Bupati Apresiasi MoU Kejari Tanggamus Dengan BUMD Tanggamus

Kota Agung: Detikperu.com- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, menghadiri Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MOU) antara Kejaksaan Negeri dengan BUMD Kabupaten Tanggamus, yakni PDAM Way Agung, PT. Aneka Usaha Tanggamus jaya dan PT. BPR Syariah Tanggamus, di Aula Kejaksaan Negeri Tanggamus, Senin, (18/10/2021).

MoU ini dalam bentuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, serta bentuk penegakan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.

Hadir dalam kegiatan itu, Kajari Tanggamus Yunardi, SH., MH., Sekretaris Daerah Hamid Heriansyah Lubis, Direktur PT AUTJ Imron Saleh, Direktur Utama PT. BPR Syariah Tanggamus Falachi Fadoli, Direktur PDAM Way Agung Jonson M.B Nahor, Kacabjari Talang Padang Ali Habib, SH., MH., Kabag Hukum Arif Rahmat, Kabag Ekobang Firmalinda dan Kabag Kerjasama Maryani.

Bupati Dewi Handajani, dalam sambutannya menyambut baik dan mengapresiasi Kejaksaan Negeri Tanggamus yang sampai saat ini terus menerus mendukung dan melakukan kerjasama dengan Pemkab Tanggamus terkait bidang hukum. Khususnya dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara.

“Ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian aparat hukum untuk membantu Pemkab Tanggamus dalam menghadapi permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka menjalankan pemerintahan,” kata Bupati.

Bupati berharap melalui kerjasama yang dilakukan dapat mendorong percepatan pembangunan serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel dan transparan. Demi mewujudkan Visi Kabupaten Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul dan Sejahtera.

Menurut Bupati, dengan kerja sama ini BUMD Kabupaten Tanggamus dapat melakukan konsultasi kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus sebelum dan saat pelaksanaan kegiatan,
sehingga kegiatan dapat berjalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, dan kejaksaan dapat memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan atau pendampingan (legal assistance) kepada BUMD Kabupaten Tanggamus.

“Sehingga dengan adanya kerjasama ini diharapkan kedepan tidak ada lagi keragu-raguan dari BUMD dalam merencanakan dan melaksanakan setiap program dan kegiatan yang akan dilaksanakan,” harap Bupati.

Sementara Kajari Yunardi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa MoU yang dilakukan adalah kesepakatan bersama dibidang perdata dan tata usaha negara.

“Tujuannya sendiri adalah sebagaimana undang undang, Kita memiliki kewajiban untuk melakukan pemberian penegakan hukum, memberikan pendampingan, melakukan pelayanan hukum dan sebagainya terkait di bidang perdata dan tata usaha negara.”

“Selanjutnya, jangan sampai dikemudian hari yang sifatnya perdataan yang merugikan keuangan negara khususnya keuangan daerah. Yang kedua pastinya kita ingin melakukan pendampingan atau menegakan kewibawaan pemerintah yang diamanatkan undang-undang khususnya dibidang perdata dan tata usaha negara,” terang Yunardi. (Kominfo/A/A)




DPD RI Laksanakan Sosialisasi Gerakan Desa Emas di Kabupaten Tanggamus

Kota Agung: Detikperu.com- Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) melaksanakan Sosialisasi Gerakan Desa Emas di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Senin, (18/10/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPD RI asal Lampung, KH. Ir. Abdul Hakim, Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i, sejumlah Anggota DPRD Tanggamus, Asisten Bidang Administrasi, para Kepala OPD serta tokoh masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Wabup AM. Syafi’i, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada DPD RI atas dilaksanakannya kegiatan tersebut di Kabupaten Tanggamus.

Dirinya menyatakan siap mendukung dan mewujudkan Gerakan Desa Emas di Kabupaten Tanggamus.

“Gerakan Desa Emas diharapkan kedepannya akan mendorong perbaikan mental SDM dan tentunya income (pendapatan) desa, baik dari desa wisata, desa pertanian ataupun lainnya,” kata Wabup.

Wabup juga berharap semua pihak memberikan dukungan dan kontribusinya, untuk suksesnya Gerakan Desa Emas di Kabupaten Tanggamus.

Sementara Anggota DPD RI KH. Ir. Abdul Hakim, menyampaikan Gerakan Desa Emas merupakan konsep yang menggambarkan kehidupan desa yang tangguh, mandiri, bermartabat, sejahtera dan membawa dampak kepada strategi pembangunan bangsa, yakni Desa Membangun Indonesia.

“Gerakan Desa Emas perlu digaungkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan sumber daya manusia di desa, melalui 5 Pilar Gerakan Desa Emas.”

“Demi mencapai tujuan Gerakan Desa Emas ini, perlunya kontribusi dan komitmen semua pihak untuk melaksanakan dan menjalankan program desa emas ini, agar Kabupaten Tanggamus menjadi kabupaten yang unggul dan berdaya saing,” tutupnya. (Kominfo/A/A)




Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Ikuti Rapat Paripurna DPRD Dengan Tiga Agenda

Kota Agung: Detikperu.com- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani bersama Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i, mengikuti Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Senin (18/10/2021).

Rapat Paripurna dilaksanakan dengan Tiga agenda, yakni;
1) Rapat Paripurna Penyampaian 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD.
2) Rapat Paripurna Penyampaian 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD.
3) Rapat Paripurna Penandatanganan MoU Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi para Wakil Ketua DPRD Tanggamus, serta diikuti 36 Anggota DPRD Tanggamus.

Rapat dihadiri juga oleh Forkopimda Tanggamus, para Asisten, Staf Ahli, Inspektur Daerah, para Kepala OPD, Kepala Badan, Kepala Instansi Vertikal, Kepala Bagian, Camat se – Kabupaten Tanggamus, Pengurus APDESI, Pakar/Tim Ahli DPRD, Pimpinan Ormas/Organisasi Wanita, Organisasi Pemuda, Mass Media, Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Tanggamus.

Bupati Hj. Dewi Handajani dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa sesuai Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Terkait hal tersebut, Kami selaku kepala daerah menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan, anggota dan seluruh alat kelengkapan dewan yang telah mengajukan Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus,” kata Bupati.

Selanjutnya Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.

“Terkait dengan hal tersebut, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya, dan pada kesempatan ini kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap 2 (dua) buah ranperda yang kami ajukan, yaitu: Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023, dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon,” terang Wabup.

Selanjutnya dilakukan Penandatanganan MoU Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 antara Pemkab Tanggamus dengan DPRD Tanggamus. (Kominfo/A/A)




Bupati Dewi Handajani Apresiasi Vaksinasi PIM Lampung di Tanggamus

Gisting: Detikperu.com- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, menghadiri kegiatan Vaksinasi Bersama Pemkab Tanggamus dan Perempuan Indonesia Maju (PIM) Provinsi Lampung, di Aula Kampus STMIK Gisting, Senin (18/10/2021).

Hadir pada kesempatan tersebut, Pengurus dan Anggota Perempuan Indonesia Maju (PIM) Provinsi Lampung, Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan,
Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus Taufik Hidayat, dan Perwakilan OJK Provinsi Lampung Herwan Akhyar.

Mengawali sambutannya, Bupati Dewi Handajani menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak, karena saat ini Kabupaten Tanggamus berada pada zona kuning penyebaran Covid-19.

“Namun demikian, kita jangan terus lengah, pelaksanaan prokes harus terus kita lakukan. Pelaksanaan 6 M, jangan sampai kendor kita laksanakan, sehingga pandemi Covid-19 segera berakhir dan perekonomian kembali pulih,” ujar Bupati.

Lebih lanjut Bupati juga menyampaikan terimakasih kepada organisasi Perempuan Indonesia Maju (PIM), yang telah melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid 19 di Kabupaten Tanggamus.

“Adapun jumlah dosis yang disiapkan oleh PIM sekitar 2.000 dosis, dan ini sangat membantu terhadap tingkat prosentase warga masyarakat Tanggamus yang saat ini sudah di vaksin.”

“Dari data Dinas Kesehatan, realisasi vaksinasi per tanggal 16 Oktober 2021, dari 471.722 orang sasaran penduduk Tanggamus, telah tervaksinasi Dosis I sebanyak 115.024 orang atau sekitar 24,38%, dan 49.177 orang telah tervaksinasi juga Dosis II, atau sekitar 10,42%. Sedangkan dosis III yang diperuntukkan oleh tenaga medis dan kesehatan telah tervaksin sekitar 1.056 orang,” terang Bupati.

Bupati mengakui, cakupan yang diharapkan sekitar 60-70% warga tervaksinasi memang belum tercapai, namun penambahan warga yang tervaksinasi setiap harinya cukup baik.

“Dengan dukungan seluruh komponen dan elemen masyarakat, maka cakupan tersebut pelan-pelan akan kita capai. Vaksinasi ini adalah langkah ikhtiar kita secara bersama untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat virus corona dalam bentuk meningkatkan kekebalan tubuh dan menjaga produktivitas masyarakat.”

“Karena dengan tubuh yang sehat, maka produktivitas kita akan lebih baik. Insya Allah vaksin ini aman untuk masyarakat,” tandas Bupati.

Sementara Ketua PIM, Azizah A Rozak menyampaikan bahwa kegiatan vaksinasi dilaksanakan atas kerja sama dengan OJK Provinsi Lampung.

“Semoga kegiatan ini dapat membantu masyarakat Kabupaten Tanggamus, khususnya Kecamatan Gisting ini. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada para petugas kesehatan yang ada di kabupaten Tanggamus yang telah membantu kami dalam pelaksanaan vaksinasi ini,” tutup Azizah. (Kominfo/A/A)




Perolehan Surat Izin Klinik Pratama Lapas Gunung Sugih

Gunung Sugih: Detikperu.com (SMSI)- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih tunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga binaan dengan perolehan izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Kabupaten Lampung Tengah. Senin (18/10/2021).

Hal ini berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPMPTS Kabupaten Lampung Tengah dengan Nomor: 503/0008/079/D.b.VI.18/X/2021 pada tanggal 12 Oktober 2021 yang ditandatangani secara digital oleh Kepala DPMPTS.

Setelah memperoleh surat izin, maka ini menjadi dasar Klinik Pratama Lapas Gunung Sugih untuk terus berupaya melakukan peningkatan pelayanan kesehatan dan perawatan yang optimal. Karena memberikan layanan kesehatan bagi warga binaan merupakan tanggung jawab suatu Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan, untuk itu peningkatan layanan mulai dari penyuluhan kesehatan hingga pengobatan penting dilakukan. Klinik Pratama Lapas Gunung Sugih pun akan terus melakukan upaya pemenuhan Hak atas kesehatan, karena kesehatan memiliki hubungan erat dengan Hak Asasi Manusia. Terkait hal ini, Kalapas Gunung Sugih mengucapkan terima kasih kepada pihak yang terlibat dalam perizinan
“Saya ucapkan terimakasih kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan dan juga Puskesmas Gunung Sugih. Kami bersyukur dengan adanya koordinasi dan komunikasi yang baik, maka segala persyaratan perizinan dapat terpenuhi. Dan Klinik Pratama Lapas Gunung Sugih akan terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang prima”. Tuturnya. (Humas Lapas Gunung Sugih)




Kadis PP & PA dan Inspektorat Tubaba Terkesan Saling Lempar Terkait Oknum PNS Jadi Istri Kedua

Tubaba: Detikperu.com- Terkait dengan pemberitaan sebelumnya pihak Inspektorat panggil Munyati kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP & PA) guna proses kebenaran pemberitaan yang telah viral di medsos. Senin (18/10/2021).

Diberitakan sebelumnya Oknum PNS yang bekerja di Dinas PP & PA tersebut telah rela untuk menjadi istri kedua bahkan nekat melanggar PP no 45 tahun 1990 tentang larangan PNS/ASN tidak diizinkan jadi istri kedua.

Berdasarkan pemberitaan tersebut pihak Inspektorat mengarahkan ke Kadis PP & PA untuk minta keterangan terkait M, bagaimana untuk menyikapi hal tersebut.

“Rekan-rekan media langsung saja minta keterangan dari Kadis PP & PA karena kami belum ada yang lapor jadi kami belum bisa bergerak”. Ucap Muslim irban V.

Kemudian hari berikutnya pihak Inspektorat panggil Munyati kepala Dinas PP & PA untuk dimintai keterangan pada hari Senin 11/10/2021. Setelah selesai proses pemanggilan pihak Inspektorat di konfirmasi oleh Awak Media melalui WhatsApp hasil keterangan dari Munyati,tapi sayang Perana Putera.SH.,MH selaku Inspektur Belum bisa disampaikan ke publik hasil pemeriksaan tersebut.

“Kami memanggilnya terkait dengan pemberitaan Stapp nya dan minta keterangan dari ibu Munyati,dan hasilnya gak usah dulu lah adinda”. Tulisnya di WhatsApp.

Begitu juga dengan Munyati kepala Dinas PP & PA saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp beliau tidak mau memberikan tanggapan terkait dengan pemberitaan Stapp nya. Justru Munyati lempar jawaban ke Inspektorat karena jawaban tersebut sudah disampaikan nya kepada Inspektur.

“Saya ke Inspektorat karena di panggil Inspektur untuk lebih lanjutnya tanyakan saja dengan Inspektur, semua hasil saya konfirmasi dengan LM dan M sudah saya sampaikan kepada pak Inspektur jadi tanyakan saja dengan pak Inspektur”. Tulisnya melalui WhatsApp. (Firman/r)




Bupati Harapkan 299 Pekon Buka Pertashop di Wilayahnya

Bandar Lampung: Detikperu.com- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, menghadiri Kegiatan Sosialisasi Nasional Program Percepatan Implementasi Pertashop, di Ballroom Hotel Radison, Bandar Lampung, Sabtu (16/10/2021).

Kegiatan dihadiri, Menteri BUMN Erick Tohir, Direktur Utama PT. Pertamina Nicke Widyawati, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi serta bupati dan walikota se- Provinsi Lampung, baik yang hadir secara langsung maupun virtual.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan jumlah penduduk Provinsi Lampung yang mencapai 9,5 juta orang, maka akan berbanding lurus dengan konsumsi BBM, sehingga merupakan potensi yang besar jika BUMDes dan BUMDes Bersama dapat ikut serta pada program Pertashop yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian BUMN dan PT. Pertamina, melalui Pertashop.

“Kehadiran Pertashop di desa selain untuk menjamin ketersediaan dan distribusi BBM, juga dimaksudkan untuk pemerataan ekonomi dan peluang usaha sehingga akan membuka lapangan kerja dan pada akhirnya memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.”

“Ini penting, terlebih di masa pandemi Covid-19 ini, dimana dampaknya bukan hanya di sektor kesehatan saja, tetapi juga di sektor ekonomi,” ujar Gubernur.

Sementara, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, sejauh ini sudah ada 1.033 Pertashop di Sumatera dan 206 Pertashop ada di Provinsi Lampung.

Erick berharap kerjasama dengan Pemerintah Daerah harus terus diperbaiki dan ditingkatkan.

Ia juga berpesan program-program yang ada di Sumatera bisa mendorong untuk mandiri dan tidak terus terjebak dengan Jakarta sentris atau Jawa sentris.

“Sumatera harus bangkit dan harus punya kekuatan sendiri. Saya juga memberanikan diri bagaimana kita terus menggulirkan program-program, baik itu di infrastruktur, pertanian dan wisata lokal untuk ditingkatkan,” tegasnya.

Terpisah, Bupati Hj. Dewi Handajani menyatakan apresiasi dan rasa syukurnya atas digulirkannya program Pertashop ini.

Menurut Bupati, Pertashop akan menjadi solusi bagi keterjangkauan dan ketersediaan BBM yang murah bagi masyarakat di desa, sehingga dapat membantu meringankan beban masyarakat dan menurunkan biaya produksi, juga dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat di desa.

“Saya harap 299 pekon di Kabupaten Tanggamus dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin, sehingga mampu meningkatkan pendapatan desa, dan pada akhirnya dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Bupati. (Kominfo/adpim/A/A)




Pemerintah Pekon Rantau Tijang Bagikan BLT-DD Kepada 169 KPM

Tanggamus: Detikperu.com- Pemerintah Pekon (Desa) Rantau Tijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus kembali menyalurkan Bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk tahap 9 dan 10 (bulan september dan oktober) tahun anggaran 2021 sebesar 600.000 pada hari jumat (15/10/2021).

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Pekon Rantau Tijang Nurkholis, Babinsa, Babinkamtibmas, dan aparatur Pekon.

Kepala Pekon Rantau Tijang Bp Nurkholis mengatakan bantuan BLT – DD tahap 9 ,10 Diberikan kepada 169 keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memang layak menerima bantuan.

“Alhamdulillah kita hari ini telah melaksanakan penyaluran BLT-DD kepada 169 KPM yang berhak menerima,” ucapnya.

Lanjutnya,” Penerima BLT-DD ini adalah warga yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan ,baik PKH , BPNT, atau BST,” imbuhnya.

Nurkholis berharap kepada penerima bantuan dapat mempergunakannya untuk keperluan yang bermanfaat.

“Kami berharap bantuan ini dapat digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat dan semoga dengan bantuan ini dapat sedikit mengurangi beban kita karena dampak pandemi Covid-19 ini.” Harapnya.

Dalam kesempatan itu pihak Pekon tetap menerapkan protokol kesehatan. (A)




50 KPM Pekon Way Jaha Terima BLT-DD

Tanggamus: Detikperu.com- Pemerintah Pekon Way Jaha Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus telah merealisasikan pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap (2) dua langsung dua bulan, bulan 9 dan 10 senilai Rp 600.000,- tahun anggaran 2021 dalam rangka penanggulangan dampak covid-19. Kamis (14/10/2021).

Acara yang dipimpin oleh Kepala Pekon Way Jaha H. Sukasno dan didampingi seluruh aparatur Pekon.

Kepala Pekon Way Jaha H. Sukasno mengatakan bahwa hari ini Pemerintah Pekon Way Jaha telah menyalurkan BLT DD 50 KPM.

“Hari ini kami melaksanakan penyaluran BLT DD 50 KPM dan Alhamdulillah berjalan dengan aman, tertib, aman dan lancar,”ujarnya.

Ia juga mengharapkan akan agar masyarakat yang menerima BLT DD ini dapat, mempergunakannya dengan sebaik-baiknya.

“kami juga berharap kepada penerima BLT DD ini dapat mengatur uang tersebut , terutama untuk kebutuhan pokok.”harap Sukasno. (A)




Tim Kecamatan Pugung Monev di Pekon Gunung Tiga

Tanggamus: Detikperu.com- Pekon Gunung Tiga Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus mendapat kunjungan dari tim Monitoring dan evaluasi (Monev) Kecamatan. Kamis (14/10/2021).

Kegiatan Tim monitoring dan evaluasi dari Kecamatan Pugung yang diwakili oleh Irwan, Indra Rizki setiawan, Edi Irianto ini dalam rangka untuk mengecek secara fisik pertanggungjawaban dana desa tahun anggaran 2021 di Pekon Gunung Tiga.

“Kegiatan ini untuk memastikan bahwa laporan pertanggungjawaban dana desa tahun anggaran 2021 baik dari penatausahaan, ataupun dari pembangunan infrastrukturnya di Pekon Gunung Tiga sesuai dengan yang ada di lapangan,” jelas Irwan.

“Selain itu juga agar pihak pemerintah pekon pada saat ada pemeriksaan dari tim pemeriksa pusat baik dari pihak inspektorat dan BPKP. sehingga berkat diadakannya kegiatan ini segala sesuatu kegiatan pekon semuanya clear dan sesuai dengan administrasi yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, M. Hidjrah Saputra selaku Kepala Pekon Gunung Tiga mengucapkan terima kasih kepada tim Monitoring kecamatan tentang pertanggungjawaban dana desa tahun anggaran 2021.

“saya ucapkan terima kasih kepada tim kecamatan yang telah melakukan monitoring di Pekon Gunung Tiga ini., dan Alhamdulillah apa yang telah diperiksa sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang kita sampaikan,” ujarnya.

Diketahui, Kegiatan Monev ini dihadiri juga oleh Pendamping Kecamatan Wawan Hidayat,S,T., pendamping lokal desa Ahmad Saufi,S.Pd., Bhabinkamtibmas Alfiyan Junaidi, Ketua BHP, Ketua LPM dan Kadus. (A)