Camat Mesuji Timur Hadiri Pembentukan FK BPD

Mesuji: Detikperu.com- Camat Mesuji Timur Belly Oscar,SH.,MH. hadiri Pembentukan Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK BPD) Kecamatan Mesuji Timur yang bertempat di Aula Rapat kantor Camat Mesuji Timur. Senin, 15 November 2021.

Berdasarkan Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dikatakan bahwa Badan Permusyawaratan Desa atau BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Sesuai arahan Bupati Mesuji H. Saply TH tentang penguatan kelembagaan desa serta pelaksanaan tupoksi masing masing lembaga. BPD sebagai lembaga masyarakat di desanya mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan, pelayanan, pemberdayaan masyarakat dan evaluasi kinerja kepala desa, wajib memiliki integritas dan wawasan serta kemampuan pemahaman tupoksinya serta penjaringan dan penyaluran aspirasi. Maka perlu dibentuk suatu Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK BPD).

Pada kegiatan pembentukan FK BPD, Camat Mesuji Timur Belly Oscar,SH.,MH. memberikan arahan dan membuka acara pembentukan Forum Komunikasi Permusyawaratan Desa (FK BPD) se – Kecamatan Mesuji Timur. Selanjutnya proses pemilihan dan pembentukan struktur organisasi dilanjutkan oleh sekretaris camat, Kasi dan staf pemerintahan serta Trantibum Kecamatan Mesuji Timur. (Mantoni)




Bupati Kunjungi Warganya Yang Mengalami Sakit

Kota Agung: Detikperu.com- Bupati Hj. Dewi Handajani, melakukan kunjungan ke sejumlah warganya yang mengalami sakit di dua kecamatan, Senin (15/11/2021).

Kunjungan dilakukan Bupati, sebagai bentuk kepedulian sekaligus untuk memberikan bantuan dan dukungan moral kepada mereka yang sakit.

Mengawali kunjungannya, Bupati mendatangi warganya yang sakit di dusun kali bening Kecamatan Talang Padang.

Selanjutnya Bupati mengunjungi warga lainnya di Pekon benteng jaya , Way Tuba dan Bumi Agung Kelurahan Kuripan Kecamatan Kotaagung.

Bupati dalam kesempatan itu, menyampaikan rasa prihatinnya dan meminta semua yang sakit agar tetap sabar dan ikhlas atas ujian yang diberikan oleh Allah SWT.

Bupati juga memberikan bantuan berupa uang tunai, yang selama ini dihimpun dari Program Jum’at Berkah ASN Pemkab Tanggamus.

“Kepada para warga yang tertimpa musibah semoga selalu kuat sabar dan tabah dalam menghadapi cobaan dan ujian dari Allah SWT,” ujar Bupati.

Turut mendampingi, Kabag Protokol Riens Abdul Kadir, Camat Kotaagung Erlan Deni Saputra, Camat Talang Padang Agustam Hamid. (Kominfo/A/A)




PTUN Bandar Lampung Gelar Sidang di Lokasi Lahan Sengketa HGU PT HIM

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com – Dengan menerapkan protokol kesehatan, PTUN Bandarlampung menggelar sidang di tempat/lokasi (Descente) terkait gugatan masyarakat 5 (lima) keturunan Bandardewa atas perpanjangan HGU PT HIM.

Sekira pukul 09.30 WIB, Hakim Ketua Yarwan SH MH yang didampingi dua hakim anggota memimpin Sidang di lokasi lahan sengketa di Tulangbawang Barat, Lampung pada Senin (15/11).

Selama proses persidangan majelis hakim fokus memeriksa lokasi yang masuk dalam materi gugatan. Hadir lengkap para pihak yang bersengketa serta kuasa hukum Penggugat (5 keturunan Bandardewa), Tergugat I (BPN RI), Tergugat II (BPN Tubaba) dan Tergugat II Intervensi (PT HIM). Namun tidak tampak satu pun aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten hingga kepala Tiyuh (Desa) setempat.

Terpantau di lokasi, Sidang dikuti dengan seksama oleh ratusan masyarakat, dikawal sekitar 60 petugas Polisi. Meski melibatkan massa, sidang tetap berjalan aman.

Diakhir Sidang, Ketua majelis hakim mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan aparat kepolisian yang telah berhasil menjaga kondusifitas keamanan selama jalannya persidangan.

“Terimakasih kepada semua pihak dan aparat kepolisian atas terjaganya situasi keamanan yang kondusif selama proses persidangan hari ini,” kata Yarwan SH MH.

Sidang perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL itu akan dilanjutkan pada hari Senin (22/11), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Usai Sidang, ketua Tim Kuasa Hukum Ahli Waris 5 Keturunan berkenan memberikan keterangan persnya. Dalam keterangannya, Joni Widodo SH MH menyampaikan bahwa pada Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut, penggugat telah berhasil menunjukkan objek sengketa yang merupakan bagian dari HGU No 16.

Pada intinya, rinci Joni Widodo, hasil Sidang Setempat tadi berjalan sesuai dengan dalil Penggugat, yang mengatakan bahwa HGU No 16 PT HIM berada di Tiyuh Ujung Gunung Ilir, Panaragan, Menggala Mas, Bandardewa. Sedangkan apa yang telah Tergugat Intervensi II (PT HIM) dan Tergugat II (BPN Tubaba) yang mengatakan bahwa obyek yang digugat oleh Para Penggugat sebenarnya HGU No 27. Akan tetapi, mereka lupa bahwa HGU No 27 berada di Tiyuh Penumangan, Panaragan Jaya, Ujung Gunung Udik, yang telah terungkap dalam sidang Pemeriksaan Setempat tadi. Terungkap fakta bahwa HGU No 16 berada sesuai dengan Tiyuh-Tiyuh yang ada di HGU No 16.
“Jadi klaim Tergugat Intervensi dan Tergugat II yang mengatakan bahwa obyek yang para Penggugat gugat seharusnya HGU No 27 adalah tidak benar,” papar Joni Widodo.

“Insyaa Allah, pada sidang lanjutan hari Senin (22/11) para penggugat akan menghadirkan 3 – 5 saksi fakta yang akan memperkuat dalil gugatan,” sambung dia.

Joni Widodo optimis pihaknya akan memenangkan gugatan.

“Kami berkeyakinan para penggugat dapat memenangkan gugatan ini,” kata Joni Widodo.

Untuk itu, dirinya mohon doa dari masyarakat dan seluruh komponen ahli waris lima Keturunan Bandardewa agar tetap menjaga kondusifitas seperti selama ini. “Demi kesuksesan bersama,” pungkas Joni Widodo.

Terpisah, salah satu ahli waris lima keturunan Bandardewa Arieyanto Wertha SH MH mewakili kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi yang kini tengah terbaring di Rumah Sakit menyampaikan tanggapannya terhadap kinerja kuasa hukum tergugat I, tergugat II dan tergugat II Intervensi dalam mengikuti persidangan ditempat PTUN Bandarlampung, menurut dia terkesan berusaha mengalihkan alamat objek perkara namun kesulitan mengikuti sejarah dan perkembangannya.

“Tak ubahnya seperti vocal group asal bunyi. Mereka berkeyakinan suara mereka merdu, padahal bagi orang yang mengerti musik, justru suara mereka fals,” kata Arieyanto melalui pesan elektronik, Selasa (16/11).

Sebagai ilustrasi lanjutnya, bagaimana bisa terjadinya objek HGU disatu hamparan bisa terdapat tiga Nomor HGU, begitu pula pada hamparan lainnya juga terdapat tiga HGU dengan nomor yang sama.

“Untuk diketahui bahwa selama dalam mediasi yang dilakukan berbagai instansi yang kompeten, termasuk di dalamnya komisi II DPR RI dan Komnas Ham ketika itu, yang ada hanya HGU Nomor 16,” ungkapnya.

Setelah dalam kurun waktu 40 tahun, lanjut Arieyanto, kami mengajak PT. HIM untuk menyelesaikan sengketa ini dengan cara musyawarah mufakat, selalu dan selalu kami dipaksakan untuk menempuh jalur hukum. Dengan amat terpaksa jalur hukum harus kami tempuh melalui PTUN Bandarlampung.

Pada saat pembuktian, sambung dia, bak petir disiang bolong, tiba-tiba BPN memunculkan HGU Nomor 27 yang katanya, HGU dimaksud letaknya di KM 133 s/d KM 139. Padahal, jelas-jelas di dalam HGU Nomor 27 disebutkan secara jelas dan meyakinkan obyeknya terletak di Desa Penumangan, Panaragan Jaya dan Ujung Gunung Udik. Sementara HGU Nomor 16 nyata dan pasti obyeknya terletak di desa Ujung Gunung Ilir, Panaragan, Menggala Mas dan Bandardewa.

“Kemudian pada saat Majelis Hakim dan para pihak melakukan peninjauan lapangan, lagi-lagi kami dikagetkan dan harus menahan diri. Bagaimana tidak, BPN kembali membuka peta dan mengatakan bahwa tanah yang digugat oleh lima keturunan KM 133 s/d 139 juga ada di HGU Nomor 81,” tutup Arieyanto yang juga Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung. (fn1)




Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau di Polres Mesuji

Mesuji: Detikperu.com- Jajaran Polres Mesuji bersama stakeholders Bidang Lalu Lintas serta Instansi terkait melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2021, Senin (15/11/21) di lapangan Apel Polres Mesuji.

Giat Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2021 diPimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik yang dihadiri oleh Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara A.Md, Kabag Ops AKP HD Pandiangan S.H, M.H, PJU Polres Mesuji, Perwakilan Dandim 0426 Tulang Bawang, Perwakilan Jasa Raharja Akas, Perwakilan Kepala Dinas Perhubungan Zulkifli, Kasat Pol PP Drs. Widada, Kasat Lantas IPTU Khoirul Bahri S.H, M.H, KBO Lantas IPTU Lembok Marindo, Kanit Trujawali IPDA Amalludin S.Pd, Kanit Gakkum IPTU Sutrisno, dan Peserta Apel, 1 Regu Koramil 0426-01 Mesuji, 1 Pleton Sat Sabhara, 1 Pleton Sat Lantas, 1 Pleton Gabungan Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Intelkam, 1 Pleton Gabungan Staf, 1 Regu Satpol PP, 1 Regu Dishub Kabupaten Mesuji, 1 Regu Dinkes, 1 Regu BPBD.

Dalam sambutannya Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik menyampaikan bahwasannya permasalahan di bidang Lalu Lintas dewasa ini telah berkembang dengan cepat dan dinamis, hal ini sebagai konsekuensi dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang memerlukan alat transportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

Lebih lanjut, Perkembangan transportasi juga telah menginjak era digital, dimana operasional pelayanan angkutan publik sudah berada dalam genggaman cukup dengan menggunakan alat komunikasi. Modernisasi ini perlu diikuti dengan inovasi dan kinerja Polri, khususnya Polisi Lalu Lintas, sehingga mampu mengantisipasi segala dampak yang akan timbul dari modernisasi transportasi, diantaranya adalah E-TLE, SIM Online, Signal (Samsat Digital Nasional), E-Samdes (Samsat Desa).

Dalam hal ini Polda Lampung dan Jajaran akan melaksanakan Operasi Kewilayahan fungsi Lalu Lintas dengan sandi ” Ops Zebra Krakatau 2021″, dengan melibatkan 551 Personil Polri dan 554 Personel TNI serta instansi terkait selama 14 hari, dimulai dari tanggal 15 – 28 November 2021, secara serentak di seluruh Indonesia dalam rangka ” Mewujudkan Kamseltibcar Lantas yang mantap serta pencegahan penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan disiplin masyarakat dan menegakkan Protokol Kesehatan “. Dengan mengedepankan giat Edukatif dan Persuasif serta Simpatik Humanis. Jelas AKBP Alim

Tujuan diadakannya Operasi Zebra Krakatau 2021 adalah menurunnya angka pelanggaran dan kecelakaan Lalu Lintas serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dan menurunnya angka penularan Covid-19 khususnya di Wilayah Polda Lampung.

Sedangkan sasaran Operasi Zebra adalah segala bentuk potensi Gangguan (PG), Ambang Gangguan (AG), yang berpotensi dapat menyebabkan pelanggaran, kemacetan dan kecelakaan Lalu Lintas serta penyebaran Covid-19.

Kapolres menambahkan Dalam akhir sambutannya Kapolres menekankan agar Anggota selalu memohon doa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebelum melaksanakan tugas sehingga selalu dalam lindunganNYA, utamakan faktor keamanan dan keselamatan dalam melaksanakan tugas, hindari perbuatan Kontra Produktif yang dapat merusak Citra Polri serta tetap menjaga Marwah Polri, tidak berorientasi pada Gakkum Lantas/Tilang, tetapi lebih mengutamakan kegiatan Preemtif dan Preventif serta tindakan simpatik Humanis dan laksanakan tugas dan pedomani standar operasional prosedur yang ada dalam setiap melaksanakan tugas. Pungkasnya. (Mantoni)




Karya Bakti TNI Kodim 0424 Tanggamus Tahun 2021 Secara Resmi Dibuka

Semaka: Detikperu.com- Komandan Kodim 0424 Tanggamus Letkol. Arm. Micha Arruan, secara resmi membuka kegiatan Karya Bakti TNI Kodim/0424 Tanggamus Tahun 2021, yang ditempatkan di Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka, Jumat (12/11/2021).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Wadharyadi, Kajari Tanggamus Yunardi, Kepala Pengadilan Agama Aprilyadi, para Kepala OPD, Kalapas Kelas IIB Kotaagung, Karutan Kotaagung, Kepala Kantor Kemenag Tanggamus, Kepala TNBBS, ketua Baznas, serta Camat dan Uspika Kecamatan Semaka.

Dandim 0424 Letkol Arm. Micha Arruan dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan karya bakti dilaksanakan selama satu bulan, yang bertujuan untuk meningkatkan semangat kebersamaan serta melestarikan nilai luhur budaya bangsa, yakni gotong royong. Selain itu untuk mewujudkan kemanunggalan TNI dengan rakyat, dalam rangka membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang fisik maupun non fisik.

Dandim 0424 melanjutkan, sasaran kegiatan berupa normalisasi badan jalan penghubung Pekon Sedayu – Pekon Sukaraja – Pekon Margomulyo, sepanjang 6,8 Km.

“Program karya bakti ini ialah program lintas sektoral, melibatkan TNI, Polri, Pemkab, dan masyarakat. Karya bakti ini merupakan upaya untuk percepatan dan akselerasi daerah yang menjadi prioritas pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara Wabup Hi. AM. Syafi’i dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan karya bakti yang dilakukan.

“Dengan diperbaikinya infrastruktur serta mudahnya mobilitas, maka kesejahteraan masyarakat akan dapat dicapai.”

“Selain perbaikan infrastruktur, dalam karya bakti itu juga nantinya akan diisi dengan kegiatan kegiatan sosial lainnya, seperti pembinaan dan lain sebagainya,” jelas Wabup.

Wabup berharap kegiatan Karya Bakti TNI Kodim 0424 Tanggamus Tahun 2021 dapat berjalan dengan baik dan lancar. (Kominfo/A/A)




Pengumuman Pendaftaran dan Pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025

Jakarta: Detikperu.com (SMSI)- Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka pendaftaran dan pencalonan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025. Pendaftaran dibuka mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021.

Adapun persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

Syarat Umum:

Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Memiliki integritas pribadi.
Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness.

Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.

Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.

Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.

Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya.

Syarat Administrasi:

Surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.

Membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi terdakwa, terpidana atau mantan terpidana, kecuali terkait kasus pidana memperjuangkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
Menyertakan kartu identitas yang masih berlaku.

Menyertakan riwayat hidup.

Menyertakan pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 dua lembar.
Calon dari unsur wartawan:
Berkompetensi Wartawan Utama.
Masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan (formulir dapat diunduh dari laman www.dewanpers.or.id).

Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik.

Formulir:
Formulir surat keterangan untuk calon dari unsur wartawan atau pimpinan perusahaan pers dapat diunduh dari laman www.dewanpers.or.id.

Fakta integritas dapat diunduh dari laman www.dewanpers.or.id.

Berkas pendaftaran/pencalonan diterima mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pukul 24.00 WIB melalui email sekretariat@dewan pers.or.id. Berkas juga bisa disampaikan mulai Rabu, 10 November 2021 hingga Jumat, 26 November 2021 pada jam kerja (pukul 08.00 – 16.00 WIB) ke alamat: Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7 Jl. Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat Telp. (021) 3504877-75.

BPPA Dewan Pers Periode 2022-2025
Ketua: Syafril Nasution (ATVSI)
Sekretaris: Jajang Jamaluddin (AJI)
Anggota:
Atal S Depari (PWI)
Bambang Santoso (ATVLI)
Firdaus (SMSI)
Hendra Eka (PFI)
Herik Kurniawan (IJTI)
K. Candi Sinaga (PRSSNI)
Syamsuddin Hadi Sutarto (SPS)
Wenseslaus Manggut (AMSI)




Bupati Dawam Rahardjo Terima Audiensi Atlet Judo dan Sambo pon Papua

Lampung Timur: Detikperu.com- Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo Menerima Audiensi Dengan Atlet Judo dan Sambo pon Papua di Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Kamis (11 November 2021).

Dalam wawancaranya M. Dawam Rahardjo menyampaikan apresiasinya kepada Atlet Judo dan Sambo Pon Papua.

“Saya selaku Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memberikan apresiasi serta merasa bangga karena dapat mengangkat nama Lampung Timur maupun Provinsi Lampung , ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi kami mudah – mudahan Lampung Timur dapat ikut berperan dalam pembinaan olahraga khususnya sehingga dalam rangka memajukan olahraga di Lampung Timur benar – benar dirasakan dan membawa kebanggaan untuk Kabupaten Lampung Timur”.

Untuk diketahui bahwa dalam Raihan Juara Judo dan Sambo antara lain 3 medali emas, 3 medali perak dan 2 perunggu.

Selanjutnya usai acara tersebut M. Dawam Rahardjo didampingi oleh, Ketua Panitia, Wasisto, Kepala Desa Labuhan Ratu, Hamdani Amin serta Forkopimcam Labuhan Ratu melanjutkan agenda yang berbeda dalam acara Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Anharul Ulum Dusun Gunung Terang III, Desa Labuhan Ratu.

Adapun acara peletakan batu pertama diawalin dengan doa bersama serta pemotongan tumpeng oleh Bupati Lampung Timur.(protokol/Arif)




Dokumen Bukti PT HIM Melenceng dari Gugatan

Bandar Lampung: Detikperu.com- Ratusan Dokumen pembuktian diserahkan PT HIM di persidangan PTUN Bandar Lampung perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tentang gugatan 5 (lima) keturunan Bandardewa terhadap HGU PT HIM itu. Namun diduga isi dokumen-dokumen Itu melenceng jauh dari materi Gugatan.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua tim kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa Joni Widodo SH MH di area PTUN Bandar Lampung, usai sidang pembuktian. Kamis (11/11).

Menurut Joni Widodo, Bukti-bukti yang diserahkan tergugat II Intervensi tersebut tidak ada kaitannya dengan obyek gugatan penggugat. Mengarah ke objek lain, bukan objek 5 keturunan Bandardewa. Surat ganti rugi juga bukan dari lima keturunan Bandardewa tetapi dari kampung lain, diantaranya Menggala dan Penumangan.

“Lahan dengan luasan yang sama pun nominal ganti ruginya tidak sama, berbeda-beda,” urai pengacara dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro.

Berdasarkan hasil pengamatan penggugat, sambung Joni Widodo, sidang penyerahan bukti yang disampaikan oleh tergugat II Intervensi adalah sesuatu yang absurd, mengada-ada dan diluar alam pikir orang sehat. Bagaimana tidak, obyek yang digugat oleh penggugat dan menjadi sengketa adalah Pal/KM 133-139.

“Dalam kenyataan yang kami lihat dan teliti dalam penyerahan bukti, ternyata tergugat II Intervensi memasukkan bukti-bukti yang berada diluar gugatan,” rinci Joni Widodo.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Yarwan SH MH berjalan dengan lancar, dihadiri lengkap oleh penggugat (5 keturunan Bandardewa), tergugat I (BPN RI), tergugat II (BPN Tubaba) dan Tergugat II Intervensi (PT HIM).

Setelah menerima dan meneliti setiap berkas yang diserahkan tergugat II Intervensi, Ketua majelis hakim kembali menjelaskan, bahwa pada Senin tanggal 15 November 2021 pihaknya tetap akan menggelar sidang pengadilan di lokasi/tempat objek perkara berada (descente), guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek tanah yang menjadi perkara.

Pada Sidang di tempat yang diagendakan dimulai jam 9 pagi itu, majelis hakim memastikan hanya akan memeriksa lokasi yang masuk dalam materi gugatan.
Kemudian, Kelancaran Akses masuk Lokasi menjadi tanggung jawab kuasa hukum tergugat intervensi II.
Lalu, Kondusifitas keamanan pihak 5 keturunan Bandardewa, Tanggung Jawab penggugat.

Di akhir sidang, Ajuan penggugat atas kehadiran saksi ahli Prof. Bagir Manan pada sidang keterangan saksi Kamis (18/11) mendatang via zoom disetujui oleh ketua majelis hakim, dikarenakan ada ruang sidang khusus zoom di PTUN Bandar Lampung.

“Kita (PTUN Bandar Lampung) ada ruang khusus untuk sidang online,” tutur ketua majelis hakim, Yarwan, S.H., M.H.

Dari tempat terpisah, menanggapi suasana persidangan hari ini, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir. Achmad Sobrie, M.Si. kembali mengenang masa-masa ketika PT HIM mengalihkan issu dan mengulur-ulur waktu dengan mengangkangi rekomendasi Komisi II DPR RI dan Komnas HAM. Sobrie mengatakan bahwa hal tersebut sebagai siasat lama PT HIM.

“Tergugat Intervensi II sudah memainkan kembali peranan dan cara-cara lama (ketika kasus sedang difasilitasi Komisi II DPR RI dan Komnas HAM) mengalihkan issu dari pokok perkara dan mengulur-ulur waktu untuk cari siasat agar kasus ini dapat digagalkan kembali,” ulas mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu.

Sobrie melanjutkan, Fokus kami yang harus dijadikan perdebatan untuk dibuktikan dan fakta sudah dapat diambil kesimpulan dari peta Rincikan PT Huma Indah mekar dan sertipikat HGU No 16 tahun 1994 adalah:
Pertama, Sertipikat HGU No 16 tahun 1994 bahwa tanah masyarakat 5 Keturunan Bandardewa yang masuk HGU adalah 206 hektar.

Kedua, Berdasarkan peta Rincikan PT Huma Indah mekar, fakta di lapangan tanah 5 Keturunan Bandardewa yang dikuasai dan ditanam karet Pal/Km 133-138 luasnya 1.307 hektar, diluar areal tersebut juga ditanaminya karet.

Ketiganya, Di Dalam peta tersebut nama-nama penerima ganti rugi, bukan masyarakat ahli waris 5 keturunan Bandardewa, khususnya pal/km 133-139.

Makanya pada tahun 2008 rekomendasi Komisi II DPR batas HGU PT HIM harus dikembalikan disesuaikan dengan ijin/diukur ulang. Namun konspirasi oknum-oknum aparat pejabat BPN, Pemkab Tulangbawang dan untuk memenuhi permintaan direktur PT HIM ukur ulang tersebut dijegal. Lalu pada 18 Desember 2008 direktur PT HIM langsung mengajukan perpanjangan masa berlaku hak kepada Bupati Tulangbawang.

Atas desakan ahli waris 5 keturunan Bandardewa, Bupati Tulangbawang menganggarkan kembali dana ukur ulang sejumlah Rp 268 juta dalam Perubahan APBD TA 2009.

Sampai berakhirnya TA 2009 dan terjadinya pemekaran kabupaten Tulangbawang, ukur ulang tersebut kembali dijegal. Patut diduga, dana ukur ulang yang telah diprogramkan dalam APBD 2008 dan 2009 fiktif.

Kemudian, secara berturut-turut Bupati Tulangbawang memberikan rekomendasi dengan surat tanggal 14 Desember 2009 Nomor 593/457/1.03/TB/2009.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung tanggal 23 Desember 2009 Nomor 525.26/139/D/2009.

Bupati Tulangbawang Barat dengan surat Tanggal 10 Juni 2010 Nomor 593/81.A/1.01/tbb/2010 menyusul memberikan rekomendasi terhadap tanah yang sedang sengketa dan difasilitasi Komisi II DPR RI untuk menyelesaikan secara damai.

Akhirnya indikasi adanya Mafia Tanah dibalik HGU PT HIM terungkap dari Jawaban tergugat I (BPN RI) tanggal 7 Oktober 2021, khususnya halaman 19-20 dalam perkara Nomor 39/G/2021/PTUN BL. Anehnya, permohonan perpanjangan HGU PT HIM yang telah disampaikan sejak tahun 2008, namun baru 5 (lima) tahun kemudian dikeluarkan, dengan terbitnya keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 35/HGU/BPN RI/2013 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha Atas nama PT Huma Indah Mekar.

“Menurut saya, dari segi administrasi negara hal ini patut dipertanyakan. Pengurusan perpanjangan ijin yang sudah diberi rekomendasi oleh Bupati sejak 2009 tapi baru diterbitkan oleh BPN RI setelah tahun 2013. Padahal masa berlaku haknya baru akan berakhir 31 Desember 2019,” rinci Achmad Sobrie.

“Kita berharap dengan adanya pemeriksaan setempat oleh majelis hakim, semuanya akan lebih terang benderang bahwa data-data atau dokumen-dokumen yang disampaikan Tergugat II Intervensi ke majelis hakim tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tutur Sobrie mengakhiri tanggapannya.(rilis)




Bupati Tanggamus Hadiri Sosialisasi Pencegahan Stunting oleh BKKBN dan DPR RI

Gisting: Detikperu.com- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani menghadiri Kegiatan Sosialisasi BKKBN Dengan Anggota DPR RI (Komisi IX dan Komisi II), dengan Tema Penguatan Peran Serta Mitra Kerja dan Stakeholder Dalam Implementasi Kegiatan Prioritas Pembangunan Keluarga Melalui Sosialisasi Pencegahan Stunting, yang ditempatkan di Objek Wisata Bukit Idaman, Kecamatan Gisting, Rabu (10/11/21).

Hadir dalam kesempatan itu, Anggota DPR RI Komisi IX, H. Abidin Fikri, Anggota DPR RI Komisi II, H. Endro Suswantoro Yahman, Deputi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KSPK) BKKBN Pusat Nopian Andusti, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung Rudi Budiman, Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM, Syafi’i, Ketua DPRD Heri Agus Setiawan, Kepala Rumah Sakit Batin Mangunang dr. Meri Yosepa, Ketua DPC PDIP Tanggamus Burhanuddin Noer, para Kepala OPD, Camat dan Uspika Kecamatan Gisting.

Bupati Dewi Handajani, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan di Kabupaten Tanggamus.

Menurut Bupati, hal itu sejalan dengan program yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas PPPA Dalduk KB, yakni program/kegiatan pemberdayaan perempuan dan keluarga, khususnya upaya pencegahan stunting.

“Upaya-upaya yang kami lakukan selama ini syukur alhamdulillah menunjukkan hasil yang baik dan beberapa diantaranya meraih prestasi yang membanggakan,” terang Bupati.

Bupati mengungkapkan bahwa penanganan stunting di Kabupaten Tanggamus tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh satu perangkat daerah saja.

“Namun merupakan kerja tim dari seluruh perangkat daerah terkait, dan juga berbagai stakeholder diluar pemerintah, seperti organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, akademisi, dan para tenaga ahli,” jelas Bupati.

Lanjut Bupati, beberapa hal yang telah banyak dilakukan diantaranya:
1. Melakukan rembuk stunting secara kontinyu;
2. Menerbitkan Perda dan Perbup terkait Stunting dan percepatan ODF;
3. Peningkatan Sanitasi Layak melalui Penguatan STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat);
4. Peningkatan Jumlah Pekon ODF guna mewujudkan Kabupaten Tanggamus zero (bebas) dari perilaku BAB sembarangan;
5. Pemenuhan Gizi yang berkualitas pada Anak, dengan melibatkan TP-PKK dan seluruh Lembaga PAUD/ TK/Kober/PA dan lain-lain.

Adapun untuk lokus stunting di Kabupaten Tanggamus terdapat di 9 Kecamatan yang tersebar di 25 pekon.

Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada BKKBBN Pusat yang telah membantu percepatan pengentasan stunting, melalui pemberian Dana BOKB, yang diberikan terus menerus setiap tahunnya, sehingga sangat membantu dalam upaya pengentasan stunting di Kabupaten Tanggamus.

Sementara Anggota DPR RI Komisi IX, H. Abidin Fikri, menyampaikan dukungannya terhadap upaya pengentasan stunting dan permasalahan kesehatan di Kabupaten Tanggamus.

Dirinya berharap melalui kegiatan yang dilakukan pada hari ini, dapat mensinergikan hal-hal yang berkaitan dengan program pusat yang dapat ditingkatkan di Kabupaten Tanggamus, terutama terhadap masalah kesehatan masyarakat. (Kominfo/A/A)




Bupati Tinjau Rumah Warga Yang Alami Kebakaran

Way Jepara: Detikperu.com- Sebagai wujud perhatian kepada warganya Bupati Lampung Timur M.Dawam Rahardjo meninjau Rumah warga yang mengalami kebakaran di dusun 2 Margo mulyo RT/RW 005/002 Desa Labuhan Ratu 2 Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, Rabu (10/11/2021).

Diketahui rumah yang mengalami musibah tersebut milik warga atas nama Abu Naim. Kejadian kebakaran tersebut disinyalir berasal dari hubungan arus pendek listrik atau yang disebut korsleting dan terjadi pada Tanggal 7 november 2021 sekitar pukul 19:30 wib.

Kadio selaku RT setempat menjelaskan kronologi kejadian kebakaran tersebut terjadi malam hari dan berhasil dipadamkan dengan bantuan warga sekitar.

“Api padam sekitar tiga puluh menit dengan bantuan warga sekitar. Alhamdulillah cuaca saat itu masih gerimis jadi angin tidak terlalu kencang”. Tutur Pak Kadio.

Bupati Dawam menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang turut serta memberikan bantuan kepada warganya yang mengalami musibah.

“Terima Kasih kepada camat, kepala desa, tokoh atas peran sertanya dalam bergerak cepat dan kepedulian terhadap masyarakat sekitarnya karena bagaimanapun yang memberikan pertolongan kepada kita saat mendapat musibah adalah tetangga sekitar. Jadi sekali lagi saya mengucapkan terimakasih atas rasa saling menolong antar warga”.

“Ini ada sedikit bantuan berupa mie, beras semoga mendapat keberkahan dari Allah dan bisa meringankan beban”.

Dalam kegiatan tersebut Kang Dawam didampingi oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lampung Timur dan Sekcam Way Jepara beserta Forkopimcam.

Diketahui setelah memberikan bantuan tersebut Dawam Rahardjo beserta rombongan melanjutkan agenda meninjau Pasar Way Jepara. (Protokol/Arif)