Kapolres Ikuti Upacara HUT Mesuji Ke-13

Mesuji, Detikperu.com- Kapolres Mesuji AKBP. Yuli Haryudo, S.E. mengikuti acara puncak HUT Kabupaten Mesuji Ke 13 yang diadakan oleh Pemerintah Daerah, dengan tema ” Bangkit Bersama Bisa”, Jumat (26/11/21) Pagi, di Lapangan Kantor Bupati.

Selain Perayaan Puncak HUT Kabupaten Mesuji ke 13, sekaligus merayakan HUT Ke-76 KORPRI dan HUT Ke-50 PGRI.

Bupati Mesuji Saply TH bertindak sebagai Inspektur Upacara, Kabag Ops Polres Mesuji HD Pandiangan S.H, M.H bertindak sebagai Perwira Upacara, dan bertindak sebagai Inspektur Upacara dilaksanakan oleh AKP. Agung Ferdika, S.H, M.H. Upacara diikuti kurang lebih 300 Peserta.

Turut hadir dalam Upacara Bupati Mesuji Saply TH, Wakil Bupati Haryati Candralela, Sekretaris Daerah Syamsudin S.Sos, Ketua DPRD Kab Mesuji Elfianah, Para Anggota DPRD Mesuji, Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E, Danlanud M Benyamin Letkol Nav Yohanas Ridwan S.T, Pabung Kodim 0426 Tulang Bawang Mayor Arm. I Ketut Subangga A.Md, Danpos Brimob Brabasan Ipda Fredi Darmawan S.E, Para eselon l, II Kabupateb Mesuji, Para OPD, serta seluruh Peserta Upacara.

Dalam sambutannya Bupati Mesuji Saply TH menyampaikan, Pada hari ini, kita kembali memperingati Hari yang Bersejarah bagi Masyarakat Mesuji, yakni hari kelahiran Kabupaten Mesuji yang diperingati setiap tanggal 26 November, sejak ditetapkannya melalui Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung. atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Mesuji saya mengucapkan “Selamat Ulang Tahun ke-13 Kabupaten Mesuji.”

Adapun Lahirnya Kabupaten Mesuji. Tidaklah melalui Proses yang mudah namun memerlukan perjuangan dan kerja keras bersama yang didasari atas keinginan dan aspirasi Masyarakat.

Melalui kesempatan ini, perkenankan saya atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada seluruh Tokoh Pendiri Kabupaten Mesuji dan seluruh pihak yang telah berperan serta dalam pembentukan Kabupaten Mesuji.

Pada peringatan HUT ke-13 Kabupaten Mesuji kali ini mengambil tema besar, yaitu “ Bangkit Bersama Bisa ”. Tema ini relevan dengan situasi dan kondisi saat ini, di mana kita semua sedang berusaha untuk bangkit dari keterpurukan yang diakibatkan oleh Pandemi Covid-19. Semoga dengan tema ini dapat memotivasi kita untuk dapat segera pulih dan melaksanakan aktivitas seperti sedia kala dengan beradaptasi pada kebiasaan baru.

Saya menghimbau kita semua agar senantiasa mendisiplinkan diri untuk menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas sehari – hari demi kebaikan bersama. Kepatuhan dan kedisiplinan yang merupakan faktor penentu dari keberhasilan dalam penanganan Covid-19.

Memasuki Usia ke 13 tahun, kita patut bersyukur, telah banyak pembangunan yang dapat kita lihat dan kita rasakan manfaat dan perubahan yang lebih baik dari sebelumnya melalui berbagai program dan kegiatan yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat. Namun demikian, pembangunan yang dilakukan masih belum seluruhnya dapat ditangani karena keterbatasan yang kita miliki. Secara bertahap, perlahan tapi pasti, Kabupaten Mesuji terus berproses dan berbenah menuju daerah yang lebih maju, lebih baik, dan sejahtera. Saya yakin dengan usaha, kerja keras, dan kekompakan kita bersama, upaya percepatan pembangunan dapat terwujud.

Selain HUT Mesuji Pada pagi hari ini, kita juga memperingati HUT Ke-76 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan HUT Ke-50 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Melalui momentum ini, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi, komitmen, dan segala ikhtiar yang telah dilakukan oleh para guru dan tenaga Pendidik di Kabupaten Mesuji dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, terlebih dimasa sulit menghadapi pandemi seperti saat ini, para guru harus beradaptasi terhadap metode pembelajaran yang tidak konvensional, banyak yang berubah, seperti pemanfaatan teknologi informasi dalam proses belajar mengajar yang dilakukan dengan tatap maya. Semoga Pandemi ini tidak memadamkan semangat para guru akan tetapi justru menyalakan obor perubahan untuk dunia pendidikan yang lebih baik, untuk itu Atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, saya turut mengucapkan “ Selamat Hari Guru Nasional dan HUT ke-76 PGRI ”.

Selanjutnya, kepada segenap anggota KORPRI di Kabupaten Mesuji, saya juga mengucapkan “Selamat Ulang Tahun KORPRI ke-50.” Semoga Tema HUT ke 50 Korpri yaitu “ASN BERSATU, KORPRI TANGGUH, INDONESIA TUMBUH” dapat meningkatkan kedisiplinan dan profesionalisme kerja dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan kejayaan bagi Bangsa dan Negara kita tercinta. Akhir Sambutan Bupati Mesuji. (Mantoni)




Wakil Bupati Buka Pelatihan PKPNU Angkatan II PCNU Tanggamus

Gisting, Detikperu.com- Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i, yang juga Ketua Mustasyar PCNU Kabupaten Tanggamus, menghadiri sekaligus membuka secara resmi Pelatihan Pendidikan Kader Penggerak Nahdatul Ulama (PKPNU) Angkatan II PCNU, di Aula Kantor NU Gisting, Kecamatan Gisting, Jum’at (26/11/2021).

Hadir dalam kesempatan itu, Anggota DPRD provinsi Lampung Azuansyah, Perwakilan Pengurus Wilayah NU Lampung Hi. Muhidin Tohir, Ketua PCNU Tanggamus Hi. Samsul Hadi, Asisten Bidang Pembangunan Sukisno, Anggota DPRD Tanggamus Zulki Kurniawan, Perwakilan Kemenag Tanggamus, serta Camat Gisting Purwanti.

Kegiatan diikuti oleh 75 orang kader NU dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Wabup AM Syafi’i dalam sambutannya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada para peserta diklat.

Menurut Wabup, PKPNU memiliki tujuan untuk memberikan wawasan pengetahuan yang mendalam tentang pemahaman ahlussunnah wal jama’ah (aswaja) berupa keorganisasian, wawasan global, spiritual serta penguatan tentang maraknya bahaya radikalisme dan fundamentalisme.

“Dilaksanakannya program kaderisasi secara sistematis, kontinyu dan terstruktur serta masif ini adalah untuk melahirkan kader yang memiliki akidah yang kokoh, memiliki ideologi kuat serta orientasi gerakan yang jelas, sehingga menjadi kader yang militan.”

“Dengan rincian semacam itu, maka jelas bahwa tujuan kaderisasi NU ini adalah untuk membangun kebesaran NU. Untuk itu diperlukan kader penggerak yang mampu menggerakkan struktur organisasi NU di semua tingkatan. Pelaksanaan kaderisasi ini adalah merupakan langkah besar dalam rangka konsolidasi organisasi secara nasional,” jelas Wabup.

Wabup juga meminta kepada para kader PKPNU Kabupaten Tanggamus agar dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab serta dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan tetap patuh pada protokol kesehatan. (Kominfo/A/A)




PT. BAS Abaikan Putusan Mahkamah Agung

Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI) – PT. Bukit Alam Surya (PT. BAS) mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) atas masalah gugatan konsumennya, Bong Miau Tho. Pasalnya, MA melalui putusannya Nomor 3526 K/Pdt/2020 menolak Kasasi PT BAS yakni menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Meminta PT. BAS mengembalikan uang muka atau down payment (DP) kepada konsumen, Bong Miau Tho.

Pada putusan MA tanggal 10 Desember 2020 tersebut menetapkan, pertama, menolak permohonan pemohon kasasi PT Bukit Alam Surya Residence Cq. PT. BAS. ”Kedua, menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu,” terang Sudrajad Dimyati, SH, MH, Hakim Agung yang ditetapkan Ketua MA sebagai Ketua Majelis, Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, SH, MH dan Dr. Rahmi Mulyati, SH, MH selaku Hakim-Hakim Agung sebagai anggota.

Untuk diketahui, merasa tertipu oleh PT. BAS, Bong Miau Tho melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Pada tanggal 9 Desember 2019, PN Tanjungkarang mangabulkan gugatan Bong Miau Tho agar PT BAS mengembalikan uang muka yang telah diserahkan ke PT BAS sebesar Rp.509.100.000,- (lima ratus sembilan juta seratus ribu rupiah).

Atas putusan PN Tanjungkarang tersebut, PT BAS melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Lagi, banding yang dilakukan PT BAS ditolak dan menguatkan putusan PN Tanjungkarang.

Upaya hukum masih dilakukan PT BAS yakni melakukan kasasi ke MA. Namun upaya PT. BAS juga mentah. Lagi-lagi, upaya hukum PT. BAS mentah. MA menolak permohonan kasasi yang dilakukan PT. BAS.

Diberitakan sebelumnya, konsumen perumahan PT BAS merasa tertipu terkait pembelian tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Uang Down Payment (DP) atau pembayaran uang muka tanda jadi sudah diberikan dari tahun 2012 hingga saat ini tahun 2021, rumah tidak kunjung jadi.

Konsumen atas nama Bong Miau Tho sudah memberikan uang muka Kapling Inclide Rumah Type Diamond Classic Block H.01 di Bukit Alam Surya Residence dengan luas tanah 420 meter persegi, dua bangunan dengan luas bangunan 150 meter dan satunya 50 meter persegi dengan harga Rp.1.697.000.000,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta).

Sebagai tanda jadi Bong Miau Tho membayar dengan dp 30% (Persen) dan dibayar 3 kali tahapan pada tahun 2012. Pembayaran pertama pada tanggal 1 Juni 2012 sebesar Rp.15 Juta, kemudian pembayaran kedua pada tanggal 6 Juni 2012 dibayar sebesar Rp.241.000.000,- keduanya ditandatangani oleh direktur PT BAS yang bernama Harto.

Selanjutnya pembayaraan DP ketiga pada tanggal 21 Nopember tahun 2012 dengan sejumlah uang 253.100.000.- yang ditandatangani oleh Leni Aprilinda dan Edward Rully Kepala Cabang PT BAS.

Total pembayaran yang dilakukan Bong Miau Tho sebesar Rp509.100.000 kepada PT BAS dengan bukti kwitansi pemberian uang DP sebanyak 3 kali. Anton suami Bong menjelaskan awalnya Ia dan Istrinya ingin membeli perumahan yang akan dibangun oleh PT BAS pada tahun 2012.

“Pada saat itu kami kesana bersama ibu Leni dari PT BAS (Bukit Alam Surya) berkeliling hingga menemukan lokasi yang kami suka dan selanjutnya PT BAS menawarkan dengan kisaran harga 1,7 miliyar,”jelas Anton saat mengunjungi kantor SMSI Provinsi Lampung, Selasa (16/11/2021).

Besoknya, setelah berkomunikasi dengan Ibu Leni kemudian kami deal dengan pembayaran DP sebesar 30 Persen dari harga awal. “Karena sudah deal kami buat surat tanda terima dengan PT BAS dan kemudian dia bilang waktu yang dibutuhkan untuk proses pembangunan itu tiga tahun,”lanjutnya.

Lebih lanjut anton menjelaskan setelah tiga tahun menunggu kemudian PT BAS menyatakan bahwa dilokasi tersebut tidak bisa dibangun dikarenakan sesuatu kendala sehingga harus dipindahkan kelokasi lainnya. “Tadinya kita tidak mau tapi karena kita sudah masuk DP jadi kita setujui saja,”jelasnya.

Karena semuanya sudah selesai jadi selanjutnya kita proses ke Bank, akan tetapi bank menolak karena belum memungkinkan untuk memenuhi permohonan suadara, kata bank.
“Jadi kami minta pengembalian uang DP karena dalam surat perjanjian jika bank menolak DP harus dikembalikan 100 Persen,”tegasnya.

Anton juga menjelaskan dalam komunikasi terakhir bersama kami Bu Leni, ia berjanji akan mengembalikan DP nya, akan tetapi nunggu tanah yang ia jual laku terjual karena saat ini ia tidak punya uang. “Ditunggu-tunggu hingga kini ia tidak mengembalikan Uang DP Tanah dan Bangunan,”jelas Anton.

Sebelumnnya pihak Anton sudah ke Kejaksaan untuk melakukan tuntutan, dan hasilnya PT. BAS diminta untuk mengembalikan uang DP tersebut, akan tetapi hingga sekarang uang DP tidak kunjung dikembalikan. “Saya sebagai konsumen saat ini hanya ingin berharap uang DP untuk dikembalikan,”tegasnya. (tim SMSI)




Saksi Fakta PT HIM Untungkan Penggugat

Bandar Lampung, Detikperu.com- Setelah Rabu (24/11) PTUN Bandar Lampung menggelar sidang kasus perpanjangan HGU Sertipikat Nomor 16 atas nama PT HIM dengan agenda pemeriksaan saksi fakta Penggugat, pada hari ini Kamis (25/11). Sidang dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan saksi fakta dari Pihak Tergugat II Intervensi.

Bertindak selaku majelis hakim yakni Yarwan SH MH (Ketua) dengan didampingi oleh Andhy Matuaraja SH MH (Anggota) dan Hj Suaida Ibrahim SH MH (Anggota) serta Panitera pengganti Ida Meriati SH MH.

Sidang dimulai pukul 14.30. Hakim lalu memeriksa identitas para saksi fakta yang diajukan Pihak Tergugat II Intervensi. Adapun saksi yang diajukan berjumlah 3 (tiga) orang masing-masing adalah Sayuti selaku mantan karyawan PT HIM, Zul Iskandar mantan karyawan PT HIM dan saksi ketiga, Supardi juga mantan karyawan PT HIM.

Melihat latar belakang dari pekerjaan saksi, Kuasa Hukum Penggugat menilai bahwa saksi yang diajukan Tergugat pernah memiliki “hubungan langsung” secara hierarki terhadap Tergugat sehingga Kuasa Hukum Penggugat kemudian mengajukan keberatan agar saksi Tergugat tidak disumpah.

Namun, hakim memiliki pertimbangannya dan memberikan kesempatan kepada kuasa hukum penggugat untuk membatalkan keberatan yang diajukan.

Setelah menerima penjelasan tentang konsekuensi kehilangan hak bertanya jika majelis hakim tetap melanjutkan persidangan, Tim Kuasa Hukum Penggugat akhirnya memilih menerima kesempatan tersebut.

Proses persidangan kemudian dilanjutkan dan ketiga saksi disumpah.

Proses pemeriksaan saksi berjalan lancar, dan terdapat beberapa fakta menarik pada persidangan kali ini yang berhasil digali oleh Tim kuasa hukum penggugat. Diantaranya pernyataan saksi Sayuti, bahwa acuan dari verifikasi hak alas lahan yang dibeli PT HIM dari masyarakat pada objek perkara hanya berdasarkan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai oleh masyarakat penjual. Kemudian, Pembayaran dilakukan selama beberapa tahap kepada lima orang yang mewakili para penerima pembayaran ganti rugi tanah.

Mendengar pernyataan saksi Sayuti ini, hakim ketua kemudian mempertegas dengan mengulang pertanyaan yang sama kepada saksi. Kepada majelis, Sayuti kembali mengulangi jawabannya dengan jawaban yang juga sama seperti yang telah disampaikan sebelumnya.

Saksi sayuti juga menjelaskan bahwa sepengetahuannya masyarakat 5 keturunan Bandardewa belum sepeserpun menerima ganti kerugian oleh PT HIM sejak tahun 1982

Sidang berakhir pukul 17.00 WIB dan akan dilanjutkan Senin (29/11) pekan depan tanggal dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Penggugat dan Tergugat II Intervensi, masing-masing 1 orang.

Sementara itu, dari tempat berbeda, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi memberikan keterangan menanggapi fakta persidangan lanjutan Perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL, Kamis (25/11) kemarin.

Disampaikan Sobrie, Ketika proses pembebasan lahan pada tahun 1982, Ahli waris 5 keturunan yang diwakili Rasid Ridho Hamid telah menjelaskan dan memperlihatkan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No. 79 tahun 1922 tanah Ulayat seluas 1.470 hektar Pal 133-139 kepada direktur PT HIM namun tidak ada tanggapan.

“Kemudian, diperingatkan kembali secara resmi dgn surat tidak 14 Februari 1983 No.01/PL/II/1983 juga tidak ada tanggapan sebagaimana mestinya,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/11).

Proses pembebasan dan pemberian uang ganti rugi lahan, lanjut dia, terus dilakukan dengan penuh rekayasa bahkan dilakukan oleh Tim pada saat tengah malam.

“Data penerima ganti rugi yang ada di peta Rincikan PT HIM pun tidak ada satupun nama-nama Ahli waris 5 keturunan. Dan ini pun telah dipertegas secara tertulis oleh Kepala Kampung Bandardewa ketika itu, bahwa pembayaran ganti rugi bukan kepada 5 keturunan yang berhak,” rinci mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu.

Lebih dalam Sobrie menandaskan, bahwa dengan penjelasan saksi tergugat II intervensi, semakin menegaskan bahwa PT HIM telah mencaplok dan menguasai lahan tersebut secara sewenang-wenang sebelum HGU PT HIM diterbitkan, bahkan tetap ingin terus mempertahankan dengan melakukan perpanjangan hak yang diduga melibatkan (mendapatkan rekomendasi, pada tahun 2010) dari oknum aparat pejabat Pemkab Tulangbawang Barat. (rilis)




Bantah Tipu Konsumen, PT.BAS Beri Hak jawab

Bandar Lampung, Detikperu.com– Pengembang perumahan PT Bukit Alam Surya (BAS) bantah menipu dan menggelapkan uang konsumen. Pengembang perumahan ini membantah tudingan menggelapkan uang Down Payment (DP) 30 persen dari total nilai perumahan Rp1.697.000.000 seperti diberitakan beberapa media yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Melalui surat kuasa hukumnya, Sopian Sitepu & Partners ia memberikan Hak Jawab dan Klarifikasi, menurut kuasa hukum PT BAS, melalui judul yang pada intinya PT BAS diduga melakukan penipuan ke konsumen, bahwa jurnalis/editor dalam berita di atas telah menyampaikan pemberitaan yang menyudutkan pihak PT Bukit Alam Surya.

“’Dan berita yang isinya tersebut tidak benar dan cenderung merupakan tindak pidana Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

“Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan tersebut sebagai berikut, perjanjian pengikatan jual beli sebagai dasar perjanjian, pengikatan jual beli antara Bong Miau Tho dengan PT Bukit Alam Surya tertanggal 30 September 2014 dengan Nomor: 010/BAS/LEGAL/LX/2014 (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), dengan pihak Bong Miau Tho melakukan pembayaran melalui fasilitas kredit bank yang diajukan oleh Bong Miau Tho dengan terlebih dahulu menyerahkan uang muka sebesar 30 % dari harga rumah kepada pihak pengembang (PT Bukit Alam Surya), dan Bong Miau Tho wajib memberitahukan diterima/ditolaknya Fasilitas kredit kepada bank paling lama 6 (enam) bulan setelah pelunasan Uang muka sebagaimana Pasal 7 ayat 2, 4 dan 5 Perjanjian Pengikatan Jual Beli,” kata kuasa hukum PT. BAS melalui surat tertulis yang disampaikan di sekretariat SMSI Lampung, Rabu (24/11/21).

Kemudian kata Sopian Sitepu & Partners, melalui suratnya nomor 0229/SSP/XI/2021 tertanggal 23 November 2021 tersebut, soal pemberitahuan penolakan fasilitas kredit telah lewat waktu sehingga telah terjadi Wanprestasi dilakukan Bong Miau Tho.

“Bahwa PT Bukit Alam Surya baru diberitahukan oleh Bong Miau Tho pada tahun 2018 pengajuan KPR telah ditolak oleh Bank, dan juga tidak mengajukan pembayaran lunas pembelian hunian rumah sehingga Bong Miau Tho telah melakukan wanprestasi. Untuk itu PT Bukit Alam Surya membatalkan perjanjian pengikatan jual beli dikarenakan telah merugi akibat perbuatan wanprestasi yang dilakukan Bong Miau Tho,” ungkapnya.

Ia memaparkan, untuk gugatan perdata pada tahun 2019 Bong Miau Tho telah melakukan upaya gugatan kepada PT Bumi Alam Surya untuk meminta dikembalikan uang muka yang telah diserahkan yang saat ini perkara tersebut telah sampai pada tingkat Kasasi sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang 122/Pdt.G/2019/PN.Tjk tanggal 10 Desember 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 15/PDT/2020/PT Tjk tanggal 10 Februari 2020 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3526/Pdt/2020 tanggal 10 Desember 2020.

“Tidak ada unsur dan Mensrea penipuan. Bahwa atas hal tersebut tidak ada satupun unsur penipuan yang terjadi pada perkara antara PT Bukit Alam Surya dengan Sdr. Bong Miau Tho sebagaimana pemberitaan media online, dan segala proses yang berjalan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu diminta kepada Pengurus SMSI untuk segera meminta kepada media online yang memberitakan masalah tersebut untuk mencabut pemberitaan yang tidak benar dan mencoreng nama baik PT Bukit Alam Surya tersebut, atau Kami akan melakukan upaya hukum kepada media online atas pemberitaan yang tidak benar tersebut,” pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Konsumen Perumahan PT BAS merasa tertipu terkait pembelian tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Uang Down Payment (DP) atau pembayaran uang muka tanda jadi sudah diberikan dari tahun 2012 hingga saat ini tahun 2021, rumah tidak kunjung jadi.

Konsumen atas nama Bong Miau Tho sudah memberikan uang muka Kapling Inclide Rumah Type Diamond Classic Block H.01 di Bukit Alam Surya Residence dengan luas tanah 420 meter persegi dua bangunan dengan luas bangunan 150 meter dan satunya 50 meter persegi dengan harga Rp.1.697.000.000,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).

Sebagai tanda jadi Bong Miau Tho membayar dengan DP 30% (Persen) dan dibayar 3 kali tahapan pada tahun 2012.

Pembayaran pertama pada tanggal 1 Juni 2012 sebesar Rp.15 Juta, kemudian pembayaran kedua pada tanggal 6 Juni 2012 dibayar sebesar Rp.241.000.000,- keduanya ditandatangani oleh Direktur PT BAS yang bernama Harto.

Selanjutnya pembayaran DP ketiga pada tanggal 21 November tahun 2012 sebanyak Rp.253.100.000.- yang ditandatangani oleh Leni Aprilinda dan Edward Rully Kepala Cabang PT BAS. Total pembayaran yang dilakukan Bong Miau Tho sebesar Rp.509.100.000 kepada PT BAS dengan bukti kwitansi pemberian uang DP sebanyak 3 kali.

Anton suami Bong menjelaskan awalnya Ia dan Istrinya ingin membeli perumahan yang akan dibangun oleh PT BAS pada tahun 2012.

“Pada saat itu kami kesana bersama ibu Leni dari PT BAS (Bukit Alam Surya) berkeliling hingga menemukan lokasi yang kami suka dan selanjutnya PT BAS menawarkan dengan kisaran harga 1,7 miliyar,” jelas Anton, Selasa (16/11/2021).

Besoknya, setelah berkomunikasi dengan Ibu Leni kemudian kami deal dengan pembayaran DP sebesar 30 Persen dari harga awal. “Karena sudah deal kami buat surat tanda terima dengan PT BAS dan kemudian dia bilang waktu yang dibutuhkan untuk proses pembangunan itu tiga tahun,” lanjutnya.

Lebih lanjut anton menjelaskan setelah tiga tahun menunggu kemudian PT BAS menyatakan bahwa dilokasi tersebut tidak bisa dibangun dikarenakan sesuatu kendala sehingga harus dipindahkan ke lokasi lainnya. “Tadinya kita tidak mau tapi karena kita sudah masuk DP jadi kita setujui saja,” jelasnya.

Karena semuanya sudah selesai jadi selanjutnya kita proses ke Bank, akan tetapi bank menolak karena belum memungkinkan untuk memenuhi permohonan suadara, kata bank.

“Jadi kami minta pengembalian uang DP karena dalam surat perjanjian jika bank menolak DP harus dikembalikan 100 Persen,” tegasnya.

Anton juga menjelaskan dalam komunikasi terakhir bersama kami Bu Leni, ia berjanji akan mengembalikan DP nya, akan tetapi nunggu tanah yang ia jual laku terjual karena saat ini ia tidak punya uang.

“Ditunggu-tunggu hingga kini ia tidak mengembalikan Uang DP Tanah dan Bangunan,” jelas Anton.

Sebelumnnya pihak Anton sudah ke Kejaksaan untuk melakukan tuntutan, dan hasilnya PT. BAS diminta untuk mengembalikan uang DP tersebut, akan tetapi hingga sekarang uang DP tidak kunjung dikembalikan.

“Saya sebagai konsumen saat ini hanya ingin berharap uang DP untuk dikembalikan,” tegasnya.(SMSI)




Wabup Fauzi Hasan Lepas Peserta MTQ Ke-48

Tulang Bawang Barat, Detikperu.com- Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Fauzi Hasan.,SE.MM melakukan Pelepasan Peserta Perlombaan MTQ Ke 48 Tingkat Provinsi Lampung di Rumah Dinas Wakil Bupati Tubaba Kelurahan Panaragan. Jum’at (26/11/2021).

Turut hadir dalam kegiatan pelepasan peserta Kafilah Wakil Bupati Tubaba yang didampingi Ketua MUI Kabupaten Tulang Bawang Barat Bpk. H. Muhyiddin Pardi, S. Pd., Ketua LPTQ Kab Tubaba H. Muhammad Isa, S. Ag., M. Pd. I., dan Ketua BAZNAS serta seluruh peserta MTQ Kafilah Tubaba dan OPD terkait.

Dalam sambutan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tubaba mengatakan dalam dasar kegiatan MTQ Keputusan Musyawarah Daerah (musda) LPTQ Provinsi Lampung tahun 2021. Tentang Penunjukan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah MTQ KE 48 tingkat Provinsi Lampung tahun 2021.

Lanjutnya dengan singkatan MTQ Musabaqoh Tilawatil Qur’an adalah Perlombaan Seni baca hafalan tafsir, syarah, seni kaligrafi, penulisan karya tulis ilmiah al- Qur’an, dan hafalan al-Hadits dengan tujuan untuk memelihara, mengembangkan, atau meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan, pengamalan, atau penyebarluasan al-Qur’an dan al-Hadits; dan menjadikan al-Qur’an dan al-Hadits sebagai spirit pembangunan nasional berdasarkan pendekatan agama,” ungkapnya.

Kemudian dalam sambutan Wakil Bupati Tubaba Fauzi menyampaikan beberapa hal yaitu selalu menekankan Falsafah kita Nemen, Nedes, Nerimo utamakan dalam proses artinya anak-anakku sekalian yang penting kalian sudah Nenemo, usaha dulu soal hasil itu soal nanti karna semua itu kita serahkan pada Allah dan ikutilah dengan sungguh-sungguh dengan baik serta dengan sepenuh hati yang penting kita semua sudah berusaha lain dari pada itu, penting juga untuk dapat menjaga fisik selalu atur waktu tidur dengan semaksimal mungkin karena apabila kurang nya waktu tidur, akan berpengaruh dengan tampilan kita,” ungkap wakil bupati.

Di akhir sambutan Wakil Bupati mengucapkan Selamat Kepada Seluruh Peserta Kafilah MTQ Tubaba dan selamat berlomba mudah-mudahan para peserta dan seluruh official perlombaan diberikan Allah kesehatan dan kelancaran dan jaga nama baik kabupaten Tulang Bawang Barat jangan ada peristiwa-peristiwa dan hal hal yang tidak kita inginkan. (*/Firman)




Pemkab Tanggamus Gelar Musrenbang Perubahan RPJMD 2018-2023

Gisting, Detikperu.com- Pemkab Tanggamus menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Musrenbang P-RPJMD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 di Aula Hotel Gisting 21, Kamis (25/11/21).

Hadir dalam kegiatan itu, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan, Forkopimda Tanggamus, para Asisten Sekda, Kepala OPD, Ketua TP PKK Tanggamus, Ketua DWP Tanggamus, serta para Camat dan Kepala Pekon se Kabupaten Tanggamus, melalui virtual meeting.

Kepala Bappelitbang Tanggamus Hendra Wijaya Mega, dalam laporannya menyampaikan Musrenbang Perubahan RPJMD ini dilakukan untuk memperbarui kebijakan pembangunan jangka menengah Kabupaten Tanggamus yang holistik-tematik, integratif dan berbasis spasial berlandaskan inovasi, sebagai tindak lanjut hasil evaluasi RPJMD serta dalam rangka upaya percepatan penanggulangan dan penanganan dampak pandemi Covid-19.

Sementara Bupati Dewi Handajani, dalam sambutannya mengatakan bahwa Musrenbang Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023 ini merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang terus didorong oleh Pemerintah Daerah dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Lanjut Bupati, forum Musrenbang ini mempunyai nilai strategis, karena dengan melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan, yang akan mempertajam capaian sasaran prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan sasaran pembangunan Provinsi Lampung dan Nasional yang dipengaruhi pandemi Covid-19 dan kebijakan strategis lainnya.

Kemajuan pembangunan Kabupaten Tanggamus perlu didukung dengan pemberian pelayanan bermutu dan berkualitas serta mempunyai daya saing tinggi. Disisi lain diperlukan peran serta dunia usaha dan swasta untuk turut serta mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana tercantum dalam RPJMD.

“Secara khusus saya tegaskan kembali, bahwa Perubahan RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 yang saat ini masih berproses dan akan dirumuskan oleh Pemerintah Daerah bersama DPRD, bukanlah untuk mengubah Visi dan Misi Pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 yang telah ditetapkan sebelumnya, akan tetapi melakukan penyesuaian sasaran, strategi dan arah kebijakan terhadap kondisi terkini seperti, pemulihan akibat pandemi Covid-19.”

“Sekali layar terkembang, surut kita berpantang. Visi ‘Tanggamus yang Tangguh, Agamis, Mandiri, Unggul, dan Sejahtera’ yang mengusung 6 Misi dan 55 Rencana Aksi akan tetap menjadi arah dan acuan pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kedepan,” tegas Bupati.

Masih kata Bupati, meskipun dihadapkan pada tantangan fiskal daerah, dimana realisasi Pendapatan Daerah tahun 2020 dan 2021 terkoreksi menjadi lebih rendah dan diproyeksikan akan berpengaruh pada asumsi Pendapatan Daerah hingga tahun 2023 dalam RPJMD Tahun 2018-2023, akan tetapi upaya untuk meningkatkan pendapatan terus dilakukan melalui inovasi dan peningkatan pelayanan terhadap wajib pajak serta implementasi 55 Rencana Aksi yang meliputi bidang tata kelola pemerintahan, bidang ekonomi dan sosial.

Sementara Kepala Bappeda Provinsi Lampung Mulyadi Irsan, dalam sambutannya mengharapkan perubahan RPJMD ini selaras senada dengan Visi dan Misi Presiden Republik Indonesia dan selaras dengan 33 Agenda Utama Gubernur Lampung.

“Sehingga bisa memperkuat dan menambah percepatan pembangunan terutama di Kabupaten Tanggamus dan bisa memotret 11 sasaran makro yang ada di Provinsi Lampung dan mengacu pada Permendagri 86 tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan di Provinsi maupun Kabupaten,” jelasnya. (Kominfo//A/A)




Bupati Umar Ahmad Menjadi Pembina Upacara HUT PGRI Ke-76

Tulang Bawang Barat, Detikperu.com- Bupati Tulang Bawang Barat Ir. H Umar Ahmad SP menjadi Pembina Upacara Memperingati HUT PGRI ke 76 di SDN 1 mulya kencana. Kamis (25/11/2021)

Pada peringatan HUT PGRI ke 76 tahun 2021 Di Tubaba Bupati Umar Ahmad menyerahkan tali asih kepada Pensiunan Guru, Guru dengan masa kerja 30 sampai 35 tahun serta murid berprestasi.

Acara dilanjutkan dengan menanam Pohon bersama di lingkungan SDN 1 Mulya Kencana.

Bupati Tubaba Umar Ahmad dalam sambutannya berpesan untuk para guru tetap semangat dalam menjadikan anak didik yang berkarakter Tubaba.

Di momentum Hari Guru Nasional ini guru harus selalu giat dalam pelaksanaan pembelajaran, kita harus upaya sekuat tenaga yang nanti nya bisa membekali semua anak didik yang layak tubaba,Guru adalah garda terdepan untuk menumbuhkan nilai nilai itu, Pesan Bupati Umar Ahmad.

Selamat Hari Guru Nasional, tetap semangat, jangan kendor,jangan mundur dalam melakukan hal baik. (*/Firman)




Saksi: Terdapat Pengubahan Luas Lahan di Areal HGU Sertipikat No 16 Setelah di PTUN-kan

Bandar Lampung, Detikperu.com- Dalam sidang lanjutan Perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tentang gugatan keluarga 5 (lima) keturunan Bandardewa terhadap HGU PT HIM pada hari Rabu (24/11), agenda sidang penyerahan tambahan bukti para pihak dan saksi penggugat. Penggugat menghadirkan dua saksi fakta.

Sidang dibuka dan terbuka untuk umum pukul 14.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung dengan menerapkan protokol kesehatan. Hadir Kuasa Hukum Penggugat (5 keturunan Bandardewa) dan Kuasa Hukum Tergugat I (ATR/BPN RI), tergugat II (BPN Tubaba) serta tergugat II intervensi (PT HIM) dengan Majelis Hakim, Yarwan SH MH (Ketua)., dengan didampingi oleh Andhy Matuaraja SH MH (Anggota) dan Hj Suaida Ibrahim SH MH (Anggota) serta Panitera pengganti Ida Meriati SH MH.

Sesuai agenda sidang, para saksi diambil sumpah oleh Ketua Majelis Hakim, selanjutnya secara terpisah saksi dimintakan kesaksian dan keterangannya.

Saksi menyampaikan fakta-fakta yang diketahui. Saksi pertama yakni Alexander Lukman seorang surveyor pemetaan ukur tanah mandiri, bersaksi tentang lokasi tanah. Menurut Alexander, Jasanya pernah digunakan oleh para pemilik tanah, dari masyarakat umum, perusahaan swasta, hingga BPN Tulangbawang Barat Sendiri.

Alexander Lukman juga pernah bekerjasama dengan BPN Liwa dan BPN Waykanan medio 2014 sampai 2019 akhir.

Terungkap di persidangan, Pada tanggal 28 September 2021 Alexander diminta Penggugat Rulaini untuk memetakan lokasi HGU No 16. Dengan menggunakan Android, GPS dan aplikasi ATR BPN serta peralatan lainnya Alexander berhasil menemukan titik koordinat HGU No 16 dengan luasan lahan seluas 200 hektar. Namun pada saat diukur ulang pada tanggal 14 Oktober 2021 terjadi perbedaan luasan pada HGU No 16 menjadi 1000 hektar, titik koordinat tumpang tindih. Alex juga memastikan Peta terbaru yang dilihatnya di persidangan menampilkan luasan dan letak berbeda dari hasil pemeriksaannya di lapangan. Seperti diketahui didalam HGU No 16 Tahun 1994 yang disengketakan tercatat lahan seluas 1.470 hektar berada di area Tiyuh (Desa) Bandardewa, Ujung Gunung Ilir, Panaragan dan Menggalamas.

Sementara saksi yang kedua Amirwan Tamri alias Iwan TB memberikan sepengetahuannya tentang awal mula sengketa.

Iwan bersaksi, bahwa ketika sering mendampingi Almarhum Rasid Ridho kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa pada 1999. Dikisahkan Iwan, Seseorang bernama Pongky Pamungkas Direksi PT HIM telah menyebutnya sebagai anak sejak awal kenal, mengundang dirinya ke Jakarta. Dalam pertemuan, Pongky meminta Iwan untuk bersedia menerima uang sebesar 40 juta rupiah per bulan, sebagai dana jasa pengamanan lapangan karena perusahaan ingin aman dari 5 keturunan Bandardewa. Karena sudah disebut anak Iwan akhirnya tidak kuasa untuk menolak. Dan tanpa sepengetahuan masyarakat lima keturunan Bandardewa uang jasa keamanan tersebut diterima Iwan hingga selama 5 tahun.

Iwan juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mendengar ada pihak lain yang mengaku sebagai 5 keturunan Bandardewa selain para penggugat sekarang ini.

Pada kesempatan yang sama pasca sidang, ketua Tim kuasa hukum penggugat Joni Widodo SH MH menyatakan keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi fakta hari ini telah memperkuat dalil-dalil dan posisi lima keturunan Bandardewa. “Kami yakin majelis hakim mempertimbangkan hal-hal krusial pada sidang hari ini,” ujar Joni Widodo Rabu (24/11).

Sementara itu, Kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi yang kini tengah beristirahat pasca opname di rumah sakit, melalui pesan elektronik Kamis (25/11), menyampaikan tanggapannya terhadap fakta persidangan Perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL (24/11).

Menurut Sobrie, Sertipikat HGU No 16 Tahun 1994 yang telah diperpanjang haknya luas tanah 5 Keturunan Bandardewa yang tercatat didalamnya hanya 206 Hektar, harusnya dijadikan pedoman utama dalam perkara ini baik dalam konteks luasannya maupun proses prosedur penerbitan dan perpanjangan haknya.

“Dengan adanya temuan baru (novum) Luasan HGU dalam sertipikat No 16 Tahun 1994 sudah dirubah menjadi 1000 hektar dilapangan, setelah perkara ini didaftarkan tanggal 23 Agustus 2021 mengindikasikan bahwa luas HGU beserta dokumen-dokumennya memang bermasalah,” kata dia.

Sobrie kembali mengingatkan, bahwa Komisi II DPR RI pada tahun 2008 telah merekomendasikan kepada BPN pusat untuk mengembalikan batas bidang tanah HGU dilapangan dengan ukur ulang, tapi dijegal oleh PT HIM berkolaborasi dengan oknum aparat pejabat BPN, Pemkab Tulangbawang. Lalu langsung diproses perpanjangan haknya saat transisi Pemekaran Daerah Kabupaten Tulangbawang, pada tahun 2008-2009 tapi baru diterbitkan 5 tahun kemudian secara rahasia ketika sengketa ini sedang dimediasi Komnas HAM dengan terbitnya keputusan Kepala BPN No.35/HGU/BPN RI/2013 pada tanggal 14 Mei 2013.

“Semakin jelas, dengan bukti-bukti fakta persidangan termasuk adanya temuan baru (novum) di persidangan, kasus ini memang dipelihara Mafia Tanah di BPN, sesuai dengan amanah bapak Ir. Joko Widodo Presiden RI dan Instruksi Kapolri, kasus pencaplokan tanah Ulayat 5 keturunan Bandardewa Tulangbawang Barat tahun yang telah dikuasai 40 tahun oleh PT HIM akan segera kami laporkan kepada pihak yang berwenang agar dibongkar sampai tuntas dan diproses secara hukum,” tegasnya.

Ditambahkan Sobrie, Dugaan sarat dengan tindak pidana tersebut telah merampas hak-hak asasi masyarakat 5 keturunan Bandardewa, potensi penggelapan pajak yang merugikan potensi penerimaan negara akibat rekayasa luas HGU tidak sesuai dengan yang sebenarnya juga bisa terungkap semuanya.

“Kami berharap melalui upaya hukum atas sengketa tanah 40 tahun ini akan dapat segera selesai, hukum ditegakkan dan keadilan sejati di negara ini benar-benar diwujudkan secara nyata,” tandas mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu. (rilis)




Bupati Tanggamus Ikuti Penilaian IGA

Kota Agung Timur: Detikperu.com- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani mengikuti Penilaian Innovative Government Award (IGA) yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui virtual meeting, dari Ruang Rapat Bupati Tanggamus, Rabu (24/11/2021).

Dalam penilaian tersebut, Bupati mempresentasikan inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Dimana Kabupaten Tanggamus masuk sebagai 6 besar Kabupaten Inovatif, bersama 6 besar Provinsi lainnya di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Bupati Dewi Handajani mempresentasikan sebanyak 350 inovasi daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2020.

Turut mendampingi Bupati, Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Perekonomian Sukisno, Kepala Bapelitbang Hendra Wijaya Mega, Kepala Dinas Kominfo Edi Narimo, serta sejumlah Kepala OPD Kabupaten Tanggamus.

Sementara secara virtual tampak hadir, Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa yang juga Plh. Kepala Balitbang Kemendagri Dr. Eko Prasetyanto Purnomo Putro, S.Si, M.Si, MA, Sekretaris Badan Litbang Kemendagri Dr. Kurniasih, SH, M.Si, serta Tim Penilai yang berasal dari Kemenpan-RB, MNC TV, Bappenas, Kemenkeu, Universitas Indonesia, BRIN, Kemitraan LAN, dan Kemendagri.

Penilaian IGA 2021 sendiri dipusatkan di Ruang Sidang Utama Gedung Kemendagri, Jakarta.

Bupati Dewi Handajani dalam pemaparannya menjelaskan bahwa untuk prioritas inovasi pada tahun 2021 ini adalah penanganan dan pencegahan penularan Covid-19, percepatan pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial, pengadaan mobil ambulance pekon sebanyak 297 unit dan kapal ambulance sebanyak 14 unit, serta membentuk Satgas Penanganan Bencana di tingkat pekon dan posko di tiap pekon.

Sementara Untuk inovasi pemulihan ekonomi, dengan melakukan pemberian modal usaha dengan pendampingan dan tanpa agunan, pemberdayaan masyarakat sekitar objek wisata dan bantuan peningkatan kemandirian dan daya saing pedagang UMKM.

Lalu untuk inovasi jaring pengaman sosial, dengan inovasi antara lain mengurangi beban orang tua siswa, bantuan pangan dengan pendampingan, pemberian makanan tambahan pada ibu hamil dan balita, dan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Tanggamus.

Menurut Bupati, capaian inovasi di daerah dapat memperkuat kerja sama antar daerah, sehingga mendorong terciptanya pelayanan publik yang optimal. Selain berkompetisi dalam inovasi, daerah juga perlu membina kerja sama, berkolaborasi, saling mengisi, saling belajar dan mengoptimalkan kekhasan daerah.

“Inovasi bukan tujuan, tapi cara meningkatkan kinerja daerah yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah,” kata Bupati.

Lanjut Bupati, dengan adanya inovasi-inovasi di masa pandemi tersebut, maka akan berdampak kasus Covid-19 terkendali, pertumbuhan ekonomi terkendali, dan laju inflasi masih terkendali.

“Kemudian dampak inovasi secara umum yakni pertumbuhan ekonomi masih terkendali, mengalami kontraksi tapi tidak terlalu tajam. Daerah lain rata-rata terkontraksi minus 2,0%, dan dampak penerapan inovasi pemulihan ekonomi, dan seluruh Program Bude Sar’i dan inovasi yang ada akan cepat tercapai baik di pemerintah daerah, di kecamatan dan pekon pekon sesuai aturan yang ada” tandas Bupati. (Kominfo/A/A)