Kolonel Inf Romas Herlandes Ikuti Upacara Pembukaan Diklat Integrasi TNI-Polri di SPN Polda Lampung

Bandar Lampung, Detikperu.com— Komandan Kodim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes SE.,M.Si.,MM mengikuti upacara pembukaan Pendidikan dan Latihan Integrasi Dikmaba TNI AD dan Diktukba Polri TA. 2021 di SPN Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Senin (13/12)

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala SPN Polda Lampung Kombes Pol Sri Winugroho S.I.K.,MH, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, Karo SDM Polda Lampung Kombes Pol Endang dan Waka SPN Polda Lampung.

Dalam amanatnya, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Prof. Dr. h Rycko Amelza Dahniel M.Si melalui Kepala SPN Polda Lampung mengatakan kegiatan diklat integrasi TNI Polri merupakan implementasi tindak lanjut dari perjanjian kerjasama antara TNI AD dan Polri.

“Perjanjian kerjasama antara TNI AD dan Polri berdasarkan tentang penyelenggaraan kegiatan terintegrasi pada pendidikan pembentukan/pendidikan pertama,”Ucapnya

Lebih lanjut, Pendidikan dasar integrasi kemitraan Akademi TNI dan Polri yang dilaksanakan dalam satu lembaga pendidikan ini dinilai sangat bermanfaat dan strategis guna terwujudnya Sinergitas TNI Polri.

“Karena ke depan tugas negara yang diemban oleh TNI dan Polri harus selalu bersama-sama, saling berkoordinasi, terintegrasi dan bersinergi,” Pungkasnya

Pelaksanaan pendidikan dasar integrasi kemitraan TNI dan Polri ini akan berlangsung selama 1 Minggu. Setelah pendidikan dasar selesai, Siswa dikmaba akan kembali melanjutkan pendidikan di Rindam II/Swj. (R)




Dandim Romas Herlandes Terima Penghargaan Kategori Peran Aktif Dalam Percepatan Vaksinasi

Bandar Lampung, Detikperu.com— Komandan Kodim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes SE.,M.Si.,MM menerima penghargaan kategori Peran Aktif Kodim 0410/KBL Dalam Percepatan Vaksinasi pada puncak Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-9 Surat Kabar Harian Pilar, Minggu (12/12)

Dengan mengusung tema ‘Saling Menguatkan dan Bangkit Bersama dari Pandemi’ kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Golden Tulip Springhill Jln. Basuki Rahmat, Kota Bandar Lampung.

Dalam sambutannya, Ketua Umum Harian Pilar Miko Priyando mengucapkan terima kasih atas waktu dan kesediaan undangan yang hadir dalam acara ini, hari ulang tahun ini adalah hari puji-pujian untuk semua orang yang dikritik Harian Pilar.

“Selama pandemi ini mungkin banyak mengkritik. Siapapun itu yang bisa kita kritik pasti kita kritik dan pada malam hari ini kita hadirkan dan kita berikan penghargaan dalam kinerja dan karya yang baik yang mewujudkan keputusan yang baik,”Ucapnya

Lebih lanjut, Penghargaan malam ini diberikan bukan penghargaan basa basi itu memang harian pilar menggap bahwa perlu di apresiasi terutama yang berkaitan dengan penanganan Pandemik.

“Misalnya penanganan pandemi melalui UMKM di Bandar Lampung yang luar biasa yang perlu kita Apresiasi,”Pungkasnya

Hadir dalam kegiatan antara lain, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto S.I.K, Plh Sekda Kota Bandar Lampung Tole Dailami, anggota DPR RI Muhklis Basri, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Kepala Badan Pengembangan SDM Provinsi Lampung Ir Ahmad Trisna Putra dan Kadiskes Provinsi Lampung. (R)




Ungkap Kasus Narkotika Tiga Orang Prajurit Yonif 143/TWEJ, Terima Penghargaan Dari Kapolres Pesawaran

Bandar Lampung, Detikperu.com (SMSI)- Tiga orang Prajurit Yonif 143/TWEJ dari Kompi Bantuan Serda Laksana Keliat, Serda Rhaka Kurniawan dan Serda Fahrudin Yusuf, senin (13/12/2021) menerima penghargaan dari Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H, bertempat di lapangan Apel Mapolres Pesawaran.

Pemberian penghargaan oleh Kapolres Pesawaran kepada tiga orang personil Kompi Bantuan Yonif 143/TWEJ, Personel Polres Pesawaran dan Masyarakat Desa Taman Sari Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, dikarenakan telah berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Shabu sebanyak 21 klip bening seberat 4.16 Gram dan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 52 butir.

Ungkap Kasus Narkotika jenis Shabu sebanyak 21 klip bening seberat 4.16 Gram dan Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 52 butir ini tertuang dalam lampiran Nomor : LP / A-815 / XI / 2021 / SPKT.Resnarkoba / Polres Pesawaran / Polda Lampung Tanggal 26 November 2021, dengan pelaku An. Riki Saputra Bin Muhtar dan Roy Pratama Bin Sapon di pinggir saluran irigasi Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (11/09/2021) sekitar pukul 02.30 Wib di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H, mengharapkan, “ Dengan diberikan penghargaan, ini merupakan bentuk pendorong semangat agar lebih meningkatkan lagi kinerja. Selalu menjaga kekompakan sekaligus membangun Sinergitas TNI-Polri agar bangsa ini menjadi semakin kokoh dan tidak mudah diruntuhkan “,

“ Khusus anggota TNI yang sudah berprestasi membantu menginformasikan tugas Polri dan Masyarakat yang membantu tugas Polri, juga merupakan suatu cara untuk memotivasi seluruh personel, dan masyarakat agar mampu melakukan hal yang sama, jadikan momen ini sebagai titik awal dalam meningkatkan kinerja sehingga keberadaan kita di tengah-tengah masyarakat dapat dirasakan manfaatnya,”

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, “ Adapun maksud dan tujuannya pemberian Reward kepada anggota yang berprestasi adalah untuk memberikan motivasi kepada anggota lainnya agar kedepan saling berlomba untuk mengungkap berbagai kasus serta untuk memacu baik personel Polres maupun Polsek untuk berbuat yang terbaik bagi Polres Pesawaran “ujar Kapolres.

Ditempat yang sama Danyonif 143/TWEJ Letkol inf Ari Iswoyo Timor S.Hub.Int, juga menyampaikan rasa haru dan bangganya kepada ketiga orang Prajurit Yonif 143/TWEJ dari Kompi Bantuan, “ Selaku Danyonif 143/TWEJ, saya sangat bangga dan mengapresiasi kepada Prajurit Yonif 143/TWEJ telah berprestasi dan bersinergi dalam membantu Polri mengungkap Kasus peredaran Narkoba, dan saya juga berharap kepada anggota yang lain jadikan ini motivasi untuk berprestasi “, tegas Danyonif 143/TWEJ. ®




Konsumen Tunggu Niat Baik PT BAS

Bandarlampung, Detikperu.com (SMSI Lampung)– Konsumen PT. Bukit Alam Surya (PT. BAS) menunggu niat baik terkait pengembalian Uang Down Payment (DP) atau pembayaran uang muka sebesar Rp.509.000.000,-(lima ratus sembilan juta) atas nama Bong Miau Tho.

Uang tersebut sebagai tanda jadi pembelian Kavling Inclide Rumah Type Diamond Classic Block H.01 di Bukit Alam Surya Residence dengan luas tanah 420 meter persegi dua bangunan dengan luas bangunan 150 meter dan satunya 50 meter persegi dengan harga Rp. 1.697.000.000,- (satu milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta) di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, sudah diberikan sejak tahun 2012 hingga saat ini tahun 2021, akan tetapi rumah tidak kunjung jadi.

Sebelumnya , pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung dengan PT Bukit Alam Surya (BAS) didampingi Lawyer Sopian Sitepu & Partners, di kantor SMSI Lampung, Senin 29 November 2021 lalu.

Dalam pertemuan itu pihak PT. BAS yang diwakili penasehat hukumnya Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H. dan perwakilan managemen PT BAS, mengatakan setelah putusan mahkamah agung, konsumen tidak menemui atau melayangkan surat kepada PT BAS terkait masalah ini sehingga pihaknya tidak mengetahui.

“Setelah pertemuan ini, saya berjanji menyampaikan masalah ini ke pihak PT.BAS dan mendiskusikan jalan terbaiknya kepada direktur PT, karena ini sebenarnya hanya miskomunikasi,” jelasnya beberapa waktu lalu tepatnya, Senin (29/11/2021).

Sementara, pihak Bong Miau Tho diwakili oleh sang suami menyatakan, telah melakukan apa yang diminta oleh pihak PT.BAS yaitu mengirimi surat untuk pengembalian uang DP tersebut.

“Kami sudah mengirimi surat untuk meminta uang pengembalian DP sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung, akan tetapi sudah berselang 2 minggu tidak kunjung ada jawaban pasti, kami hanya tau lawyer PT BAS sudah mengirim ke jakarta dan saat ini masih menunggu balasannya,” jelasnya Anton, Senin (13/12/2021).

Dirinya berharap, pihak PT.BAS berharap agar dapat segera memproses pengembalian uang DP sebesar Rp.509.100.000, sebab menurutnya di zaman serba sulit seperti sekarang ini, kebutuhan serta tuntutan hidup sangat terasa sulit.

“Saya sangat membutuhkan uang tersebut, untuk kehidupan sehari-hari keluarga saya,” harapnya.

Sementara pihak dari PT BAS, Leni ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp ke nomor 0852-7396-XXXX menjelaskan, terkait surat yang dikirimkan oleh Bong Miau Tho, sudah disampaikan ke kantor di Jakarta. Menurutnya untuk perkembangan lebih lanjut sudah dilimpahkan ke pengacara.
“Surat sudah saya sampaikan ke kantor Jakarta pak. Mungkin karena sudah diserahkan ke kuasa hukum,” jawab Leni.

Terpisah, Donny Irawan Ketua SMSI Lampung berharap agar konflik ini cepat selesai dan tidak menjadi konsumsi publik.

“Kita berharap agar permasalahan ini cepat selesaikan, sesuai dengan hak dan kewajiban yang ada jadi konflik ini tidak menjadi konsumsi publik terus menerus,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT. Bukit Alam Surya (PT. BAS) melalui kuasa hukumnya menanggapi konflik persoalan Uang Down Payment (DP) pembelian tanah dan bangunan rumah atas nama Bong Miau Tho yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.

Menanggapi pemberitaan tersebut pihak PT. BAS melakukan pertemuan dengan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung di Kantor para pemilik media siber tersebut di jalan Gatot Subroto Pahoman, Bandar Lampung.

PT. BAS diwakili penasehat hukumnya Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H. dan perwakilan managemen PT BAS, Leni melakukan pertemuan untuk mendiskusikan putusan Makamah Agung (MA) yang menyatakan untuk melakukan pengembalian uang DP kepada konsumen oleh PT BAS dan menentukan solusi terbaik terkait permasalahan ini.

Rombongan diterima Ketua SMSI Provinsi Lampung, Donny Irawan, SE. bersama pengurus SMSI Lampung lain. Pada kesempatan tersebut, Donny Irawan mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh PT. BAS dan sangat menghargai itikad baiknya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

“Pihak kami (SMSI) berharap berkat komunikasi kekeluargaan yang dibangun, konflik antara Bong Miau Tho dan PT. BAS dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dan permasalah tidak berpanjang lebar lagi,” ujarnya, Senin (29/11/2021).

Sopian Sitepu yang merupakan Lawyer PT.BAS mengatakan akan menyampaikan kepada pihak PT.BAS atas hasil diskusi yang telah dilakukan. Terlepas masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau lanjut ke jalur hukum pihaknya belum bisa menentukan.

“Saya berjanji menyampaikan masalah ini ke pihak PT.BAS dan mendiskusikan jalan terbaiknya kepada direktur PT, karena ini sebenarnya hanya miskomunikasi,” jelasnya. (rls)




Sikapi Fakta Persidangan PTUN, Ini Tiga Langkah Strategis Pengacara Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa

Bandar Lampung, Detikperu.com- Bersama kuasa hukum, Masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa menggelar Rapat Evaluasi dan Rencana Kedepan pasca berakhirnya persidangan PTUN Bandar Lampung pada perkara No. 39/G/2021/PTUN BL tentang gugatan HGU No 16 An. PT HIM oleh masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa dengan ditandai keluarnya putusan Niet Onvantkelijkverklaard (NO), di Easy Coffee, Enggal Bandar Lampung, Sabtu petang (11/12).

Salah satu Kuasa hukum ahli waris 5 keturunan Bandardewa, Andriyadi SH menyampaikan bahwa sedikitnya ada tiga poin penting hasil pembahasan dalam rapat.

“Dalam rapat disepakati tiga poin penting terkait langkah yang akan diambil dalam waktu dekat diantaranya: Pertama, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat. Kedua, Menindaklanjuti laporan Mafia Tanah ke Polda Lampung. Dan Ketiga, Penguasaan lapangan,” papar Andriyadi.

Dijelaskan Andri, bahwa langkah strategis tersebut akan dilakukan guna menindaklanjuti fakta persidangan PTUN Bandar Lampung terkait luasan lahan milik masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa yang tercantum dalam HGU No 16 atas nama PT HIM terungkap ternyata hanya 206 hektar dari lahan keseluruhan yang seharusnya seluas 1.470 hektar, sesuai alas hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa No 79 tahun 1922 yang terdaftar pada Marga Tegamoan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang tanggal 13 Maret 2006 di Pal 133-139.

Senada, di tempat yang sama, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah selanjutnya pasca keluarnya vonis NO dari PTUN Bandarlampung. Langkah tersebut yakni, Pertama, melakukan upaya banding untuk menggugat HGU No 16 tahun 1989 yang diterbitkan dalam sertipikat No 16 seluas 206 hektar An. PT HIM milik masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa.

Kemudian, Mensurati Presiden RI dan Komisi Yudisial melaporkan bahwa kasus sengketa tanah Ulayat yang sudah 40 tahun tidak pernah selesai, meskipun sudah digugat di PTUN Bandarlampung dalam perkara No 39/G/2021/PTUN.BL dengan vonisnya NO.

Lalu, Mengambil alih lahan yang tidak termasuk dalam HGU PT HIM, milik sah 5 keturunan Bandardewa, namun di lapangan dikuasai dan ditanam karet oleh PT HIM, sesuai dengan temuan fakta baru (novum) ketika sidang setempat pada tanggal 15 November 2021 bersama ketua majelis hakim yang menangani perkara ini.

Selanjutnya, meminta pihak Polda Lampung untuk segera membongkar mafia tanah di BPN, sebagaimana telah terungkap dalam persidangan, setelah mencermati Jawaban Tergugat I (BPN RI) dalam perkara No 39/G/2021/PTUN.BL tanggal 7 Oktober 2021 sebagaimana Instruksi Kapolri untuk Memberantas Mafia Tanah. “Agar dapat menegakkan wibawa pemerintah dalam bidang penegakan hukum di negeri ini,” kata Sobrie.

“Terakhir, Masyarakat 5 keturunan Bandardewa meminta bantuan fasilitasi kepada DPRD kabupaten Tulangbawang Barat untuk menyikapi sengketa tanah ini. Pasca adanya vonis pengadilan PTUN Bandar Lampung yang menyatakan NO,” tutur mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah itu.

Rapat dihadiri oleh kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi dan perwakilan masing-masing pilar, keluarga besar dan kuasa hukum.

Seperti diketahui, dalam proses penyelesaian sengketa lahan melawan PT Huma Indah Mekar (HIM), Masyarakat lima keturunan Bandardewa masing-masing pilarnya diwakilkan oleh Ir Achmad Sobrie MSi (pilar Goeroe Alam), Drs Raden Musaleh (pilar Musa), Drs Mihsan Naim (pilar Raja Sakti), Arieyanto SH MH (pilar Raja Balak), serta Rulaini (pilar H. Madroes). Kelima pilar tersebut telah menguasakan penyelesaian permasalahan kepada Ir Achmad Sobrie MSi., dengan kuasa hukum dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro.

Kasus yang menyedot perhatian publik dan terus diikuti oleh puluhan media massa mainstream lokal dan nasional lantaran Perjuangan masyarakat 5 keturunan Bandardewa itu telah berlangsung selama 40 tahun tak kunjung usai, dan disinyalir kuat ada permainan mafia tanah di dalamnya. Perkara ini telah melewati proses persidangan PTUN Bandar Lampung dengan vonis Niet Onvantkelijkverklaard (NO) atau tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah pada Kamis 9 Desember yang lalu. (rilis)




Babinsa Bersama Komponen Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Sampah

Bandar Lampung, Detikperu.com— Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Kodim 0410/KBL Serda Harun bersama perangkat Kelurahan dan komponen masyarakat setempat melaksanakan pembersihan aliran sungai Way Limus yang berlokasi di Komplek Perumahan Griya Assalam Rajabasa Pemuka, Bandar Lampung, pada Minggu (12/12)

Babinsa Serda Harun mengatakan, kegiatan ini guna membersihkan puing-puing sampah yang terseret arus air pasca hujas deras yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Pasca hujan deras yang terjadi beberapa hari lalu, mengakibatkan aliran sungai tersebut dipenuhi dengan sampah. Oleh karenanya pada hari ini kami bersama-sama untuk membersihkannya,” Kata Serda Harun

Menurut Babinsa, selain untuk memperlancar aliran arus sungai. Kegiatan ini juga sebagai upaya memupuk kekompakan di tengah masyarakat.

“Hal ini juga guna meningkatkan sikap gotong-royong di masyarakat sehingga masyarakat semakin kompak untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih,” Pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan antara lain Plh Lurah Rajabasa Pemuka Linda Herdiana, Linmas Rajabasa Pemuka dan warga setempat.(R)




Babinsa Yulhaidir Jenguk Warga Binaan Yang Sakit di Wilayah Keteguhan

Bandar Lampung, Detikperu.com— Melalui kegiatan Pembinaan Teritorial (Binter), para Babinsa jajaran Kodim 0410/KBL melakukan hal yang bersifat kebaikan kepada warga di wilayah binaan.

Dalam pelaksanaannya, setiap Babinsa diwajibkan untuk melakukan kegiatan “Satu Hari Satu Kebaikan” di wilayahnya masing-masing.

Seperti hal nya Babinsa Koramil 410-03/TBU Serda Yul Haidir yang sedang menjenguk salah satu warga Binaan yang tengah sakit di wilayah Kelurahan Keteguhan.

Menurut Yul Haidir, sebagai Babinsa pihaknya harus hadir di tengah masyarakat sebagai wujud kepedulian terhadap warga binaan.

Sementara itu, Plh Danramil 410-03/TBU Kodim 0410/KBL Kapten Cpl Made Diazmika membenarkan prihal kinerja para Babinsa dijajarannya tersebut.

“Ya, setiap harinya para Babinsa di jajaran, secara rutin untuk melakukan kegiatan Satu Kebaikan di setiap harinya,” ujar Kapten Made di Bandar Lampung, pada Minggu (12/12)

Kapten Made berharap, melalui kegiatan Satu Hari Satu Kebaikan tersebut dapat membawa dampak positif terhadap warga di wilayah binaan, sehingga terwujudnya kemanunggalan TNI dengan rakyat.

“Tujuannya adalah agar keberadaan para Babinsa dikewilayahan benar-benar dapat dirasakan oleh warga ditempatnya bertugas,” Pungkasnya. (R)




Babinsa Adi Purnomo Bersama Satgas Covid 19 Imbau Warga Patuhi Prokes

Bandar Lampung, Detikperu.com— Guna mencegah penyebaran Virus Corona, Babinsa Koramil 410-01/Panjang Kodim 0410/KBL Peltu Adi Purnomo bersama Satgas Covid 19 Sukabumi Indah melaksanakan patroli guna memberi himbauan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat di wilayah binaan.

Peltu Adi Purnomo mengatakan, penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) terus rutin dilakukan di wilayah binaan Sukabumi Indah.

“Kegiatan ini juga bertujuan untuk menghimbau warga masyarakat untuk dapat mematuhi Prokes 5 M dimanapun berada,” jelas Babinsa Adi dilokasi hajatan yang digelar warga di Suka Bumi Indah, pada Minggu (12/12)

Babinsa menjelaskan, dalam kegiatan tersebut timnya juga menyambangi beberapa lokasi hajatan yang di gelar oleh warga.

“Adapun tujuannya, tidak lain hanya untuk menghimbau panitia penyelenggara agar dapat mengendalikan tamu undangan serta menaati aturan prokes yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Bandar Lampung,” ungkapnya

Adi Purnomo berharap, melalui kegiatannya itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di tengah situasi pandemi ini.

“Dengan terus kita imbau kepada masyarakat, sangat kami harapkan seluruh masyarakat semakin taat dan tidak mengabaikan Prokes,” Tandasnya. (R)




Babinsa Serda Bitermen Bersama Satgas Covid 19 Imbau Warga Patuhi Prokes di Lokasi Hajatan

Bandar Lampung, Detikperu.com— Babinsa Koramil 410-02/TBS Kodim 0410/KBL Serda Bitermen bersama Satgas Covid 19 Kelurahan Garuntang, memberi imbauan protokol kesehatan di lokasi hajatan yang digelar warga, bertempat di RT 03 LK I Garuntang, Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Pada kesempatan itu, Serda Bitermen mengatakan, bahwa setiap tamu yang datang wajib mematuhi protokol Kesehatan Covid-19.

“ Tetap gunakan prosedur Protokol Kesehatan Covid-19, pandemi Covid-19 belum berakhir,” tutur Babinsa kepada panitia penerima tamu, pada Minggu (12/12)

Dalam kegiatan tersebut, Babinsa turut menghimbau agar tamu tetap melaksanakan Prokes 3M.

“ Maskernya dipakai dan jaga jaraknya. Kemudian jangan lupa untuk cuci tangan. Hal ini bertujuan agar Bapak ibu tamu undangan yang ada di lokasi ini terhindar dari penyebaran dan pebularan Covid-19,” ujarnya. (R)




Anggota Koramil 410-01/Panjang Lakukan Pembinaan Rutin Saka Wira Kartika

Bandar Lampung, Detikperu.com— Pembentukan karakter dan kepribadian seseorang harus dimulai sejak dini, sehingga diharapkan kelak mempunyai sifat disiplin dan bertanggung jawab yang tinggi oleh masing-masing siswa, baik secara perorangan maupun kelompok.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 410-01/Panjang Kodim 0410/KBL Sertu Sepri Mulyadi melaksanakan pembinaan anak pramuka yang tergabung dalam Saka Wira Kartika (SWK) Sanggar KH. Agus Salim di Markas Koramil Panjang Jln Yos Sudarso Bandar Lampung, pada Minggu (12/12)

Anak-anak pramuka SWK ini merupakan binaan Koramil 410-01/Panjang Kodim 0410/KBL.

Babinsa Sertu Sepri Mulyadi menjelaskan, kegiatan kepramukaan merupakan suatu wadah pembinaan bagi generasi muda dalam membentuk karakter kepribadian, keimanan, kedisplinan serta rasa tanggung jawab dan rasa cinta tanah air.

“Tujuan kegiatan ini untuk bekal dalam menggapai cita-cita sebagai generasi muda penerus bangsa yang tangguh dan bertanggung jawab,” jelas Sepri Mulyadi.

Dalam hal ini Sertu Sepri Mulyadi pada kegiatan melatih kedisiplinan kepada Pramuka tersebut menyampaikan dan menekankan kepada adik-adik Pramuka, bahwasanya disiplin itu modal utama bagi setiap anggota Pramuka, baik pada saat latihan maupun dilapangan.

“Melatih kedisiplinan siswa tidaklah mudah, apalagi dalam urusan baris berbaris, perlu keterampilan khusus dan ahli di bidangnya. Oleh karena itu, amatlah tepat seorang Babinsa sebagai anggota TNI untuk malaksanakan pembinaan bagi mereka. Melatih mereka dalam hal PBB dan berujung kepada latihan mendisiplinkan diri,” pungkasnya.(R)