Lampung Tengah: detikperu.com-
Bersama Forum Pimpinan Kecamatan, Camat Anak Tuha Riky Augusta melakukan sosialisasikan Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Tentang larangan mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak atau massa, 28 Maret 2020 di halaman Kecamatan setempat.
“Ya kami bersama unsur Forkopimcam hari ini melakukan sosialisasi terkait maklumat Kapolri, point utamanya larangan mengadakan kegiatan yang melibatkan massa, yang kami undang semua tokoh masyarakat adat se kecamatan,”kata Riky.
Karena masih, Kata Camat, Banyak warga yang belum memahami terkait maklumat kapolri, khususnya warga yg mengadakan acara-acara adat seperti Sujud, Manjau, Mighul, dan sebagainya.
“Harapan saya para tokoh adat bisa memberikan wawasan terkait pelarangan kegiatan-kegiatan tersebut. Ini demi memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 (corona),”tegas Riky.
Terpisah, Kapolsek Padang Ratu Kompol Hesbin Fadila akan memantau dan memberikan teguran apabila masih ada kegiatan masyarakat melibatkan orang dan massa di wilayah hukum setempat.
“Kita akan melakukan teguran dan peringatan terus, Saya berharap masyarakat adat paham karena ini untuk kepentingan bersama dalam memerangi Covid 19 ini, “tutup Kapolsek.
Penulis: (MP/LV)