Tulang Bawang: detikperu.com-
Kepolisian Sektor (Polsek) Banjar Agung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (26/03/2020), sekira pukul 21.30 WIB, di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Adapun identitas pelaku berinisial MU (34), berprofesi tani, warga Tiyuh/Kampung Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Rahmin, Jum’at (27/03/2020).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap petani ini berdasarkan laporan dari Ibnu Krisdiawono (37), yang merupakan Ketua Rukun Tetangga (RT), di Kampung Warga Makmur Jaya. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/15/B/III/2020/Polda lpg/Res Tuba/Sek Banjar, tanggal 23 Maret 2020.
Lanjutnya, di dalam laporan tersebut, korban merupakan seorang anak perempuan berinisial RS (13), berstatus pengangguran, penduduk Kampung Warga Makmur Jaya.
“Warga di Kampung tempat korban tinggal sudah lama curiga dengan aktivitas petani yang sering tinggal dan menginap di rumah korban, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan Ketua RT melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjar Agung dan dari hasil pemeriksaan awal terhadap korban, bahwa benar dirinya telah menjadi korban cabul yang dilakukan oleh pelaku,” ungkap Kompol Rahmin.
Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari korban, aksi bejat yang dilakukan oleh petani ini terjadi hari Senin (23/03/2020), sekira pukul 19.00 WIB, di dalam kamar korban. Saat itu pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban dan langsung mencium pipi serta bibirnya, lalu memegang payudara serta alat kelamin korban. Aksi bejat pelaku ini berlangsung selama sekira 1 jam hingga pelaku mengeluarkan cairan dari alat kelaminnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)