Tulang Bawang, Detikperu.com- Bupati Tulang Bawang menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) untuk Masyarakat Miskin Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2022, di 10 (sepuluh) Kampung dalam wilayah Kecamatan Banjar Baru Kabupaten Tulang Bawang.Jum’at (9/12/22)
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Realisasi dari 25 program unggulan Bergerak Melayani Warga (BMW) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan RPJMD Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2017 sampai dengan 2022 Point ke- 24 yaitu Pemberian Keringanan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB – P2) bagi masyarakat miskin.
“Semoga ini bisa mengurangi beban bagi masyarakat miskin dan ini juga sesuai dengan RPJMD. Kegiatan dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulang Bawang, ini sesuai dengan regulasi,”ungkap Winarti.
Diketahui bahwa program ini telah dilaksanakan tiga kali pada Tahun 2020 sebanyak 6.083 SPPT PBB-P2 total Rp. 89.780.104,- (Delapan puluh Sembilan juta tujuh ratus delapan puluh ribu seratus empat rupiah) Tahun 2021 sebanyak 6.067 SPPT PBB-P2 total Rp. 89.540.104,- (Delapan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh ribu seratus empat rupiah) dan Tahun 2022 sebanyak 6.067 SPPT PBB-P2 total Rp. 91.005.000,- (Sembilan puluh satu juta lima ribu rupiah) dan semoga kegiatan ini dapat terus dilaksanakan setiap Tahunnya.(HR)