Kota Agung: Detikperu.com- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, SE.MM. menghadiri sekaligus melaunching Laboratorium Mobile Real Time Polimerase Chain Reaction (Mobile PCR) Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus. Acara berlangsung di depan Dinas Kesehatan, Kamis (22/4/2021)
Hadir juga Kajari David Palapa Duarsa, Asisten Bidang Pemerintahan Faturrahman, Asisten Bidang Ekobang Sukisno, Kadis Kesehatan Taufik Hidayat, Kadis Kominfo Sabaruddin, dr. Welly Stefanus Direktur RS Panti Secanti, dr. Muhammad Nur Penanggung jawab hasil pemeriksaan PCR, Letda Inf. Sugiono, Pa Sandi Kodim/0424 Tanggamus, Iptu Iswoyo Polres Tanggamus, dan 4 Orang Perwakilan KUPT Puskesmas Tanggamus.
Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, mengatakan saya mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan ini yang merupakan usaha dan wujud nyata kita selaku Pemerintah Daerah untuk menolong masyarakat dengan menghadirkan mobil PCR ini.
Kehadiran Mobile Laboratorium Real Time- Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Dinas Kesehatan merupakan salah satu terobosan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus mengingat jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 per 21 April 2021 mencapai 564 Kasus, dengan angka kematian berjumlah 27 Kasus, maka saya berharap dengan adanya laboratorium bergerak untuk pemeriksaan Swab PCR akan memperpendek waktu keluarnya hasil pemeriksaan swab PCR, yang biasanya hasilnya akan kita terima dalam kurun waktu 7 hari maka dengan adanya Laboratorium Mobile PCR ini, tidak ada lagi alasan menunggu hasil swab yang lama terutama dalam rangk menentukan status pasien suspect yang dirawat.
Lanjut Bupati, saat ini kita tengah berjuang melawan virus Covid-19, yang sampai saat ini, belum dapat dipastikan kapan Pandemi ini akan berakhir. Sedangkan korban karena Covid-19 terus bertambah. Kabupaten Tanggamus pun saat ini kembali ke Zona orange setelah beberapa bulan kita bertahan di Zona Kuning. Mari kita jaga diri kita, jaga keluarga kita serta orang- orang terdekat kita dari penularan virus Corona.
Hasil pemeriksaan swab PCR dapat keluar dalam WAKTU 2 JAM, sehingga penanganan terhadap kasus-kasus terkonfirmasi dengan bergejala dapat tertangani dengan cepat. Proses yang terjadi di dalam mobil PCR terdiri dari proses swab, proses ekstraksi dan proses analis,total waktu yang diperlukan dari proses swab sampai analis dengan PCR memerlukan waktu kurang lebih 2 jam, dan dalam 1 kali running bisa diproses 6 sampel,” Kata Bupati.
” Sehingga dalam satu hari, dengan 2 kali running kapasitas sampel per hari bisa mencapai 12 sampel. Diharapkan Mobil PCR ini dapat digunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kapasitas uji pemeriksaan Swab PCR di beberapa lokasi yang memungkinkan dan untuk mendukung operasional dari laboratorium bergerak ini nantinya Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan akan mengalokasikan anggaran untuk operasional dan pemeliharaan Laboratorium Mobile ini secara berkala.
Selanjutnya, informasi dari Dinas Kesehatan, bahwa untuk operasional dilapangan, telah dibentuk Tim Penugasan Khusus yang berjumlah 12 orang terdiri dari Dokter Penanggungjawab Laboratorium, Dokter Koordinator lapangan, Petugas Laboratorium dan perawat. Dengan jadwal piket dari hari Senin sampai dengan hari Jum’at. Dan lokasi tetap pemeriksaan sementara ini adalah di Dinas Kesehatan dengan ketersediaan sumber daya manusia yang sudah memadai dan terlatih, dan sudah melaksanakan on the job training terkait penggunaan alat RT-PCR, maka diharapkan laboratorium mobile sudah dapat dioperasionalkan dengan maksimal,” Ujarnya.
Sementara laporan Kadis Kesehatan Taufik Hidayat, pengadaan Laboratorium Mobile Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Dinkes Tanggamus terealisasi di tahun 2020 dengan bersumber dana dari Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2020.
Langkah-langkah dalam pengadaan Laboratorium Mobile Real Time-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Dinkes Tanggamus diantarnya:
1. Pengadaan Laboratorium Mobil RT-PCR di mulai dari bulan Agustus 2020.
2. Pengajuan Proposal izin operasional Laboratorium Mobile RT-PCR pada Bulan November 2020 ke Dinas Kesehatan Provinsi Lampung denagn melampirkan Self Assesment.
3. Pengajuan permohonan izin operasional mobile PCR di Provinsi Lampung secara kolektif oleh Dinas Kesehatan Provinsi ke Kepala Badan Litbangkes Kementrian Kesehatan pada tanggal 15 Januari 2021.
4. Penerimaan Surat Keputusan memenuhi syarat untuk pengoperasionalan Laboratorium pemeriksaan Covid-19 berdasarkan surat dari Badan Litbangkes Kementrian Kesehatan Nomor Sr.01.07/II/874/2021 pada tanggal 5 Februari 2021 perihal Pengoperasian laboratorium pemeriksa Covid-19 dengan nama “Mobile Laboratorium Real Time- Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus”
5. Pada Tanggal 23 Februari 2021 baru terhubung dengan Kepala Pusat Pl untuk diberikan Self Assesment lanjutan sebagai syarat keluarnya No Kode Laboratorium Mobile dan Pasword NewAllRecord (NAR)
6. Dan baru pada tanggal 29 Maret 2021 telah diberikan No Kode Laboratorium yaitu 579 dan Pasword NAR.
Launching operasional mobile RT-PCR Dinas Kesehatan Tanggamus sebanyak 1 Unit dan digunakan untuk 20 Kecamatan yang berbeda di kabupaten Tanggamus. Dengan adanya Mobile RT-PCR diharapkan dapat menekan jumlah penularan Covid 19 di Kabupaten Tanggamus dengan lebih cepat dapat mendeteksi pasien yang terpapar Virus Covid 19. (Anggalia/Arif)