Home / DAERAH / Tanggamus / Bupati Hadiri Rapat Paripurna Tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021

Bupati Hadiri Rapat Paripurna Tentang Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021

image_pdfimage_print

Kota Agung: Detikperu.com- Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus Dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Perubahan Persetujuan DPRD Pendapat Hasil Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Belanja Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021, serta Penandatanganan MoU KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Senin (27/9/2021).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, didampingi para Wakil Ketua, serta diikuti oleh Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

Turut hadir, Forkopimda Tanggamus, Sekdakab Hamid Lubis, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Camat se Kabupaten Tanggamus, Pimpinan Partai Politik, Ketua APDESI serta insan pers di Kabupaten Tanggamus.

Mengawali rapat, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus, Didik Setiawan, dalam laporannya menyampaikan berdasarkan hasil pembahasan, Pendapatan Daerah Tahun 2021 mengalami perubahan dari semula Rp.1.908.373.089.250,- menjadi Rp.1.868.213.482.640,- atau turun sebesar Rp.40.159.606.610,-

Untuk Belanja Daerah mengalami perubahan dari Rp1.995.773.089.250 menjadi Rp1.999.604.595.853,- atau naik sebesar Rp.3.831.506.603,-

Lalu pada Pembiayaan Daerah secara total berjumlah Rp131.391.113.213,- dari semula Rp.87.400.000.000,- atau meningkat sebesar Rp.43.991.113.213,-

“Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dalam kondisi anggaran berimbang,” jelas Didik.

“Rancangan APBD Perubahan tahun 2021 merupakan kelanjutan perencanaan pembangunan sebelumnya dan juga merupakan upaya penajaman, perluasan dan penyempurnaan strategi pembangunan untuk dijadikan landasan bagi perencanaan dan penyusunan program pembangunan Kabupaten Tanggamus dengan memperhatikan azas efesiensi sehingga APBD perubahan Kabupaten Tanggamus tahun 2021 ini akan lebih mengedepankan azas manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Tanggamus,” ujar Didik.

Sementara Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan
APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan.

“Dalam kegiatan evaluasi oleh Gubernur ini disarankan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Tanggamus untuk ikut hadir bersama-sama, sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,” ujar Bupati.

Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatanganan MOU KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati Tanggamus dan Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus, dengan disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Tanggamus. (Kominfo/A/A)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About admin2020

Check Also

Bupati Dewi Handajani Resmikan Jalan Penghubung Tiga Pekon di Kecamatan Sumber Rejo

Tanggamus, Detikperu.com- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Meresmikan Jalan Penghubung Pekon Wonoharjo, Pekon Simpang Kanan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *