Tulang Bawang Barat: detikperu.com-
Anggota Team Tombak Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap pelaku tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) di wilayah hukumnya.
Penangkapan ini berdasarkan LP/64/IV/ 2020/ POLDA LAMPUNG/RES TUBA BARAT/ Sek kibang, Tanggal 09 April 2020 beberpa waktu lalu dan laporan korban Dewi listiawati (20) salah satu warga Tiyuh gedung ratu Kecamatan Tulang bawang udik Kabupaten Tuba barat.
Kasat Reskrim Iptu. Andri Gustami, SIK.,MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP. Hadi Saepul Rahman, S.IK mengatakan kejadian curas ini terjadi pada bulan April kemarin, Alhamdulillah berkat kerja keras team tombak tekab 308 Polres Tubaba kita berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.
Untuk Pelaku yang kita amankan Wawan andriansyah als Mulan bin Sahnuri, 18 tahun, warga desa negeri ratu Kecamatan Muara sungkai Kabupaten Lampung utara. Dan untuk TKP kejadiannya kemarin di Jalan AMD Tiyuh Gedung ratu Kecamatan Tumijajar Kabupaten setempat,ā€¯ungkap Kasat Reskrim, Rabu (06/05/2020).
Lanjutnya, Untuk proses penangkap ini, Kemarin selasa tanggal 05 Mei 2020 sekira jam 17.00 wib team tombak tekab 308 polres tuba barat mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Karya sakti Kecamatan Abung surakarta Kabupaten Lampung utara.
Kemudian anggota Team Tombak Tekab 308 Polres Tubaba langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan, selanjutnya pelaku diintrogasi dan mengakui jika telah melakukan pembegalan bersama dengan 1 (satu) orang rekannya yang bernama Agus (DPO) selanjutnya tersangka dan Barang Bukti 1 (satu) buah Hp merk samsung J1 ace warna hitam dengan imei 352018/09/726139/6, imei 2 352019/09/726139/4. (hp milik korban) dan (satu) unit sepeda motor honda beat warna magenta (kendaraan milik pelaku) dibawa ke polres tuba barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*)