Bandar Lampung, Detikperunews.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2023. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat ketidakpatuhan dalam pengelolaan dana DAK Non Fisik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Pemeriksaan BPK RI menemukan bahwa realisasi belanja DAK Non Fisik pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Museum Ketransmigrasian dan UPTD Museum Lampung sebesar Rp.674.155.310,00 tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. UPTD Museum Ketransmigrasian dan UPTD Museum Lampung tidak melakukan pengadaan dengan para penyedia yang tertera pada dokumen pertanggungjawaban, melainkan dengan penyedia lainnya.
Pemeriksaan BPK RI juga menemukan bahwa pembayaran fasilitas penginapan bagi panitia dan peserta kegiatan pada UPTD Taman Budaya sebesar Rp125.964.000,00 tidak wajar. Selain itu, belanja penunjang kegiatan berupa pembelian obat-obatan sebesar Rp7.751.716,00 juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI menyimpulkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pada Museum Ketransmigrasian, Museum Lampung, dan Taman Budaya. Temuan ini menunjukkan bahwa masih terdapat kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Saat dihubungi Via Whatsappnya Thomas Amirico, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Belum bisa memberikan tanggapannya. (E)