Home / DAERAH / Bandar Lampung / BPK RI Temukan Aset Bermasalah dan Ketidakpatuhan dalam Pengelolaan Keuangan Pemprov Lampung

BPK RI Temukan Aset Bermasalah dan Ketidakpatuhan dalam Pengelolaan Keuangan Pemprov Lampung

image_pdfimage_print

Bandar Lampung, Detikperunews.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2023. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdapat aset bermasalah dan ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan Pemprov Lampung.

Pemeriksaan BPK RI menemukan bahwa Pemprov Lampung memiliki beberapa aset tanah yang bermasalah, antara lain:

– Tanah seluas 37.717 m2 di Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dengan nilai aset Rp. 315.000.000, yang dikuasai oleh masyarakat dan telah berdiri masjid, rumah permanen, dan semi permanen.

– Tanah seluas 218.231 m2 di Jl. Soekarno Hatta Bandar Lampung dengan nilai aset Rp. 23.860.600.000, yang dikuasai oleh masyarakat dan sebagian telah dilepaskan kepada PT. Sabar Ganda/Bagas Raya.

– Tanah seluas 625.995 m2 di Jl. Soekarno Hatta Bandar Lampung dengan nilai aset Rp. 62.639.100.000, yang dikuasai oleh masyarakat dan sebagian telah dilepaskan kepada Pak Sendra.

Pemeriksaan BPK RI juga menemukan bahwa Pemprov Lampung tidak patuh dalam mengelola keuangan daerah, antara lain:

– Belanja hibah kepada pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
– Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi BPK RI.

BPK RI meminta klarifikasi atas beberapa hal, antara lain:

– Apakah proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Karang telah memiliki putusan pengadilan/amar putusan atas aset tanah di Desa Sabah Balau?

– Berapa nilai jual pelepasan tanah kepada PT. Sabar Ganda/Bagas Raya dan Pak Sendra?

– Apakah pelepasan tanah kepada PT. Sabar Ganda/Bagas Raya dan Pak Sendra memerlukan izin DPRD/Gubernur Provinsi Lampung?

– Mengapa ada perlakuan yang berbeda antara masyarakat di Desa Sabah Balau dan masyarakat di Jl. Soekarno Hatta Bandar Lampung?

BPK RI memberikan rekomendasi kepada Pemprov Lampung untuk menyelesaikan masalah aset bermasalah dan meningkatkan kepatuhan dalam mengelola keuangan daerah.

Pemprov Lampung diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi BPK RI untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Saat dihubungi Via Whatsapp pada 06 maret 2025, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan. Belum bisa memberikan tanggapan. (E)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

BPK RI Temukan Ketidakpatuhan dalam Pengelolaan Dana DAK Non Fisik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung

Bandar Lampung, Detikperunews.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *