Mesuji: Detikperu.com- Mengingat kepemimpinan kepala desa Simpang Mesuji masa bakti 2016-2021 akan segera berakhir, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (pilkades). Rabu (02/06/2021)
Dalam sambutannya, ketua BPD Simpang Mesuji Suradi menjelaskan tentang peraturan-peraturan yang harus diperhatikan juklak dan juknis dalam melakukan pemilihan kepala desa.
“Dengan mengacu pada peraturan daerah kabupaten Mesuji no.3 tahun 2015 tentang pelaksanaan pencalonan, pemilihan, Pelantikan dan pemberhentian Kepala desa”.
Dan Peraturan Bupati kabupaten Mesuji no 36 tahun 2019 tentang petunjuk dan pelaksanaan pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pengangkatan kepala desa. Dengan Dasar hukum PERPRES no 72 tahun 2020.
Setelah melewati beberapa tahapan pemilihan panitia, maka ditetapkan Agus salim harahap sebagai Ketua, wakil ketua Agus mujani, Rudi Irawan sebagai sekretaris, bendahara Siti Rodiah dan 7 (tujuh) anggota.
Jadi total 11 (sebelas) orang panitia, 6 (enam) Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Daftar Mata Pilih (DPT) kurang lebih 2800 orang yang terdata.
Dalam hal ini Suradi berharap agar tim panitia beserta jajaran masyarakat dapat bersinergi untuk mensukseskan pemilihan kepala desa Simpang Mesuji yang aman dan damai. (Mantoni)