Tanggamus, Detikperu.com- Skala prioritas Dana Desa TA 2021 tentunya berkaitan penangangan Covid 19, BLT DD, dimana hampir semua desa di negri ini Dana desa tercurah ke penanganan Covid 19 dan BLT DD sebagaimana tertuang dalam juknis ataupun permendes RI, walau mungkin masih menyisakan anggaran untuk item item RABDesa dalam hal ini acuan khususnya untuk penggunaan dana desa adalah Musdus yang kemudiaan mengerucut pada Musdes dimana skala prioritaslah yang memilah milah jenis jenis pembelian yang memakai dana desa.
Pembelian Bibit tanaman seperti durian montong, jambu jamaika, alpukat dan lain-lain adalah salah satu pembelian tepat sasaran karena tanaman tersebut diprediksi cepat berbuah selain memenuhi kebutuhan vitamin bagi warga juga bernilai ekonomi yang bisa menopang ekonomi warga kalau dipasarkan, maka tepatlah pesanan bibit tanaman yang dilakukan Cecep Hidayat, selaku PJ. Kakon Talang Lebar, dimana Cecep memesan Bibit pada lewat Ridwan selaku divisi pemasaran PT. Central Gema Aspirasi Publik, tanggal MoU atau pesanan 31 Desember 2020 dimana perjanjian bayarnya pada tahap 1 Dana Desa TA. 2021.
Namun apa, setelah pencairan (menurut Ridwan, red) Tahap 1 Dana Desa 2021 Budi Kakon Talang Lebar, Kecamatan Pugung tidak bersedia membayar pesanan bibit tersebut yang sudah ditanam masyarakat dengan dalih itu tanggung jawab Cecep, dikarenakan tidak dimasukkan RAB, Pada tahap 2 pencairan dana desa Ridwan kemudian menyambangi MH Indardewa meminta untuk memberitakan bersama Grupnya yakni Grup Media cetak dan online yakni GK-KOJATABER ( Grup Konfirmasi Konsersium Jurnalis Tanggamus Bersatu ), namun oleh MH Indardewa disarankan untuk menemui Hardarsah Camat Pugung, oleh Hardarsah kemudian merespon dengan memediasi terkait permasalahan bibit dengan Budi selaku kakon Talang Lebar termasuk Memed Kakon Pekon Sukamaju yang juga belum membayar uang pesanan bibit tanaman hingga saat ini.
Hardarsah beberapa hari kemudian memberikan keterangan ke MH Indardewa dan rekan-rekan dari GK KOJATABER bahwa baik Memed maupun Budi yang keduanya selaku Kepala Pekon akan membayarkan Bibit tanaman tersebut pada pencairan Tahap 3 DD TA. 2021.
Pasca pencairan DD tahap 3 TA. 2021 MH Indardewa mencoba menghubungi Budi sekedar untuk mempertanyakan kapan dana bibit bisa di ambil oleh Ridwan, Telpon via seluler tidak diangkat oleh Budi malah menyampaikan pesan di whaatsapnya berbunyi “ izin bang Kalau masalah bibit da dibayar dari pekon jadi kalau belum dibayarkan ma cecep Silah kan hubungi cecep bang mohon maaf ini “.
Sementara Ridwan dalam keterangannya ke awak media mengatakan bahwa dirinya tetap berharap ada etikat baik dari Budi untuk menyelesaikan sangkutannya, dan meminta para awak media yang bernaung di GK KOJATABER untuk tiada henti pemberitaan sebagai referensi siapa yang benar siapa yang salah dalam hal ini kalau ranah hukum harus di tempuh.
Hal senada disampaikan Dewa, sapaan akrab MH Indardewa akan melayangkan surat permohonan memberikan copy salinan LPJ Dana Desa Tahap 1 dan 2 TA. 2021 Pekon Talang Lebar, Ke pihak Pekon Talang Lebar, Pihak Kecamatan Pugung dan Pihak PMD Kabuten Tanggamus. Menurutnya (lanjut dewa,red) pihak wartawan berhak meminta informasi bahkan copy salinan informasi mengenai laporan keuangan dan/ atau informasi lainnya yang diatur dalam perundangan sebagai mana tertuang dan di jabarkan dalam UU RI No. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan Informasi Publik, dimana sanksi 1 tahun kurungan badan bagi pihak pihak yang tidak bersedia memberikan informasi, begitu juga bagi pihak pihak yang sengaja menyesatkan informasi. “jadi jelas opsi dan tupoksi kita selaku jurnalis dalam menjalankan fungsinya “ tandas Dewa. (Arif Yanto GK KOJATABER)