Kota Agung: Detikperu.com (SMSI)- Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Kotaagung terus meningkatkan komitmen, bahwa tidak ada toleransi untuk memberantas HP, Pungli, dan Narkoba (Halinar) di lingkungan Rutan Kota Agung.
Salah satunya dengan upaya menggelar razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dilaksanakan pada sabtu (12/6/2021).
Hal ini disampaikan Akhmad Sobirin Soleh Kepala Rutan Kota Agung didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Boy Naldo bahwa, kegiatan Razia ini merupakan bentuk keseriusan Rutan Kelas IIB Kota Agung dalam menjaga ketertiban sekaligus komitmen untuk memberantas peredaran gelap narkoba didalam Rutan.
“Ini merupakan komitmen kita bersama yang telah kita buat untuk mengantisipasi peredaran gelap narkoba dan kita harus menjadikan Rutan Kelas IIB bersih dari Halinar, semoga ini menjadi langkah yang baik di awal tahun dan Rutan Kelas IIB Kota Agung bisa menjadi Zona Integritas menuju WBK WBBM,”Ujar Sobirin penuh semangat.
Kemudian, ia menambahkan, di dalam razia tersebut ditemukan barang terlarang berupa 5 unit handphone, 7 buah headset, 9 buah charger, 7 buah sendok besi, dan 3 buah silet, 1 buah rokok vape, dan 5 buah botol kaca
“Alhamdulillah dalam razia ini tidak ditemukan Narkoba. Sedangkan untuk barang-barang terlarang lain kami sita kemudian dimusnahkan. Bagi WBP yang diketahui mempunyai barang terlarang tersebut akan dikenai sanksi dari administrasi sampai tidak diperkenankan menerima kunjungan.” Tukasnya.(rls)