Home / HUKUM & KRIMINAL / Berkedok Dukun,Diduga Lecehkan Anak Di Bawah Umur, WM digelandang Ke Polres Tubaba

Berkedok Dukun,Diduga Lecehkan Anak Di Bawah Umur, WM digelandang Ke Polres Tubaba

image_pdfimage_print

Tulang Bawang Barat, Detikperu.com- Diduga terjadi pelecehan terhadap anaknya yang masih di bawah Umur, seorang Ayah korban pelecehan warga Tiyuh (Desa) Menggala Mas, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, berinisial R (45) melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.

Dugaan tindak pelecehan tersebut dialami oleh seorang anak perempuan dibawah umur berinisial MH (13) yang sedang duduk di bangku SMP, pada Rabu (12/10/2022) sekira pukul 19.00 Wib.

Adapun terduga pelaku berinisial WM (46), yang merupakan salah satu masyarakat tiyuh Tirta Kencana Rt/Rw 012/003 Kel Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili oleh Kasat Reskrim IPTU Dailami, C.H, S.H menjelaskan Pada Hari Rabu Tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib di rumah Korban brebes Rt/Rw 003/008 Kel Panaragan Jaya Kec Talang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat telah terjadi tindak pidana perbuatan cabul yang di lakukan oleh pelaku berinisial WM dengan cara pelaku yang sebelumnya memang di panggil oleh pelapor untuk mengusir jin yang ada di rumah pelapor namun pelaku pada saat sedang ritual mengusir JIN di rumah tersebut pelaku memanggil korban yang sedang tidur di dalam kamar untuk di obati karena menurut pelaku di dalam tubuh korban ada JIN yang sering mengganggu korban, lalu korban di suruh ambil air wudu dan menggunakan mukena tanpa menggunakan baju dan setelah itu korban di lakukan ritual mengusir jin dengan cara pelaku meraba raba tubuh korban dari atas kepala hingga ke bagian kemaluan korban dan pada saat di bagian kemaluan korban pelaku memainkan jari tangannya.

Lebih lanjut ” kata kasat kronologis penangkapan terduga pelaku WM yaitu saat pelaku dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan dengan berita acara pemeriksaan wawancara kemudian terlapor mengakui perbuatannya dengan cara menggunakan tipu muslihat seolah olah ada jin di tubuh anak tersebut dan di rayu akan dikeluarkan dari tubuh , lalu diminta menggunakan mukenah dan berwudhu lalu terlapor melakukan ritual palsu dengan cara menggerayangi tubuh (anak korban) dan meraba bagian buah (dada korban) selanjutnya meraba bagian kemaluan (anak korban) dan memainkan jari tangannya.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Polres Tulang Bawang Barat dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1),Pasal 76 E UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan UU RI no 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang undang.(humas_tubaba)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About admin2020

Check Also

Polres Tulang Bawang Barat Dirikan 1 Pos Yan dan 3 Pos Pam Selama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru)

Tulang Bawang Barat, Detikperunews.com- Selama libur natal Tahun 2024 dan tahun baru (Nataru) 2025, Polres …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *