Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dan UPT Pemasyarakatan Jajaran Kantor Wilayah Lampung Melakukan Pemindahan kepada 19 Narapidana High Risk dari Seluruh Lapas Di Lampung ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusa Kambangan pada Rabu, (4/8).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Plt. Kakanwil Kemenkumham Lampung, Kadivpas Lampung, Kalapas, dan Karutan Wilayah Lampung.
Narapidana yang dipindahkan adalah Pengendali Aktif Narkoba dan Bandar Narkoba yang termasuk dalam Narapidana High Risk (Risiko Tinggi)
Tak main-main, kegiatan Pemindahan Narapidana ke Lapas yang memiliki Pengamanan Super Maksimum ini merupakan Komitmen dari Divisi Pemasyarakatan dan Jajaran, untuk memberantas Peredaran Gelap Narkoba di Lapas/Rutan.
Kadivpas Lampung, Farid Junaedi mengatakan bahwa pihaknya tidak main-main terhadap pelaku Bandar Narkoba dan Pengendalinya.
“Kami tidak main main, akan memindahkan dan mengirim Narapidana ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan bagi Bandar dan pengendali narkoba,” tegas Farid.
Dalam kesempatan itu juga, Plt. Kakanwil Lampung, Iwan Santoso, memberikan motivasi kepada petugas untuk terus berkomitmen perang melawan narkoba.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memperkuat Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di dalam Lapas/Rutan, dan Untuk Petugas Lapas yang bermain Narkoba akan kita tindak sesuai hukum yang berlaku dan akan kami kirim ke Nusa Kambangan,” ucap Iwan. (DP/Rls)