Lampung Timur: detikperu.com- Dua orang tersangka dugaan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang diduga baru melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kota Bandar Lampung, berhasil dibekuk oleh Petugas Patroli Polsek Pasir Sakti, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, didampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Rizal Effendi, pada Sabtu (02/01/2021), menerangkan bahwa inisial para tersangka adalah JO (20) dan MO (16) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung.
Kronologis penangkapan berawal saat Petugas Polsek Pasir Sakti yang sedang melakukan Patroli, mencurigai gerak-gerik para tersangka, yang melintas mengendarai sepeda motor, di wilayah Desa Mulyosari.
Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, Petugas menemukan barang bukti Senjata Tajam jenis Pisau, 1 Set Kunci Letter T, dan Sepeda Motor Honda CBR dengan nomor polisi BE 2867 EI (Diduga hasil kejahatan).
Di hadapan Petugas Kepolisian, para tersangka tidak berkutik, dan langsung mengakui, bahwa baru saja melakukan aksi Pencurian Kendaraan Bermotor di wilayah hukum Polsek Sukarame, Kota Bandar Lampung.
“Seluruh Tersangka dan Barang Buktinya, telah kita amankan ke Kantor Polisi, untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Mapolsek Sukarame, Bandar Lampung, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, jelasnya. (Humas Polres Lampung Timur)