Home / DAERAH / Tulang Bawang Barat / Beli HP Hasil Curian, Pria Ini Ditangkap Polisi dan Dikenakan Pasal Penadah

Beli HP Hasil Curian, Pria Ini Ditangkap Polisi dan Dikenakan Pasal Penadah

image_pdfimage_print

Tulang Bawang Barat, Detikperu.com- Akibat membeli Handphone (HP) seharga Rp.1 juta hasil curian, Warga Desa Way Jepara Lampung Timur berinisial KM (37) akhirnya digelandang ke Mapolres Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Kasat Reskrim, AKP Dailami, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK menuturkan Selasa (24/01/2024) pihaknya menerima Laporan Polisi tindak pidana pencurian dengan korban bernama Hengki Wicaksono (40) warga Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

“Korban melaporkan telah kehilangan 1unit handphone merk Vivo Y30i warna Moonstone white dengan IMEI 1 : 866541056859859 IMEI 2 : 866541056859842, 1 (satu) buah dompet berisi uang Rp 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu) ATM, KTP, SIM A dan STNK motor ,” ungkap AKP Dailami Selasa (24/01/2023).

Dailami, mengatakan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kehilangan 1 unit HP itu, lokasinya di Tulung Sawo Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Di mana pada saat itu, pada pukul 14.00 wib korban sedang berada di kebun milik korban yang beralamat di Tulung Sawo Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat sesampainya korban di perkebunan korban meletakkan sepeda motor korban di tengah perkebunan dan menaruh tas korban di atas sepeda motor, setelah sekira pukul 14.30 WIB korban Kembali ke sepeda motor dan melihat tas milik korban yang diletakkan korban di atas sepeda motor sudah tidak ada lagi Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 buah tas yang berisi satu unit handphone merk Vivo Y30i warna Moonstone white dengan IMEI 1 : 866541056859859 IMEI 2 : 866541056859842, 1 (satu) buah dompet., ia kaget karena semua HP nya dan dompetnya sudah raib digondol maling.

“Atas kejadian ini, korban pun mengalami kerugian materil hingga Rp. 6,2 juta,” terang Dailami.

Setelah menerima laporan dengan peristiwa kejadian pada tanggal 10 November 2022 sekitar pukul 16.00 Wib ini, Tim Opsnal Tekab 303 Presisi Polres Tulang Bawang Barat langsung mengendus keberadaan HP korban berada di Kel. Labuhan ratu danau Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, ternyata HP Y30i digunakan oleh KM.

“Tepat pada tanggal 23 Januari 2023 sekira pukul 12.30 wib Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat mendapat informasi bahwa handphone vivo Y30i yang sebelumnya di curi terdeteksi berada di seputaran tiyuh tirta kencana setelah itu di dapati bahwa yang menggunakan atau menyimpan handphone tersebut bernama KM, lalu Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat segera mengamankan terduga pelaku KM di Tiyuh tirta kencana kemudian sekira pukul 13.00 wib terduga Pelaku kita gelandang ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” kata Dailami.

Dalam keterangannya ke penyidik di Mapolres Tulang Bawang Barat, pelaku yang akan dijerat dengan pasal 362 Jo 480 KUHP tentang penadah hasil curian ini mengaku memperoleh HP Oppo A3S itu dengan cara membeli secara COD.

“Ia membeli HP itu secara COD seharga Rp. 1 Juta,” ujar Dailami

Guna mengungkap kasus ini lebih lanjut, Tim Tekab Polres Tulang Bawang Barat akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut Sementara KM, tetap akan diproses lebih lanjut,” tutup Dailami.(humas_tubaba)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About admin2020

Check Also

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor Kurang Dari 24 Jam

Tulang Bawang, Detikperunews.com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *