Tulang Bawang Barat, Detikperu.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali berhasil menangkap dua pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika.
Kedua Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial AM (24) dan RA (22) , keduanya merupakan warga tiyuh Mulya Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
“Hari Senin (16/01/2023), pukul 22.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di jalan poros Tiyuh Mulya Asri Kec.Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat ” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Selasa (17/01/2023).
Dari tangan salah satu pemuda itu, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk ESSE CHANGE warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih seberat 0,16 Gram diduga narkotika jenis shabu tepat di bawah badan AM , 1 (satu) buah handphone android merk OPPO A55 warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT Nopol BE 6284 QI beserta kunci kontak.
Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Mulya Asri. Informasi yang didapat bahwa sedang ada transaksi narkotika di sebuah jalan yang ada di Kelurahan Mulya Asri.
“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa satu bungkus narkotika jenis sabu yang ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok merk ESSE CHANGE warna biru yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu tepat di bawah badan AM karena pada saat dilakukan penangkapan AM sempat menjatuhkan 1 (satu) buah kotak Rokok merk ESSE CHANGE warna biru milik pelaku,” papar IPTU Yopi.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(humas_tubaba).