Home / DAERAH / Tulang Bawang / Bapenda Tuba Tidak Melakukan Penarikan Pajak Penerangan Lampu Jalan Non PLN

Bapenda Tuba Tidak Melakukan Penarikan Pajak Penerangan Lampu Jalan Non PLN

image_pdfimage_print

Tulang Bawang: Detikperu.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) diduga belum memaksimalkan penarikan salah satu Pajak sebagai sumber Pendapatan Daerah Setempat. Pasalnya, sampai dengan saat ini Pajak Penerangan Lampu Jalan Non PLN sebesar 1,5% dari besaran tenaga listrik yang bersumber dari milik sendiri yang digunakan, belum dilakukan penarikan oleh pihak Bapenda Tuba.

Ditemui di ruangan kerja Kantor Bapenda Tuba Selasa (06/04/2021), Sekretaris Bapenda Tuba Andin didampingi Megan Kepala Bidang (Kabid) Penagihan Pajak, membenarkan jika Pihak Bapenda Tuba selama ini belum pernah melakukan penarikan Pajak Non PLN di Perusahaan-perusahaan Wilayah Setempat.

Bahkan Pihak Bapenda Tuba beralasan jika tidak melakukan penarikan karena berdasarkan pengajuan gugatan Undang-undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dilakukan oleh Wakappindo ke Mahkamah Konstitusi.

Kemudian terkait no dan pasal dari UU tersebut diatas yang menjadi gugatan, Megan tidak dapat menyebutkan dan beralasan lupa. “Saya lupa no dan pasalnya, itu menurut informasi, yang pasti informasinya ada gugatan yang dilakukan Wakappindo ke MK terkait UU No 28 tersebut, semua ada diberkas nanti saya cari dulu, karena kami tidak update,” ujar Megan Kabid Penagihan Pajak Bapenda Tuba.

Padahal Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi sudah jelas di dalamnya menjabarkan terkait Pajak Penerangan Jalan Non PLN. Dan didalamnya juga jelas dijabarkan ketentuan terkait besaran persentase Pajak yang dapat dikenakan yakni 1,5% dari penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri.

Bahkan berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuba Nomor 09 Tahun 2011 tentang pajak daerah, dengan jelas disebutkan bahwa pajak penerangan jalan adalah pajak pengguna tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh sumber lain.

Kemudian dalam UU no 28 tahun 2009 tersebut dengan jelas dikatakan bahwa Pemerintah Kabupaten/atau kota memiliki kewenangan untuk memungut pajak penerangan jalan. Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Dari penjelasan diatas, Begitu sayangnya kalo selama ini berdirinya (Bapenda) tidak mau atau tidak ada sama sekali untuk penarikan Pajak penerangan lampu jalan Non PLN, berapa kerugian daerah kita kalo selama ini Pajak penerangan lampu jalan Non PLN tidak ada penarikan pajak sama sekali, “1,5% (satu koma lima persen) berapakah kerugian daerah Tulang Bawang ini. (Herli)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About admin2020

Check Also

Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, AKBP James: PHI Milik Kita Semua

Tulang Bawang, Detikperunews.com- Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *