Surakarta: detikperu.com-
Babinsa Kelurahan Kemlayan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta, Serka Hakib, menghadiri dan Monitoring, Rakor pelaksanaan penertiban Bangunan tidak pada tempatnya, di Aula Kelurahan kemlayan kec serengan kota surakarta. Senin (06/07/2020).
Serka Hakib menegaskan rapat kali ini membahas tentang rencana penertiban bangunan tidak pada tempatnya yg berada di wilayah RT 2 RW 6 kel Kemlayan, dari Satpol menyampaikan bahwa di wilayah RW 6 ada 5 rumah warga yang melebihi batas dalam mendirikan bangunan, untuk itu akan dilaksanakan penertiban sesuai perda,
Sementara itu Agus Siwuryanto (Satpol PP) menyampaikan akan di keluarkan surat peringatan kepada warga yang melanggar selama 3 tahap, tahapan pertama warga di kasih waktu 3 hari untuk pembongkaran mandiri, begitu jg peringatan tahap II di beri waktu 3 hari, dan yang terakhir diberi waktu selama 7 hari, apabila 3 surat peringatan tersebut tidak dilaksanakan, Maka Satpol PP dan instansi terkait yang akan membongkar dan menertibkannya.
Hadir dalam rapat tersebut al: Danramil Serengan, Kapten Inf Trisakti Kris, Kasat Sabhara, Akp Budi, Kabid Tribun tranmas Satpol PP (Bp Agus Siswuryanto) Bhabinkamtibmas, Aiptu Sarjono DPUPR, DLH, PERKIM, dan 5 warga RW VI.
Penulis: (Arda 72 Pendim Surakarta)