Wonogiri: detikperu.com– Bertempat di Balai Desa Kembang Kecamatan Jatipurno telah dilaksanakan Musdessus perubahan ketiga APBDES TA 2020 dan penetapan KPM BLT DD perpanjangan Triwulan III, Senin (14/12/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Tim monitoring Kecamatan Jatipurno Kasi Tapem Kec. Jatipurno (Eni Setyowati S.IP MM). Pendamping PKH (Edi Siswanto). Pendamping desa (Dwi Sulistiyanto). Kepala Desa Kembang (Suwarno S.Sos). Babinsa Kembang (Serma Widhi Anugrah). Polmas Kembang (Bripka Susilo). Perangkat Desa, BPD, Ketua RT/RW, PKK dan Karang Taruna Desa Kembang.
Sambutan Kades Kembang Suwarno S. Sos pada intinya menyampaikan Musdessus Desa Kembang kita harapkan bisa menentukan KPM BLT DD yang tepat sasaran. Dalam pelaksanaan pembangunan yang tertunda di tahun 2020 akibat adanya pandemi Covid-19, untuk itu harapan diadakannya musdessus ini sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugas di desa.
Kasi Tapem Kec. Jatipurno Eni Setyowati S.IP MM dalam sambutannya menyampaikan sesuai surat Sekretaris Daerah Kab. Wonogiri Nomor : 140 / 6068 tanggal 2 Desember 2020 tentang Revisi perpanjangan penyaluran BLT DD Triwulan III Kab. Wonogiri, berkaitan Dana Desa Kembang yang masih sisa dan harus dihabiskan di Tahun 2020 maka akan disalurkan BLT DD perpanjangan di Desa Kembang
Berkaitan sisa anggaran tidak mencukupi untuk seluruh KPM BLT DD, maka KPM BLT DD dikurangi dari 146 menjadi 41 KPM. Dihimbau pelaksanaan musyawarah penentuan KPM harus berhati hati dan selektif agar tidak ada gejolak di masyarakat desa Kembang
Babinsa Desa Kembang Serma Widhi Anugrah, mengajak seluruh masyarakat desa binaannya untuk ikut mengawasi dana desa yang pada akhirnya diwujudkan untuk kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
Kami berharap apabila ada permasalahan di dalam melaksanakan kegiatan agar segera dikoordinasikan dan diselesaikan di dalam lembaga desa itu sendiri, tentunya dengan diadakan musyawarah, untuk mencapai mufakat.” Ujar Babinsa
Dan tak lupa juga sebelum dan selama kegiatan berlangsung para peserta wajib mematuhi protokol kesehatan.
Penulis: (Arda 72)