Wonogiri: Detikperu.com- Untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 khususnya di Kabupaten Wonogiri, Bupati mengeluarkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Wonogiri No. 443.2/3544 tentang Pembatasan Sementara Kegiatan Sosial Budaya Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri.
Salah satu dari kebijakan tersebut adalah pelarangan kegiatan hajatan. Prosesi pernikahan hanya boleh dilakukan ijab qabul di Kantor Urusan Agama (KUA) atau balai nikah. Sakramen Pernikahan dilakasankan di Gereja dan untuk agama lain digelar di tempat ibadah masing-masing.
Untuk itu, Satgas PPKM Mikro Desa Sukorejo, Kecamatan Puhpelem memberikan sosialisasi dan edukasi, sekaligus musyawarah kepada 15 orang warganya yang akan menggelar hajatan, yang bertempat di Balai Pertemuan Desa setempat.
Turut hadir dalam kegiatan antara lain, Ketua PPKM Mikro Desa Sukorejo Naning(Kades), Tim Pencegahan dan Pembinaan PPKM Mikro Desa Sukorejo yakni Babinsa Serda Parjito dan Bhabinkamtibmas Brigadir Danang, Perangkat Desa dan warga yang akan menggelar hajatan.
Dalam kesempatan tersebut Kades menyampaikan bahwa pelaksanaan hajatan masih dilarang, sedangkan untuk prosesi pernikahan hanya boleh dilakukan ijab qabul di Kantor Urusan Agama (KUA) atau balai nikah. Sakramen Pernikahan dilaksankan di Gereja dan untuk agama lain digelar di tempat ibadah masing-masing.
Sedangkan Babinsa dalam kesempatan tersebut membacakan secara rinci isi dari SE Bupati dan mengingatkan dengan adanya kebijakan terbaru tersebut, maka SE Bupati yang sebelumnya yakni No. 443.2/826 tentang Pelonggaran Hajatan Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Wonogiri yang dikeluarkan 12 April 2021 sudah tidak berlaku.
Babinsa mengajak kepada warga agar mematuhi dan menjalankan kebijakan tersebut, serta selalu menerapkan protokol kesehatan guna bersama-sama mencegah dan memutus penyebaran Covid-19.
Penulis: (Arda 72)