Surakarta: detikperu.com-
Babinsa Gandekan Serma Samuel dan Serda Teguh K anggota Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta bersama Aiptu Hafit Bhabinkamtibmas Gandekan melaksanakan pengamanan sekaligus monitoring penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap ke – 2 (dua) yang sedang berlangsung di Kantor Kelurahan Gandekan jalan Sungai Batanghari no 23 , kecamatan Jebres, Kota Surakarta.Rabu tanggal 17 Juni 2020 pukul 08.00 WIB s/d selesai.
Dalam pengambilan BST tersebut Babinsa menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah sesuai dengan standar kesehatan WHO dalam mencegah dan memutus rantai penularan penyebaran virus corona (Covid -19) yakni mulai cuci tangan saat tiba di kantor kelurahan, selanjutnya physical distancing tetap dijaga serta warga wajib menggunakan masker.
Sedangkan besaran uang BST yang diterima oleh Warga dari pemerintah senilai Rp. 600.000,- per orang selama 3 bulan.
Untuk wilayah kelurahan Gandekan yang mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 2 pada hari Ke 1 sejumlah 615 orang
Dalam pengambilan dana BST tersebut warga harus membawa persyaratan sesuai ketentuan sebagai berikut : membawa surat undangan BST dari Kantor Pos, membawa E-KTP dan KK asli, membawa foto KTP dan KK.
Pemberian Bantuan Sosial Tunai ( BST ) adalah wujud nyata bantuan pemerintah terhadap warga masyarakat yang terdampak wabah Covid -19.
Diharapkan dengan adanya Bantuan Sosial Tunai dapat membantu meringankan beban masyarakat wilayah kelurahan Kadipiro yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Penulis: (Arda 72 Pendim Surakarta)