Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Team Tombak Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan AH (49) Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Yang dimaksud pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kerja atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kamis (14/10/2021).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B -351/ IX/ 2021 / SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LPG, Tanggal 27 September 2021.
Sungguh miris yang dialami gadis belia OCN (19) asal Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat, yang dicabuli ayah tirinya AH (49) sejak duduk dibangku SMP.
OCN (korban) ternyata sudah dipaksa untuk melayani nafsu bejat, ayah tirinya sejak duduk dibangku SMP, Ketika ibu kandung korban tidak ada dirumah dan memaksa OCN (korban) untuk berhubungan badan, pelaku mengancam jika korban tidak mau, akan membunuh ML ibu kandung korban.
“Kasus ini terungkap setelah ibu korban merasa curiga kepada anaknya yang bentuk tubuhnya berubah seperti orang yang sedang hamil. OCN (korban) di cabuli ayah tirinya sejak duduk dibangku sekolah, akhirnya ibu kandung korban melaporkan tindakan bejat suaminya ke Mapolres Tubaba”, ujar Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, S.IK., MH.
Dari keterangan OCN (korban) kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan tindakan bejat ayah tirinya AH (49). Team juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju korban dan 1 helai celana pendek.
Setelah ibu korban melaporkan ke Mapolres Tubaba, Team Tombak Opsnal Tekab 308 Polres Tubaba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AH (49) yang merupakan ayah tiri korban.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AH (49) dijerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76D atau 82 jo 76E UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terancam 15 tahun penjara.” Papar Kasat Reskrim. (Firman/WD)