Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemkab Way Kanan Kucurkan  Rp.8 miliar, Suntik BUMD PT. Way Kanan Makmur

Way Kanan: detikperu.com-

Bupati Way Kanan H. Raden Adipati Surya S.H.,M.M Memimpin Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Way Kanan Makmur tahun 2020 di ruang kerja bupati, Senin (03/02/2020)

Hadir pada rapat tersebut sekretaris daerah Saipul S.Sos.,M.IP yang juga Komisaris PT Way Kanan Makmur, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir.Kussarwono, M.T, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,  Drs.Rudi Joko Kurnianto, S.H, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Hendri Syahri, S.T., M.T, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Drs.Ade Cahyadi, M.Si, Kepala Bagian Hukum Indra Zakariya Rayusman, S.H, dan  Kepala Bagian Administrasi Perekonomian, Andika Saputra, S.E., M.M dan Direktur PT Way Kanan Makmur Askur muttaqin, S.Pt.

Memberikan keterangan selesai RUPS-LB, Bupati Way Kanan mengatakan pemerintah Way Kanan akan mengucurkan anggaran sebesar Rp.8 miliar secara bertahap untuk permodalan BUMD tersebut.

Suntikan dana dari APBD kepada  PT Way Kanan Makmur dalam rangka memacu pertumbuhan  ekonomi dan pelayanan publik melalui berbagai bidang usaha seperti jasa transportasi, perdagangan, khususnya komoditas unggulan daerah (Kopi, Padi Dan Lain-lain)

PT Way Kanan Makmur juga akan bermitra dan mendorong UMKM untuk meningkatkan produktivitas serta pemasaran komoditas olahan hasil pertanian seperti kopi dan padi yang akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Direktur BUMD yang baru diangkat  Askur Muttaqin kepada media juga menjelaskan dirinya diberi target untuk pengembangan bisnis dan pengelolaan penerbangan Gatot Subroto Way tuba.

“Kami diberikan waktu sebulan (februari 2020), untuk pembenahan administrasi BUMD PT Way Kanan Makmur, dan diharapkan bulan Maret 2020 sudah mulai ada penerbangan dari dan ke Lanud Gatot Subroto.” Kata Askar Muttaqin.

Penulis: (MP/LV)

Editor: Wms




DPRD Tulang Bawang Barat Terima Kunker Kejari Menggala

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Dalam Upaya yang bertujuan guna terbebasnya setiap Kabupaten dari tindakan Korupsi, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala adakan Kunjungan Kerja (Kunker). Salah satu Kunker tersebut, yakni ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Senin (3/2/2020).

Diah Ambarwati Kepala Kejari Menggala beserta rombongan saat tiba di Sekretariat DPRD Tubaba, disambut oleh Jajaran DPRD Setempat. Dan pada Kunker tersebut, Kejari Menggala juga di dampingi oleh rombongan yang terdiri dari segenap Jajaran Pegawai Kejari Menggala.

“ini merupakan Kunjungan Kerja, sekaligus perkenalan Kami dengan Pihak DPRD Tubaba”, ucap Diah Ambarwati Kepala Kejari Menggala di Aula Utama Lantai 1 Sekreatriat DPRD Tubaba, seusai melaksanakan serangkaian kegiatan Kunkernya.

Menurutnya Dalam mewujudkan Kabupaten yang terbebas dari segala bentuk tindakan Korupsi, sangat perlu dibangun sinergitas Kerja yang baik. Dan hal tersebut tentunya sesuai dengan peran serta tugas dari masing-masing Pihak, dan bentuk dari Sinergi tersebut.

“Dalam menghindari segala bentuk tindak yang dapat mengarah pada Korupsi, tentunya diperlukan pengetahuan, serta wawasan. Dan hal tersebut, merupakan salah satu manfaat dari terbangunnya Sinergitas Kerja yang baik dengan semua Pihak,” tuturnya.

Lebih lanjut Diah Ambarwati mengatakan bahwa Pihaknya juga memperkenalkan sebuah kewenangan baru di Kejari Menggala. Dan dirinyapun mengatakan sikap terbuka dari Kejari Menggala untuk semua Instansi yang mau berkoordinasi.

“Disini juga kami sekaligus memperkenalkan sebuah Kewenangan baru pada Kejari Menggala, yakni Bidang Datun. Melalui Bidang ini kami siap memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum. Dimana kami tidak bertindak sebagi Jaksa, namun sebagai Pengacara,” paparnya.

Dan pada kesempatan tersebut, Rombongan Kunker Kejari Mengala disambut oleh Ponco Nugroho Ketua DPRD Tubaba, dan Wakil Ketua, beserta jajaran Anggota DPRD Tubaba. Selanjutnya Sekwan, Kabag Umum, serta jajaran ASN Sekretariat DPRD Tubaba.

Penulis (MP/SB)

Editor: Wms




Tingkatkan Sinergitas Ketua LMP Tubaba Silaturahmi Di MADA LMP Provinsi Lampung

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Tulang Bawang Barat silaturahmi ke Markas Daerah (MADA) LMP Provinsi Lampung. Senin (03/02/2020).

Erduan selaku ketua LMP  Tubaba mengatakan bahwa kegiatan kunjungan tersebut guna untuk meningkatkan Sinergitas antara satu dengan yang lainya agar saling mengenal dan membangun persatuan yang lebih baik.

“Alhamdulilah kehadiran kita, Rombongan LMP dari Kabupaten Tubaba disambut baik oleh ketua LMP Provinsi Lampung Bapak (H.Pattahul Aripin) berserta jajaranya. Adapun tujuan kami silahturami ini agar kita saling kenal satu dengan yang lainya dan persatuan kami kedepan nya nanti lebih baik lagi,” ucapnya saat di temui dikediaman nya.

Lebih lanjut Erduan berharap kepada ketua LMP Provinsi Lampung yaitu bimbingan dan arahan yang baik serta dukungannya, karena kami yang baru di berikan amanah ini masih serba kekurangan dan tahapan belajar.

Di tempat terpisah H.pattahul Aripin  Ketua LMP Provinsi Lampung siap mendukung program-program yang baik dan segala sesuatunya terlebih dulu dikoordinasikan.

“Kami siap untuk mendukung apa saja programnya yang sesuai dengan prosedurnya, tidak melawan hukum yang berlaku sebagaimana mestinya, karena itu segala sesuatu kita harus selalu koordinasi dulu,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya. (fir)




Polsek Banjar Agung Audensi Dengan Pelajar SMA Lentera, Kapolsek : Ini Materi dan Tujuannya

Tulang Bawang: detikperu.com- Polsek Banjar Agung menyelenggarakan kegiatan audensi dengan para pelajar SMA (sekolah menengah atas) yang ada di wilayah hukumnya.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, kegiatan audensi tersebut dilaksanakan hari Senin (03/02/2020), sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di aula Mapolsek setempat.

“Sebanyak 19 peserta mengikuti kegiatan audensi ini, mereka merupakan pelajar kelas XI (11 orang siswi dan 7 orang siswa) beserta guru PKN dari SMA Lentera Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin.

Adapun materi yang disampaikan oleh Kapolsek bersama Panit I Reskrim Ipda Rendra, SH kepada para pelajar tersebut yaitu :

Pertama, tugas pokok kepolisian ditingkat Polsek.

Kedua, alur pembuatan laporan polisi dan tindak lanjutnya.

Ketiga, jumlah pelaku kejahatan yang dilakukan oleh anak dibawah umur.

Keempat, alur dan penanganan kasus yang dilakukan terhadap pelaku anak dibawah umur serta sanksi hukumnya.

Kelima, hal apa saja yang bisa dilakukan oleh warga apabila terjadi kasus tindak pidana sehingga informasi tersebut bisa cepat sampai ke personel Polsek.

Kapolsek menambahkan, tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman tentang hukum kepada para pelajar, sehingga nantinya mereka menjadi sadar, taat dan patuh pada hukum yang berlaku.(*)

#Polda Lampung#Polres Tulang Bawang#




Polisi Amankan Pelaku Perbuatan Asusila Di Dente Teladas

Tulang Bawang: detikperu.com- Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi sekira bulan Oktober 2018, di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kecamatan Dente Teladas.

“Adapun identitas korban berinisial YI (14) dan NH (12), mereka berstatus pelajar dan merupakan warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi, Minggu (02/02/2020).

Korban YI ini mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku dalam kurung waktu selama 8 bulan, mulanya saat korban sedang memasak di dapur Ponpes, tiba-tiba pelaku datang mengancam korban dan menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya. Setelah berada di dalam kamar pelaku langsung melakukan perbuatan asusila terhadap korban, aksi bejat pelaku ini berlangsung tiga hari sekali.

Sedangkan korban NH mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak 3 kali, dengan cara korban diancam dan disundut dengan api obat nyamuk apabila korban menolak ajakan pelaku.

Korban baru melaporkan kejadiannya yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas hari Sabtu (01/02/2020) siang, setelah berhasil melarikan diri dari Ponpes.

Berbekal laporan tersebut, petugas dari Polsek langsung bergerak cepat dan hari itu juga Sabtu malam, tepatnya sekira pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Ponpes.

“Pelaku tersebut berinisial WI (44), berprofesi guru ngaji, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Rohmadi.

Dalam perkara ini, petugas kami berhasil menyita BB (barang bukti) berupa dua helai pakaian korban. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

#Polda Lampung#Polres Tulang Bawang#




Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Korps Kenaikan Pangkat Pengabdian

Tulang Bawang: detikperu.com- Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang menggelar Upacara Korps Kenaikan Pangkat Pengabdian dari Pama (perwira pertama) menjadi Pamen (perwira menengah), hari Sabtu (01/02/2020), sekira pukul 10.30 WIB, di GSG (gedung serba guna) Wira Satya Mapolres setempat.

Bertindak selaku Inspektur Upacara Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Perwira Upacara Kasat Tahti Iptu Holili dan Komandan Upacara Pama Polres Ipda Amlit Bancin.

Kapolres dalam amanatnya mengatakan, kenaikan pangkat di lingkungan Polri mempunyai arti yang sangat penting baik bagi kesatuan, personel dan keluarga yang bersangkutan.

“Walaupun demikian kenaikan pangkat ini bukan merupakan suatu pemberian atau hadiah dari pimpinan, tetapi merupakan wujud dari penghargaan, pengabdian dan kepercayaan yang diberikan kepada yang bersangkutan,” ujar AKBP Syaiful.

TMT (terhitung mulai tanggal) 01 Februari 2020, Kasat Polairud Polres Tulang Bawang AKP Suharto telah dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi menjadi Komisari Polisi (Kompol), yang mana tanggal 26 April 2020 mendatang beliau ini akan purna bakti dari institusi kepolisian.

Kapolres menambahkan, keberhasilan kita dalam melaksanakan tugas tidak terlepas dari doa istri, anak dan keluarga yang ada di rumah, untuk itu jaga dan peliharalah mereka dengan sebaik-baiknya karena keberhasilan seseorang itu semuanya berawal dari rumah tangga yang baik dan harmonis.

#Polda Lampung#Polres Tulang Bawang#




Satresnarkoba Polres Tuba Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tulang Bawang: detikperu.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku tindak pidana tersebut ditangkap oleh petugas hari Kamis (30/01/2020), sekira pukul 18.41 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial UJ als UK (41), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Pasir Mulyo, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKBP Syaiful, Jum’at (31/01/2020).

Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga yang sudah resah dengan aktivitas pelaku menjadikan rumahnya sebagai tempat untuk berpesta narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Disana selain berhasil menangkap pelaku, juga turut disita BB (barang bukti) berupa plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,38 gram, pipa kaca pirex, alat hisap sabu (bong), tiga bungkus plastik klip kosong kecil, dua buah korek api gas, kotak rokok merk sampoerna mild dan pipet,” ungkap AKBP Syaiful.

Selanjutnya pelaku berikut BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

#Polda Lampung#Polres Tulang Bawang#




Sapri bujung , Kepalou Tiyuh Bujung Dewa Bergotong Royong Bersama Masyarakatnya

Tulang Bawang Barat: detikperu.com- Antusias Kepala Tiyuh Bujung Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat bersama masyarakatnya melakukan kegiatan rutin satu minggu sekali bergotong royong.  Jum’at ( 31/1/2020).

Sapri bujung selaku Kepala Tiyuh Bujung Dewa menuturkan gotong royong tersebut rutin dilakukan satu Minggu sekali.

” Kegiatan ini kita lakukan satu minggu sekali setiap hari Jum’at  oleh warga guna menjaga kebersihan lingkungan dan memperbaiki jalan yang rusak serta berlubang dan becek karena curah hujan. Kegiatan ini sudah menjadi kewajiban kita semua dalam menata Tiyuh agar terlihat lebih bersih dan rapi ,” ucapnya.

Lebih lanjut Kepala Tiyuh berharap agar masyarakat Tiyuh Bujung Dewa selalu menjaga kebersamaan serta kerja sama dalam menata lingkungan yang baik.

Paryanto salah satu warga Tiyuh Bujung Dewa yang turut serta dalam kegiatan tersebut sangat mendukung kegiatan ini.

” Kami sangat bersyukur mempunyai Kepala Tiyuh yang selalu membina masyarakat Bujung Dewa ke arah yang lebih baik serta kami sangat mendukung kegiatan ini karena dapat meningkatkan Tiyuh yang lebih maju serta berdaya saing dengan yang Tiyuh yang lainnya,”ucapnya.(Mulyadi)




Bandar Narkotika Asal Dente Teladas Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang: detikperu.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika golongan I.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap oleh anggotanya hari Kamis (30/01/2020), sekira pukul 18.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial MF als AM (32), berprofesi tani, warga Dusun Pasir Rahayu, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKBP Syaiful, Jum’at (31/01/2020).

Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan informasi dari warga yang sudah resah dengan aktivitasnya menjadi rumah sebagai tempat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Disana selain berhasil menangkap pelaku, juga turut disita BB (barang bukti) berupa 15 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bruto 3,87 gram, 5 bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, dua bungkus plastik klip kecil berisi beberapa plastik klip kecil, kotak karton, HP (handphone) Nokia warna biru dan timbangan digital merk constan.

Selanjutnya pelaku berikut BB langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar.

#Polda Lampung#Polres Tulang Bawang#




Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap  Dua Pelaku Curas 

Tulang Bawang: detikperu.com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalintim (jalan lintas timur).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi hari Kamis (23/01/2020), sekira pukul 04.30 WIB, di Jembatan Cakat Raya, Kecamatan Menggala.

“Adapun identitas korban Simantoro (47), berprofesi tani, warga Kampung Panggung Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 3400 TR,” ujar AKBP Syaiful, Jum’at (31/01/2020).

Kejadian bermula saat korban melintas dari arah Bandar Lampung hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor miliknya, saat tiba di jembatan cakat raya korban berhenti untuk buang air kecil dan memarkirkan sepeda motor tersebut.

Tiba-tiba datanglah dua orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, lalu berhenti di dekat sepeda motor milik korban. Salah satu pelaku langsung mengambil sepeda motor tersebut dan diketahui oleh korban, sehingga pelaku ini mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan sajam (senjata tajam) apabila korban melawan. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang.

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, hari Kamis (30/01/2020), sekira pukul 23.00 WIB, di Jalintim, Menggala para pelaku berhasil ditangkap.

“Para pelaku tersebut berinisial OS (25), berprofesi wiraswasta, warga Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan dan JI (19), berprofesi wiraswasta, warga Aspol, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKBP Syaiful.

Dari tangan para pelaku ini turut disita BB (barang bukti) berupa sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat nomor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan. Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

#Polda Lampung#Polres Tulang Bawang#