WOW..SPT PETUGAS JAGA DISHUB TUBA DI POS JAGA COVID-19 TIDAK SESUAI DI LAPANGAN

Tulang bawang: detikperu.com-

Berangkat hasil dari laporan yang kami terima dan melakukan pemantauan serta kroscek yang dilakukan oleh tim media di lapangan terkait pendisiplinan protokol kesehatan penerapan new normal Tulang Bawang di 2 posko pasar unit 2 (dua) Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang ditemukan absensi yang tidak sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) petugas jaga di 2 pos covid-19 pasar unit 2 Banjar Agung. Selasa (07/07/2020).

Keterangan dari sumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa sesuai SPT dari masing masing OPD yang diminta oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tulang Bawang, kami melakukan kroscek di lapangan untuk petugas jaga pada 2 (dua) pos, hal ini terlihat petugas jaga dari Dinas Perhubungan tidak sesuai SPT yang diminta oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulang Bawang yang seharusnya 11 orang ternyata untuk pos jaga covid-19 new normal di 2 (dua) pos tersebut hanya dijaga oleh 2 orang petugas Dinas Perhubungan Tulang Bawang yang semestinya 6 orang disesuaikan absensi atau SPT OPD masing masing.

Dalam absensi di pos masing masing pos jaga hanya 1( satu ) orang yang absen sisa 2 orang hanya dicoret/ kosong, hal ini menimbulkan pertanyaan, ada apakah ini? sesuai keterangan dari Kepala BPBD Tulang Bawang kanedi menyatakan untuk petugas jaga pos covid-19 yang berada di 5 (lima) titik di Tulang Bawang setiap OPD yang terlibat diminta 11 orang sesuai SPT.

Namun, kenyataannya di lapangan untuk petugas jaga Dishub Tulang Bawang untuk 2 pos covid-19 unit 2 hanya diisi 2 orang petugas, kemanakah sisanya yang menimbulkan pertanyaan.

Saat dikonfirmasi ke Kabid candra pika (Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan) Tulang Bawang, hal tersebut dijelas yang keluar SPT petugas jaga Dishub,mengatakan bahwasanya petugas Dishub Tulang Bawang 11 orang yang ditugaskan di lapangan, kalo anggota kami tidak ada di pos nanti kami cek dulu,”jelasnya.

Ini sangat membuktikan ada indikasi percobaan untuk melakukan penyimpangan SPT yang tidak sesuai di lapangan dengan petugas jaga dari 6 orang hanya 2 orang jaga dari dana covid-19 yang dikelola untuk honor petugas jaga di 2 posko di unit 2

Penulis: Herli




Enam organisasi Perusahaan sebagai konstituen Dewan Pers

Jakarta: detikperu.com-

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) berdiri di saat dunia pers sedang risau dan galau hebat seiring terjadinya disrupsi teknologi informasi yang sedang menggulung media konvensional, media cetak yang nyaris kehilangan harapan untuk bisa hidup lagi.

Ribuan wartawan senior/utama ataupun wartawan madya dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, di antara mereka berkualitas baik, dihadapkan pada pilihan yang serba sulit: bertahan bekerja di tempat lama, mengambil pensiun atau menunggu dikeluarkan. Banyak diantara mereka kemudian mengambil keputusan untuk beradaptasi dengan dunia baru, menjadi pengusaha media online rintisan. Mereka inilah yang mendambakan kelahiran SMSI untuk memberikan pertolongan.

Kelahiran SMSI dibidani oleh tokoh pers yang juga Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari bersama Sekretaris Jenderal PWI Pusat Mirza Zulhadi, serta Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Firdaus.

Kemudian Firdaus terpilih menjadi Ketua Umum SMSI untuk yang pertama hasil kongres, mengalahkan Teguh Santosa pada 20 Desember 2019 di kantor ruang rapat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Tidak lama kemudian, Dewan Pers mengesahkan SMSI menjadi konstituennya. Setelah SMSI resmi menjadi konstituen Dewan Pers, Firdaus Mengundurkan diri dari jabatan ketua bidang organisasi PWI Pusat.

SMSI disahkan menjadi konstituen Dewan Pers, bersamaan waktunya dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) disahkan menjadi konstituen pada rapat pleno Dewan Pers yang digelar pada Sabtu (23/5/2020).

Harapan dan tanggung jawab besar tentunya terpikul di pundak kedua organisasi ini, kenapa?
Karena transformasi media tradisional ke media digital sudah menjadi keharusan dan jumlahnya bertambah, sehingga selain menjadikan SMSI dan AMSI organisasi primadona, juga keduanya mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menjadi kepanjangan tangan Dewan Pers, dalam mewujudkan kemerdekaan dan kemandirian perusahaan pers di Indonesia.

SMSI dan AMSI menyusul organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan serta jurnalis TV dan radio yang sudah menjadi konstituen Dewan Pers terlebih dahulu, sehingga jumlahnya menjadi 10.

Dari Ke-10 organisasi pers itu 4 diantaranya adalah organisasi profesi Wartawan yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI). Dan 6 lainnya adalah organisasi perusahaan Pers yaitu: Serikat Perusahaan Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Nah, selain SMSI dan AMSI, ikut juga muncul beberapa organisasi media siber, yang didirikan dengan berbagai motif, tentunya ini akan terus meramaikan hiruk pikuk dunia pers Indonesia.

Organisasi kewartawanan seperti PWI sudah lama terbentuk, menyejarah, mengakar kuat, memiliki sejarah panjang seiring perjuangan kemerdekaan dan perjuangan demokrasi di Indonesia. AJI menyusul menjadi organisasi profesi jurnalis yang gigih dalam memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan pers.

Semua organisasi pers di bawah payung lembaga Dewan Pers punya fungsi dan tanggung jawab masing-masing dalam mengembangkan peran organisasinya. Seperti SMSI yang menjadi payung organisasi perusahaan media siber sampai awal Juli 2020 ini memiliki anggota lebih dari 1000 perusahaan media siber di Tanah Air.

Menurut Firdaus, SMSI sebagai organisasi payung perusahaan media pers online, akan dikembangkan hingga tingkat kabupaten dan kota. “Dengan demikian, jaringan informasi akan semakin luas, menjangkau pelosok tanah air,” kata Firdaus.(*)




Sinergitas Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Cegah Penyebaran Covid -19 di wilayah Binaan

Surakarta: detikperu.com-

Bertempat di Pendopo Kelurahan Laweyan Jl. dr Rajiman No. 521 Kelurahan Laweyan Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, Babinsa Kelurahan Laweyan Koramil 01/Laweyan Kodim 0735/Surakarta Serka Giminanto melaksanakan Sosialisasi Perwali No. 10/6/2020 tentang Peraturan Pemerintah Wali Kota Solo menghadapi New Normal di wilayah Surakarta.Selasa (07/07/2020) Pukul 11.00 Wib.

Giminanto menegaskan berbagai hal sudah dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas dan Kaur Pemerintahan Kel. Laweyan untuk mencegah penyebaran virus (Covid-19) terutama di Wilayah Kelurahan Laweyan. Mulai dari Sosialisasi tentang (perwali no 10/6/2020 ) tentang pencegahan virus dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas mengumpulkan banyak orang, disiplin memakai masker setiap keluar rumah dan selalu menjaga jarak fisik (phisycal distancing).

“Hal ini disampaikan oleh Babinsa yang merupakan ujung tombak TNI AD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, khususnya di tengah situasi merebaknya Covid-19 ini,” ungkapnya.

Selesai melaksanakan sosialisasi langsung aksi nyata sosialisasi ke seluruh warga masyarakat sambil menghimbau disertai membagikan masker.

Hal ini merupakan tanggung jawab moral untuk melayani warga binaannya tersebut terlebih di situasi pandemi Covid-19 penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta Raya, ini menjadi tugas kita bersama untuk mengedukasi warga untuk mentaati himbauan pemerintah Baik himbauan pemerintah pusat maupun walikota upaya kita untuk memutus mata rantai penyebarannya.

“Kita selalu berkoordinasi dengan Kepolisian, Pemerintah Kelurahan, Ketua RT/RW memantau setiap kegiatan warga seperti menghimbau warga yang melaksanakan kegiatan/acara yang mengumpulkan orang banyak harus dibatasi demi mencegah penyebaran Virus Covid-19 ini.

“Upaya apapun yang dilakukan pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus ini akan sia-sia jika tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah,” pungkas Giminanto.

Penulis: (Arda 72 Pendim Surakarta)




Babinsa Sumber Hadiri Sosialisasi Jogo Tonggo

Surakarta: detikperu.com-

Babinsa Kelurahan Sumber Koramil 02/ Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Pelda Samsul beserta Bhabinkamtibmas menghadiri Rapat koordinasi dan Sosialisasi Jogo Tonggo dan penyaluran bantuan Peralatan APK dari dinas kesehatan Surakarta bertempat di joglo Kelurahan Sumber kecamatan Banjarsari Surakarta.Selasa (07/07/2020) pukul 09.00 Wib S/d Selesai.

Pelda Syamsul menegaskan rapat koordinasi dan sosialisasi Jogo Tonggo bertujuan Untuk mempercepat penanganan Covid-19,dan membentuk Satgas jogo Tonggo di tiap -tiap RW sampai dengan Tingkat kelurahan.

Turut hadir dalam rapat koordinasi dan sosialisasi Dra. Dwi Listyorini.MM ( lurah Sumber), Rosidi (Kasi pemerintahan), Pelda Samsul (Babinsa Sumber), AIPTU Sumarsono Babinkamtibmas Sumber dan Ketua RW 01 s/d 17 Kelurahan Sumber.

Penulis: (Arda 72 Pendim Surakarta)




Babinsa Purwosari Hadiri Kegiatan Bantuan dan Pelatihan Ketahanan Pangan Bagi Warga Purwosari

Surakarta: detikperu.com-

Bertempat Rumah Totok Edy Nyarto (LPMK Purwosari) jl.Dahlia No.16 Rt.5 Rw.6 Kelurahan Purwosari Kecamatan Laweyan Kota Surakarta Babinsa Kelurahan Purwosari Koramil 01 Laweyan Kodim 0735 Surakarta Sertu Murdianto dan Serda Teguh Pria menghadiri kegiatan Bantuan dan Pelatihan Ketahanan Pangan dengan pemanfaatan lahan sempit budidaya sayuran secara organik kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pertanian.Selasa (07/07/ 2020) Pukul 09.00 Wib

Murdiyanto menegaskan dengan perkembangan padat penduduk di surakarta sekarang apalagi di perkotaan yang sangat sempit untuk bercocok tanam maka dinas pertanian Surakarta memberikan pelatihan terhadap warga masyarakat Purwosari yaitu Optimalisasi pemanfaatan lahan sempit dengan budidaya sayuran secara organik.

“Budidaya sayuran di pekarangan bukan merupakan hal baru, namun seiring berjalannya waktu hal tersebut mulai ditinggalkan dan banyak pekarangan justru tidak dimanfaatkan dan dibiarkan terlantar khususnya di daerah perkotaan yang memiliki lahan pekarangan yang relatif sempit.”ujarnya.

“Bertolak dari hal tersebut maka di perkotaan mulai digalakkan optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan untuk pengembangan budidaya tanaman terutama sayuran dan buah, selain hasilnya dapat digunakan untuk mencukupi gizi keluarga di tengah pandemi Covid 19 dapat juga untuk menambah nilai estetika atau keindahan sehingga dapat mempercantik halaman rumah.”tutur Murdiyanto.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Drs. Budi Prasetyo (Ketua DPRD Kota Surakarta),Endang Sabar Widiasih, S.Sis. MM (Camat Lwy),Dinas Pertanian, ketahanan pangan dan perikanan Kota Ska Nanang respati,Suharti, SH (lurah Purwosari),Ir. Titok Edy Nyarto (Ketua LPMK, Bhabinkamtibmas,Babinsa,Perwakilan Bapak” dan ibu” Rw 8,dan tamu undangan 40 orang.

Penulis: (Arda 72 Pendim Surakarta)




Babinsa Kepatihan Wetan Bantu Kegiatan Verifikasi Penerimaan Murid Baru SMK Negeri 8 Surakarta

Surakarta: detikperu.com-

Babinsa Kelurahan Kepatihan Wetan Koramil 04/Jebres Kodim 0735/Surakarta Serda Budiono bersinergis dengan Bhabinkamtibmas Brigadir Joko Supriyanto bantu kegiatan serta menyampaikan protokol kesehatan dalam rangka verifikasi penerimaan siswa Baru SMK Negeri 8 Surakarta Jl. Sangihe Kel. Kepatihan Wetan Kec.Jebres Kota Surakarta, Selasa, (7/7/2020) pukul 09.30 wib s.d. selesai

Pada kesempatan tersebut Serda Budiono beserta Bhabinkamtibmas Melaksanakan Komunikasi dengan Kepala Sekolah SMK Negeri 08 Surakarta Ibu Sri Ekowati.S.ST terkait penerimaan dan daya tampung peserta didik baru tahun Ajaran 2020 – 2021.

Sementara Ibu Sri Ekowati. S. ST menyampaikan SMK Negeri 08 Surakarta Tahun Ajaran 2020 – 2021 Penerimaan siswa Baru berjumlah 512 Orang.
Dengan daya tampung meliputi Seni Karawitan 177 orang, Seni Tari 143 orang, seni Pedalangan 25 orang,Seni Musik 96 orang,Broadcasting/Pertelevisian 36 orang, dan Multimedia 35 orang.

Adapun prosentase penerimaan siswa Baru SMK Negeri Surakarta menurut pembagian Jalur Prestasi 362 orang, jalur Afirmasi 150 orang.

Dalam kegiatan verifikasi Siswa Baru SMK Negeri 08 tersebut Serda Budiono dan Brigadir Joko Supriyanto menyampaikan agar Tetap Melaksanakan standar Protokol Kesehatan dengan menyiapkan tempat cuci Tangan ,pengecekan Suhu Tubuh dan mewajibkan Pakai masker kepada Peserta atau orangtua yang akan melaksanakan verifikasi hal itu dilaksanakan untuk mencegah terhadap penyebaran Virus Covid -19 dan membantu pemerintah dalam penanganan virus Tersebut.

Penulis: (Arda 72 Pendim Surakarta




Tekab 308 Polres Tubaba Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-171 / VII / 2020 / POLDA LAMPUNG/ RES TUBABA, tanggal 02 Juli 2020. Team Tekab 308 Satreskrim Polres tubaba berhasil mengamankan seorang pemuda berumur 20 tahun diduga melakukan aksi pencabulan anak dibawah umur

Sungguh tragis nasib yang dialami seorang Anak Baru Gede (ABG) yang berinisial SL (15), warga Wonokerto kecamatan Tulangbawang Tengah kabupaten Tulangbawang Barat, Sl menjadi korban pemerkosaan setelah diberikan obat tidur yang dilakukan oleh RA (20) merupakan warga Pulung Kencana, kecamatan Tulang Bawang Tengah kabupaten Tulangbawang Barat,

Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman, S.IK melalui Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Andre Tri Putra, S.IK, MH mengatakan, Team tekab 308 berhasil mengamankan satu pelaku diduga melakukan aksi pencabulan anak dibawah umur pada Senin 06 Juli 2020, dan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres,

“Diduga Tersangka mengakui telah melakukan Persetubuhan pada korban berinisial SL yang merupakan Anak dibawah Umur, dan saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ungkap Kasat Reskrim

Iptu Andre Tri Putra menambah, menurut keterangan korban kejadian bermula Pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020 sekira jam 10.00 Wib, di rumah saudara pelaku RA di Pulung Kencana. Pada saat dirumah pelaku RA, korban minta minum, lalu saudara RA membawakan air minum yang rasanya agak masam dan kecut berwarna bening, dan setelah diminum korban, langsung tidak sadarkan diri.

“Setelah sadar korban pulang, pada saat di jalan menuju korban merasakan sakit pada bagian Paha dan Vaginanya dan setelah itu korban mampir dirumah teman nya untuk menumpang kamar mandi, setelah itu korban melihat bercak merah di celana korban,” papar Kasat Reskrim

Sementara itu pelaku dijerat Kasus Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 jo 81 AYAT (1) dan (2), Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat selama 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).”Pungkasnya.

Penulis: Firman/Polres TBB




Bambang Eka Wijaya: UU ITE Harus Direvisi

Bandar Lampung: detikperu.com-

Pemerintah dan DPR harus segera pasal pasal dalam UU ITE, yang mengancam kemerdekaan Pers dalam berkarya dan masyarakat dalam UU 1945 Pasal 28 tentang kemerdekaan berpendapat. Selain itu acap kali pasal pasal UU ITE dijadikan alat untuk memenjarakan orang dengan dalih perbuatan tidak menyenangkan atau penghinaan.

“Sanksi pasal UU ITE menempatkan manusia bak malaikat, yang tidak bisa salah. Salah kata masuk penjara. Padahal manusia itu tempatnya salah. Sementara dalam UU Pers, UU KIP informasi bagian dari sain yang itu produk manusia. Harusnya ada pasal pasal lain di dalam UU ITE yang mengatur Faksinasi, karya atau tulisan yang jika salah bisa di ralat, ” kata tokoh Pers Lampung H Bambang Eka Wijaya, saat menjadi pembicara diskusi menulis kolom, now open Warta Kopi, PWI Lampung, Selasa 7 Juli 2020.

Menurut penulis Buras Lampungpost ini, bagi pers, UU ITE menakutkan apalagi bagi masyarakat umum. Tidak sedikit masyarakat termasuk wartawan yang masuk penjara hanya karena tulisan bahkan kalimat. “Ahmad Dhani misalnya, hanya karena satu kata idiot harus masuk penjara dan divonis enam bulan, bayangkan mahalnya harga dalam proses hukum, hingga penjara enam bulan,” katanya.

Padahal UU 1945 jelas menjamin kemerdekaan berpendapat termasuk kemerdekaan Pers, termasuk di dunia. Awalnya UU ITE adalah tujuan baik untuk menjamin dan melindungi konsumen dalam melakukan transaksi elektrik di tengah meluasnya penggunaan internet dalam perekonomian nasional.

“Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah dan aparat justru menyalahgunakan UU tersebut untuk membungkam para pihak yang mengkritik negara. Hal ini tentu saja mencederai kebebasan berekspresi warga yang kini terus merosot.” katanya.

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi mengatakan organisasi pengawas independen untuk demokrasi dan kebebasan freedom house menyatakan status Indonesia turun dari bebas menjadi separuh bebas menjelang akhir pemerintahan SBY pada 2014.

Kondisi ini bertambah buruk pada pemerintahan saat ini, figur negarawan yang diharapkan dapat membawa perubahan baru dalam lanskap kebebasan berekspresi di Indonesia dengan latar belakang yang bebas dari militer dan politik.

“Memang di bawah pemerintahan saat ini, indikator kebebasan sipil turun dari 34 pada 2018 menjadi 32 pada 2019. Sementara indeks kebebasan berekspresi turun dari 12 dari tahun 2015 menjadi 11 pada 2019. Meningkatnya jumlah kasus yang muncul dari penyalahgunaan UU ITE menyebabkan turunnya indeks kebebasan Indonesia dari pemerintahan sebelumnya ke pemerintahan saat ini,” katanya.

Menurut Juniardi, data yang dari Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara SAFEnet dan Amnesty International menunjukkan kasus kebebasan berekspresi yang terkait UU ITE naik dari 74 kasus pada masa pemerintahan tahun 2009-2014 menjadi 233 kasus pada pemerintahan 2014-2019, atau naik lebih dari tiga kali lipat.

“Penyalahgunaan UU ITE bisa disebabkan oleh beberapa alasan. Salah satunya karena pengaturannya yang terlalu luas dan tidak terdefinisikan baik. Misalnya istilah “informasi elektronik” dalam UU ITE yang mudah sekali dipelintir. Apakah itu juga termasuk informasi yang disampaikan lewat surat elektronik dan pesan singkat lewat telepon seluler? Padahal keduanya masuk dalam ranah privat,” ujarnya.

Lalu, jelas Juniardi UU ITE juga tidak dengan jelas membedakan antara menghina dan mencemarkan nama baik. Padahal kedua hal itu sudah diatur secara jelas di KUHP. Sebelum UU ITE berlaku, pelaku pencemaran nama baik dijerat dengan menggunakan Pasal 310-321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Keberadaan UU ITE yang rancu membuat UU ini rentan disalahgunakan. Rumusan yang longgar tersebut juga mudah disalahgunakan oleh penegak hukum dalam pembuktian. Jadi kita setuju usulan revisi UU ITE, dengan memasukkan pasal pasal yang menjamin kemerdekaan berpendapat, dengan kategori bukan sanksi pidana, ” katanya. (red)




Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman,S.IK. Launching Tiyuh Tangguh Nusantara

Tulang Bawang Barat: detikperu.com-

Dalam momen Hari Bhayangkara ke 74 tahun 2020, Kapolres Tubaba melaunching Tiyuh Tangguh Nusantara dalam penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat, kegiatan dilakukan di balai Tiyuh setempat.

Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman,S.IK., Dir Binmas Polda Lampung Kombes Pol Anang Triarsono, Bupati Tubaba Umar Ahmad, Ketua DPRD Ponco Nugroho, Dandim 0412 Lampura Letkol Inf Krisna Pribudi, Ketua Pokdarkamtibmas, Forkopimda, Camat Tulang Bawang Tengah, dan jajaran pejabat utama Polres Tubaba. Senin, 06 Juli 2020.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman,S.IK. mengatakan, kegiatan ini merupakan awal dari Tiyuh tangguh nusantara yang berada di tubaba dengan harapan menjadikan contoh untuk tiyuh-tiyuh yang lainnya untuk melaksanakan ketangguhan dalam menghadapi pandemi Covid-19.

”Untuk projects Tiyuh Tangguh Nusantara sendiri ada empat Tiyuh di kabupaten Tulang Bawang Barat dan hari ini kita lakukan launching di Tiyuh Pulung Kencana,” ungkap AKBP Hadi Saepul Rahman.

Kapolres menambahkan, tiyuh tangguh nusantara sendiri merupakan tiyuh kuat dalam penanggulangan pandemi Covid-19 dalam sistem ketahanan pangan, ketahanan informasi dan ketahanan kesehatan.

”Ketahanan pangan sendiri ialah dengan memanfaatkan waktu dirumah untuk melakukan hal positif dengan cara bercocok tanam sistem hidroponik, untuk ketahanan informasi sendiri ialah memberi edukasi kepada masyarakat agar menaati kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan untuk ketahanan kesehatan sendiri ialah melakukan upaya-upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di masa pandemi ini,” paparnya.

Penulis: Firman/Polres TBB




BLT DD Tahap Pertama Desa Bumirestu Telah Disalurkan Kepada 108 (KK)

Lampung Utara: detikperu.com-

Bersama Babinsa, Babinkamtibmas, Pemerintah Desa Bumirestu, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai tahap Pertama yang bersumber dari Dana Desa.

Warga mulai mendatangi Balai Desa Setempat sejak pukul 13.00 wib, Pembagian BLT tetap menggunakan protokol kesehatan, setiap Warga yang datang di wajibkan cuci tangan dan tetap jaga jarak serta menggunakan masker.

“Warga kemudian di cek kelengkapan administrasi dengan menunjukkan KTP serta KK, setelah itu baru dapat dilakukan penyerahan dana secara tunai. Warga wajib menerima secara langsung dan tidak boleh diwakilkan,”Ucap Bambang Okgianto saat ditemui di sela-sela kesibukannya. Senin (06/07/2020).

BLT-DD tahap pertama tersebut telah disalurkan ke 108 Kepala Keluarga (KK). Masing-masing KK mendapatkan Rp 600 ribu. Penyerahan BLT ini disaksikan langsung oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD, Pendamping Desa, dan seluruh Aparatur Desa setempat.

“penyerahan bantuan BLT DD berjalan dengan lancar. Dimana sebelumnya warga yang menerima telah melalui tahapan dan proses yang cukup panjang sehingga bantuan yang diberikan benar benar tepat sasaran,”terang Kepala Desa

Lanjutnya, Seluruh penerima BLT-DD 2020 ini setelah dilakukan validasi dan verifikasi, melalui musyawarah desa (Musdes) dan telah sesuai dengan petunjuk teknis dan pelaksanaannya.

Lebih lanjut dirinya berharap, Dengan adanya bantuan ini, tentunya bisa meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dimana wabah virus corona sangat berdampak besar karena banyak yang kehilangan mata pencaharian.

“Semoga bantuan BLT DD bisa dimanfaatkan sebaik mungkin demi memenuhi kebutuhan hidup pada masa Pandemi covid-19.”Pungkasnya

Penulis: Febri