Pemkab Tubaba Menerima Bantuan Alat Cuci Tangan dari Poltekes Kemenkes Tanjung Karang

Tulang Bawang Barat: detikperu.com- Pemerintah Kabupaten Tubaba melalui Dinkes Tubaba menerima bantuan alat cuci tangan dari Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kemenkes Tanjungkarang sebanyak 16 unit.

Bantuan tersebut diserahkan Direktur Poltekes Tanjungkarang Waljidin Aliyanto SKM MKes, dan diterima langsung oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Sosial Pemkab Tubaba Agus Subagiyo, S.sos yang bertindak mewakili Bupati Tubaba, di Cottege Berugo, Panaragan Jaya, Rabu (30/09/2020). Pada kesempatan itu Agus Subagiyo didampingi oleh Sekretaris Dinkes Drs. Kaizar dan Kabid Kesehatan Masyarakat Wahyudi Alamsyah, M.Kes.

Pemerintah Kabupaten Tubaba menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Poltekes Tanjung karang atas bantuan yang diberikan.

“Saya berharap, bantuan alat cuci tangan pakai sabun ini bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tubaba. Pemkab Tubaba juga akan terus menghimbau masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan baik di dalam ataupun di luar rumah dalam upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19,” demikian dikatakan Agus Subagiyo.

Sementara, Direktur Poltekes Tanjungkarang Waljidin Aliyanto, SKM.,M.Kes mengatakan bahwa penyerahan bantuan itu dilakukan sebagai bentuk pengabdian masyarakat guna ikut serta melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tubaba.

“Bantuan ini juga merupakan salah satu wujud terimakasih kepada Kabupaten Tubaba khususnya Dinkes karena selama ini sudah melakukan kerjasama dengan Poltekkes, dalam menyiapkan lahan praktek dan penelitian di bidang kesehatan untuk siswa dan dosen Poltekes Tanjungkarang,” ujar Waljidin.

Rencananya 14 unit alat CTPS tersebut akan didistribusikan untuk 16 Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Tubaba.

Sebelumnya Poltekkes Tanjungkarang juga pernah memberikan bantuan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19, yaitu berupa alat peraga promosi kesehatan (banner) berisi himbauan pencegahan covid-19 yang didistribusikan ke 16 Puskesmas.

Penulis: Firman/Kominfo




Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Wilayah Gedung Aji

Tulang Bawang: detikperu.com- Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mengatakan, dua orang pelaku curanmor tersebut ditangkap hari Selasa (29/09/2020), di dua lokasi yang berbeda.

“Pelaku pertama berinisial HA als TN (30), berprofesi buruh, warga Kampung Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku ini ditangkap hari Selasa (29/09/2020), sekira pukul 02.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya,” ujar AKP Sandy, Rabu (30/09/2020).

Lanjutnya, setelah itu langsung dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku kedua berinisial EB (28), berprofesi buruh, warga Jelabat, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku ini ditangkap hari Selasa (29/09/2020), sekira pukul 19.00 WIB, di Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Reskrim menjelaskan, sebelumnya dua orang pelaku curanmor ini telah beraksi hari Rabu (15/04/2020), sekira pukul 10.00 WIB, di rumah korban Sukaji (50), berprofesi tani, warga Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat itu sepeda motor Honda Beat warna putih, BE 4241 TL, milik korban sedang terparkir di teras rumahnya dan korban sendiri sedang berada di ladang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 20 Juta.

“Para pelaku ini mencuri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di teras rumahnya dengan menggunakan kunci letter T, yang mana saat itu kondisi rumah korban dalam keadaan sepi karena sedang ditinggalkan oleh penghuninya ke ladang,” jelas AKP Sandy.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)




10 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Kampung Tunggal Warga, Ini Identitasnya

Tulang Bawang: detikperu.com- Sebanyak 10 orang warga masyarakat terjaring Operasi Yustisi yang digelar oleh Polsek Banjar Agung, hari Selasa (29/09/2020) pagi, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kemarin pagi, personel kami bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi yang dipusatkan di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga. Disana berhasil menjaring 10 orang warga masyarakat yang kedapatan keluar rumah dan berada di tempat keramaian tidak memakai masker,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (30/09/2020).

Lanjut Kapolsek, terhadap 10 orang warga masyarakat yang terjaring dalam Operasi Yustisi tersebut langsung diberikan sanksi di tempat oleh petugas gabungan. Sanksi yang diberikan bervariasi ada yang membuat surat pernyataan, menyanyikan lagu indonesia raya, menyanyikan lagu garuda pancasila, mengucapkan teks pancasila dan push up.

Kapolsek menjelaskan, tujuan dilaksanakan Operasi Yustisi ini adalah agar masyarakat menjadi lebih disiplin dalam memakai masker saat keluar rumah dan berada di tempat keramaian.

“Kita ketahui bersama, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan anti virusnya belum ada, cara terbaik agar kita semua bisa aman dan terhindar dari Covid-19 adalah dengan mematuhi protokol kesehatan, diantaranya dengan disiplin memakai masker,” jelas Kompol Rahmin.

Berikut identitas warga yang terjaring Operasi Yustisi di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga :

1. Riki Citra Wijaya (24), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tunggal Warga. Sanksi membuat surat pernyataan.

2. Joko (37), berprofesi tani, warga Kampung Tunggal Warga. Sanksi membuat surat pernyataan.

3. Meriyanti (22), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tunggal Warga. Sanksi membuat surat pernyataan.

4. M. Ikhsan (32), berprofesi karyawan, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi menyanyikan lagu indonesia raya.

5. Deni Rahman (19), beprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Sanksi menyanyikan lagu indonesia raya.

6. Maryono (45), berprofesi tani, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Sanksi menyanyikan lagu garuda pancasila.

7. Komang Yudi (27), berprofesi karyawan, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Sanksi mengucapkan pancasila.

8. Ferli (33), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Sanksi push up.

9. Hadiman (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi push up.

10. Marwanto (34), berprofesi karyawan, warga Kampung Tunggal Warga. Sanksi push up.(*)




Wabup Fauzi Hasan Pimpin Rapat Sosialisasi Perbup Nomor 45 Tahun 2020

Tulang Bawang Barat: detikperu.com- Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Fauzi Hasan, SE., MM memimpin Rapat Sosialisasi Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 45 Tahun 2020 yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati setempat. Panaragan, rabu (30/09/2020).

Turut hadir pada rapat sosialisasi tersebut, Wakil Bupati Tulang Bawang Barat, Forkopimda, ketua MUI, Asisten I,II & III, Camat se-Kabupaten Tulang Bawang Barat, kepala OPD, Organisasi Masyarakat, PMI

Rapat sosialisasi tersebut guna membahas Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 45 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada tatanan normal baru

Saat memimpin rapat tersebut, Wakil Bupati Tulang Bawang Barat Fauzi Hasan, SE., MM mengatakan,” rapat sosialisasi ini dilaksanakan dalam upaya membahas peningkatan penanganan penyebaran Virus Corona di Kabupaten Tulang Bawang Barat, terlepas belum adanya masyarakat di tubaba yang terjangkit lagi virus tersebut saat ini, kita harus lebih memperhatikan adanya pendatang yang masuk ke Kabupaten kita.”ungkapnya.

Penulis: Firman/Kominfo




Operasi Yustisi Dilaksanakan di Wilayah Hukum Polres Tubaba

Tulang Bawang Barat: detikperu.com- Kapolres Tubaba bersama Dandim dan Forkompinda laksanakan kegiatan Operasi Yustisi Krakatau 2020 selama seminggu. Selasa (29/09/2020).

Kegiatan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia tersebut guna memastikan protokol kesehatan bagi pengguna jalan maupun tempat keramaian seperti, pasar tempat wisata dan tempat nongkrong lainnya.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19, mengingat wabah Covid-19 ini belum berakhir.

“Kegiatan ini akan dilakukan rutin setiap hari serta semua tim sudah dibagi tugas masing-masing, selain TNI Polri kegiatan ini dibantu oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, Ormas seperti Fkppi, Pemuda Pancasila, Senkom. Sementara itu untuk sasaran operasi Yustisi ialah yang tidak menggunakan masker,” ungkap Kapolres.

Lanjut dikatakan AKBP Hadi Saepul Rahman, Setelah menggelar apel di Mapolres, saya bersama Dandim dan Forkompinda ikut turun kelapangan untuk memastikan protokol kesehatan di pasar Panaragan Jaya dan jalanan,

“dalam operasi yustisi ini ada beberapa sanksi maupun teguran yang diterapkan contoh nya seperti Sanksi Tertulis, Push up, Bernyanyi dan menghafal Pancasila,” jelas AKBP Hadi Saepul Rahman

Ditempat yang sama Dandim 0412 Lampung Utara Letkol Inf Harry Prabowo menyampaikan himbauan kepada masyarakat khususnya kabupaten berjuluk Ragem Sai Mangi Wawai untuk lebih mematuhi protokol kesehatan saat melakukan bepergian di luar rumah.

“Mari bersama-sama kita memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 khususnya di kabupaten tercinta kita ini, meskipun di tubaba saat ini nol kasus akan tetapi demi menjaga kesehatan diri kita maupun orang lain protokol kesehatan sangatlah penting untuk mencegah penyebaran virus Covid-19,” pungkasnya.

Penulis: Firman/Polres TBB




10 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Pasar Unit 2, Berikut Identitas dan Jenis Sanksinya

Tulang Bawang: detikperu.com- Polsek Banjar Agung bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi dengan sasaran pendisiplinan terhadap warga yang tidak memakai masker di tempat keramaian.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan hari Senin (28/09/2020), sekira pukul 09.00 WIB, di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kemarin pagi, petugas kami bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi yang dipusatkan di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Hasilnya ada 10 orang warga yang kedapatan tidak memakai masker saat keluar rumah dan berada di tempat keramaian,” ujar Kompol Rahmin, Selasa (29/09/2020).

Lanjut Kapolsek, terhadap 10 orang warga tersebut langsung diberikan sanksi di tempat oleh petugas gabungan, dengan harapan mereka tidak akan mengulangi lagi dan menjadi disiplin untuk selalu memakai masker.

Memakai masker itu, selain melindungi pemakainya juga bisa melindungi orang-orang yang berada disekitarnya dari bahaya Covid-19, yang mana kita ketahui bersama sampai dengan saat ini anti virusnya masih belum ditemukan.

Adapun identitas dan jenis sanksi yang diberikan petugas kepada 10 orang warga yang terjaring Operasi Yustisi, yaitu :

1. Sapto (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu membuat surat pernyataan.

2. Sadiyah (45), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo. Sanksi yang diberikan yaitu membuat surat pernyataan.

3. David (19), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu membuat surat pernyataan.

4. Ranti (23), berprofesi karyawan, domisili Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu membuat surat pernyataan.

5. Saiful Anwar (27), berprofesi wiraswasta, domisili Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu menyanyikan lagu indenesia raya.

6. Lasidi (37), berprofesi tani, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Sanksi yang diberikan yaitu menyanyikan lagu garuda pancasila.

7. Septi (22), berprofesi karyawan, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu mengucapkan pancasila.

8. Toni (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu push up.

9. Hadiman (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu push up.

10. Fahri (20), berprofesi karyawan, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu push up.

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kanit Sabhara Polsek Banjar Agung Ipda Decky Arisan, 5 personel Polsek Banjar Agung, 2 personel TNI (babinsa), 2 personel Sat Pol PP dan satu personel aparatur kampung.(*)




Operasi Yustisi, Koramil 02/Banjarsari Bersama Polsek dan Linmas Mampu Tertibkan Penggunaan Masker

Surakarta: detikperu.com- Terus di galang, Jajaran Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Gabungan bersama Unsur Polsek dan Linmas laksanakan kegiatan operasi yustisi penggunaan masker di Jalan Piere Tendean Nusukan Banjarsari. Tepatnya di depan pasar Tradisional Nusukan Banjarsari Surakarta. Selasa (29/09/2020).

Dalam kegiatan tersebut Koramil 02/Banjarsari gabungan dengan personel dari Polsek Banjarsari, dan Linmas Kecamatan Banjarsari Surakarta.

“Operasi yustisi digelar dalam rangka pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker. Tujuannya untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Banjarsari. Kegiatan dipimpin langsung oleh Danramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Kapten Inf Narno.

Danramil menjelaskan pihaknya akan mendukung setiap kegiatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Banjarsari. Dengan adanya kegiatan operasi yustisi yang digelar secara terpadu mampu menertibkan masyarakat dalam penggunaan masker dan Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah demi memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Kita mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan penertiban penggunaan masker maupun penerapan protokol kesehatan,” demi kesehatan kita semua, ucapnya.

Sementara Kapolsek Banjarsari AKP Arika menambahkan dari hasil kegiatan razia Ops Yustisi tentang penggunaan masker didapati 36 orang yang tidak menggunakan masker, di samping diberikan teguran, sosialisasi 3M dan Pembagian masker. Mereka juga diberikan tindakan baik tindakan sosial berupa bernyanyi lagu lagu nasional dan pengucapan Pancasila yang bertujuan agar masyarakat jera dan tidak akan mengulangi hal yang sama. Paparnya

“Dengan kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan sesuai anjuran Pemerintah terutama penggunaan masker saat keluar rumah sehingga mampu mencegah penyebaran Covid-19,” tukasnya.

Penulis: (Arda 72)




Sinergi TNI-Polri Bantu Pemerintah Daerah Kawal Pendistribusian BSP

Wonogiri: detikperu.com- Anggota Koramil 03/Ngadirojo, Selasa (29//09/2020), bertempat di Pendopo Kecamatan Ngadirojo melaksanakan pendampingan sekaligus pengamanan bersama anggota Polsek dalam penyaluran Bantuan Sosial Pangan (BSP) Provinsi.

Danramil 03/Ngadirojo Kapten Inf Budi Utama menyampaikan, Pendampingan dan pengawalan serta Pengamanan penyaluran BSP sudah menjadi tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Aparatur Desa.

Adapun pengamanan yang dilakukan bertujuan, agar dalam penyaluran bantuan sosial yang disalurkan berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. Harapan kita dengan adanya kerjasama dan pengamanan langsung dari pihak TNI – Polri semuanya bisa berjalan dengan baik, dan warga penerima manfaat betul-betul merasakan keamanan.

Danramil menambahkan, dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, kami juga mengajak masyarakat untuk terus menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai Covid-19, semua pihak harus bersama – sama untuk ikut berperan dalam memutus rantai wabah tersebut, tutupnya.

Sementara itu Serka Kasiman menerangkan, jumlah penerima BST yang diberikan sesuai jadwal sebanyak 955 penerima manfaat dengan rincian, Desa Gedong sebanyak 300 penerima, Desa Gemawang 137 penerima, Desa Jatimarto 318 penerima, Kelurahan Kasihan 200 penerima,

Penulis: (Arda 72).




Sinergi TNI-Polri Dalam Gakplin Protkes Di Wilayah Kecamatan Ngadirojo

Wonogiri: detikperu.com- Anggota Koramil 03/Ngadirojo beserta Polsek Ngadirojo kembali bersinergi dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, Senin (28//09/2020) Malam.

Kegiatan yang dilakukan berupa penegakan disiplin protokol kesehatan utamanya pemakaian masker bagi para pengendara kendaraan bermotor dan masyarakat sekitar.

Penegakan disiplin tersebut dilaksanakan di Perempatan lampu merah dan Terminal Ngadirojo dengan personil dari Koramil 03/Ngadirojo yakni Serka Kasiman, Sertu Maryadi, Serda Sidiq dan Serda Kuwato. Sedangkan anggota Polsek Ngadirojo Aiptu Lisdiarto, Brigadir Suranto dan Briptu Widi

Dengan adanya kegiatan tersebut, masyarakat bisa lebih patuh terhadap himbauan dari pemerintah tentang protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, ucap Serka Kasiman.

Penulis: (Arda 72).




Serma Memed Pimpin Anggota Koramil 04/Nguntoronadi Dampingi Penyaluran BSP

Wonogiri: detikperu.com- Bantuan Sosial Pangan (BSP) Sembako merupakan bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial untuk keluarga kurang mampu, dalam penyalurannya selalu mendapat pendampingan serta pengamanan dari Anggota Koramil.

Seperti yang dilaksanakan Anggota Koramil 04/Nguntoronadi yang dipimpin Serma Memed beserta Serka Rozak, Serda Sarto dan Serda Rudi melaksanakan pendampingan sekaligus pengamanan BSP yang bertempat di Pendopo Kecamatan Nguntoronadi, Selasa (29/09/2020).

Serma Memed menerangkan, penerima BSP sejumlah 513 Orang dengan rincian sesuai data Desa Pondoksari 112 Orang, Desa Gebang 26 Orang, Kelurahan Beji 70 Orang, Desa Wonoharjo 92 orang, Desa Ngadiroyo 51 orang, Desa Bulurejo 162 orang,

Penulis: (Arda 72).