Lapas Perempuan Bebaskan 11 Narapidana Untuk Asimilasi di Rumah

Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Lampung kembali memberikan Surat Keputusan (SK) Asimilasi rumah kepada 11 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Lampung, Selasa (27/07/2021)

Dasar pemberian Asimilasi Rumah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 tahun 2021 Perubahan Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Sebanyak 11 orang WBP tersebut nantinya akan mendapatkan monitoring dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandar Lampung, Bapas Pringsewu dan Bapas Metro

TS salah satu WBP Lapas Perempuan Lampung menyampaikan rasa syukurnya karena setelah 2 tahun 1 Bulan berada di Lapas Perempuan, hari ini mendapatkan program Asimilasi Rumah “Saya mengucapkan terima kasih karena pada hari ini saya mendapatkan program asimilasi rumah dan tidak dipungut biaya apapun.”

Kemudian Rini selaku Kepala Seksi Binadik Lapas Perempuan Lampung menjelaskan “11 orang yang mengikuti program asimilasi dirumah telah mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian secara aktif didalam Lapas” terangnya.

Selanjutnya Putranti selaku Kalapas Perempuan Lampung menyampaikan “Warga Binaan yang mengikuti pembebasan dan pengeluaran untuk menjalani asimilasi rumah sesuai Permenkumham No. 24 Tahun 2021 agar tidak mengulangi kesalahannya kembali serta untuk selalu mentaati protokol kesehatan yang ada” ujarnya. (DP/Rls)




Rutan Kelas IIB Kotabumi Bersama PMI Gelar Donor Darah

Kotabumi: Detikperu.com (SMSI)- Rutan Kelas IIB Kotabumi bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lampung Utara melaksanakan donor darah. Selasa (27/7/2021).

Kegiatan rutin ini dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan sekali.

Hari ini kegiatan dilaksanakan di halaman parkir Rutan Kotabumi yang diikuti oleh para pegawai.

Pegawai Rutan Kotabumi sangat antusias dalam mengikuti kegiatan donor darah sukarela tersebut, termasuk pegawai yang sedang tidak berdinas ikut hadir pada hari ini.

Kegiatan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB di halaman parkir Rutan Kelas IIB Kotabumi dan selesai pukul 12.15 WIB.

Dalam pelaksanaan Donor Darah, dilakukan pengisian data dan pengecekan tensi bagi pegawai yang ingin mendonorkan darah, sehingga pegawai yang mendonorkan darah dalam kondisi fit.

“Semoga dengan kegiatan ini, kami dapat membantu masyarakat Kabupaten Lampung Utara yang membutuhkan donor darah” ungkap Karutan, Mukhlisin Fardi.

Kegiatan ini tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol pencegahan dan penanggulangan COVID-19. (DP/Rls)




Media Siber Daerah Rame-Rame Tolak “Berkah Presiden Jokowi” KPCPEN Kominfo

Jakarta: Detikperu.com (SMSI)- Dugaan ketidak-adilan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam penyaluran bantuan melalui program Diseminasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), mengundang reaksi keras dari para pengusaha media siber di berbagai daerah.

Para pengusaha media siber yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menolak penyaluran KPCPEN yang disebut “berkah Presiden Jokowi”, karena mereka nilai pelaksanaannya tidak adil, diskriminatif, dan merendahkan martabat media siber.

Direktur Radar Mandalika dan Radarmandalika.id HM Syukur dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/7/2021) mengatakan, Kementerian Kominfo, sebagai etalase komunikasi Republik Indonesia, semestinya sangat tahu, peran media.

“Kami yakin, bahwa kebijakan presiden terhadap kerjasama dengan media di program KPCPEN tidak akan mungkin diskriminatif, sehingga ada kesenjangan seperti bumi dan langit. Jika sampai media rame-rame nenolak berkah presiden yang disodorkan Kementerian Kominfo, berarti ada yang salah dalam menjaga kepercayaan publik kepada pemerintahan Bapak Jokowi,” ujar Syukur.

Penanggung Jawab Papuatimes, Hans juga mengecam cara-cara diskriminasi yang dipraktikkan dalam pelaksanaan program KCPPEN.

“Kami sudah terbiasa dengan diskriminasi oleh pemerintah pusat, tetapi kami di Papua tidak pernah bayangkan, hal ini terjadi terhadap media. Kementerian Kominfo seharusnya membangun citra positif negeri ini,” ujar Hans.

Hans menolak kerjasama KPCPEN dari Kementerian Kominfo karena ini bukan membangun ekonomi nasional, tetapi terkesan pelecehan terhadap media.

“Kami tidak yakin program Bapak Jokowi diskriminatif dan seburuk seperti ini. Jika program Bapak Jokowi kepada media seperti ini, kami dari Papua lebih baik menolak dan tidak menerima program ini,” tandas Hans.

Ketua SMSI Sulawesi Selatan, Rasid sebelumnya mengatakan kegiatan Diseminasi KPCPEN merupakan kebijakan yang meminta semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama iklan layanan masyarakat, kepada media-media lokal.

“Hanya saja, pelaksanaan di lapangan serasa mencederai rasa keadilan dan bahkan terkesan menindas media-media daerah anggota kami. Nilai kontrak yang diberikan mulai 6 juta, 5 juta, 4 juta bahkan ada yang 3 juta rupiah/kontrak,” kata Rasid.

Rasid menyebutkan dengan frekuaensi konten 12-25 kali pemuatan/kontrak, didapat nilai sebesar lebih kurang Rp100 ribu/konten. Padahal dengan alokasi anggaran yang luar biasa besar, seharusnya media-media daerah bisa memperoleh kompensasi antara Rp. 1 juta hingga Rp. 1,5 juta/artikel konten.

“Ibarat langit dan bumi jika kita bandingkan dengan nilai yang diperoleh media-media lain di Jakarta. Bahkan harga sekantong Bansos (bantuan sosial) untuk fakir miskin pun bernilai lebih besar dari yang diperoleh media-media daerah anggota kami,” sebutnya.

Senada dengan pimpinan perusahaan media siber lainnya, Direktur Saibumi.com Donny Irawan salah satu media di Lampung menolak berkah Jokowi ini dan mempertanyakan penanganan KPCPEN di Kementerian Kominfo ini.

“Saya enggak ngerti, Kementerian Kominfo merupakan etalase komunikasi Republik Indonesia. Jika pola komunikasi yang dibangun Kementerian Kominfo seperti ini, sepertinya ada yang enggak beres” ujar Donny.

“Apa benar kebijakan presiden dalam pelaksanaan KPCPEN dengan media ada diskriminasi bagai bumi dan langit” ungkap Donny.

Menurut dia, Kemkominfo sebagai ujung tombak dari pemerintah saat ini, tidak boleh seenaknya melepas anggaran ke Agency dengan sangat liberal.

Ketua SMSI Jawa Barat Andy menyayangkan terhadap kebijakan Kementerian Kominfo tersebut. “Ini keterlaluan. Saya sayangkan hal ini terjadi, semestinya bijaksanalah. Muncul pertanyaan kami di daerah, jika masyarakat persnya saja dibuat begini, bagaimana masyarakat yang buta huruf dan buta informasi?” Kata Andy.

Pertanyaan lainnya, tambah Andy, muncul masalah seperti di Kominfo ini karena konsep presiden yang tidak komprehensif atau pelaksana KPCPEN oleh Menteri Kominfo yang tidak cakap atau memang orang-orang di kominfo yang bermasalah?

“Bayangkan. Anggaran 1,6 miliar yang sudah sangat kecil diperuntukkan bagi enam puluh anggota SMSI di daerah dan dibagi dengan nilai tiga juta rupiah sampai dengan Rp 12 juta per media. Dan, tiga juta rupiah itu untuk 20 kali tayang artikel dan 5 kali naik banner. Sisanya kemana? Ini Agencynya yang salah hitung, atau cash backnya yang terlalu besar?” tandas Andy.

Gugus Suryaman pengusaha pers siber dari Sultra juga menyampaikan kekecewaannya. “Kami diwajibkan menyerahkan Analytics tools (google analytics) dan CMS. Emangnya kominfo tidak ngerti, bahwa CMS itu jantung media kami. Alih-alih membantu media di masa pandemi, ini justru terkesan ‘menyandra’ media kami,” ujar Gugus.

Penjab Waspada Aceh Aldin berpendapat, Diseminasi KPCPEN di Kemkominfo patut diapresiasi sebagai wujud pelaksanaan pemberian insentif untuk media di tengah ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri media akibat pandemi.

“Hanya saja, pelaksanaan di lapangan serasa mencederai rasa keadilan dan bahkan terkesan menindas media-media daerah,. Ini jelas merusak citra Bapak Jokowi” ujar Ketua SMSI Aceh ini.

Mestinya Punya Strategi dan Terukur

Pengamat Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi, Medrial Alamsyah menilai Indonesia bisa mengalami krisis kemanusiaan, jika pemerintah dalam hal KPCPEN serius mengatasi dua krisis yang sedang berlangsung, yaitu krisis kesehatan dan krisis ekonomi.

“Adanya protes media daerah dalam kegiatan diseminasi bukan saja menunjukkan tidak ada sense of crisis di tingkat pelaksana tim KPCPEN, tetapi juga lebih dari itu, terindikasi masih adanya pelaksana yang melakukan kejahatan rutin birokrasi seperti korupsi dan manipulasi,” ujar Medrial Alamsyah.

Selanjutnya Medrial juga mengatakan seharusnya tim KPCPEN mengerjakan semua aspek dan detail dari pekerjaan dengan serius, punya strategi yang jelas dan terukur.

Menanggapi reaksi para pengusaha pers siber dari berbagai daerah mengenai pelaksanaan KPCPEN di Kementerian Kominfo, Sekretaris Jenderal SMSI Pusat M Nasir mengatakan, pihak Kementerian Kominfo sebaiknya menelusuri di mana letak ketidak-adilan itu terjadi.

“Saya kira semua ini bisa ditelusuri oleh Kemkominfo, sehingga bisa diluruskan kembali. Semua harus jujur dalam mengemban amanah, dan tidak diskriminatif,” kata Nasir.

Menurut Nasir, sampai Senin petang (26/7/2021), surat resmi sudah dikirim ke Kementerian Kominfo mengenai masalah ini, namun hingga Senin petang (26/7/2021) belum ada penjelasan dari Kementerian Kominfo.

“Hingga kini surat yang dilayangkan SMSI belum ada penjelasan dari Kementerian Kominfo. Untuk menelusuri permasalah yang disampaikan SMSI, Ketua Umum SMSI Firdaus sudah minta konfirmasi kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, namun hingga kini belum ada jawaban” tutur Nasir. (*)




WBP Lapas Kelas I Bandar Lampung Bersholawat

Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Selepas Sholat Dzuhur seluruh WBP Lapas Kelas I Bandar Lampung melakukan sholawat secara bersama- sama di blok hunian masing-masing, dipimpin oleh Ustadz Amrillah dan ustad Eman selaku pengurus Masjid Daruttaubah Lapas Kelas I Bandar Lampung, Senin (26/07).

Kegiatan sholawat ini merupakan rasa syukur atas diberikan kesehatan dan keselamatan bagi petugas dan WBP, serta memohon perlindungan kepada Allah SWT dari penyebaran Covid 19, serta berharap agar Covid 19 segera menghilang dari Indonesia.

Kegiatan dilaksanakan setiap hari selesai melaksanakan sholat dan dipimpin langsung dari masjid serta diikuti oleh seluruh WBP di kamar hunian masing-masing. (DP/Rls)




Kanwil Lampung Ikuti Sosialisasi Panduan Teknis Audit Kepatuhan Terhadap Notaris dalam Penerapan PMPJ

Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)– Dalam rangka persiapan Mutual Evaluation Review (MER) Financial Action Task Force (FATF), untuk mendukung Indonesia masuk dalam keanggotaan FATF dan untuk menciptakan kondisi/iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM menggelar Sosialisasi Panduan Teknis Audit Kepatuhan Terhadap Notaris dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) Kepada Seluruh Jajaran Kantor Wilayah dan Notaris se-Indonesia Secara Virtual Zoom Meeting.Senin (26/07/2021)

Membuka kegiatan secara langsung, Direktur Perdata Direktorat Jenderal AHU, Santun M Siregar menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM wajib melakukan audit kepatuhan langsung (on-site) kepada Notaris yang berisiko sangat tinggi dan atau tinggi berdasarkan hasil analisis risiko yang telah diterima. Santun M Siregar juga menjelaskan bahwa Kantor Wilayah agar bertanggung jawab atas pelaksanaan audit terhadap notaris.

Dilanjutkan oleh materi dari Nindya Indah Harista selaku Analis Hukum pada Direktorat Jenderal AHU yang menyampaikan Materi Terkait Panduan Teknis Audit kepatuhan Secara Langsung (On Site) Menjelaskan bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris memiliki maksud dan tujuan untuk Mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan Notaris dalam menerapkan ketentuan UU TPPU/TPPT, Mendorong Notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif dan berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku, serta Mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Notaris dalam menerapkan UU PP TPPU dan UU PP TPPT.

Nindya menjelaskan 2 (dua) faktor yang menerapkan Ketentuan UU TPPU/TPPT yaitu Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan Pelaporan Transaksi kepada PPATK.

Nindya juga menerangkan bahwa Audit Kepatuhan ini menjadi upaya pencegahan agar Notaris sebagai sarana dan atau sasaran kejahatan pencucian uang, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan bisa dihindari.

Turut mengikuti Kegiatan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung secara Virtual Zoom Meeting, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan bersama dengan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ignatius Mangantar TS, Kepala Sub Bidang AHU, Hidayatullah Islamy serta para Fungsional jajarannya. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG/PA)




Rutan Kota Agung Gelar Razia Kamar Hunian

Kota Agung: Detikperu.com (SMSI)- Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Kota Agung menggelar razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Senin (26/07).

kegiatan ini dalam rangka Deteksi Dini terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Kota Agung.

Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Boy Naldo Mengatakan Kegiatan Razia ini merupakan bentuk Deteksi Dini gangguan Keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan.

“ini merupakan komitmen kita bersama yang telah kita buat, serta sebagai bentuk Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban”. Ujar Sobirin.

Kepala Kesatuan Pengamanan Boy Naldo menambahkan, di dalam razia tersebut ditemukan barang terlarang berupa 2 unit handphone, 1 buah headset, 2 buah charger, 3 buah sendok besi, dan 1 buah power bank, 1 buah kabel terminal, 2 pcs kartu remi dan 1 buah benda tajam yang terbuat dari sikat gigi. Penggeledahan kamar hunian ini juga dilaksanakan secara insidental dan berkala dengan waktu pelaksanaan yang tidak ditentukan secara berkelanjutan untuk mencegah adanya barang-barang terlarang di dalam rutan. Kepala Kesatuan Pengamanan selalu mengingatkan kembali kepada WBP agar tidak melanggar tata tertib, terutama kepemilikan handphone.

“Alhamdulillah dalam razia ini tidak ditemukan Narkoba. Sedangkan untuk barang-barang terlarang lain kami sita kemudian dimusnahkan. Bagi WBP yang diketahui mempunyai barang terlarang tersebut akan dikenai sanksi dari administrasi sampai tidak diperkenankan menerima kunjungan.” Tutup boy. (DP/Rls)




PPKM Darurat, TNI-Polri Kabupaten Wonogiri Salurkan Langsung Paket Sembako Kepada Warga Yang Membutuhkan

Wonogiri: Detikperu.com– Anggota Kodim 0728/Wonogiri bersama dengan Polres Wonogiri, membagikan secara langsung bantuan berupa sembako kepada warga yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin(26/7).

Bantuan tersebut diberikan sebagai salah satu upaya untuk membantu meringankan beban warga kurang mampu selama pelaksanaan PPKM Darurat. Komandan Kodim 0728/Wonogiri Letkol Inf Imron Masyhadi mengatakan, pemberian bantuan sosial kepada warga yang sangat terdampak PPKM Darurat, merupakan arahan dari Panglima TNI, dan Kapolri.

” TNI-POLRI harus turun tangan membantu warga kurang mampu, yang terdampak langsung PPKM Darurat ”, jelasnya.

Dandim menambahkan, bantuan berupa paket sembako dan obat-obatan serta vitamin tersebut, disalurkan langsung oleh anggota TNI-Polri di wilayah melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Tak hanya bagi warga terdampak PPKM Darurat, bantuan juga diberikan kepada warga yang sedang melaksanakan isolasi mandiri (Isoman).

Seperti yang dilaksanakan oleh anggota Koramil 01/Wonogiri dan Polsek Wonogiri, yang secara langsung membagikan paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Kapolsek Wonogiri yang turun langsung bersama anggota Koramil Serka Giri Sumarso yang mewakili Danramil Kapten Inf Mulyono, tampak menyambangi petugas Parkir untuk memberikan bantuan sembako tersebut.

Serka Giri berharap, Mudah-mudahan bantuan yang diberikan bisa sedikit meringankan beban warga selama pelaksanaan PPKM Darurat, dan diharapkan juga masyarakat senantiasa menegakkan disiplin protkes dengan menerapkan 5 M,

Penulis: (Arda 72)




PPKM Darurat, Satgas Covid-19 Kecamatan Jatiroto Pantau Kegiatan Akad Nikah Warganya

Wonogiri: Detikperu.com- Diterapkannya PPKM darurat di wilayah Kabupaten Wonogiri, Satgas Covid-19 yang ada melakukan pembatasan pada beberapa kegiatan masyarakat, salah satunya dalam kegiatan akad nikah. Untuk memantau penerapannya, Satgas Covid-19 gencar melakukan monitoring kegiatan tersebut.

Seperti pemantauan hari ini, Senin(26/7), anggota Koramil 16/Jatiroto bersama satgas covid-19 Kecamatan Jatiroto, memastikan bahwa kegiatan akad nikah yang dilakukan oleh salah satu warganya tersebut berjalan sesuai dengan aturan PPKM Darurat.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Camat Jatiroto Suparmo beserta staf, Batuud Koramil 16/Jatiroto Pelda Panggung Sutrisno, anggota Polsek Jatiroto Aiptu Dony.

Batuud menyampaikan, anggota Satgas memberikan himbauan kepada pemilik hajatan dan keluarga.

” Kami memberi himbauan dan mengingatkan dengan cara yang humanis, untuk tetap mematuhi prokes dan mempersingkat acara tersebut “, ujarnya.

Lebih lanjut, Pelda Panggung berharap semoga seluruh masyarakat Kecamatan Jatiroto dapat mematuhi protkes dan kebijakan Pemkab Wonogiri selama pandemi berlangsung.

” Kita semua pasti mengharapkan pandemi ini segera berakhir, maka perlu adanya komitmen dan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk berperang melawan covid-19 “, tutupnya.

Penulis: (Arda 72)




Danramil 23/Karangtengah : Setiap Orang Mempunyai Peran Menghadapi Pandemi Dengan Disiplin Menerapkan Protkes

Wonogiri: Detikperu.com- Anggota Koramil 23/Karangtengah bersama dengan Satgas Covid-19 Kecamatan Karangtengah tak henti-hentinya menggelar kegiatan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan, utamanya dalam hal pemakaian masker.

Kegiatan tersebut digelar di beberapa titik dan dilaksanakan baik siang maupun malam hari, ungkap Danramil 23/Karangtengah Kapten Cpl Eko Joko Santoso, Senin(26/7).

Danramil menyampaikan, pihaknya bersama anggota Polsek Karangtengah dan Satgas Covid-19, secara rutin menggelar kegiatan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan penggunaan masker, terhadap masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan diluar rumah dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Darurat.

Kapten Cpl Eko menambahkan, hal tersebut terus dilakukan selain untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pentingnya penggunaan masker, juga untuk mencegah dan memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Karangtengah.

Dengan rutin menggelar kegiatan tersebut, Danramil berharap masyarakat mempunyai kesadaran lebih untuk saling menjaga dan peduli dari virus Corona, karena setiap orang mempunyai peran dalam menghadapi pandemi dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,

Penulis: (Arda 72)




Personel Gabungan TNI-Polri Gelar Penyekatan Di Perbatasan Jateng-Jatim

Wonogiri: Detikperu.com– Personel gabungan antara TNI-Polri dan Pemkab dalam hal ini Anggota Jajaran Kodim 0728/Wonogiri, Polres dan Pemkab Wonogiri, melakukan penyekatan di jalur masuk Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah – Kecamatan Badegan, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin(26/7).

Penyekatan kali ini dilakukan oleh segenap personil Koramil 22/Slogohimo, Polsek Slogohimo dan Pemerintah Kecamatan Slogohimo, beserta Tim Kesehatan dari Puskesmas Slogohimo bersama dengan Personil gabungan yang berada di Distrik Purwantoro.

Pelda Suwaji yang mewakili Danramil 22/Slogohimo saat melaksanakan penyekatan menyampaikan, selama melaksanakan kegiatan anggota gabungan memeriksa kendaraan yang masuk ke Kabupaten Wonogiri sebanyak 43 kendaraan.

Petugas gabungan memeriksa seluruh kendaraan yang melintas. Hasilnya, Lima kendaraan pribadi dan Enam sepeda motor yang dipaksa putar balik. Karena pengguna kendaraan tidak membawa kelengkapan perjalanan seperti surat keterangan rapid antigen dengan hasil negatif, atau keterangan sudah vaksinasi Covid-19.

Pelda Suwaji menambahkan, elain memeriksa kendaraan, dalam penyekatan tersebut juga melaksanakan tes Rapid Antigen kepada 4 pengendara dengan hasil semua negative,

Penulis: (Arda 72)