Bupati Lamtim Audiensi dengan Plt Kepala dan Jajaran BKKBN Provinsi Lampung

Lampung Timur: Detikperu.com- Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo Menerima Audiensi dengan Plt Kepala dan Jajaran BKKBN Provinsi Lampung dalam rangka memberi dukungan pada Program Bangga Kencana dan Pelaksanaan Vaksin Berbasis Keluarga di Provinsi Lampung di Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Senin (09 Agustus 2021).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung, Drs Rudy Budiman dan didampingi oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Lampung Timur, Farida Norma.

Dalam kegiatan tersebut Bupati Dawam berharap melalui program tersebut keluarga-keluarga yang ada di Lampung Timur bisa lebih unggul kedepannya dalam menghasilkan generasi muda yang lebih baik.

“Pastinya kita bangga melalui program Vaksinasi berbasis keluarga ini Karna kedepan keluarga ini harus unggul, harus bangkit karna generasi muda ini harus disiapkan menjadi generasi yang lebih kompetitif, mapan dan siap bersaing di masa depan”.

Dalam kesempatan yang sama Drs Rudy Budiman sebagai perwakilan dari BKKBN Provinsi menjelaskan tentang tujuan dari kegiatan tersebut.

“Tujuan dari audiensi ini adalah untuk menjalin silaturahmi yang lebih baik tentang Program Bangga Kencana yaitu tentang pembangunan program Keluarga Berencana. Disamping itu juga sekaligus menyampaikan pesan dari Bapak Presiden tentang bagaimana caranya mengurangi angka stunting di Indonesia terutama di Lampung Timur. Kita lakukan langkah preventif kepada keluarga berisiko stunting dimulai dari remaja yang siap menikah yaitu dengan cara melakukan treatment 3 bulan sebelum menikah, seribu hari pertama kehidupan dan yang terakhir yaitu pasca kelahiran agar ikut program KB”.

“Dengan cara tersebut diharapkan angka kematian menurun, angka stunting menurun dan tentunya keluarga-keluarga yang ada di Lampung Timur akan lebih sehat”. (Arif)




Plt Kakanwil Kumham Lampung Kunker Sekaligus Pantau Vaksinasi di Lapas IIB Gunung Sugih

Lampung Tengah: Detikperu.com (SMSI)- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Lampung, Iwan Santoso, S.H., M.Si bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Lampung, Farid Junaedi, lakukan kunjungan kerja (Kunker) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng), Senin (09/08/21).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Lampung Tengah, H. Musa Ahmad yang didampingi oleh beberapa Kepala OPD setempat.

Kunker dilakukan Plt Kakanwil bertujuan memonitoring sekaligus meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi warga binaan Lapas Kelas II B Gunung Sugih.

Dalam sambutannya Kakanwil Iwan Santoso mengucapkan terimakasih atas support yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Lamteng terhadap warga binaan di Lapas Gunung Sugih, dan tak lupa juga kepada tenaga kesehatan yang hadir untuk membantu pada kegiatan tersebut. “Saya ucapkan terimakasih kepada Pak Bupati Lampung Tengah dan seluruh tenaga kesehatan yang hadir pada hari ini untuk mensukseskan vaksinasi Covid-19 bagi warga binaan kami,” ucap Kakanwil.

Kakanwil Iwan Santoso mengatakan, Vaksinasi Covid 19 pada hari ini akan diikuti oleh sebanyak 650 warga binaan dan dari 74 pegawai Lapas hanya 2 pegawai saja yang tidak mengikuti vaksinasi. “Tidak ada pilih- pilih, hanya saja ada 2 pegawai kita yang tidak mengikuti vaksinasi dikarenakan memiliki komorbid penyakit sehingga tidak bisa dilakukan vaksin,” ujarnya.

Selain itu dirinya juga menjelaskan, bahwa vaksinasi bagi warga binaan di provinsi Lampung sudah berjalan 80%, dan untuk kasus positif seperti yang pernah terjadi di Lapas Rajabasa kini sudah berangsur membaik. “Kemarin sempat ada kasus terpaparnya warga binaan kita di Lapas Rajabasa, namun saat ini kondisi sudah membaik, semua sudah pulih dan untuk di Lapas Kelas II B Gunung Sugih sendiri alhamdulillah tidak ada yang terpapar sama sekali,” bebernya.

Diakhir kunjungannya, Kakanwil Iwan Santoso berpesan kepada seluruh Lapas yang ada di Provinsi Lampung agar tetap mematuhi dan juga memperketat protokol kesehatan dalam setiap pelaksanaan tugas demi memutus mata rantai penyebaran Covid 19. “Untuk saat ini tetap perketat protokol kesehatan, dengan telah dilaksanakannya vaksinasi di seluruh Lapas kita berharap tidak ada lagi kejadian kasus positif Covid 19 di lingkungan kerja kita maupun masyarakat luar,” tutupnya. (red)




Warga Mesuji Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang: Detikperu.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya

Pelaku ditangkap hari Jumat (06/08/2021), pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku yang ditangkap ini berinisial ZT (39), berprofesi tani, warga Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (09/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan oleh petugasnya terhadap pelaku, berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.

Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Bedeng, Pasar Km 52, PT Indo Lampung Perkasa, Kecamatan Gedung Meneng, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan disana berhasil ditangkap seorang laki-laki, setelah dilakukan penggeledahan badan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pelaku tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)




Bandar Narkotika di Kampung Agung Jaya Ditangkap Polisi

Tulang Bawang: Detikperu.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (06/08/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Jaya.

“Bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MA (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (08/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) merk Oppo warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.

Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu oleh pelaku.

“Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan setelah dipastikan ada penghuninya langsung dilakukan penggerebekan. Hasilnya petugas kami menangkap seorang laki-laki dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)




Korp Marinir TNI AL Terus Bersinergi Wujudkan Herd Immunity Kepada Lapisan Masyarakat Kabupaten Sorong

Papua Barat: Detikperu.com (SMSI)- Untuk menyukseskan program pemerintah dalam mencegah penyebaran Virus Covid-19 di tanah air pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini, Korps Marinir TNI Angkatan Laut dalam hal ini Pasmar 3 terus bersinergi dengan Puskesmas Mariat kembali menggelar serbuan vaksinasi kepada masyarakat maritim di Puskesmas Mariat, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Sabtu (07/08/2021).

Antusiasme masyarakat terhadap serbuan vaksinasi ini semakin tinggi, hal ini terjadi karena masyarakat mulai sadar arti penting melaksanakan vaksinasi demi menghambat angka penyebaran virus Covid-19 sekaligus surat keterangan hasil vaksinasi merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki ketika hendak bepergian.

Pemberian vaksin jenis Sinovac tahap pertama dan kedua kepada masyarakat Distrik Mariat ini disaksikan langsung oleh Komandan Pasmar 3 Kolonel Mar Y. Rudy Sulistyanto, S.E., Asintel Danpasmar 3 Kolonel Mar Profs Dhegratmen SA, M.Tr.Hanla, Asops Danpasmar 3 Kolonel Mar I Gede Edy Supryadi dan para Dankolak Pasmar 3.
Dalam peninjauan awal sebagai Komandan Pasmar 3 mengatakan vaksinasi yang terus digencarkan oleh TNI AL dalam hal ini Pasmar 3 merupakan program percepatan pemulihan kesehatan warga masyarakat guna meningkatkan perekonomian untuk bangkit dalam menanggulangi wabah Virus Covid-19.

“Vaksinasi yang diberikan kepada warga masyarakat tersebut bertujuan untuk menambah imunitas kekebalan tubuh sehingga dapat menghambat penyebarannya dan tentunya vaksin yang diberikan tersebut aman dan halal sehingga masyarakat tidak perlu takut dan khawatir,”tegas Danpasmar 3.

Selain di Puskesmas Mariat, Komandan Pasmar 3 beserta rombongan juga meninjau kegiatan serbuan vaksinasi di Kantor Kelurahan Makbusun, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat.

“Kebutuhan vaksinasi saat ini memang banyak diperlukan oleh seluruh lapisan masyarakat, semaksimal mungkin kita dukung baik tenaga maupun material dengan harapan program yang dicanangkan oleh pemerintah dapat segera terealisasi,”tambahnya. (DP/Rls)




Agustus Berkah, Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Bagikan Paket Sayuran SAE

Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Lembaga Pemasyarakatan perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, membagikan paket sayuran hasil panen Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), kepada warga sekitar Lapas Perempuan Bandar Lampung.

Kalapas Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Putranti Rahayu, Bc, IP, S.H mengatakan kegiatan hari ini Pemberian sayuran hasil panen SAE ke warga sekitar Lapas Perempuan Bandar Lampung dalam rangka Agustus Berkah.

“Pemberian paket sayuran hasil panen Sarana Asimilasi dan Edukasi lapas perempuan Bandar Lampung sesuai program Kadivpas, Bapak Farid, yang dibagi-bagikan oleh pegawai Lapas Perempuan dan warga binaan kepada warga sekitar,” jelas Putranti Rahayu, Bc, IP, S.H, Sabtu (7/8/2021).

Kalapas menambahkan, paket tersebut berisi sayuran dan paket Mie instan dibagikan ke warga sekitar yang berhak menerima.

“Kegiatan program Kadivpas Bapak Farid yaitu Agustus Berkah telah dilaksanakan dengan aman dan tertib,” pungkas. (DP/Rls)




Pelaksanaan Pelatihan Kerja Bagi Klien Anak Bapas Metro

Metro: Detikperu.com (SMSI)- Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Metro, Febri Fahrozi, melakukan serah terima Klien Pemasyarakatan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial RF yang tersangkut perkara perlindungan anak ke Bengkel Las Salsa yang beralamat di Desa Sidorejo Kec. Sekampung Udik Kab. Lampung Timur, Rabu (04/08).

Kegiatan penyerahan ini dilaksanakan sesuai dengan terbitnya putusan Ketua Pengadilan Negeri Sukadana Nomor: 6/Pid.Sus Anak/2018/PN.Sdn Tanggal 16 Mei 2018 berupa, “Putusan pidana penjara selama 6 (enam) tahun di LPKA Klas II Bandar Lampung dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan” dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-586.PK.01.04.06 Tahun 2021 tanggal 24 Mei 2021 Tentang Pembebasan bersyarat dan pelaksanaan pelatihan kerja anak.

“Kita menindaklanjuti putusan pengadilan untuk RF, dimana setelah menjalani pidana penjara wajib menjalani pelatihan kerja” ungkap Sukir selaku Kepala Bapas Metro.

Sukir juga menambahkan bahwa Pembimbing kemasyarakatan (PK) mempunyai peranan yang sangat strategis dalam penanganan terhadap ABH, hal ini terjadi karena pembimbing kemasyarakatan mempunyai 3 (tiga) peranan yang melekat dalam mata rantai proses penegakan hukum, yaitu: Pra Ajudikasi, Ajudikasi, hingga Post Ajudikasi.

Sugianto sebagai pemilik bengkel Las Salsa, Sekampung Udik menyampaikan bahwa mereka siap menerima dan membimbing RF hingga selesai memenuhi kewajiban pelatihan kerja.

“Kami siap membimbing dan membekali keterampilan untuk RF, semoga dia bisa tekun mengikuti kegiatan disini sehingga memiliki bekal untuk kedepannya” ujar Sugianto.

Dengan mengikuti kegiatan pelatihan kerja yang akan diikuti selama 3 (bulan), RF diharapkan mendapatkan bekal kemandirian setelah Kembali ke tengah-tengah masyarakat dan tidak mengulangi tindak pidana. (DP/Rls)




Rutan Kelas IIB Kota Agung Melaksanakan Razia Kamar Hunian, Pendistribusian APD dan Pasang plang papan Nama Jalan

Kota Agung: Detikperu.com (SMSI)- Pandemi tidak menyurutkan semangat jajaran Rutan Kelas IIB Kota Agung untuk menyambut Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke- 76. Dengan bertemakan “Agustus Berkah, jajaran Rutan Kota Agung melaksanakan 3 (tiga) kegiatan sekaligus pada Sabtu (7/8/2021).

Kegiatan pertama setelah pelaksanaan apel pagi, jajaran Rutan Kota Agung menggelar razia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini merupakan komitmen untuk memberantas HP, Pungli, dan Narkoba (Halinar) di lingkungan Rutan Kota Agung.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Boy Naldo Gultom mewakili Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh menerangkan dalam razia tersebut ditemukan barang- barang terlarang berupa 4 unit handphone, 3 buah headset, 6 buah charger, 1 botol parfume, 2 buah pecahan kaca, 2 buah casing HP, 2 buah alat memasak air, 1 buah kipas angin rusak, 8 buah sendok besi, 2 alat cukur kumis dan 3 buah kabel colokan. ‘barang-barang terlarang tersebut kami sita untuk selanjutnya dimusnahkan. Kemudian bagi WBP yang diketahui mempunyai barang terlarang tersebut akan dikenai sanksi dari administrasi sampai tidak diperkenankan menerima kunjungan” ujar Boy Naldo

Kegiatan selanjutnya adalah pendistribusian Alat Pelindung Diri (APD) kepada petugas poliklinik Rutan. Hal ini dilakukan dalam salah satu upaya tanggap penanganan wabah virus covid19 khususnya untuk tenaga medis Rutan Kota Agung yang membutuhkan alat kesehatan. Ujar Ka.Subsi pengelolaan

Terakhir, sebagai wujud pengabdian Rutan Kota Agung terhadap masyarakat, Jajaran Rutan Kota Agung memasang Papan Nama jalan Yudha Muka. Papan Nama jalan ini sendiri hasil dari pembinaan keterampilan las Warga binaan Rutan dibawah bimbingan Kegiatan kerja Subsi Pelayanan Tahanan. Kepala Subsi Pelayanan Tahanan JM Prameswari menerangkan bahwa pemasangan nama jalan ini sebenarnya adalah aspirasi dari masyarakat. “karena jalan persis di samping gedung Rutan belum memiliki papan nama, sehingga banyak masyarakat yang tidak tau nama jalan tersebut. Kami dan jajaran, membantu semaksimal mungkin apa yang bisa kita lakukan untuk bakti kepada masyarakat.” Terang Prameswari. (DP/Rls)




Sambut HUT RI Ke 76, Rutan Sukadana Melaksanakan Giat Lomba Antar WBP dan Petugas

Sukadana: Detikperu.com (SMSI)- Hari ini Jum’at, 6 Agustus 2021 Rutan Sukadana telah melaksanakan bermacam kegiatan perlombaan baik sesama narapidana maupun petugas Rutan Sukadana dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid19 dalam rangka menyambut HUT RI Ke 76.

Banyak kegiatan perlombaan yang dilaksanakan dalam rangka memeriahkan Hari Kemerdekaan di Rutan Sukadana yaitu lomba Futsal, Voli, Tenis Meja, Biliar, Karambol, Lomba Adzan, Baca Iqro, Lomba Kebersihan dan Kerapian Kamar serta berbagai lomba hiburan lainnya.

Adapun kegiatan ini diinstruksikan oleh Kepala Rutan yaitu JUMADI yang dilaksanakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan yaitu Rohdiono dan Kepala Kesatuan Pengamanan yaitu Rubyanto sesuai dengan edaran menteri.

Menurut keterangan Kepala Rutan JUMADI “Kegiatan perlombaan ini disamping sebagai agenda tahunan untuk memeriahkan HUT RI, juga bertujuan sebagai sarana untuk meningkatkan imun bagi WBP dan Petugas di tengah pandemi Covid19 yang sampai saat ini belum selesai, jadi selain sebagai sarana hiburan dan rekreasi juga sebagai sarana untuk peningkatan kualitas kesehatan baik bagi Warga Binaan maupun petugas kami”

Di samping itu, juga telah dilaksanakan program Test Urine terhadap Warga Binaan yang akan diasimilasikan sebagai bentuk pelaksanaan Program Dirjen Pemasyarakatan yaitu Deteksi Dini pencegahan gangguan kamtib oleh Kepala Kesatuan Pengamanan yaitu Rubyanto dan jajaran pengamanan.

Menurut Kepala Rutan JUMADI, “kegiatan pembinaan dan pengamanan harus selalu sinergi, dua sisi ini tak bisa dipisahkan, pembinaan tak bisa berjalan tanpa ada pengamanan, begitu juga sebaliknya. Kami juga intens melakukan kegiatan pembinaan berupa giat olahraga rutin, pondok pesantren dan pengajian rutin, kesenian kuda lumping, Konseling oleh petugas terhadap Warga Binaan berupa program SALAM PAS dan banyak kegiatan pembinaan lainnya”.

“Kami juga rutin melakukan kegiatan pengamanan baik razia / penggeledahan baik rutin maupun insidentil untuk mencegah masuknya narkoba, senjata tajam dan barang terlarang lainnya” tambah JUMADI.

Giat Tes urine ini dilaksanakan secara acak baik terhadap Warga Binaan dan Pegawai baik secara rutin dan insidentil juga guna mendukung program Dirjenpas yaitu Deteksi Dini untuk bebas dari Narkoba. (DP/Rls)




Jadikan Warung Tempat Transaksi, Bandar Narkotika Ditangkap Polisi

Tulang Bawang: Detikperu.com- Seorang bandar narkotika berinisial MP (23), warga Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

“Bandar narkotika ini ditangkap hari Kamis (05/08/2021), pukul 14.30 WIB, tanpa perlawanan di sebuah warung yang berada di Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Sabtu (07/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram, kotak kaleng rokok merk sampoerna mild, 9 bungkus plastik klip yang didalamnya terdapat kertas yang bertuliskan angka, dua bungkus plastik klip kecil kosong, dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala.

Informasi yang didapat bahwa sebuah warung yang ada di Jalan V Ujung Gunung Ilir, Kelurahan Ujung Gunung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

“Petugas kami langsung berangkat menuju ke warung tersebut dan saat tiba disana berhasil ditangkap seorang laki-laki serta berhasil disita BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)