Sinergi Koramil Dan Polsek Puhpelem Gelar Pendisiplinan Pemakaian Masker

Wonogiri: Detikperu.com- Dalam rangka upaya penanggulangan wabah Covid-19, Babinsa Koramil 24/Puhpelem secara terus menerus melaksanakan kegiatan Pendisiplinan Protokol Kesehatan kepada Masyarakat wilayah binaannya, Senin (23/8).

Dalam pelaksanaannya, Anggota TNI-AD tersebut memberhentikan warga masyarakat yang melakukan aktifitas yang tidak menggunakan masker. Pelda Bambang, Batuud Koramil 24/Puhpelem yang turun langsung bersama anggota menyampaikan, kegiatan operasi protkes terus menerus dilaksanakan untuk mendisiplinkan warga, dengan aturan yang telah diterapkan pemerintah, dengan mematuhi protokol kesehatan.

“ Selalu kita ingatkan warga agar dalam melakukan aktifitas sehari-hari tetap mentaati protkes dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, guna mendukung upaya pemerintah memutuskan mata rantai Covid-19 “,ucap Batuud.

Dirinya menambahkan, kegiatan ini akan terus kita lakukan hingga masa pandemi covid 19 berakhir, mari bersama-sama kita perangi wabah ini agar kita bisa kembali beraktivitas normal kembali, tanpa ada wabah yang mengkhawatirkan kita,

Penulis: (Arda 72)




Anggota Koramil Dan Polsek Karangtengah Ajak Warga Disiplin Memakai Masker

Wonogiri: Detikperu.com- Koramil 23/Karangtengah bersama Polsek Karangtengah, melakukan ops gakplin protkes guna memperketat penerapan protokol kesehatan, sebagai upaya mendukung pemerintah dalam penanganan covid-19 di wilayah teritorialnya, Senin (23/08).

Di tempat, Babinsa Koptu Suyanto yang turut dalam kegiatan ops gakplin protkes menyatakan, kegiatan yang dilaksanakan kali ini masih memfokuskan pada penggunaan masker dan memberi himbauan kepada warga untuk mengurangi mobilitas.

” Hal yang dilakukan kali ini sebagai upaya mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran covid-19 di wilayah,” katanya.

Babinsa menambahkan, kegiatan operasi gakplin protkes yang ditujukan bagi pengguna kendaraan bermotor tersebut, dengan harapan warga tidak lagi mengabaikan penerapan protkes, khususnya disiplin memakai masker”, ungkapnya.

Penulis: (Arda 72)




Koramil 03/Ngadirojo Monitoring Vaksinasi Kepada Karyawan Perusahaan

Wonogiri: Detikperu.com- Dalam rangka percepatan pemulihan wabah Corona, anggota Babinsa Koramil 03/Ngadirojo bersama dengan anggota Polsek Ngadirojo melaksanakan kegiatan monitoring pengamanan pemberian suntik vaksin Covid-19, Senin (23/8).

Anggota Koramil 03/Ngadirojo yang dipimpin Serka Kasiman, kali ini melaksanakan pengamanan dan monitoring vaksinasi yang bertempat di PT Top and Top Aparrel, Desa Gedong Kecamatan Ngadirojo, yang ditujukan bagi karyawan/karyawati.

Di sela kegiatan Serka Kasiman menyampaikan, kegiatan pengamanan suntik Vaksin Covid-19 ini, untuk memberikan rasa aman kepada seluruh karyawan/karyawati agar dapat mengikuti vaksin guna mendapatkan kekebalan serta imun tubuh yang sehat.

” Kegiatan pengamanan vaksin tahap I hari ke-2 ini agar dapat berjalan aman dan lancar “, ucapnya.

Dirinya menambahkan, akan mendukung sepenuhnya segala kegiatan pemerintah kabupaten (Pemkab ) Wonogiri demi mensukseskan vaksinasi dan upaya menciptakan Kabupaten Wonogiri yang sehat dan kondusif,

Penulis: (Arda 72)




Koopssus TNI Sukses Jalankan Misi Penyelamatan WNI Dari Afganistan

Jakarta: Detikperu.com (SMSI)- Komando Operasi Khusus (Koopssus) Tentara Nasional Indonesia berhasil membawa pulang 26 warga negara Indonesia dari Kota Kabul Afganistan dalam sebuah misi yang dimulai sejak Rabu hingga Sabtu, (18-21 Agustus).

Koopssus TNI dengan Komandan Mayor Jenderal TNI Richard Tampubolon mendapatkan kepercayaan dari negara untuk mengawal misi kemanusiaan penjemputan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kota Kabul, Afghanistan dengan menggunakan pesawat Boeing 737 milik TNI-AU.

Kedatangan pesawat TNI AU yang tiba di Bandara Halim pada hari Sabtu dini hari itu disambut Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Sejumlah petugas dengan mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap terlebih dahulu masuk pesawat sebelum semua penumpang dan kru pesawat turun. Setelah semua proses penanganan COVID-19 selesai, diawali pasukan bersenjata lengkap dari Koopssus TNI seluruh penumpang turun satu persatu.

Para penumpang pesawat mendapat sambutan lambaian tangan dari Menlu dan Panglima TNI. Dalam kondisi pandemi saat ini, mereka tentu tidak diperkenankan untuk berjabat tangan dan saling berkomunikasi secara dekat.

“Dengan rasa syukur luar biasa alhamdulillah. Pada dini hari ini, warga negara Indonesia dari Afghanistan telah berhasil kita evakuasi, dan baru saja tiba dengan selamat di Jakarta. Semua evakuasi dan seluruh anggota tim evakuasi akan langsung menjalani protokol kesehatan sesuai aturan ketibaan dari luar negeri,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, usai menyambut kedatangan WNI.

Menlu menyebut, seluruh penumpang pesawat TNI Angkatan Udara (AU) tersebut berada dalam kondisi baik. Hanya satu orang yang alami kondisi kurang sehat tapi dipastikan bukan terjangkit virus Corona.

“Seluruh warga negara Indonesia berjumlah 26 orang yang kita evakuasi semua dalam kondisi baik. Satu catatan, satu diplomat dalam kondisi kurang sehat non Covid dan akan segera dilakukan perawatan,” ungkap Retno.

Selain WNI, Retno menyebut, dari Afghanistan Pemerintah Indonesia membawa lima warga negara Filipina. Kebijakan itu diambil setelah mendapat permintaan dari Negara Filipina.

Pesawat TNI AU berangkat untuk menyelesaikan misi evakuasi, pada hari Rabu 18 Agustus 2021 pukul 06.00 WIB. Pesawat tersebut menempuh jarak yang dianggap paling dekat menuju Kabul.

“Rute yang ditempuh pesawat adalah Jakarta-Aceh-Colombo-Karachi-Islamabad-Kabul. Dari awal keberangkatan pesawat memang dirancang untuk bermalam di Islamabad. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa, penerbangan Islamabad-Kabul sangat pendek yaitu sekitar satu jam atau kurang dari satu jam, dan pesawat dapat bergerak cepat jika kesempatan landing diberikan sewaktu-waktu,” ujar Menlu.

Saat Pesawat TNI AU terbang, petugas di Jakarta mengurus izin terbang. Termasuk izin terbang dan izin mendarat di Islamabad. Proses berjalan dengan baik hingga pesawat TNI AU tiba di Kabul dan kembali ke tanah air dengan selamat. (DP/Rls)




Polres Tulang Bawang Ungkap Peredaran Gelap Narkotika di Bujuk Agung

Tulang Bawang: Detikperu.com- Seorang pria berinisial SI (24), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Buko Poso, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Pria tersebut ditangkap hari Kamis (19/08/2021), pukul 23.30 WIB, di sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kamis tengah malam, personel kami berhasil menangkap seorang pria berinisial SI di sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung. Pria ini diduga kuat sebagai pelaku peredaran gelap narkotika,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (22/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan pria ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, satu lembar kertas timah rokok warna silver, satu buah kotak rokok merk Turbo, dompet warna coklat, dan handphone (HP) merk Oppo warna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa sebuah gardu yang berada di pinggir jalan, Kampung Bujuk Agung, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di gardu tersebut, disana didapati seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini pria tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)




Aysha Maydita, Balita Mengidap Kanker Mata dan Akan Menjalani Operasi Angkat Kornea

Lampung Utara: Detikperu.com (SMSI)- Aysha Maydita, (1,2), putri kedua dari pasangan Aris Sudrajat (28), dan Mirawati, (29), warga RT/RW 001/001, Desa Negararatu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, menderita kanker mata.

Hasil diagnosa penyakit yang diderita bocah mungil ini baru diketahui saat usianya memasuki umur 14 bulan.

Menurut keterangan kerabat dekat keluarga, putri kesayangan Aris tersebut sejak usia dua bulan mulai mengalami sakit di mata kanannya.

“Ya, putri Aris Sudrajat hasil diagnosa dokter yang merawatnya mengidap kanker mata,” tutur kerabat Aris kepada awak media ini, Minggu, 21 Agustus 2021, melalui pesan WhatsApp.

Sementara, lanjutnya, kondisi perekonomian orang tua dari Aysha Maydita saat ini serba terbatas guna memenuhi biaya pengobatan putrinya yang terlahir di Desa Negararaatu, pada 12 Mei 2020 lalu.

“Pihak keluarga sangat prihatin atas kondisi putrinya yang akan diangkat kornea matanya ini. Namun, langkah itu harus diambil agar Aysha dapat terhindar dari rasa sakitnya selama ini,” tambahnya.

Untuk menjalani operasi mengangkat kornea matanya itu, orang tua Aysha sangat membutuhkan donasi dari para dermawan.

Mengingat, ayah kandung Aysha Maydita yang hanya berprofesi sebagai buruh serabutan dan ibu yang habis bekerja mengurus rumah tangga ini.

Untuk itu, para donatur yang berkenan memberikan santunan tali asih guna meringankan beban orang tua Aysha Maydita dapat menyalurkan donasinya melalui Rekening BRI 581601022309539 atas nama Aris Sudrajat. (*)




RM.TAMAM MENU LAYANAN DAN MUSIKNYA OKE BANGEET..! YUUK ICIP ICIP

Lampung Utara: Detikperu.com.com (SMSI-lpg)– Rumah makan (RM) Tamam, sajikan musik (electone) dan menu makanan yang serba serbi plus layanan yang menyenangkan didukung tempat yang cukup sejuk dan nyaman.

Rumah Makan ini letaknya tak begitu jauh dari Kantor DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Lampung Utara, hanya kisaran 200 meter arah timur dari Kantor tersebut.

Ketika dibuka (launching) pada Rabu 18/08/2021, cukup banyak juga yang mengirim papan bunga ucapan selamat, Pemerintahan, Organisasi, Perusahaan, Bank, dan atas nama pribadi. Diantaranya Wakil Bupati Tulangbawang Barat Fauzi Hasan, Segenap anggota SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Tulangbawang Barat, BRI Kotabumi dan Anggota Polisi, tak tertinggal pengusaha papan bunga Panca Florist, serta masih banyak lainnya.

Ibu Maryani (Ani) sebagai pemilik usaha Rumah makan menuturkan, Selain makan di tempat, pihaknya juga melayani pesanan nasi kotak dan Catering untuk pesta dan acara lain.
“Untuk yang suka bernyanyi dan ingin berhibur, kami juga menyiapkan Electone dengan tarif yang terjangkau. Mariii ajak keluarga, kawan karib dan handai taulan menikmati menu kami..!” Ajaknya dengan santun pada Minggu 22/08/2021.

Berikut ini menu dan harga yang tersedia di Rumah Makan Tamam :

Ayam/Ikan;
Ayam potong bakar/goreng….15K
Ayam kampung bakar/goreng.25K
Lele bakar/goreng………………10K
Pindang Baung…………………..40K
Pindang Patin…………………….15K
Asem Padeh Tongkol…………..15K
Asem Padeh Simba……………. 40K

Tambahan
Nasi……………………………………5K
Cumi Crispy……………………….25K
Terong goreng……………………..5K
Kok goreng………………………….5K
Tahu tempe………………………….5K
Tempoyak……………………………5K
Lalapan……………………………..10K
Cah kangkung………………………5K
Cah toge……………………………..5K
Sayur asem………………………….5K
Sambal terasi……………………….5K

Minuman;
Es teh…………………………………5K
Es lemon…………………………….8K
Es jeruk………………………………8K
Jus apel……………………………..8K
Jus mangga………………………..8K
Jus alpukat…………………………8K
Jus buah naga……………………..8K
Jus jambu…………………………..8K
Thaitea……………………………….8K

Lainnya;
Mie ayam…………………………..15K
Mie ayam bakso………………….20K
Bakso……………………………….15K
Tekwan……………………………….7K
Pempek…………………………….10K
Es jeruk Dogan……………………10K
Es Dogan jelly……………………..30K

MENU PAKET DAN HARAGA:

PINDANG BAUNG..50K
Nasi, pindang baung,sambal terasi, tahu tempe, lalapan.

PINDANG IKAN PATIN…. 25K
Nasi, pindang ikan patin, sambal terasi, tahu tempe, lalapan.

AYAM KAMPUNG….. 35K
Ayam kampung bakar/goreng,
Nasi, sambal terasi, tahu tempe, lalapan.

AYAM POTONG…….. 25K
Ayam potong Bakar/goreng 25K
Nasi, sambal terasi, tahu tempe, lalapan.

IKAN LELE……………..20K
Lele bakar/goreng, Nasi, sambal terasi, tahu tempe, lalapan.

Dan menerima pesanan Catering dan Nasi kotak.
Alamat, Jl.Soekarno Hatta No.26 Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan.
(Samping Kantor PDIP, Lampung Utara).
Telepon/WhatSapp : 0853 7869 6699. (Mukaddam).




DPC RJN Lampung Gelar Silaturahmi dan Hearing Bahas Program Organisasi

Bandar Lampung: Detikperu.com- Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Lampung, gelar acara silaturahmi dan hearing bahas program kedepan media yang tergabung dalam wadah Ruang Jurnalis Nusantara se-Lampung.

Acara yang digelar di cafe resto natar Bandar Lampung tersebut, dihadiri ketua Umum DPP Pusat, ketua DPC Kabupaten Tanggamus, DPC Lampung Tengah dan DPC Kabupaten Pesawaran beserta anggota. Sabtu (21/8)

Dalam paparannya ketua umum DPP RJN, Afendy mengatakan, semua anggota yang bernaung di RJN harus satu suara, mulai dari tertib administrasi sampai pada atributnya, harus sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)

Ditekankannya, bagi angota RJN dalam melaksanakan kegiatan jurnalistiknya dilapangan harus mengedepankan etika, mulai dari cara penulisan, menganalisis dan menggambarkan peristiwa kepada publik, juga mampu melindungi narasumber yang tidak mau namanya disebutkan dan keberadaannya,” demikian ungkapnya.

Sesi tanya jawab, Dailami, Sekretaris DPC RJN Lampung Tengah berharap untuk mengisi kekosongan ketua DPD RJN Provinsi Lampung yang mengundurkan diri, agar segera dicarikan penggantinya.

“Siapapun nanti yang akan menakhodainya idealnya adalah orang mempunyai integritas tinggi, bisa mengayomi juga membawa kemajuan lembaga,” harapnya.

Sementara ketua DPC Kabupaten Tanggamus, Zairi berharap kekompakan, solidaritas sesama harus dikedepankan, saling berkoordinasi dalam hal apapun, untuk menjaga marwah lembaga, katanya.

Adapun hasil sharing diskusi diputuskan, semua tanggung jawab kepengurusan lembaga saat ini diambil alih oleh DPP RJN, juga untuk pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan seragam lembaga oleh DPP Pusat. (Ar)




Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ringkus Pelaku Kurir Sabu-Sabu

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan seorang laki laki,yang membawa atau menguasai diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Sprint / 17/ VIII/ /2021, tanggal 01 Agustus 2021 dan Lp/A- 311/ VIII/2021/Spk T/Sat res narkoba/Res tubaba/Polda Lampung, tanggal 20 agustus 2021.

Pada Jumat tanggal 20 Agustus 2021 sekira pukul 20.00 WIB. RS (23) Warga Tiyuh Margo Mulyo berhasil diringkus jajaran Satres Narkoba di depan warung sempulur yang berada di pinggir jalan poros Tiyuh Mekar Asri Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun bukti-bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, 1 (satu) klip plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berat bruto 0,17 gram, 1(satu) unit HP android merk oppo warna biru, dan 1 (satu) unit sepeda motor jenis supra fit new warna hitam silver.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP. SUNHOT P.SILALAHI, S.I.K.,M.M. melalui Kasat Narkoba AKP. N.E Panjaitan mengatakan, mendapatkan informasi bahwa di warung sempulur yang berada di jalan poros Tiyuh Mekar Asri,sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, kemudian team opsnal sat narkoba melakukan lidik di daerah tersebut, sekira jam 20.00 wib,datang seorang laki dari arah Gunung Batin (Lampung Tengah) dengan mengendarai sepeda motor dengan mengenakan pakaian sesuai informasi yang didapatkan.

“Team pun langsung mengamankan pelaku dan dari genggaman tangan kanannya di dapatkan 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya”, paparnya. Sabtu (21/08/2021).

Pelau telah Melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) undang-undang republik indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Terancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. (Firman/WD)




Dua Warga Indraloka Jaya Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang: Detikperu.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dua pelaku peredaran gelap narkotika ini ditangkap hari Rabu (18/08/2021), pukul 23.00 WIB, di jalan yang berada di perkebunan sawit PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Dua pelaku tersebut yakni berinisial DE (38) dan SU (41), mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (21/08/2021).

Lanjut AKP Anton, dari tangan para pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, satu bungkus plastik bekas permen, satu lembar kertas timah rokok, dan dua unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa body dan plat nomor.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap dua pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Penawartama.

Informasi yang didapat, bahwa sebuah jalan yang berada di perkebunan sawit PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kecamatan Penawartama, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana ada dua orang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(*)