Petugas Lapas Kota Agung Gelar Razia Insidentil

Kota Agung: Detikperu.com (SMSI)- Selepas kegiatan SKJ bersama yang diikuti seluruh pegawai Lapas Kelas IIB Kotaagung melalui kanal khusus Kemenkumham, Kepala Lapas Kota Agung berikan sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika pada jajarannya, untuk selanjutnya Ia kerahkan jajarannya untuk melaksanakan kegiatan razia dan penggeledahan seluruh blok hunian warga binaan di dalam Lapas, Jum’at (3/9).

Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah dengan tujuan mengendalikan penyalahgunaan NAPZA.

“Sebagai petugas lapas, kita memiliki wewenang mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sementara itu sebagai warga negara yang baik dan patuh, kita harus mendukung program yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya pencegahan peredaran narkoba, khususnya di Lapas Kota Agung,” ajak Beni pada jajarannya.

Beni juga meminta jangan ada yang menjadi pengkhianat terhadap negara. “Saya yakin tidak ada di antara kita yang mau menjadi penghianat”.

Serta tidak lupa Ia juga memberikan arahan kepada WBP tentang hak, kewajiban dan larangan bagi WBP Lapas Kota Agung di sela-sela kegiatan razia tersebut.

Penggeledahan kamar blok hunian dilakukan seluruh petugas lapas dengan mengedepankan rasa humanis dalam melaksanakan tugas, cermat, teliti, tertib, sesuai SOP, dan juga tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Kegiatan berlangsung dengan lancar, aman, dan tertib sampai dengan selesai, dalam giat kali ini Petugas Lapas Kotaagung kembali berhasil menemukan beberapa barang terlarang diantaranya sendok stainles, pisau cukur, paku, potongan besi dan botol kaca parfum.

Kegiatan razia/penggeledahan rutin seperti ini diharapkan dapat meminimalisir keberadaan barang-barang terlarang di dalam blok hunian warga binaan yang dapat memicu gangguan Kamtib.(HL)




Perjalanan Keluarga Lima Keturunan Bandar Dewa Menggugat HGU PT HIM

Bandar Lampung: Detikperu.com- Setelah melalui berbagai dinamika selama proses panjang perjuangan selama 40 an tahun terakhir, mirisnya hingga kini masih terus berproses melawan dugaan ‘penindasan’ koorporasi. Awal Juni 2021, Keluarga besar Lima Keturunan Bandar Dewa mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung untuk segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Huma Indah Mekar (HIM).

Hal itu lantaran permohonan banding atas penolakan permohonan keberatan terhadap perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha no.16/HGU/1989 PT Huma Indah Mekar (HIM), yang telah diajukan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Lampung pada tanggal 15 April 2021, hingga saat itu belum ada kabar.

“Dasar hukum kita adalah legal standing, kita selaku ahli waris berdasarkan pengadilan. Kita minta kembalikan tanah itu, bukan masalah duit,” kata Kuasa 5 keturunan Bandar Dewa, Achmad Sobrie kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).

Karenanya, Ketua Komnas HAM melalui suratnya tanggal 12 Juli 2013 No. 036/R/ Mediasi/VII/2013 merekomendasikan kepada Presiden RI agar HGU NO. 16/1989 dan perpanjangannya untuk dievaluasi, dan Bupati Tulang Bawang Barat agar memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah tersebut.

“Permasalahan ini dipertegas oleh Gubernur Lampung Cq Tim Terpadu Penyelesaian Konflik Perkebunan di Provinsi Lampung yang dibentuk dengan keputusan Gubernur No. G/886/B.I/HK/2013 tanggal 10 desember 2013, yang menyatakan, setelah berakhir masa berlaku No. 16/1989 tanggal 31 Desember 2019 pihak manajemen PT HIM berkewajiban bertanggung jawab penuh untuk menyelesaikannya sesuai ketentuan menurut peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Achmad Sobrie menceritakan, sebelumnya dalam RDP Komisi II DPR RI tanggal 27 Agustus 2008 dengan Kepala BPN-RI telah disimpulkan agar HGU PT HIM untuk dilakukan pengukuran ulang di lapangan.

Meski telah diprogramkan dana dalam APBD Kabupaten Tulang Bawang TA 2008 dan diluncurkan kembali dalam APBD-P TA 2009, kegiatan pengukuran ulang HGU tersebut tidak direalisasikan oleh BPN dan ganti rugi pemakaian tanah oleh PT HIM kepada Ahli Waris lima Keturunan Bandar Dewa juga tidak diwujudkan.fn

“Pergantian pimpinan pemerintahan silih berganti dan diikuti dengan Pemekaran Daerah yang terus bergulir, pada hakekatnya bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” terangnya.

“Namun dalam kenyataan di lapangan, harapan masyarakat tersebut jauh dari semestinya. Bahkan hak-hak masyarakat yang seharusnya dilindungi Negara cenderung diabaikan,” pungkasnya ketika itu.

Jawaban BPN Lampung Perihal HGU PT HIM Dinilai Sekedar Formalitas

LIMA Keturunan Bandar Dewa menyesalkan atas jawaban Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, perihal pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Huma Indah Mekar (HIM).

Hal itu lantaran surat jawaban yang diterima pada Jumat 4 Juni 2021, dengan nomor surat HP.02.02/1098-18/V/2021, menurut Jubir 5 keturunan Bandar Dewa, Achmad Sobrie, hanya sekedar formalitas.

“Karena pada poin pertama dalam surat BPN ini menyuguhkan Permen Agraria dan Tata Ruang nomor 7 tahun 2017 tentang keberatan penetapan keputusan HGU. Padahal keberatan ahli waris telah disampaikan secara resmi pada PT HIM sejak 14 Februari 1983, jauh sebelum HGU no 16/1989 untuk PT HIM dan Permen ATR no 7 tahun 2017 diterbitkan,” kata Achmad Sobrie kepada awak media, Minggu (13/6/2021).

Bahkan, menurut Sobrie, ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara kala itu, dengan surat tanggal 29 Maret 1983 No.AG.200/393/DPRD-LU/1983 telah menghimbau agar Bupati Lampung Utara cq Tim Sengketa tanah Kabupaten Lampung Utara untuk dapat menyelesaikan kasus sengketa tanah tersebut sampai tuntas sesuai dengan peraturan per-UU an yang berlaku. Namun himbauan DPRD Lampung Utara tersebut tidak digubris hingga Kabupaten Tulang Bawang menjadi daerah otonomi baru (DOB).

“Namun, sampai Kabupaten Lampung Utara mengalami pemekaran pada tahun 1997 menjadi Kabupaten Tulang Bawang sebagai DOB, himbauan DPRD tersebut tidak ditanggapi sebagaimana mestinya,” paparnya.

Pada poin selanjutnya, yakni dua dan tiga bahwa Kanwil BPN Lampung menyatakan jika masalah ini bukan pada kapasitas dan kewenangannya karena ditetapkan oleh pusat.fn

“Kita tahu itu bukan kewenangannya. Tapi kan setidaknya BPN Lampung menyampaikan pengaduan kami ke pusat agar ada petunjuk selanjutnya,” lanjutnya.

Beberapa rekomendasi instansi pemerintah/Lembaga Negara Al Komisi II DPR, Komnasham KPD presiden, Tim terpadu Pemprop Lampung tidak juga ditindaklanjuti BPN, Bupati Tubaba dan PT HIM.

Lebih-lanjut ia menjelaskan, sikap dan tanggapan yang resmi dari kanwil BPN Provinsi Lampung tentunya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kasus ini akan dijadikan bahan masukan bagi 5 Keturunan bandar dewa untuk disampaikan kepada Menteri ATR/BPN.

“Harusnya agar mendapatkan informasi yang utuh pihak Kanwil BPN sebelum menanggapi masalah ini, terlebih dahulu meminta penjelasan dari 5 Keturunan bandar dewa, bukan justeru menghindar atau tidak bersedia untuk ditemui,” ungkapnya.

Demikian pula halnya, pihak PT HIM seharusnya diminta tanggung jawabnya atas klausus yang telah dituangkan dalam HGU. No 16/1989, apabila tidak ditunaikan kewajibannya maka HGU tersebut dengan sendirinya Batal Demi Hukum.

“Hal itu sesuai dengan bunyi dictum kedelapan SK No 16/HGU/1989, tentang pemberian HGU an PT him yang dikeluarkan kepala BPN tanggal 30 November 1989,” tandasnya ketika itu.

Perpanjangan HGU PT HIM Masuk ke Meja PTUN

MERASA seperti dipermainkan, Keluarga lima (5) keturunan Bandar Dewa akhirnya resmi menggugat Kementerian Agraria dan BPN Tulang Bawang Barat (Tubaba), untuk membatalkan putusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Huma Indah Mekar (HIM) di Tubaba ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan langsung oleh Achmad Sobrie, Juru bicara lima keturunan di PTUN Bandar Lampung.

“Gugatan ini dilakukan lantaran PT HIM telah merampas tanah adat milik Lima keturunan bandar dewa sejak empat puluh tahun yang lalu,” terang Sobrie, Kamis (2/9/2021).

Menurut Sobrie, Permasalahan ini timbul sejak PT HIM mulai berdiri dilahan milik keluarga besar mereka. Dan pihaknya juga sudah mempermasalahkan penerbitan HGU itu.

“Namun sampai hari ini masih diperpanjang,” kata Sobrie.

Ahmad Sobrie melanjutkan, upaya yang telah pihaknya lakukan terhadap sengketa tanah seluas 1.470 Ha pal 133-139 Kampung Bandar Dewa yang terletak di kawasan Kantor Bupati Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, antara masyarakat lima Keturunan Bandar Dewa selaku pemilik tanah yang sah berdasarkan atas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No:79/Kampung/1922, terdaftar pada kantor Persirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 dengan PT Huma Indah Mekar sejak awal akan berinvestasi tahun 1982/1983- sampai sejauh ini tidak pernah selesai.

“Komisi II DPR RI telah merekomendasikan agar HGU PT HIM diukur ulang di lapangan dengan dana yang telah diprogramkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 sejumlah Rp 268 jt lebih dan diprogramkan kembali dalam TA 2009 namun tidak dilaksanakan oleh oknum-oknum aparat BPN atas konspirasi dengan PT HIM, diduga arealnya melebihi 11.000 Ha, padahal HGU cuma ijinkan 4.500 Ha,” rincinya.

Bahkan, tambah Sobrie, HGU No. 16/HGU/1989 tanggal 30 November 1983 yang proses penerbitannya dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan yang sedang dalam proses mediasi Komnas HAM, telah diperpanjang kembali secara rahasia (tanpa memperhatikan kesepakatan hasil rapat tanggal 23 April 2013 di Kantor Bupati Tulang Bawang Barat), dengan terbitnya Keputusan Kepala BPN RI tanggal 14 Mei 2013 No. 35/HGU/BPN RI/2013 dengan masa berlaku sampai tanggal 31 Desember 2044.

“Somasi telah dilakukan secara resmi pada PT HIM sebelum HGU Nomor 16 tahun 1989 diterbitkan, dengan surat tanggal 14 Februari 1983 No.01/PL/II/1983, namun tidak direspons sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Rulaini (63) salah satu keluarga pemilik lahan mengatakan, bahwa jika gugatan di PTUN tidak dihiraukan, maka pihaknya akan menduduki lahan sekitar 1.470 Hektar itu secara paksa.

“Sejak awal PT HIM ada kami melakukan gugatan sampai sekarang kami tidak pernah mendapat perhatian dari perusahaan, kami masih tahan kalau tidak sudah seperti Mesuji,” ungkapnya menahan sabar.

Rulaini juga mengatakan, ia dan pihak keluarga berharap agar PTUN bertindak adil demi kesejahteraan dari lima keturunan Bandar Dewa.

“Dari pemerintah sudah menganjurkan untuk melalui jalur hukum, kami sudah ikuti meski kurang yakin tapi tetap kami ikuti saja” ujar Rulaini berupaya bijak.

“Namun jika sudah kami ikuti, tapi masih saja kami kalah kami akan kuasai lapangan karena itu hak kami,” tegasnya. (Rls)




Tim Satopspatnal Lapas Kelas I Bandar Lampung Laksanakan Razia di Blok Hunian

Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Sesuai perintah Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung dalam rangka deteksi dini, mencegah dan meminimalisir benda barang-barang larangan dan berbahaya di dalam dalam Lapas Klas I Bandar Lampung seperti HP, Narkoba dan sajam.

Razia Blok hunian dipimpin langsung oleh Kesatuan Pengamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP) Kasi keamanan beserta Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SatopsPatnal).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas I Bandar Lampung mengatakan dari hasil razia blok hunian D2 dan C1 petugas berhasil menemukan beberapa benda dan barang larangan berupa.

“Hp rusak 2, Baterai 1 , Alat cukur 1, Terminal 2, Kabel 2 , Charger, handphone 1, Lampu 1 , Shoulder, Hanger 1 ,Botol parfum 3 , Kipas, Tang 1 ,Gunting kuku 1,” ujar kepala Lapas Kelas 1 Bandar Lampung Maizar Bc.IP., S.Sos,MSi. Kamis (02/09/21).

Ia juga mengatakan barang hasil razia tersebut selanjutnya diinventarisir dan didata dan diamankan untuk dimusnahkan.

“Kegiatan ini akan selalu dilaksanakan secara berkala dengan tetap mematuhi menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” tegasnya (Red)




Antisipasi P4GN, Rutan Kelas IIB Kotabumi Melaksanakan Razia Insidentil Kamar Hunian

Kotabumi: Detikperu.com (SMSI)- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi melaksanakan razia Insidentil kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka Pencegahan,Pemberantasan,Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) serta agar terciptanya keadaan yang aman dan kondusif.Kamis (2/9/2021)

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi (Mukhlisin Fardi) didampingi Kepala Pengamanan Rutan (Ade Candra Irawan), Kepala Pelayanan Tahanan (Sabar Anju Padang), Kepala Subseksi Pengelolaan (Jayeng supriyanto) dan anggota pengamanan serta staf Rutan Kotabumi kembali menggelar razia insidentil kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Mukhlisin Fardi sebagai Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi menyampaikan “Kegiatan Razia Isendentil ini dalam rangka deteksi dini terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta komitmen dalam mendukung Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Rutan Kelas IIB Kotabumi” jelasnya.

Sambungnya, kegiatan razia ini dilaksanakan secara humanis dan memperhatikan serta melaksanakan protokol kesehatan,”ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Ade Candra Irawan serta didampingi oleh Pejabat Struktural Rutan Kelas IIB Kotabumi menjelaskan,” razia insidentil ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam deteksi dini Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Keamanan Ketertiban di lingkungan Rutan Kotabumi”. Ungkap Ade

lanjutnya, “kegiatan razia ini dilaksanakan pukul 19.15 WIB dan selesai pada pukul 19.45 WIB. Razia dilakukan di kamar blok hunian yang ditentukan secara acak dan alhamdulillah pihaknya tidak menemukan adanya narkoba. Adapun hasil razia pada malam ini yaitu sendok besi, alat cukur kumis, kartu remi, korek gas, gesper, botol beling dan kawat besi,” pangkasnya.(Red)




Babinsa Keprabon Bersama Ba Otsus Ikuti Rapat TPKK di Pendhopo Kelurahan

Surakarta: Detikperu.com- Babinsa Kelurahan Keprabon Koramil 02/Banjarsari Kodim 0735/Surakarta Serda Sugiyanto bersama Ba Otsus Serda Mezach mengikuti kegiatan rapat Tim Pengendalian Kemiskinan Kelurahan (TPKK) Keprabon bertempat di Pendopo Kelurahan jalan Diponegoro nomor 50 kelurahan Keprabon kecamatan Banjarsari, Kamis (02/09/2021)

Dalam kegiatan rapat TPKK Keprabon tersebut dipimpin oleh Rina Andriani S.sos selaku Lurah Keprabon.

“Adapun untuk TPKK terbagi dalam beberapa kelompok kerja (pokja) antara lain Pokja Pendataan, Pokja Pengaduan dan Pokja Kemitraan.”tutur Sugiyanto di sela-sela kegiatan rapat.

“Dalam kegiatan rapat TPKK tersebut membahas tentang data – data warga miskin yang berada di wilayah kelurahan Keprabon , kemudian TPKK merencanakan kegiatan Home Visit untuk memastikan bahwa warga yang sudah didata benar – benar warga yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan.”terangnya.

Ndaru selaku ketua TPKK Keprabon menyampaikan bahwa Verifikasi dan Validasi data diserahkan kepada anggota TPKK , karena anggota TPKK yang lebih mengetahui kondisi di lapangan , dengan demikian diharapkan pengentasan kemiskinan bisa lebih cepat , efisien dan tepat sasaran.

Hadir dalam kegiatan tersebut Rina Andriani S.sos (Lurah Keprabon), Serda Sugiyanto (Babinsa Keprabon), Serda Mezach (Ba Otsus),Ndaru (Ketua TPKK Keprabon),Wigati S.sos (Kasi Permas kelurahan Keprabon), serta 8 orang anggota TPKK Keprabon.

Penulis: (Arda 72)




Petugas Bea dan Cukai (KPPBC) Merak Sita Jutaan Rokok Ilegal

Cilegon: Detikperu.com- Hari ini, Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Merak mengamankan sebanyak 1.792.000 rokok ilegal merk OK Bold.

Melansir Poskota, Jutaan batang rokok itu diamankan petugas Bea Cukai saat akan diselundupkan ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak pada Rabu (1/9/2021).

Kepala Kantor KPPBC Madya Pabean Merak, Beni Novri menjelaskan, penyitaan jutaan batang rokok ilegal itu berawal dari kecurigaan Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai terhadap satu unit truk yang menuju Pelabuhan Merak.

Setelah ditindaklanjuti dan dilakukan pengejaran, akhirnya petugas berhasil menghentikan.

Saat dilakukan pemeriksaan, truk ternyata memuat rokok yang hanya dilekati pita cukai bekas.

“Bungkus rokok yang berisi 1.792.000 batang ini dilekati pita cukai bekas,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/9/202)

Setelah berhasil diamankan, kemudian, sopir dan kenek serta barang bukti jutaan batang rokok itu pun digiring ke kantor Bea Cukai.

“Truk kemudian diarahkan ke lapangan parkir KPPBC Merak untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Informasi sementara, jutaan batang rokok ilegal itu berasal dari Jawa Timur, dan akan disebarkan di sejumlah daerah di Pulau Sumatera.

Beni menjelaskan potensi kerugian negara yang terselamatkan dari penindakan tersebut diperkirakan sebesar Rp1.201.231.440.

Beni menilai, upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam menjaga Indonesia dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya.

“Ini juga sebagai upaya nyata Bea Cukai mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” paparnya. (rls)




Bupati Serahkan BLM-PKM di Penawar Tama

Tulang Bawang: Detikperu.com- Bupati Tulang Bawang Dr. Hj. Winarti, SE., MH Menyerahkan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) Program Kreatif Mandiri (PKM) kec. Penawar Tama, Gedung aji Baru dan Rawajitu selatan Sekaligus pemberian Gerobak Bagi Umkm, kursi roda, sembako serta santunan anak yatim.

Penyerahan BLM-PKM Tersebut Berlangsung di Aula kampung kec. penawar tama & aula kampung gedung aji baru tulang bawang pada Rabu (01-09-2021).

Acara Penyerahan Turut Dihadiri Forkopimda tuba, Camat Gedung Aji Baru , Camat Rawajitu Selatan, camat penawartama, Kepala Kampung Kecamatan Gedung Aji Baru, Rawajitu Selatan dan penawar tama, USPIKA Kecamatan Gedung Aji Baru, Rawajitu Selatan dan penawar tama, Ketua Kelompok Masyarakat Penerima Bantuan Usaha Ekonomi.

Pada bantuan kali ini merupakan rangkaian lanjutan bantuan program BMW Bergerak Melayani Warga tahun 2021.

Di acara Ini Adapun Penjelasan Program Kreatif Mandiri Bergerak Melayani Warga (BMW) Tahun 2021 adalah Kelompok Masyarakat yang terdiri dari Kelompok Pengajian Muslimat, Karang Taruna dan Kelompok Usaha Khusus Wanita, yang terdiri dari 15 Kecamatan 147 kampung dan 4 Kelurahan serta 453 kelompok Masyarakat, dengan total bantuan sebesar Rp. 9.060.000.000., (Sembilan Milyar Enam Puluh Juta Rupiah).

Dalam Realisasi Pencairan Dana BLM UEP di Kecamatan penawar tama rinciannya Kecamatan PENAWAR TAMA terdiri dari 14 Kampung (42 Kelompok masyarakat 840 Anggota Kelompok) dengan total bantuan yang akan tersalurkan sebesar Rp. 840.000.000,- (Delapan Ratus Empat Puluh juta rupiah).

Dengan jenis Jasa Fotografi, Sembako, Perdagangan Jamu Jahe, Budidaya Ikan Lele, Ternak Kambing, Ternak Sapi, Jasa Penggilingan Padi, dan Produksi Pupuk Organik.

Sedangkan Pada kecamatan gedung aji baru dan rawajitu selatan rinciannya sebagai berikut:

Realisasi Pencairan Dana BLM UEP di Kecamatan GEDUNG AJI BARU DAN RAWAJITU SELATAN pada Tahap Kedua:

Kecamatan GEDUNG AJI BARU terdiri dari 9 Kampung (27 Kelompok masyarakat 540 Anggota Kelompok) dengan total bantuan yang akan tersalurkan sebesar Rp. 540.000.000,-

jenis usaha Kerajinan Aneka Pernak-pernik, Usaha Pembuatan Roti Bakery, Budidaya Ikan Lele, Konveksi, Budidaya Jamur Tiram, Sembako, Budidaya Tanaman Pisang Cavendish, Ternak Kambing dan Ternak Sapi.

Kecamatan RAWAJITU SELATAN terdiri dari 8 Kampung (24 Kelompok masyarakat 480 Anggota Kelompok) dengan total bantuan yang akan tersalurkan sebesar Rp. 480.000.000,-

Dengan jenis usaha Jual Beli Beras, konveksi, jual beli perabot rumah tangga, sewa tarup, jual beli obat pertanian, ternak unggas, dan pertamini.

Penyerahan Gerobak Dorong bagi Pedagang Kaki Lima Kuliner Kecamatan Menggala, Dente Teladas, Banjar Agung, Penawar Aji dan Penawar Tama, dengan total bantuan 20 unit Gerobak Dorong bagi Pedagang Kaki Lima Kuliner.

Terkait dimasa pandemi tentang sekolah Tatap Muka, Untuk Kegiatan sekolah tatap muka belajar langsung di tulang bawang akan dimulai senin 6 september 2021.

Dihimbau untuk melakukan kegiatan produktif agar tetap sehat dan semangat dalam menjaga kesehatan diri agar selama proses belajar tetap menjaga protokol kesehatan, agar tidak menimbulkan klaster baru. (HR/SN)




Forkopimda Tanggamus Dengarkan Pengarahan Presiden RI Dalam Kunker ke Provinsi Lampung

Kota Agung: Detikperu.com– Forkopimda Tanggamus mendengarkan Pengarahan Presiden RI kepada Forkopimda dan Sekretaris Daerah se Provinsi Lampung, dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Lampung, Kamis (2/9/2021).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i, Kajari Tanggamus Yunardi dan Wakapolres Tanggamus Kompol. M. Ali Muhaidori di Ruang Rapat Wakil Bupati.

Presiden RI Joko Widodo, dalam kunjungannya tersebut didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, serta sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju.

Kunjungan kerja Presiden ini dilakukan dengan agenda Pengarahan Penanganan Covid 19 kepada Forkopimda se Provinsi Lampung, Peresmian Bendungan Way Sekampung di Kabupaten Pringsewu, serta Peninjauan Vaksinasi di beberapa daerah di Provinsi Lampung.

Kedatangan Presiden disambut langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Forkopimda Provinsi Lampung dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, di Mahan Agung, Bandar lampung.

Presiden RI Jokowi Widodo, dalam pengarahannya menyampaikan bahwa penanganan Covid 19 bukanlah masalah yang tidak sulit, yang harus dihadapi bersama-sama.

“Pertama yang saya minta harus serius semuanya dalam menangani, agar dapat menghentikan penyebaran Covid 19 ini, terutama di Lapangan, artinya Gubernur, Bupati dan Walikota harus betul-betul tau keadaan di lapangan, libatkan semua kalangan,” ujar Presiden Jokowi.

Lanjut Presiden, perkembangan kasus aktif di Lampung per 26 Juli, di angka 8.500 kemudian di tanggal 1 September turun menjadi 3.588. Namun demikian Presiden meminta semua harus senantiasa hati-hati.

“Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota, yang harus diperhatikan selalu yaitu harus selalu mengecek obat masih ada tidaknya. Oksigen siap selalu tidak. Karena itu adalah hal yang terpenting yang menjadi catatan harian, biar kita tau setiap saat keadaan dan kekurangannya.”

“Kepada kabupaten, kota lainnya yang masih rendah vaksinasinya, Saya harapkan kejar, apabila ada kendala kesulitan vaksinasi harus koordinasi segera pada menteri kesehatan, biar segera dikirim. Kalau sudah dikirim segera lakukan, segera vaksinasinya, jangan sampai menumpuk atau ditumpuk karena untuk mendapatkan vaksinasi itu tidak mudah perjuangan untuk mendapatkannya,” ucap Presiden.

Lebih lanjut Presiden mengungkapkan, bahwa realisasi APBD di Provinsi Lampung cukup bagus, dibandingkan provinsi lainnya. Agar mendorong perekonomian di Provinsi Lampung dan keadaan akan semakin membaik.

“Harapan kita semua semoga Covid 19 ini bisa kita kendalikan dari proses transisi menjadi pandemi. Dengan itu kita bisa berjalan normal kembali. Tetapi diingatkan kepada seluruh rakyat Indonesia tetap menerapkan 5M selalu sampe 100 persen pakai masker, agar lebih baik,” tutup Presiden.

Sementara Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, dalam sambutannya menyatakan rasa gembira dan bangganya mewakili masyarakat Lampung atas kunjungan Presiden RI Joko Widodo di Provinsi lampung.

Gubernur juga melaporkan, bahwa penanganan pandemi Covid 19 di Provinsi Lampung yang sempat meningkat tajam sejak bulan Juni 2021. Namun berkat upaya dan kecekatan semua pemangku kepentingan, saat ini kasus terkonfirmasi di Lampung dapat diatasi dan ditekan menurun.

“Dimana pada puncaknya mencapai 717 kasus dan hari ini 179 kasus. Insya Allah kami semua akan berjuang keras untuk mengendalikannya sampai pandemi Covid 19 ini berakhir,” ucap Gubernur.

Terpisah, Wabup AM. Syafi’i menyampaikan bahwa pada apa yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo tentang pentingnya mengatasi permasalahan Covid 19, merupakan tugas dan tanggung jawab bersama yang harus dilaksanakan dengan lebih baik lagi.

“Kita akan tetap berkomitmen dalam upaya tersebut, dan tetap terus mengupayakan agar protokol kesehatan menjadi yang utama dan tidak boleh diabaikan, supaya Covid 19 ini penularannya bisa dikurangi, diatasi dan bisa berakhir,” ujar Wabup.

Wabup juga menghimbau masyarakat agar terus berikhtiar dengan menerapkan protokol kesehatan, dengan melaksanakan 5M, sering mengecek kesehatan, serta melakukan isolasi mandiri, bila ada gejala Covid 19. (Kominfo/A/A)




Lapas Way Kanan Lakukan Razia Rutin. Syarpani; Komitmen Kami Berantas Narkoba

Way Kanan: Detikperu.com (SMSI)- Guna menjaga keamanan dan Ketertiban di Lingkungan Blok Hunian Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way kanan kembali melakukan Razia Rutin di Blok Hunian Warga Binaan Lapas Way Kanan. Rabu Malam (2/9/21).

Razia tersebut melibatkan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Denny Septa Putra jajaran petugas pengamanan Lapas Way Kanan.

Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Syarpani menyampaikan kegiatan tersebut merupakan Tindak Lanjut dan Langkah percepatan deteksi dini Blok dan Kamar Hunian Lapas Kelas IIB Way Kanan, sesuai dengan Arahan Kadiv Pemasyarakatan Lampung, Bapak Farid Junaedi terkait Upaya Deteksi dini Cegah Gangguan Keamanan dan Ketertiban.

“Sesuai dengan Arahan Kadiv Pemasyarakatan, Kami jajaran Lapas Way Kanan melakukan kegiatan Deteksi dini meliputi upaya maksimal P4GN, Peningkatan intensitas Kontrol Blok Hunian, pengecekan teralis besi, dan branggang setiap blok, dan melakukan razia Penggeledahan rutin pada setiap kamar hunian,” ujar Syarpani.

Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan narkoba dalam penggeledahan tersebut, namun petugas berhasil mengamankan benda yang dilarang beredar di Lapas seperti benda Logam, gunting, sendok dan lain sebagainya.

“Kita juga sudah melakukan tindak lanjut terkait hasil deteksi dini Gangguan kamtib seperti melakukan penyitaan benda-benda yang tidak sesuai dengan Permenkumham nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, dan melaksanakan sosialisasi kepada Warga Binaan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban juga bukti nyata pemberantasan narkoba,” ungkap Syarpani.

Syarpani menegaskan, bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Way Kanan dalam pencegahan peredaran narkoba serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga dalam arahannya tegaskan 3 hal utama yang menjadi kunci Pemasyarakatan maju, yaitu Deteksi Dini gangguan Keamanan dan ketertiban, berantas peredaran Narkotika, dan Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum dan pihak terkait. (DP/Rls)




Keluarga Lima Keturunan Bandar Dewa Gugat Perpanjangan HGU PT HIM ke PTUN Bandar Lampung

Bandar Lampung: Detikperu.com- Keluarga lima (5) keturunan Bandar Dewa resmi menggugat Kementerian Agraria dan BPN Tulang Bawang Barat (Tubaba), untuk membatalkan putusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dari PT Huma Indah Mekar (HIM) di Tubaba ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan langsung oleh Achmad Sobrie, Juru bicara lima keturunan di PTUN Bandar Lampung.

“Gugatan ini dilakukan lantaran PT HIM telah merampas tanah adat milik Lima keturunan bandar dewa sejak empat puluh tahun yang lalu,” terang Sobrie, Kamis (2/9/2021).

Menurut Sobrie, Permasalahan ini timbul sejak PT HIM mulai berdiri di lahan milik keluarga besar mereka. Dan pihaknya juga sudah mempermasalahkan penerbitan HGU itu.

“Namun sampai hari ini masih diperpanjang,” kata Sobrie.

Ahmad Sobrie melanjutkan, upaya yang telah pihaknya lakukan terhadap sengketa tanah seluas 1.470 Ha pal 133-139 Kampung Bandar Dewa yang terletak di kawasan Kantor Bupati Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, antara masyarakat lima Keturunan Bandar Dewa selaku pemilik tanah yang sah berdasarkan atas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat No:79/Kampung/1922, terdaftar pada kantor Persirah Marga Tegamoan tanggal 27 April 1936 dengan PT Huma Indah Mekar sejak awal akan berinvestasi tahun 1982/1983- sampai sejauh ini tidak pernah selesai.

“Komisi II DPR RI telah merekomendasikan agar HGU PT HIM diukur ulang dilapangan dgn dana yg telah diprogramkan dalam APBD kabupaten Tulang Bawang TA 2008 sejumlah Rp 268 jt lebih dan diprogramkan kembali dlm TA 2009 namun tdk dilaksanakan oleh oknum-oknum aparat BPN atas konspirasi dengan PT HIM, diduga arealnya melebihi 11.000 Ha, padahal HGU cuma ijinkan 4.500 Ha,” rincinya.

Bahkan, tambah Sobrie, HGU No. 16/HGU/1989 tanggal 30 November 1983 yang proses penerbitannya dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan yang sedang dalam proses mediasi Komnas HAM, telah diperpanjang kembali secara rahasia (tanpa memperhatikan kesepakatan hasil rapat tanggal 23 April 2013 di Kantor Bupati Tulang Bawang Barat), dengan terbitnya Keputusan Kepala BPN RI tanggal 14 Mei 2013 No. 35/HGU/BPN RI/2013 dengan masa berlaku sampai tanggal 31 Desember 2044.

“Somasi telah dilakukan secara resmi pada PT HIM sebelum HGU Nomor 16 tahun 1989 diterbitkan, dengan surat tanggal 14 Februari 1983 No.01/PL/II/1983, namun tidak direspons sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Rulaini (63) salah satu keluarga pemilik lahan mengatakan, bahwa jika gugatan di PTUN tidak dihiraukan, maka pihaknya akan menduduki lahan sekitar 1.470 Hektar itu secara paksa.

“Sejak awal PT. HIM ada kami melakukan gugatan sampai sekarang kami tidak pernah mendapat perhatian dari perusahaan, kami masih tahan kalau tidak sudah seperti Mesuji,” ungkapnya.

Rulaini juga mengatakan, ia dan pihak keluarga berharap agar PTUN bertindak adil demi kesejahteraan dari lima keturunan Bandar Dewa.

“Dari pemerintah sudah menganjurkan untuk melalui jalur hukum, kami sudah ikuti meski kurang yakin,” ujar Rulaini.

“Tapi tetap kami ikuti saja, namun jika sudah kami ikuti, tapi masih saja kami kalah kami akan kuasai lapangan karena itu hak kami,” tegasnya. (DP/Rls)