BPN RI Tidak Tindaklanjuti Rekomendasi Komisi II DPR RI Terkait HGU PT HIM

Bandar Lampung: Detikperu.com- Penerima kuasa dari ahli waris lima (5) Keturunan Bandar Dewa Achmad Sobrie mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada padanya patut diduga kuat adanya kerjasama antara pihak PT.HIM dengan oknum dari pihak pejabat BPN RI dalam upaya penguasaan sepihak atas tanah adat lima keturunan Bandar Dewa selama dalam kurun waktu 40-an tahun belakangan ini.

Menurut Sobrie, pada tahun 2008 pernah direncanakan pengukuran ulang lahan tanah PT. HIM oleh BPN namun hal tersebut tidak terlaksana.

Lalu pada tahun 2009 kembali adanya rencana pengukuran lahan tersebut, namun kembali tidak terlaksana dengan alasan dana yang akan digunakan kurang.

“Kuat dugaan PT.HIM bekerja sama dengan pihak oknum BPN dalam hal ini,” kata Sobrie, Jum’at (10/9/2021).

Beberapa rekomendasi instansi pemerintah/Lembaga Negara antara lain Komisi II DPR, Komnas HAM kepada Presiden, Tim terpadu Pemprov Lampung tidak juga ditindaklanjuti BPN, Bupati Tubaba dan PT HIM.

“Komisi II DPR RI telah merekomendasikan agar HGU PT HIM diukur ulang di lapangan dengan dana yang telah diprogramkan dalam APBD kabupaten Tulangbawang TA 2008 sejumlah Rp 268 jt lebih dan diprogramkan kembali dalam TA 2009 namun tidak dilaksanakan oleh oknum-oknum aparat BPN atas konspirasi dengan PT HIM, diduga arealnya melebihi 11.000 Ha, padahal HGU cuma ijinkan 4.500 Ha,” rinci Sobrie.

Bahkan, tambah Sobrie, HGU No. 16/HGU/1989 tanggal 30 November 1983 yang proses penerbitannya dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan yang sedang dalam proses mediasi Komnas HAM, telah diperpanjang kembali secara rahasia (tanpa memperhatikan kesepakatan hasil rapat tanggal 23 April 2013 di Kantor Bupati Tulang Bawang Barat), dengan terbitnya Keputusan Kepala BPN RI tanggal 14 Mei 2013 No. 35/HGU/BPN RI/2013 dengan masa berlaku sampai tanggal 31 Desember 2044.

“Somasi telah dilakukan secara resmi pada PT HIM sebelum HGU Nomor 16 tahun 1989 diterbitkan, dengan surat tanggal 14 Februari 1983 No.01/PL/II/1983, namun tidak direspons sebagaimana mestinya,” beber dia.

Lebih-lanjut ia menjelaskan, sikap dan tanggapan yang resmi dari kanwil BPN Provinsi Lampung tentunya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kasus ini akan dijadikan bahan masukan bagi 5 Keturunan bandar dewa untuk disampaikan kepada Menteri ATR/BPN RI.

“Harusnya agar mendapatkan informasi yang utuh pihak Kanwil BPN sebelum menanggapi masalah ini, terlebih dahulu meminta penjelasan dari 5 Keturunan bandar dewa, bukan justeru menghindar atau tidak bersedia untuk ditemui,” ungkapnya.

Demikian pula halnya, pihak PT HIM seharusnya diminta tanggung jawabnya atas klausus yang telah dituangkan dalam HGU. No 16/1989, apabila tidak ditunaikan kewajibannya maka HGU tersebut dengan sendirinya Batal Demi Hukum.

“Hal itu sesuai dengan bunyi dictum kedelapan SK No 16/HGU/1989, tentang pemberian HGU an PT HIM yang dikeluarkan kepala BPN tanggal 30 November 1989,” tandas Sobrie.

Diberitakan sebelumnya, sejak tahun 1983 sampai sekarang keluarga besar lima keturunan Bandar Dewa terus berjuang demi mengembalikan seluruh kepemilikan tanah seluas 1.470 Ha di Pal 133-139 Omboelan Bawang Berak kepada keluarga lima keturunan Bandar Dewa sesuai dengan Soerat Keterangan Hak Kekoeasaan Tanah Hoekoem Adat Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922 yang di daftarkan ke Pesirah Marga Tegamoan dan diperkuat dengan Penetapan Pengadilan Agama Kota Metro Nomor: 0163/ Pdt. P/ 2020 PA. Mt Tanggal 04 Januari 2021 hingga Nomor: 002/ Pdt. P/ 2021/ PA. Mt Tanggal 05 Februari 2021.

Sidang atas permasalahan ini telah berlangsung pada hari Rabu, 8 September 2021 di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Kota Bandar Lampung.

Sidang perdana tuntutan keluarga lima keturunan Bandar Dewa tentang pembatalan perpanjangan HGU PT HIM berjalan dengan lancar dan tidak banyak respon korektif dari hakim.

Adapun agenda sidang pertama yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung adalah perbaikan gugatan. Dengan tergugat pertama yaitu Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), sedangkan tergugat kedua Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat.

Dalam sidang ini dengan agenda pengumpulan berkas dari kedua belah pihak penggugat dan tergugat, dan kuasa hukum dari PT. HIM terpaksa diusir keluar dari ruang sidang oleh majelis hakim karena belum memiliki surat kuasa penuh atas kasus yang tengah menjadi polemik. (rilis)




Laksanakan Monitoring, Kalapas Pastikan Hak Jatah Makanan WBP Terpenuhi Sesuai dengan Aturan

Kota Agung: Detikperu.com (SMSI)- Dalam rangka memastikan terlaksananya layanan pemberian makan dan minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sesuai dengan SOP, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Agung, Beni Nurrahman melakukan monitoring langsung ke dapur Lapas, didampingi oleh Kasi Binadik dan Giatja Aryo Pratama, Jumat (10/9).

Secara khusus kegiatan monitoring ini bertujuan untuk selalu memastikan menu dan besaran porsi makanan yang diterima WBP sesuai dengan standar yang telah ditentukan setiap harinya.

Dengan memastikan kesesuaian menu makanan yang diterima warga binaan serta mengutamakan pelayanan makanan yang memenuhi syarat kecukupan gizi, higiene, sanitasi sesuai aturan yang ada, diharapkan derajat kesehatan WBP akan terus meningkat.

Dapur Lapas Kotaagung sendiri pada April 2021 mendapatkan predikat Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga dari Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, predikat ini diberikan karena Dapur Lapas Kotaagung telah dapat memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi dan hasil Pemeriksaan Uji Kelaikan Higiene Sanitasi Makanan.

Dalam kesempatan ini juga, Kepala Lapas Kotaagung, Beni Nurrahman menyampaiakan arahan kepada Petugas Staf Perawatan Dapur dan WBP tamping dapur untuk selalu menjaga kebersihan dan harus menerapkan motto (DAPUR), Disiplin dalam waktu, Amanah dalam berbagi, Profesional dalam membagi, Unggul dalam rasa, dan Ramah dalam melayani.

Dengan budaya kerja tersebut di atas dan kontinyuitas yang selalu dijaga, Lapas Kotaagung yakin untuk tiga tahun mendatang dan tahun-tahun berikutnya dapat mempertahankan predikat Dapur Lapas Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga tersebut. (HL)




Kepala Rutan Pastikan Gizi WBP Terpenuhi Dengan Baik

Kotabumi: Detikperu.com (SMSI)- Dalam rangka memastikan terlaksananya layanan pemberian makan dan minum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.40 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Bama, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi melakukan monitoring dan evaluasi Pembagian makanan kepada WBP Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi, didampingi oleh pegawai Dapur yang bertugas, Jumat (10/9).

kegiatan ini bertujuan untuk selalu memastikan menu, besaran porsi dan nilai gizi makanan yang diterima WBP sesuai dengan standar yang telah ditentukan setiap harinya.

Terpenuhinya pelayanan makanan sesuai standar gizi yang maksimal akan membantu tugas pokok Lapas/Rutan di bidang pembinaan, pelayanan dan keamanan. Sehingga diharapkan angka kesakitan, kematian WBP akan menurun dan derajat kesehatan meningkat.
Penyelenggaraan Makanan di Lapas dan Rutan adalah rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan pendistribusian makanan serta monitoring dan evaluasi guna mencapai status kesehatan yang optimal bagi WBP dan tahanan melalui pemberian makanan yang tepat.

Acuan kebutuhan kalori secara umum. Pada dasarnya kebutuhan kalori per hari setiap orang beda-beda berdasarkan usia, berat badan, tinggi badan, serta aktivitas fisik. Pria dengan usia 16-64 tahun membutuhkan kalori sekitar 2675 Kkal-2325 Kkal. Sedangkan wanita dengan usia 19-64 tahun membutuhkan kalori sekitar 2250 Kkal-1900 Kkal.

Dalam kesempatan ini juga, Kepala Rutan Kotabumi, Mukhlisin Fardi menyampaikan arahan kepada Petugas Staf Perawatan Dapur dan WBP tamping dapur untuk selalu menjaga kebersihan dan kerapihan dapur guna mempertahankan Dapur Laik Higienis yang telah didapatkan. (DP/Rls)




Inspeksi Dapur, Karutan Pastikan Layanan Pemberian Makan WBP Sesuai Standar

Kota Agung: Detikperu.com (SMSI)- Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh, didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Prameswari dan petugas dapur melakukan inspeksi ke area dapur rutan pada Jumat pagi (10/09/2021). Hal tersebut dalam rangka memastikan kegiatan penyelenggaraan pemberian makan dan minum sesuai dengan standar Permenkumham No. 40 Tahun 2017. Dalam SOP, porsi makanan yang diterima WBP harus sesuai siklus menu dan angka kecukupan gizi yang telah ditentukan setiap harinya.

Sobirin menjelaskan, pemberian makan dan minum yang layak adalah salah satu upaya pemenuhan Hak Asasi Manusia. Makanan yang berkualitas serta cukup gizi diharapkan mampu menunjang imunitas penghuni rutan, sehingga berbagai masalah kesehatan WBP dapat ditekan.

Dalam kesempatan ini juga, Kepala Rutan Kotaagung, Akhamd Sobirin Soleh menyampaikan arahan kepada Petugas Staf Perawatan Dapur dan Tamping Dapur untuk selalu menjaga kebersihan dalam pengolahan, penyajian hingga pendistribusian makanan sesuai SOP dan angka kecukupan gizi (AKG). Petugas juga diwajibkan untuk mencicipi sampel makanan sebelum didistribusikan ke dalam blok hunian.

Rutan Kota Agung akan terus Mengupayakan dalam memenuhi fasilitas penunjang kebutuhan dapur dan selalu menerapkan kedisiplinan dalam menjaga kualitas dan kuantitas guna memenuhi serta melayani kebutuhan asupan makanan WBP Rutan Kota Agung untuk kedepannya dapat memenuhi syarat dalam mendapatkan predikat Dapur Rutan Laik Higiene Sanitasi Jasa Boga.(Red)




Kalapas Cek Dapur Sehat Lapas Kalianda: Chef Kita Mantap, Dapurnya Higienis

Kalianda: Detikperu.com (SMSI)- Kepala Lapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie meninjau Kesiapan dan Kesigapan Pelayanan, serta Penyajian Makanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Dapur Sehat Lapas Kalianda, Jumat (10/9).

Dalam tinjauannya, Kalapas Kalianda mengapresiasi Petugas Dapur Lapas Kalianda yang sigap dalam meracik bumbu makanan untuk disajikan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Para chef kita sangat mantap, cekatan, penyajiannya bersih dan higienis, juga sangat enak masakannya,” ucap Kalapas Kalianda

Tak hanya meninjau proses penyajian makanan, dalam kesempatan itu, Kalapas juga meninjau Proses Pembagian Makanan kepada Warga Binaan, serta menghitung ketepatan waktu makanan hingga sampai kepada Warga Binaan.

“Alhamdulillah, saat Pembagian makanan kepada Warga Binaan, Petugas Dapur Sehat kita disiplin dalam pembagian, serta tepat waktu,” puji Dr. Tetra kepada Petugas.

“Semua makanan terbagi dengan rata dan adil, baik makanan untuk sarapan, makan siang juga untuk makan malam,” tambahnya.

Dengan penyajian yang sehat, bersih, higienis dan tepat waktu, dirinya berharap agar Warga Binaan Lapas Kalianda sehat semua dan asupan gizinya terjaga.

“Dengan semua kualitas penyajian yang mumpuni oleh para petugas. Mudah-mudahan dengan Dapur Sehat, menjadikan Warga Binaan kita sehat-sehat semua sampai dengan mereka pulang nantinya. Gizinya terjaga, pola makan teratur, dan sehat.” Harap Kalapas Kalianda. (Humas)




Alhamdulillah, Hari Ini Tanggamus Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Pugung: Detikperu.com– Hari ini, Kamis (9/9/2021) Kabupaten Tanggamus mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. PTM dilaksanakan pada 391 satuan pendidikan dari 900 lebih satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Tanggamus, mulai dari tingkatan PAUD, TK, SD dan SLTP.

Pada pelaksanaan PTM Terbatas perdana ini, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, bersama Forkopimda Kabupaten Tanggamus, meninjau pelaksanaan PTM Terbatas di sejumlah sekolah di Kabupaten Tanggamus.

Peninjauan juga dilakukan secara serentak oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus di 20 kecamatan se Kabupaten Tanggamus.

Adapun tempat pertama yang dikunjungi Bupati dan rombongan, adalah SDN 1 Pekon Tiuhmemon, Kecamatan Pugung dan dilanjutkan ke SMP PGRI Pekon Tangkitserdang Kecamatan Pugung, lalu ke SDN 2 Banjar Manis Kecamatan Gisting dan memantau vaksinasi di SD Muhammadiyah Gisting.

Bupati Dewi Handajani, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa PTM perdana hari ini, baru dilakukan pada 391 satuan pendidikan, dari 900 lebih satuan pendidikan PAUD, TK, SD dan SLTP yang ada. Sementara sekolah yang belum melaksanakan PTM dikarenakan masih harus melakukan verifikasi terkait kesiapan sekolah dan syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan PTM.

Kemudian dari pemantauan yang dilakukan, menurut Bupati sarana dan prasarana sudah mencukupi dan peserta didik terlihat antusias dalam mengikuti PTM.

“Kami sudah berdialog dengan peserta didik, nampaknya anak-anak sudah sangat merindukan kembali untuk belajar tatap muka di kelas masing-masing, bertemu dengan kawan-kawan dan gurunya,” ujar Bupati.

Bupati juga mengingatkan agar protokol kesehatan tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan PTM. Agar jangan sampai dengan adanya PTM, malah menimbulkan cluster baru penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tanggamus.

‘Saya berharap agar kita semua mengawal proses PTM ini, agar berjalan dengan lancer, dan akan tetap kita evaluasi. Karena bagaimanapun keselamatan yang harus kita dahulukan. Mudah-mudahan bisa seiring sejalan, apa yang diharapkan murid-murid, orang tua dan masyarakat bisa kita laksanakan. Tetapi kita juga harus menjaga agar jangan sampai penyebaran virus Corona di Tanggamus menjadi tidak baik dan malah menyebar,” harap Bupati.

Lanjut Bupati, PTM di Kabupaten Tanggamus dilaksanakan mulai hari Senin sampai Rabu, sedangkan hari Kamis dan Jum’at pembelajaran dilakukan melalui daring/online dan proses belajar dibagi dua shif, pagi dan siang. Dengan kapasitas murid 50 persen dari jumlah murid yang mengikuti pembelajaran di kelas.

“Dan untuk kecamatan lain yang belum bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka, kita ada Tim Gabungan dan OPD-OPD yang lain untuk bertanggung jawab dan melihat kesiapan-kesiapan dari pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini, dan ketika dipandang sudah layak dan para guru sudah divaksin semuanya maka akan direkomendasikan untuk dilaksanakan PTM terbatas. Tetapi kalau ada yang belum memenuhi persyaratan, maka akan kami tunda untuk kemudian dilengkapi dan dipenuhi apa yang menjadi kriteria untuk dilaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas ini,” jelas Bupati.

Dalam kesempatan itu dilakukan juga penanaman pohon di lingkungan sekolah oleh Bupati, Forkopimda dan para Kepala OPD di setiap sekolah yang ditinjau.

Sementara Kadis Pendidikan Yadi Mulyadi, menerangkan bahwa pelaksanaan PTM akan dilakukan evaluasi selama 14 hari kedepan.

“Akan kita evaluasi bagaimana KBM atau PTM itu dilaksanakan, karena memang PTM dilaksanakan, tetapi harus menerapkan protokol kesehatan. Inilah sebagai awal untuk mengetahui kesiapan dari masing-masing sekolah dan sekaligus mensosialisasikan baik itu peserta didik maupun pada pendidiknya,” ujar Yadi.

Turut bersama Bupati, Kapolres Tanggamus AKBP. Satya Widhy Widharyadi, Dandim 0424/TGMS Letkol Arm. Micha Arruan, Kadis Pendidikan Yadi Mulyadi, Kalak BPBD Ediyan M. Toha, Anggota DPRD Tanggamus, serta Camat dan Uspika Kecamatan Pugung. (Kominfo/A/A)




Pemerintah Pekon Tanjung Jaya Realisasikan Dana Desa Untuk Pembangunan Drainase

Tanggamus: Detikperu.com- Pemerintah Pekon Tanjung Jaya Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan pembangunan drainase dengan menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2021. Jumat (10/08/2021).
Sadiwan selaku Kepala Pekon Tanjung Jaya mengatakan pembangunan drainase ini merupakan usulan dari masyarakat.

“Pembangunan drainase yang terletak di Dusun 02 muara kelapa ini adalah usulan dan permintaan dari masyarakat setempat,”

“Dan Alhamdulillah melalui anggaran dana desa 2021 ini dapat kita realisasikan,” ucapnya.

Lanjutnya,” untuk pembangunan drainase dengan volume 90 x 0,5 M ini kita mempekerjakan masyarakat Pekon Tanjung Jaya agar dapat memberdayakan masyarakat dan menambah penghasilan, apalagi di waktu pandemi Covid-19 seperti ini,” paparnya.

Sementara itu, Hamdani selaku perwakilan dari masyarakat mengatakan sangat berterima kasih karena usulan masyarakat dapat direalisasikan.

“Kami berterima kasih kepada pemerintah Pekon Tanjung Jaya yang mau mendengarkan usulan dan merealisasikan pembangunan drainase ini” ungkapnya. (A)




Luwes Nusukan Kembali Menjadi Sasaran Penerapan PPKM Level 3 Oleh Babinsa Kelurahan Nusukan, Ini Alasannya

Surakarta: Detikperu.com- Babinsa Kelurahan Nusukan Koramil 02/Banjarsari Serka Kodim 0735/Surakarta Serka M.Nasirin Dan Sertu Supadmo bersama-sama dengan Ba otsus Papua Serda Simon melaksanakan pengecekan PPKM Level 3 di Swalayan Luwes Nusukan Jalan Piere Tendean Nusukan Banjarsari,Kamis (09/09)2021).

Saat dikonfirmasi awak media Nasirin menegaskan kegiatan Ini bertujuan mengecek sejauh mana penerapan PPKM level 3 diterapkan di swalayan Luwes sekaligus memberikan Sosialisasi kepada para pegawai luwes dan masyarakat yang sedang berbelanja untuk tetap mematuhi Protokol kesehatan.

“Dimasa PPKM level 3 ini Swalayan Luwes Mulai membuka Semua Stand tapi tetap mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah Kota Surakarta.”tegasnya.

“Warga masyarakat bisa berbelanja secara langsung ke Swalayan Luwes atau bisa menggunakan Aplikasi berbelanja online yang sudah disediakan pihak manajemen melalui aplikasi di Hp.”imbuhnya.

“Selama kegiatan pengecekan PPKM level 3 ini tetap menerapkan Protokol Kesehatan dengan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir sebelum masuk Swalayan Luwes,selalu memakai masker,menjaga jarak,menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas yang tidak perlu.”pungkasnya.

Penulis: (Arda 72)




Berharap Pandemi Segera Berakhir, Koramil 18/Girimarto Gelar Pendisiplinan Pemakaian Masker Siang Dan Malam Hari

Wonogiri: Detikperu.com– Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19, anggota Koramil 18/Girimarto tak hentinya menggelar operasi penegakan disiplin protkes.

Kegiatan penegakan disiplin utamanya dalam hal pemakaian masker tersebut, dilaksanakan oleh segenap anggota Koramil 18/Girimarto tidak hanya pada waktu siang hari saja, pada malam hari pun anggota Babinsa juga tak hentinya memberikan pemahaman dan pendisiplinan kepada masyarakat.

Kamis(9/9), Danramil Kapten Inf Siswanto mengatakan, anggota Babinsa secara bergantian melakukan operasi yustisi dan patroli pengawasan kedisiplinan masyarakat, yang dilaksanakan siang dan malam hari secara massif.

“ Selain untuk memberikan rasa aman dan nyaman, tentunya kita juga menginginkan pandemi Covid-19 segera berakhir dan mengharapkan masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, kita perketat Pelaksanaan Penegakan Disiplin Prokes “, pungkasnya.

Penulis: (Arda 72)




Ibu Hamil Terima Vaksin, Babinsa Turut Monitoring Kegiatan

Wonogiri: Detikperu.com– Anggota Babinsa Koramil 11/Manyaran Sertu Sambudi bersama dengan Sertu Suryadi, turut mendampingi tenaga kesehatan Puskesmas Manyaran dalam melaksanakan kegiatan vaksinasi Covid-19. Kegiatan vaksinasi yang berada di Puskesmas Manyaran tersebut, ditujukan bagi ibu hamil dengan jenis Vaksin Sinovac dan diikuti sebanyak 55 orang. Kamis (9/9)

Penanggungjawab vaksinasi dari Puskesmas Manyaran yakni drg. Evi Erliantina menyampaikan, syarat vaksinasi bagi ibu hamil yaitu, usia kehamilan trimester 2 pada 13 hingga 28 minggu dan trimester ketiga/13-33 minggu.

“ Pemberian dosis pertama vaksinasi dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin “, ucapnya.

Dirinya menambahkan, Proses skrining terhadap sasaran ibu hamil harus dilakukan secara rinci dan teliti. Bagi ibu hamil, proses skrining atau penafisan kepada harus dilakukan secara detail dibandingkan sasaran lain.

Perlu diketahui bahwa vaksinasi untuk ibu hamil ada beberapa syarat menurut Surat Edaran KEMENKES RI nomor HK.02.02/I/2007/2021, diantaranya yakni, Ibu hamil yang memiliki tekanan darah di atas 140/90 mmHg tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 dan dirujuk ke rumah sakit. Ibu hamil yang memiliki gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan pandangan kabur akan ditinjau ulang untuk menerima vaksinasi dan dirujuk ke rumah sakit.

Jika mempunyai penyakit jantung, asma, DM, penyakit paru, HIV, hipertiroid, ginjal kronik, dan penyakit hati harus dalam kondisi terkontrol. Jika mengidap penyakit autoimun harus dalam kondisi terkontrol dan dapat persetujuan dokter. Jika memiliki riwayat alergi berat harus mendapatkan pemantauan khusus, apalagi setelah mendapatkan vaksinasi untuk mengantisipasi munculnya efek samping.

Sementara itu, Sertu Sambudi menyampaikan, hari ini kita mendampingi tim Puskesmas dalam vaksinasi agar tidak ada kendala di lapangan. Semoga dengan vaksinasi ini dapat mengurangi atau pun memutus rantai penularan virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Manyaran,

Penulis: (Arda 72)