Tak Hanya Tenaga, Warga Ikhlas Hibahkan Tanah Sukseskan Program TMMD Desa Lemahbang

Wonogiri: Detikperu.com- Kegiatan TMMD secara resmi dibuka secara resmi ditandai dengan penandatanganan naskah serah terima Program TMMD Sengkuyung Tahap III tahun 2021 oleh Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, kepada Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Rivan Rembudito Rivai dengan disaksikan oleh segenap jajaran Forkopimda. Rabu (15/9).

Sasaran utama dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung Tahap III TA 2021 Kodim 0728/Wonogiri adalah pembuatan jembatan dengan volume Panjang 18 M X Lebar 4 M X Tinggi 4 M yang mendapat alokasi dana sebesar sebesar Rp. 652.000.000,- dengan rincian dana dari APBD Provinsi sebesar Rp. 170.000.000,- dana APBD Kabupaten sebesar Rp. 452.000.000,- dan dana swadaya masyarakat sebesar Rp. 30.000.000,-.

Lokasi TMMD tersebut berada di Dusun Lemahbang dan jembatan itu nantinya akan menghubungkan Dusun Sambeng dengan Dusun Lemahbang, dengan adanya jembatan tersebut diharapkan dapat memperlancar akses dalam mobilitas masyarakat, baik dibidang pemerintahan, ekonomi, sosial, pertanian maupun pendidikan.

Program TMMD dilaksanakan secara bergotong-royong antara anggota Kodim 0728/Wonogiri dengan warga sekitar. Dandim Letkol Inf Rivan Rembudito Rivai, beberapa waktu yang lalu saat meninjau lokasi TMMD menyampaikan apresiasi kepada warga sekitar, karena antusiasme masyarakat sangat besar.

Letkol Inf Rivan Rembudito Rivai menambahkan, keberhasilan program fisik itu natinya tentu ada peran serta masyarakat, tidak hanya kegotongroyongan dan kebersamaan dalam mengerjakannya, namun juga kerelaan masyarakat untuk menghibahkan tanah mereka yang akan dilalui jalan.

Dihubungi secara terpisah Kades Lemahbang Sugito Najib menyampaikan, ada beberapa warga yang secara sukarela menghibahkan tanahnya untuk nantinya dapat dilalui, setelah pembangunan jembatan selesai. Kades menambahkan, warganya yang menghibahkan tanah tersebut yakni Sardi dengan luas tanah kurang lebih 70 M dan Samidi kurang lebih 45 M, keduanya merupakan warga Dusun Sambeng RT 02/05.

“ Warga sangat mendambakan mempunyai jembatan penghubung tersebut dan program TMMD dari Kodim 0728/Wonogiri mewujudkannya, sehingga warga tanpa ragu menghibahkan tanahnya semata-mata untuk tujuan bersama dalam mensukseskan program TMMD tersebut “, tutupnya.

Penulis: (Arda 72)




Danramil 22/Slogohimo Pimpin Anggota Dampingi Petugas Kesehatan Laksanakan Vaksinasi

Wonogiri: Detikperu.com– Dalam mendukung dan mensukseskan program pemerintah guna percepatan penanganan Covid-19 salah satunya adalah vaksinasi, anggota Koramil yang dipimpin langsung oleh Danramil Kapten Arm Yadiman melaksanakan pendampingan dan monitoring kegiatan, Rabu(15/9).

Kegiatan yang bertempat di Pendopo Kecamatan Slogohimo tersebut turut dihadiri oleh Sekcam Agus Pramono beserta staf, Anggota Polsek Slogohimo Aiptu Edy, Kepala UPTD Puskesmas Slogohimo Dr. Suwardi.

Adapun vaksinator dari petugas medis dari Puskesmas Slogohimo RS Amal Slogohimo. Vaksinasi Covid -19 tahap II diberikan adalah sebanyak 699 orang dengan rincian Kelurahan Bulusari 340 orang, Desa Slogohimo 359 orang.

Terlihat masyarakat sangat antusias dan tertib dalam antrian, serta tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan memakai masker secara ketat.

Danramil disela kegiatan mengatakan, kegiatan pendampingan dan monitoring terhadap pelaksanaan vaksinasi tahap 2 tersebut, guna mewujudkan keamanan dan kelancaran pelaksanaan vaksinasi covid-19 dan memberikan rasa aman dan nyaman ketika hendak disuntik vaksin,

Penulis: (Arda 72)




TNI-Polri Kecamatan Puhpelem Dampingi Petugas Kesehatan Laksanakan Vaksinasi

Wonogiri: Detikperu.com– Guna meningkatkan Herd Immunity dan demi kelancaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat, anggota Koramil 24/Puhpelem melaksanakan pendampingan dan monitoring kegiatan vaksinasi yang bertempat di Pendopo Kecamatan Puhpelem.

Danramil Kapten Inf Tono yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan, sesuai petunjuk Komando Atas, Koramil 24/Puhpelem dengan personil Babinsanya, selalu aktif mendampingi pemberian vaksin dari awal pelaksanaan sampai dengan selesai. Selanjutnya, melaporkan hasil sebagai pertanggungjawaban di lapangan, sehingga akan diketahui sejauh mana jumlah masyarakat yang sudah divaksin.

Kapten Inf Tono menambahkan, dari masyarakat yang hadir sejumlah 400 orang, 15 diantaranya dinyatakan tidak lolos untuk mendapatkan vaksin sehingga warga yang berhasil mendapatkan vaksin sebanyak 385 orang.

” Semoga dengan adanya vaksinasi ini seluruh warga Kecamatan Puhpelem tidak ada yang terpapar Covid-19, sehingga pandemi ini bisa segera berakhir. Terima kasih, kami sangat mengapresiasi antusiasme warga untuk mensukseskan program vaksinasi “, ucapnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Camat Puhpelem Jaiman, Kepala UPTD Puskesmas Puhpelem dokter Arif, Perangkat kelurahan Giriharjo dan Perangat Desa puhpelem,

Penulis: (Arda 72)




TMMD Desa Lemahbang Resmi Dibuka, Bangun Jembatan Hubungkan Dusun Sambeng – Lemahbang

Wonogiri: Detikperu.com- TMMD Sengkuyung tahap III TA 2021 Kodim 0728/Wonogiri yang berada di Dusun Lemahbang, Desa Lemahbang, Kecamatan Kismantoro, membangun infrastruktur berupa jembatan yang menghubungkan antar Dusun, yakni Dusun Sambeng dengan Dusun Lemahbang.

Adapun volume dalam pembangunan jembatan tersebut yakni, Panjang 18 M X Lebar 4 M X Tinggi 4 M, dan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 652.000.000,- dengan rincian dana dari APBD Provinsi sebesar Rp. 170.000.000,- dana APBD Kabupaten sebesar Rp. 452.000.000,- dan dana swadaya masyarakat sebesar Rp. 30.000.000,-.

Rabu(15/9), Kegiatan TMMD tersebut secara resmi dibuka di ruang Kahayangan, komplek Setda Kabupaten Wonogiri, ditandai dengan penandatanganan naskah serah terima Program TMMD Sengkuyung Tahap III tahun 2021 oleh Wakil Bupati Wonogiri Setyo Sukarno kepada Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Rivan Rembudito Rivai.

Setelah dibuka secara resmi, kegiatan TMMD dilaksanakan selama 30 hari mulai tanggal 15 September sampai dengan 14 Oktober mendatang, yang sebelumnya telah didahului dalam pengerjaannya melalui program Pra TMMD agar program tersebut dapat selesai tepat waktu dan tepat mutu.

Dalam kesempatan tersebut Letkol Inf Rivan Rembudito Rivai mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Wonogiri yang menunjukkan komitmen sangat kuat bahwa pembangunan itu bukan tanggungjawab perseorangan atau satu sector, namun secara bersama-sama dari pemerintahan baik segi yudikatif, eksekutif maupun kami dari vertikal, yang mempunyai tanggung jawab yang sama dan kita harus bersatu, bersinergi demi kemajuan kabupaten wonogiri dan TMMD ini merupakan salah satu wujud nyata.

“Program TMMD ini merupakan tanggungjawab bersama dan salah satu wujud nyata dari sinergitas pemerintahan Kabupaten Wonogiri “, ucapnya.

Turut hadir dalam kegiatan pembukaan TMMD tersebut antara lain, Kasubag Log Polres Wonogiri Kompol Hadijah Sahab, Sekda Haryono, Kepala PMD Antonius Purnama Adi, Kepala Bappeda dan Litbang Heru Utomo, Pasiter Kapten Inf Moch. Sambudi, Camat Kismantoro Andika Krisyana, Danramil 20/Kismantoro Kapten Inf Prahwoto, Kades Lemahbang Sugito Najib,

Penulis: (Arda 72)




Serda Agus Santoso Pantau Giat Serbuan Vaksin Pertama di Pendapi Kelurahan Sangkrah

Surakarta: Detikperu.com- Babinsa Kelurahan Sangkrah Koramil 05/Pasar Kliwon Kodim 0735/Surakarta Serda Agus Santoso melaksanakan pemantauan serta membantu pelaksanaan Vaksin tahap pertama di pendapi Kelurahan Sangkrah Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta yang diselenggarakan oleh Dinas DKK bekerja sama dengan PMI Kota Surakarta, Rabu (15/09/2021).

“Kami mengamankan dan membantu pelaksanaan vaksinasi dengan sasaran warga masyarakat Surakarta khususnya wilayah Sangkrah dengan sasaran warga 18 th ke atas dan berdomisili di wilayah Sangkrah dengan kuota 150 orang.”tegas Serda Agus Santoso.

Lebih lanjut dirinya menambahkan selain untuk kelancaran, kegiatan pemantauan ini juga bertujuan agar setiap kegiatan terlaksana sesuai standar protokol kesehatan, kewajiban untuk hadir di tengah-tengah masyarakat, mengamankan segala hal, termasuk memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai prokes.

“Kami juga menghimbau, pada masa pandemi Covid-19 seperti saat itu, memang mempunyai tugas ekstra, yaitu untuk mengajak masyarakat tertib, terutama dalam melaksanakan protokol kesehatan serta tidak lupa mengajak kepada seluruh warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.”pungkasnya.

Penulis: (Arda 72)




Ahli Waris Lima Keturunan Bandar Dewa Minta HGU PT HIM Segera Dicabut

Lampung: Detikperu.com- Ahli Waris Lima (5) Keturunan Bandar Dewa menggugat agar PTUN Bandar Lampung segera mencabut HGU Nomor 16 Tahun 1989 An. PT Huma Indah Mekar (HIM). Langkah itu dilakukan lantaran mereka merasakan langsung dampak buruk dari kiprah korporasi tersebut yang tidak memberikan kompensasi apapun serta nyata-nyata mengangkangi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/ OT.140/II/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dengan tidak memberikan 20% luas areal HGU untuk dikelola Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa selama hampir 40 tahun beroperasi di lahan milik mereka.

“Kami menggugat agar Pengadilan Tata Usaha Negara mencabut HGU PT HIM, sebab perusahaan tersebut telah melanggar peraturan menteri pertanian nomor 26/Permentan/ot.140/II/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan di lahan sah milik kami,” kata Achmad Sobrie kuasa Ahli Waris 5 Keturunan Bandar Dewa dalam konferensi pers seusai pra sidang ketiga pembatalan perpanjangan HGU PT HIM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung pada Rabu (15/9/2021) Sore.

Menurut Sobrie, upaya penyelesaian kasus sengketa tanah ulayat seluas 1.470 hektar di Kawasan Kantor Bupati Tulang Bawang Barat antara 5 Keturunan dengan PT Huma Indah Mekar secara damai telah berlangsung hampir 40 tahun (1982-2021) tidak pernah tuntas, karena belum terselenggaranya Good Governance sesuai harapan publik khususnya dibidang pertanahan, akibat perilaku oknum-oknum aparat pejabat BPN dan Pemerintah Daerah setempat dalam memenuhi keinginan PT HIM untuk selalu mempertahankan Hak Guna Usaha Nomor 16 Tahun 1989 yang sejak awal sudah batal demi hukum.

“Sebelum HGU tersebut diterbitkan, wakil dari Ahli Waris Lima Keturunan bersurat secara resmi kepada PT Huma Indah Mekar dengan Nomor Surat 01/PL/II/1983 tanggal 14 Februari 1983, yang tembusannya disampaikan kepada Gubernur Lampung, Bupati Lampung Utara, Ketua DPRD Lampung Utara, Kepala Direktorat Agraria Lampung, Kepala Direktorat Agraria Tk. I Lampung dan Kepala Kantor Agraria Lampung Utara yang isinya menjelaskan bahwa ahli Ahli Waris 5 Keturunan sampai saat ini belum pernah memindahtangankan tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan kepada siapapun termasuk kepada PT Huma Indah Mekar akan tetapi tidak mendapat respon dari PT Huma Indah Mekar,” tuturnya.

“Kemudian, wakil dari Ahli Waris 5 Keturunan mengajukan Surat Nomor 02/PL/II/1983 tanggal 5 Maret 1983 kepada Bupati/KDH Tk.II Lampung Utara Cq. Kepala Kantor Agraria Lampung Utara di Kotabumi yang isinya agar tidak diterbitkan bukti hak diatas tanah milik Ahli Waris Lima Keturunan kepada PT Huma Indah Mekar sampai Ahli Waris 5 Keturunan menerima ganti rugi,” rincinya.

Dikisahkan Sobrie, Ketua DPRD Tk. II Kabupaten Lampung Utara bersurat kepada Bupati Kepala Daerah TK.II Lampung Utara dengan nomor AG.200/303/DPRD-LU/1983 tanggal 29 Maret 1983 yang isinya menyatakan tanah milik lima keturunan di Pal 133-139 tersebut telah dijualkan/diakui orang lain yang bukan pemiliknya dan menghimbau Bupati Cq Team Sengketa Tanah Kabupaten Lampung Utara untuk dapat menyelesaikan kasus tanah tersebut sampai tuntas, tetapi tidak ditanggapi oleh PT Huma Indah Mekar.

“Penyelesaian sengketa belum juga tuntas Kepala BPN menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 30 Mei 1989 Nomor 16/HGU/1989 tentang Pemberian Hak Guna Usaha Atas Nama PT Huma Indah Mekar berkedudukan di Jakarta tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kebenaran PT Huma Indah Mekar telah memberikan ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan selaku pemilik tanah untuk seluas 1.470 Ha di Pal 133-139 yang sah berdasarkan alas Hak Soerat Keterangan Hak Kekoesaan Tanah Hoekoem Adat Kampoeng Bandardewa Nomor : 79/ Kampoeng/ 1922,” ungkapnya.

Berbagai upaya kami lakukan, ulas Sobrie, agar PT Huma Indah Mekar menyelesaikan ganti rugi atas tanah milik Ahli Waris 5 Keturunan baik dengan cara audiensi dengan PT Huma Indah Mekar, mengadu ke DPRD, Bupati, Gubernur, DPR RI dan Komnas HAM, berlandaskan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 16/HGU/1989 dictum pertama huruf c, menyebutkan bahwa, ‘Apabila di dalam areal yang diberikan dengan Hak Guna Usaha masih terdapat penduduk/penggarapan rakyat secara menetap dan belum mendapat penyelesaian, maka menjadi kewajiban dan tanggung jawab sepenuhnya dari Penerima Hak untuk menyelesaikan dengan sebaik baiknya menurut ketentuan peraturan yang berlaku’.

“PT Huma Indah Mekar dalam suratnya tertanggal 2 Agustus 2000 Nomor HR-CD/564/FXT/AAL/VIII.2000 hanya menganjurkan agar tuntutan tanah atas nama lima keturunan diselesaikan melalui jalur hukum,” terangnya.

Dituturkan Sobrie, Komisi II DPR RI dalam Laporan Peninjauan Lokasi Timja Pertanahan Komisi II DPR RI bersama Timja Pertanahan Tim B Badan Pertanahan Nasional RI tanggal 24 s/d 25 Juli 2008, merekomendasikan kepada BPN Pusat untuk memblokir Hak Guna Usaha atas nama PT Huma Indah Mekar sampai masalah tanah ahli waris lima keturunan tuntas.

“Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Badan Pertanahan Nasional tanggal 27 Agustus 2008 telah disimpulkan bahwa (disinyalir luas melebihi izin yang diberikan 4.500 Ha), maka HGU PT HIM di lapangan harus dilakukan pengukuran ulang, pembiayaannya dibebankan pada APBD Kabupaten Tulang Bawang. Meskipun telah diprogramkan dana sejumlah Rp 268 juta lebih dalam TA 2008 dan diluncurkan kembali TA 2009 namun kegiatan tersebut tidak direalisasikan oleh BPN RI di lapangan,” ujarnya.

Sobrie juga memaparkan jika PT HIM telah mengingkari kesepakatan mediasi antara Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa dengan PT HIM tanggal 22 Juni 2012 berkaitan dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai bentuk pemberdayaan Masyarakat Lima Keturunan Kampung Bandar Dewa yang dimediasi Komnas HAM.

“Secara rahasia, diduga PT HIM berkonspirasi dengan oknum aparat Pejabat BPN RI dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah melakukan perpanjangan 25 tahun masa berlaku HGU dari tahun 2019 menjadi 2044 dengan terbitnya keputusan Kepala BPN RI Nomor 35/ HGU/ BPN RI/ 2013 tanggal 14 Mei 2013 yang masa berlakunya masih 6 tahun lagi, padahal Komnas HAM sedang melakukan upaya mediasi untuk mencarikan solusi dalam penyelesaian sengketa secara damai (win-win solution),” beber dia.

Akhirnya, lanjut Sobrie, Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia dengan Surat Nomor 036/R/Mediasi/VII/2003 tanggal 12 Juli 2013 menyebutkan agar memerintahkan Kepala BPN RI untuk melakukan evaluasi terhadap HGU PT. Huma Indah Mekar dan memberikan sanksi yang tegas apabila tidak dipenuhi kewajiban PT Huma Indah Mekar pemegang HGU dan/atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 dan melakukan evaluasi terhadap perpanjangan HGU tersebut selama belum adanya penyelesaian atas sengketa lahan antara masyarakat 5 keturunan dengan PT HIM.

“Menindaklanjuti surat Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, pada tanggal 10 Desember 2013, Gubernur Lampung menerbitkan Keputusan Nomor G/886/B.I/HK/2013 tentang Pembentukan TIM Terpadu Penyelesaian Konflik Perkebunan di Provinsi Lampung. Fakta di lapangan, PT HIM telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/ OT.140/II/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan tidak memberikan 20% luas areal HGU untuk dikelola Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa,” jelasnya.

PT HIM, tambah Sobrie, bukan saja tidak menyelesaikan ganti rugi kepada ahli waris lima keturunan, tetapi juga mengabaikan dan melecehkan rekomendasi dan keputusan institusi Negara tersebut.

“PT Huma Indah Mekar sampai sekarang tidak menyelesaikan ganti rugi kepada Ahli Waris Lima Keturunan selaku pemilik sah atas tanah seluas 1.470 Ha di Pal 133-139, yang terletak di Kampung Bandar Dewa, kami menggugat agar Pengadilan Tata Usaha mencabut HGU Nomor 16 Tahun 1989 An. PT Huma Indah Mekar yang sejak awal sudah batal demi hukum. Materi gugatan perkara secara lengkap tentunya tidak dapat kami ungkapkan di media, telah kami serahkan pada Majelis Hakim Persidangan,” urai Sobrie.

“Kami berharap Majelis Hakim akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan fakta Persidangan,” tutupnya.

Sementara Ketua Tim Kuasa hukum Joni Widodo, SH MH mengatakan bahwa dalam pra sidang perbaikan gugatan yang ketiga hari ini tidak ada koreksi dari hakim yang sifatnya prinsip dan besok pagi Kamis (15/9/2021) bisa langsung diselesaikan.

“Tidak prinsip dan besok jam 9 pagi diselesaikan,” kata dia.

Disisi lain, Kuasa hukum dari pihak PT HIM kembali keluar dari ruang persidangan sebelum sidang hari itu dinyatakan hakim selesai. Dua orang pengacara pria dan wanita itu enggan diwawancarai awak media.

Pra sidang pembatalan perpanjangan HGU PT HIM yang ketiga itu dipimpin oleh Hakim Ketua Yarwan, SH MH., Anggota Andhy Matuaraja SH., Anggota Hj. Sayda Ibrahim SH MH serta Panitera pengganti Ida Meriati SH MH.
Penggugat sendiri yakni, Ir. Achmad Sobrie M.Si dengan tergugat Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Barat.(rilis)




Puan: Lindungi Rakyat dari Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem

Jakarta: Detikperu.com- Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah melakukan berbagai langkah mitigasi potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir, angin puting beliung dan tanah longsor. Hal ini menyusul peringatan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengenai potensi terjadinya cuaca ekstrim di sejumlah wilayah di Indonesia dalam sepekan ke depan.

“Pemerintah agar menyiapkan langkah-langkah antisipasi bencana sedini mungkin untuk melindungi rakyat dari potensi bencana,” kata Puan, Rabu (15/9/2021).

BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di sejumlah wilayah di Indonesia yang berlaku sejak 14-20 September 2021. Hasil analisa BMKG menyebutkan, cuaca ekstrem terjadi akibat mulai aktifnya sejumlah fenomena dinamika atmosfer yang melewati wilayah Indonesia seperti Madden Julian Oscillation (MJO), gelombang Rossby Ekuatorial, dan gelombang Kelvin. Fenomena-fenomena dinamika atmosfer tersebut mengindikasikan adanya potensi pertumbuhan awan hujan dalam skala yang luas.

Puan mengharapkan kesiapan seluruh jajaran pemerintah dalam menghadapi potensi bencana dampak dari cuaca ekstrim akibat berbagai fenomena alam itu.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus melakukan mitigasi bencana hidrometeorologi sebagai langkah upaya penyelamatan rakyat dari potensi bencana,” ujar perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI tersebut.

Puan juga mengingatkan agar seluruh instansi/lembaga di daerah saling bersinergi dengan baik untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Salus Populi Suprema Lex Esto, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Jangan biarkan masyarakat menunggu jika terjadi bencana,” tegas Puan.

“Segera bergerak secara terpadu untuk menyelamatkan rakyat. Serta berikan pertolongan sebaik-baiknya sesuai kebutuhan mereka,” sambung mantan Menko PMK itu.

Menyusul peringatan cuaca ekstrem, BMKG juga menetapkan sejumlah wilayah berada pada status siaga banjir yang berlaku untuk tanggal 13-15 September 2021. Provinsi yang ditetapkan siaga banjir adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Puan pun meminta agar jajaran pemerintah di daerah-daerah yang berstatus siaga banjir itu untuk selalu standby. Koordinasi Forkopimda di setiap wilayah dinilai perlu dilakukan secara intens untuk memastikan kondisi rakyat.

“Siapkan infrastruktur fisik maupun SDM (sumber daya manusia) semaksimal mungkin. Optimalkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan manakala terjadi banjir. Jangan sampai ada kata kecolongan, anomali alam, dan sebagainya,” ungkap Puan.

Selain langkah jangka pendek, Cucu Proklamator Bung Karno itu meminta pemerintah untuk menyiapkan aspek jangka panjang. Dengan begitu, kata Puan, dampak bencana alam bisa diminimalisir.

“Bisa melalui bantuan teknologi dalam upaya mitigasi, perlu terus ditingkatkan sistem informasi deteksi dini perkiraan cuaca supaya lebih akurat, sehingga rakyat dapat mengantisipasinya,” jelasnya.

Puan juga menilai pentingnya Indonesia mengingatkan negara-negara di dunia untuk bersama-sama mengatasi pemanasan global. Ini merupakan langkah jangka panjang untuk mengatasi cuaca ekstrim.

“Sebagai negara kepulauan, Indonesia akan rentan terhadap dampak perubahan iklim. Upaya ini tidak bisa sendiri, Indonesia perlu mendorong negara-negara lain meningkatkan komitmen pengurangan emisi seperti yang telah saya sampaikan juga di forum Fifth World Conference of Speakers of Parliament (5WCSP) beberapa waktu lalu,” papar Puan.

Tak hanya itu, Indonesia diminta untuk terus berkontribusi dalam upaya pencegahan bencana. Beberapa di antaranya, menurut Puan, adalah dengan menjaga agar tidak terjadi kebakaran hutan, mempercepat transformasi energi terbarukan, hingga berkomitmen terhadap transportasi ramah lingkungan.

“Kemudian ajak masyarakat untuk mengenali isu ini dan berkontribusi agar bisa mewariskan dunia yang lebih baik bagi generasi mendatang,” tutupnya. (DP/Rls)




Menkumham Yasonna Laoly Kembali Dorong RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana

Jakarta: Detikperu.com (SMSI)- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana dimasukkan dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021. Hal ini disampaikan Yasonna pada rapat kerja evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/9/2021).

“Di Indonesia hanya dikenal adanya perampasan aset dalam sistem hukum pidana dan hanya dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Yasonna.

“Sistem hukum pidana di Indonesia belum mengatur mengenai proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan kemudian perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang dilakukan berdasarkan hukum untuk melaksanakan ketentuan dalam Bab V Konvensi PBB Anti Korupsi sebagaimana telah disahkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2006. RUU ini bertujuan mengatur secara khusus mengenai hal tersebut,” ujarnya.

DPR sebelumnya menyetujui 33 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2021 pada Maret lalu. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana tidak termasuk di dalam daftar RUU yang disepakati tersebut. Sebagaimana disebut Yasonna, RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana ini akan memudahkan aparat hukum mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana, termasuk korupsi.

Selain RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana, Yasonna juga menyebut Pemerintah mendorong empat RUU lain untuk masuk dalam Daftar Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, yakni RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik, serta RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Mengenai didorongnya RUU KUHP yang sempat tidak diteruskan, Yasonna menyampaikan jajarannya telah melakukan sosialisasi secara luas agar publik memahami substansi serta pentingnya RUU ini. Sementara RUU Pemasyarakatan disebutnya akan menguatkan konsep keadilan restorative justice di dalam RUU KUHP.

“Pasca-tidak diteruskannya RUU KUHP ke Pembicaraan Tingkat II, Pemerintah bersama Komisi III sudah melakukan sosialisasi ke berbagai daerah dan perguruan tinggi tentang RUU ini. Yang kami peroleh dari berbagai daerah, kita sudah melihat pemahaman yang semakin dapat dimengerti oleh masyarakat,” ucap Guru Besar Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.

“RUU Pemasyarakatan juga, memperkuat konsep reintegrasi serta konsep keadilan restoratif. Ini sejalan dengan konsep restorative justice pada KUHP kita sehingga tidak terlalu jauh perbedaannya antara konsep restorative justice yang diamanatkan KUHP. Kita sudah menyiapkan dalam UU Pemasyarakatan,” katanya.

Sementara terkait RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Yasonna menyampaikan bahwa RUU ini didorong karena UU ITE yang berlaku saat ini mengalami persoalan pada sejumlah pasal yang berpotensi multitafsir.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan memperjelas kembali perbuatan-perbuatan yang dilarang menggunakan sarana elektronik, dengan menyesuaikan kembali ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP,” ucap Yasonna.

“Selain itu juga menambah ketentuan pidana bagi setiap orang yang menyebarluaskan informasi atau pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat yang dilakukan melalui sarana elektronik,” tuturnya.

Pada rapat tersebut, Yasonna juga menyebut pemerintah sepakat untuk mengupayakan percepatan penyelesaian RUU prioritas Prolegnas 2021. Hal ini disampaikan setelah melakukan hasil monitoring dan evaluasi terhadap 10 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2021 yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Dari 10 RUU tersebut, satu RUU sudah disahkan menjadi UU, empat RUU dalam proses pembahasan tingkat I di DPR, satu RUU menunggu jadwal pembahasan di DPR, dua RUU dalam proses permohonan Surpres, dan dua RUU lainnya dalam proses penyempurnaan substansi.

“Memperhatikan capaian prioritas Prolegnas 2021, Pemerintah pada prinsipnya sepakat untuk mengupayakan percepatan penyelesaian RUU prioritas Prolegnas tahun 2021 yang menjadi kewajiban bersama-sama antara DPR, DPD, dan Pemerintah tanpa mengesampingkan sisi kualitas substansinya,” katanya. (DP/Rls)




Dua Petugas Rutan Kota Agung Ikuti Penguatan Pengendalian Pungli dan Gratifikasi

Kota Agung: Detikperu.com (SMSI)- Dalam rangka mencegah praktik pungli dan gratifikasi yang semakin marak belakangan ini, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh memerintahkan Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Prameswari dan Staf KPR igit Prayoga untuk mengikuti Mengikuti kegiatan Penguatan Unit Pengendalian Pungutan Liar dan Gratifikasi di Kanwil Kemenkumham Lampung pada Rabu (15/09).

Mewakili Kepala Rutan Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh, Kasubsi pelayanan Tahanan Prameswari mengatakan Dalam kegiatan tersebut ada beberapa materi yang disampaikan oleh Narasumber seperti, Bapak Amrullah dari Kejati Lampung mengenai Gratifikasi selanjutnya materi dari Ibu Tri Kusuma Dewi dari Kejati Lampung mengenai Tim Saber Pungli, dan yang terakhir materi dari Bapak Slamet iman santoso Kepala bagian sistem informasi itjen kemenkumham mengenai Gratifikasi dan pungli.

” Kegiatan Penguatan yang diadakan Kanwil Kemenkumham Lampung ini sangat penting menurut saya karena praktik pungli dan gratifikasi yang semakin marak belakangan ini, apalagi narasumber yang di hadirkan sangat kompeten jadi bisa lebih mengerti mengenai bahayanya Gratifikasi dan juga pungli. ” Ujarnya

Perlu kita ketahui, upaya pengendalian gratifikasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 58 Tahun 2016 tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan juga Pedoman Dan Batasan Gratifikasi Dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B.1341./01-03/03/2017 Tanggal 15 Maret 2017.

Kedepannya pengendalian gratifikasi maupun pemberantasan pungutan liar tidak hanya dapat dirasakan oleh kementerian secara umum, melainkan juga sampai kepada individu / pegawai yang bersangkutan, sehingga menghasilkan pegawai yang berkarakter dan menjunjung tinggi nilai integritas dan untuk satuan kerja diharapkan dapat membentuk citra positif dan kredibilitas instansi serta mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang kondusif dalam pencegahan korupsi. (DP/Rls)




Sandiaga Uno Pimpin Minister Talk di Global Tourism Forum 2021

Jakarta: Detikperu.com (SMSI)- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengatakan event Global Tourism Forum 2021 tergolong event langka di tengah pandemi COVID-19 ini oleh karena itu dia mengajak President World Tourism Forum Institute Bukut Bagci untuk meningkatkan kolaborasi dengan para pemimpin negara Asean dalam mempersiapkan pembukaan kembali pariwisata.

Berbicara dalam Minister Talk pada event GTF yang diselenggarakan Indonesia Tourism Forum, World Tourism Forum Institute dan Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif, Sandiaga mengatakan ke depan pengembangan pariwisata bukan lagi dalam kerangka kompetisi.

Hadir secara online pada kesempatan ini adalah H.E. Dato Ali Apong, Menteri Sumber Daya Primer dan Pariwisata Brunei Darussalam, Phiphat Ratchakitprakarn, Menteri Pariwisata dan Olahraga Kerajaan Thailand, Alvin Tan, Menteri Negara untuk Kementerian Kebudayaan, Masyarakat dan Pemuda, dan
Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura.

Selain itu juga hadir H.E. Doan Van Viet, Wakil Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata Vietnam serta TITH Chantha, Sekretaris Tetap Kementerian Pariwisata, Kerajaan
Kamboja

“Kita harus meningkatkan kolaborasi, kerjasama informasi terutama dalam hal kasus harian pandemi global, tingkat vaksinasi dan informasi umum lainnya,” kata Menparekraf Sandiaga Uno.

Point kedua yang perlu ditekankan adalah bahwa penerapan prosedur kesehatan di masing-masing negara Asean adalah keharusan dan menjadi isu kritis yang harus terus digaungkan dan diterapkan dengan disiplin tinggi

“Point ketiga adalah saya menghimbau Bulut Bagci, President WTFI untuk bekerjasama dengan negara-negara Asean, membangkitkan Intra Asian inbound traveler,” tambahnya.

Apalagi Ministers Talk telah menjadi bagian dari agenda Forum Pariwisata Global 2021 dan kesempatan dimana para menteri berbagi pemikiran dan pengalaman dalam masalah khusus dari rencana untuk membuka Kembali
Destinasi Pariwisata ASEAN untuk Turis Internasional.

Bagi Indonesia sendiri kebijakan dan langkah-langkah utama untuk memulai kembali kegiatan pariwisata dengan cara yang paling aman dan akhirnya buka kembali destinasi wisata dengan penilaian yang teliti dan cermat.

Pada Ministre Talk tersebut, Menparekraf menekankan kesiapan RI membuka kembali destinasi wisata internasional dan yang terpenting
komitmen datang dari Presiden Joko Widodo yang menggarisbawahi beberapa strategi pemulihan pariwisata.

“Kami merencanakan dan mengatur pengaktifan kembali Kalender Acara di seluruh Indonesia dengan
protokol kesehatan dan keselamatan yang menyeluruh,”

Pihaknya menekankan pentingnya mengembangkan kembali tempat-tempat wisata di Indonesia
seperti MICE dan Acara (Festival, Konser Virtual, dll), Kesehatan, Kuliner, Olahraga serta Edutourism.(*)