Puan Harap Semua Program Jenderal Andika Terlaksana Meski Menjabat Cuma 1 Tahun

Jakarta: Detikperu.com- Ketua DPR RI Puan Maharani menitipkan pesan kepada Jenderal Andika Perkasa yang telah disetujui DPR sebagai Panglima TNI. Puan berharap Andika bisa bekerja maksimal meski masa jabatan jenderal bintang empat itu hanya setahun.

Pengesahan persetujuan Jenderal Andika sebagai Panglima TNI baru dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021). DPR RI mengesahkan setelah Komisi I DPR RI menyetujui pilihan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengajukan nama Jenderal Andika sebagai calon tunggal Panglima TNI.

“Selamat kepada calon Panglima TNI semoga dapat menjalankan peran strategis dalam memimpin TNI dan melaksanakan kebijakan pertahanan negara dengan penuh tanggung jawab dan amanah,” kata Puan saat memimpin Rapat Paripurna.

Dalam Rapat Paripurna, Jenderal Andika Perkasa hadir dan diperkenalkan di hadapan anggota dewan. Andika dipilih sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun.

Lebih lanjut, Puan mengatakan DPR akan segera mengirim surat persetujuan Panglima baru TNI kepada Presiden Jokowi. Usai mendapat persetujuan dari DPR, tahap selanjutnya dalam pengangkatan Panglima TNI adalah pelantikan oleh presiden.

“Kemarin kita sudah dengar visi dan misi calon Panglima TNI. Mudah-mudahan dalam waktu relatif singkat, yaitu 1 tahun, program-program Pak Andika dapat terlaksana,” ujar Puan.

Seperti diketahui, masa aktif perwira paling lama sampai usia 58 tahun sementara Jenderal Andika akan menginjak usia 58 tahun pada 21 Desember 2022. Puan yakin Jenderal Andika tetap akan bekerja sebaik-baiknya.

“Ini akan menjadi tantangan bagi Jenderal Andika Perkasa untuk mewujudkan program-programnya untuk membawa TNI menjadi kekuatan pertahanan yang unggul dan hebat sebelum memasuki masa pensiun nanti,” sebut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Saat fit and proper test Sabtu (6/11) lalu, Jenderal Andika mengusung visi ‘TNI Adalah Kita’. Jenderal yang kini menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu juga memiliki 8 program prioritas.

“Dengan visi Jenderal Andika, kami berharap TNI akan semakin dekat dengan rakyat, selalu berada di garda terdepan pertahanan negara, dan juga semakin berperan dalam membantu penanganan Covid-19 di Tanah Air,” ungkap Puan.

“DPR RI juga yakin Jenderal Andika dapat membuat TNI semakin solid, baik di tingkat internal maupun dengan instansi-instansi lain, termasuk Polri,” imbuh mantan Menko PMK itu.

Di Rapat Paripurna, DPR RI juga menyetujui pemberhentian Marsekal Hadi Tjahjanto dengan hormat sebagai Panglima TNI. Hadi akan memasuki masa pensiun pada akhir 2021 ini.

“DPR RI memberikan apresiasi atas dedikasi tinggi yang telah diberikan Marsekal Hadi Tjanhjanto saat menjadi Panglima TNI. Selama mengabdikan diri di TNI, Marsekal Hadi telah berbuat banyak untuk negara dan rakyat. Selamat memasuki masa pensiun,” tutup Puan. (DP/R)




Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Atas Raperda APBD TA. 2022 Kabupaten Tubaba

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II atas Raperda APBD TA. 2022 dan Pembicaraan Tingkat I atas 5 Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat, di Ruang Paripurna DPRD setempat. Senin (08/11).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Fauzi Hasan, Sekdakab Novriwan Jaya, dan diikuti secara virtual oleh anggota Forkopimda, Kepala Satker, Camat se- Tubaba.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, setiap Kabupaten menyusun Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK), dengan mempertimbangkan Rencana Tata Ruang Wilayah, termasuk keserasian dan keseimbangan antara kegiatan sosial, ekonomi, dan daya dukung lingkungan.

RPIK Kabupaten Tubaba disusun berdasarkan potensi sumber daya alam yang dimiliki, sehingga industri yang dikembangkan untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah, adalah industri berbasis agropolitan dan minapolitan serta industri penunjang dan pengguna keluaran. Sedangkan program-program yang mendukung terealisasinya RPIK melalui pengembangan perwilayahan industri unggulan daerah, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, serta kerjasama partnership dengan mitra industri atau bisnis eksternal.

Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah pedesaan, yang memiliki hamparan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan atau lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan serta unsur penunjangnya, dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Kawasan Pertanian Pangan berkelanjutan yang sebelumnya ditetapkan dengan luas 17.323 hektar, dalam perubahan Raperda menjadi 11.365 hektar sesuai dengan peta tematik lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Tubaba yang telah dilakukan kajian secara mendalam.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Fraksi-Fraksi DPRD atas saran, tanggapan serta masukannya berkaitan dengan Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung.Kami sepakat, bahwa dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah nantinya, diharapkan penyelenggaraan bangunan gedung yang berlandaskan pada ketentuan di bidang penataan ruang, menjadi lebih tertib secara administratif dan teknis, serta terwujudnya bangunan gedung yang fungsional, handal dan menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna, serta serasi dan selaras dengan lingkungan”. Ucap Wabup dalam sambutannya. (Firman)




Rapat Pleno Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Calon Kati Candra Jaya

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat secara serentak melakukan Pemilihan Kepalo Tiyuh (Pilkati) di 69 Tiyuh, Tiyuh Candra Jaya menjadi salah satu tiyuh yang melakukan Pemilihan Kepalo Tiyuh.

Tahapan Pilkati tersebut akan dilaksanakan Pemkab Tubaba melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Tiyuh sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 tahun 2018 tentang Pemilihan Kepalo Tiyuh.

Senin, 01 November 2021 bertempat di Balai Kemasyarakatan Tiyuh Candra Jaya telah dilaksanakan tahapan Rapat Pleno Penetapan dan Pengundian nomor urut bagi Calon Kepalo Tiyuh Candra Jaya.

Rapat Pleno Penetapan dan Pengundian nomor urut tersebut dihadiri oleh Panitia Pilkati, Kepalo Tiyuh beserta perangkat, anggota BPT, dan kedua calon kepalo tiyuh beserta perwakilan pendukungnya. Hadir pula dalam pleno tersebut Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Tiyuh Candra Jaya.

Adapun hasil Pengundian Nomor Urut Calon Kepalo Tiyuh Candra Jaya periode 2021-2027 adalah :

Nomor Urut 1 (satu) Sdr. SALIM

Nomor Urut 2 (dua) Sdr. SYAIFUL MUDHOFI, S.Sos.I.

PILKATI adalah ajang adu program yang bagus, untuk itu silahkan semua Calon membuat program yang nanti disampaikan saat kampanye visi dan misi, dan tentunya diharapkan bisa merealisasikan program tersebut untuk kemajuan Tiyuh Candra Jaya.

Semoga setelah mendapatkan Nomor Urut Calon Kepalo Tiyuh Candra Jaya pelaksanaan PILKATI berjalan dengan lancar dan tetap menjaga situasi dan kondisi yang kondusif, tentunya aman dari covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan tidak ada permasalahan, dari awal, pelaksanaan sampai selesai, sehingga diharapkan tidak ada cluster Pilkati. (Firman)




Jaksa Agung Burhanuddin Melakukan Kunker di Wilayah Hukum Kejati Kalsel

Jakarta: Detikperu.com- Jaksa Agung RI Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Bumi Lambung Mangkurat dengan didampingi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak; Asisten Umum Jaksa Agung, Kuntadi; dan Asisten Khusus Jaksa Agung, Hendro Dewanto tanggal 3 sampai dengan 5 November 2021.

Dalam kunjungannya di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tanggal 4 November 2021, Bapak Jaksa Agung memberikan pengarahan di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, para Asisten dan Kabag Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan para Kepala Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Selatan, serta Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas 7 Angkatan LXXVIII perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebanyak 21 orang, dan khusus Peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Kelas7 Angkatan LXXVIII dari Kalimantan Timur mengikutinya secara virtual dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebanyak 17 orang.

Membuka pengarahannya Bapak Jaksa Agung atas nama pribadi dan selaku pimpinan insititusi menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh warga Adhyaksa di lingkungan Kejati Kalimantan Selatan, yang telah mengerahkan seluruh kemampuan, dedikasi dan loyalitasnya dalam menjalankan tugas untuk kejayaan institusi. Kunjungan kerja kali ini terasa istimewa, dikarenakan Jaksa Agung bisa langsung bertatap muka, bersilaturahmi dan berdialog secara langsung meskipun masih dalam situasi pandemi. Dalam hal ini Jaksa Agung juga mengingatkan meskipun trend penyebaran dan penularan Covid-19 sudah mulai melandai, namun kita harus tetap waspada dan melakukan serta mempersiapkan langkah preventif guna mengantisipasi ancaman gelombang ketiga (third wave) Covid-19, khususnya dari beberapa negara tetangga kita.

Kegiatan kunjungan kerja merupakan perjalanan dinas yang wajib dilakukan oleh pimpinan, hal ini bertujuan untuk memastikan dan mengawasi kinerja satuan kerja di bawahnya dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangannya, dengan memperhatikan tata cara atau protokoler perjalanan dinas sebagaimana Pasal 116 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2013 tentang Urusan Dalam di Lingkungan Kejaksaan RI. Oleh karena itu, Jaksa Agung terus mengingatkan bahwa kegiatan penyambutan pimpinan dilaksanakan dengan sederhana dan sewajarnya, sehingga tidak perlu dilakukan dengan hal-hal yang bersifat seremonial berlebihan seperti pengalungan bunga, tarian penyambutan dan lain sebagainya. Untuk itu Jaksa Agung minta kepada Kajati untuk memedomani aturan yang ada dalam melaksanakan kunjungan kerja ke daerah sebagaimana telah Jaksa Agung contohkan dalam setiap perjalanan dinas. Jaksa Agung juga tidak menghendaki kegiatan kunjungan kerja ini membebani daerah yang dikunjungi, yang pada ujungnya dengan alasan kedatangan pimpinan sehingga para Kajati ataupun Kajari memaksakan diri dengan mempertaruhkan integritas dan melakukan perbuatan tercela.

Selanjutnya Jaksa Agung menekankan bahwa salah satu tugas dan agenda utama dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung adalah memulihkan marwah institusi Kejaksaan yang mana salah satu faktor utama dalam upaya tersebut adalah dengan meningkatkan integritas disetiap individu insan Adhyaksa. Oleh karena itu, diberbagai kesempatan Jaksa Agung telah menegaskan dan mengajak kepada setiap insan Adhyaksa untuk selalu mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang, hal tersebut dikarenakan integritas seseorang dilihat dari tingkah laku seseorang bukan dari profesinya. Terkait dengan hal tersebut sudah seharusnya integritas telah melekat dan tertanam di dalam setiap insan Adhyaksa, karena Integritas dibutuhkan oleh siapa saja, tidak hanya pemimpin namun juga yang dipimpin. Integritas bukan hanya sekedar bicara maupun retorika, akan tetapi juga sebuah tindakan nyata. Ingat masyarakat amat mendambakan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan, apabila kita sebagai Aparatur Penegak Hukum tidak berintegritas manalah mungkin dapat memberikan harapan masyarakat tersebut. Di samping itu yang tidak kalah pentingnya seorang insan Adhyaksa harus memiliki loyalitas dimana merupakan suatu kondisi sikap mental untuk tetap memegang teguh kesetiaan kepada institusi.

Selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan, bahwa loyalitas wajib dipertahankan namun dengan tidak melupakan prinsip dasar bahwa loyalitas tertinggi harus didedikasikan pada hal-hal yang diyakini sebagai kebenaran. Bahwa yang harus dipahami loyalitas di sini adalah terutama loyalitas kepada institusi atau yang lebih kita kenal dengan ESPRIT DE CORPS, atau jiwa korsa bukan terhadap orang, hal ini dikarenakan orang akan silih berganti, untuk itu kita semua harus mampu menciptakan loyalitas sebagai sebuah sistem dalam organisasi, karena loyalitas yang dimilki oleh setiap insan Adhyaksa juga sangat berpengaruh pada kelanjutan suatu institusi dalam melaju pada rel visi dan misi Kejaksaan. Sehingga apabila suatu organisasi sudah melenceng dari jalur visi dan misi yang ada, besar kemungkinan bahwa rasa loyalitas yang dimiliki oleh para anggotanya telah keropos dan lapuk. Karena jika loyalitas benar-benar ada pada setiap anggota, tidak mungkin mereka akan membiarkan dan bahkan membawa organisasi tersebut ke arah yang menyimpang dari rel visi dan misi.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung kembali memberikan penekanan kepada jajaran Kejaksaan di Kalimantan Selatan, bahwa sudah seharusnya dan sepatutnya integritas dan loyalitas merupakan standar minimum dari setiap insan Adhyaksa. Jangan jadi benalu di dalam tubuh institusi, rapatkan barisan dan mari kita bergerak bersama memulihkan marwah korps adhyaksa yang kita cintai, apabila diantara saudara sekalian masih ada yang ingin menjadi benalu saya tidak akan segan dan ragu untuk membasmi benalu tersebut.

Selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan dalam upaya keras seluruh jajaran Kejaksaan untuk memulihkan marwah institusi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan, sangat disayangkan masih menemukan oknum-oknum baik itu Jaksa maupun pegawai Kejaksaan yang mencoba melakukan perbuatan tercela dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya, untuk itu Jaksa Agung mengingatkan kepada setiap kepala satuan kerja untuk memberikan keteladanan kepada seluruh jajaran, salah satunya dengan menerapkan pola hidup sederhana dan meningkatkan pengawasan melekat kepada setiap anggotanya, karena apabila ada anggotanya yang melakukan perbuatan tercela maka akan dievaluasi hingga 2 (dua) tingkat ke atasnya. Perlu diketahui, pada dasarnya pimpinan tidak ingin melihat anak buahnya bermasalah, akan tetapi apabila perintah dan himbauan pimpinan tersebut tidak diindahkan dan tetap mencoba mencari celah untuk melakukan perbuatan tercela, maka Pimpinan tidak akan ragu untuk menindak secara tegas. Tindakan tegas ini terpaksa diambil karena menurut Jaksa Agung para jajaran pimpinan kejaksaan sudah cukup banyak memberikan peringatan, dan perlu Kepala Satuan Kerja ketahui tindakan tegas tersebut terbukti efektif dan mampu mencegah para pegawai lain untuk ikut-ikutan melakukan perbuatan tercela. Jaksa Agung menekankan bahwa perlu diketahui seluruh Kepala Satuan Kerja dan jajaran, bahwa salah satu beban terberat saya sebagai Jaksa Agung adalah manakala saya harus menjatuhkan hukuman bagi salah seorang anak buah saya, namun keputusan itu harus saya ambil karena saya ingin menyelamatkan ribuan anak buah saya yang baik, saya lebih baik kehilangan satu anak buah yang tidak bisa dibina dibandingkan harus mempertaruhkan institusi, ungkapnya.

Kemudian Jaksa Agung menyampaikan, bahwa saat ini trend kepercayaan masyarakat terhadap intitusi kita telah meningkat, hal tersebut imbas dari langkah Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus besar, melakukan terobosan hukum dan pencapaian kinerja yang telah ditentukan sehingga hal tersebut dapat dirasakan oleh masyarakat, namun disisi lain ada pihak-pihak yang tidak senang dengan pencapaian tersebut. Pola interaksi sosial saat ini telah bertransformasi dari yang konvensional menuju ke arah digital, dimana dunia maya merupakan suatu ekosistem yang tanpa batas dan sulit untuk dibatasi, untuk itu sudah sepatutnya kita harus bijak menggunakan media sosial. Kembali Jaksa Agung menyampaikan penekananya bahwa tidak akan pernah bosan mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk bijak dalam beraktivitas di sosial media, hindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi pemerintah. Kita tidak akan pernah tahu akan ditempatkan dimana dan akan menangani kasus apa, terkait hal tersebut apabila kita menangani kasus yang sensitif, media sosial merupakan instrumen yang paling mudah untuk mencari informasi diri kita maupun kehidupan pribadi kita, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan dengan kita untuk membuat opini miring tentang diri pribadi, maupun institusi kita. Oleh karena itu bijaksanalah dalam bermedia sosial.

Untuk itu Jaksa Agung mengingatkan, kita adalah public servant, dimana tugas kita adalah melayani masyarakat, maka sudah sepatutnya sebagai abdi negara kita harus memberikan contoh sikap, adab, etika serta bijak dalam menggunakan media sosial dan di samping itu sudah sepatutnya kita turut mensosialisasikan kebijakan pemerintah maupun institusi. Dalam pola komunikasi publik saat ini yang didominasi oleh media sosial maka Kepala Satuan Kerja di daerah adalah perpanjangan tangan pimpinan, oleh karena itu melalui Kepala Satuan Kerja di daerah Jaksa Agung berharap setiap keberhasilan dan program kerja institusi di viralkan dan dipublikasikan.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menegaskan beberapa arahan yang harus di cermati dan dilaksanakan untuk optimalisasi kinerja oleh Kajati dan Kajari di wilayah Kalimantan Selatan, antara lain:
Bidang Pembinaan terkait Realisasi Anggaran. Saat ini kita telah memasuki triwulan ke-IV, setelah mencermati laporan Biro Keuangan tentang realisasi anggaran pada Program Penegakan dan Pelayanan Hukumnya, Jaksa Agung memperingatkan para Kajari yang berkinerja buruk dalam hal penyerapan anggaran untuk bergerak cepat meningkatkan kinerja, pastikan kinerja buruk saudara akan menjadi bahan evaluasi Jaksa Agung. Bapak Jaksa Agung minta kepada seluruh satuan kerja untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran dengan penggunaan yang tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan, karena hal ini berdampak pada jumlah alokasi anggaran tahun berikutnya.
Bidang Intelijen, Jaksa Agung menekankan beberapa hal, antara lain:
Terkait Capaian Vaksinasi Covid-19. Dalam proses penanganan pandemi Covid-19, Kejaksaan memiliki peran dalam menyehatkan Indonesia dari pandemi Covid-19 yang menjangkiti Ibu Pertiwi. Untuk itu Jaksa Agung berterima kasih serta mengapresiasi kerja keras segenap warga adhyaksa yang telah membantu mengakselerasi pemberian vaksinasi. Selanjutnya Jaksa Agung mengingatkan kepada kepala satuan kerja yang capaian vaksinasi di daerah hukumnya rendah, Khususnya capaian vaksinasi pertama yang masih dibawah 50%, Jaksa Agung minta untuk segera mengakselerasi, memperkuat sinergitas dan berkoordinasi, baik vertikal maupun horizontal agar mencapai target.

Terkait Lonjakan Wisatawan Dalam dan Luar Negeri. Kebijakan pemerintah dengan Penurunan level PPKM dan adanya pelonggaran tempat-tempat rekreasi turut memberikan dampak psikologis kepada masyarakat untuk mengunjungi tempat wisata. Hal ini harus dicermati dan disikapi karena berpotensi memicu lonjakan kasus baru, sehingga membuka peluang terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Jaksa Agung menekankan kepada kepala satuan kerja, agar menyiapkan langkah antisipatif untuk memastikan kepatuhan wisatawan mancanegara mengikuti karantina, pastikan penegakan hukum berjalan terhadap wisatawan atau siapapun yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan.

Terkait Proyek Strategis Nasional. Terhadap proyek strategis nasional dalam hal ini Jaksa Agung minta agar dilakukan langkah-langkah strategis guna mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi maupun gugatan perdata, serta melaporkan potensi AGHT secara optimal dan komprehensif.

Terkait Pingkatkan Kewaspadaan. Jaksa Agung mengingatkan kepada jajaran Intelijen agar meningkatkan kewaspadaan PAM SDO. Jangan lengah dan selalu ingatkan untuk tidak melakukan perbuatan tercela, segera amankan atau ambil tindakan terukur jika ditemukan indikasi ada oknum pegawai Kejaksaan yang diduga melakukan perbuatan tercela. Jaksa Agung menegaskan kepada para kepala satuan kerja untuk terjun langsung mengawasi anak buahnya.

Bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung menekankan terkait Penerapan Keadilan Restoratif (RJ). Sampai dengan tanggal 31 Oktober 2021 tercatat sebanyak 314 perkara berhasil diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ), dimana terdapat 11 perkara di wilayah hukum Kejati Kalimantan Selatan. Terobosan ini mendapatkan sambutan positif dari masyarakat, untuk itu tetap pastikan RJ diterapkan dengan sebaik-baiknya dan profesional, agar keadilan korban yang terenggut benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam. Jaksa Agung menekankan perlunya diketahui seluruh jajaran Kejaksaan, bahwa Jaksa Agung telah perintahkan Bidang Pengawasan untuk turut mengawasi, oleh karena itu kepala satuan kerja jangan pernah melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan RJ. Selain itu, Jaksa Agung mengingatkan para satuan kerja untuk wajib mempublikasikan pelaksanaan RJ, dan mensosialisasikan dominus litis Kejaksaan dalam peradilan umum kepada masyarakat, seraya mengedukasi masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung menekankan beberapa hal, antara lain:
Terkait Perkara Berkualitas. Jaksa Agung mengingatkan, agar selalu menggunakan hati nurani dan mengedepankan kearifan dalam menangani perkara yang dikarenakan lemahnya pengetahuan tata kelola administrasi dan keuangan, serta tingkat kerugian negara relatif kecil, sementara masyarakat relatif lebih merasakan dampak pengembalian dibandingkan dengan pemidanaan. Seperti halnya seorang aparat desa yang minim pengetahuan akan aturan telah salah mengambil kebijakan dalam pengelolaan keuangan desa, namun kebijakan tersebut dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, maka penanganan perkaranya coba dipertimbangkan baik-baik, jika kerugian negaranya relatif kecil dan dilakukan karena ketidakpahaman aturan, serta ternyata masyarakat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut. Untuk itu, Jaksa Agung minta para kepala satuan kerja mengangkat kasus korupsi yang berkualitas, seperti pelakunya adalah tokoh masyarakat, besaran nilai kerugian negara, besaran nilai pengembalian kerugian negara, kompleksitas perkara, dan jika memungkinkan sekaligus mengangkat kasus TPPU-nya.

Terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Agung mencermati betul penanganan tindak pidana korupsi, karena Tipikor merupakan salah satu etalase Kejaksaan. Jaksa Agung juga mengapresiasi dan berterima kasih atas kinerja seluruh satuan kerja di lingkungan Kejati Kalsel atas upaya penanganan tindak pidana korupsi. Jaksa Agung masih menemukan satuan kerja yang tidak memiliki produk penyelidikan, karena itu Jaksa Agung menekankan bahwa para kepala satuan kerja hanya memiliki waktu sampai dengan Rakernas tahun 2021, begitu juga kepada satuan kerja yang baru memiliki 1 (satu) produk agar ditambah sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia, serta kepada satuan kerja yang sedang menangani penyidikan agar segera ditingkatan ke tahap penuntutan. Dan jika sampai batas waktu tersebut para kepala satuan kerja tetap tidak memiliki produk, maka akan berdampak pada penilaian kinerja para kepala satuan kerja dimaksud. Jaksa Agung mengingatkan, bahwa tahun lalu Jaksa Agung telah mengevaluasi setiap kepala satuan kerja yang berkinerja kurang maksimal. Sekali lagi Jaksa Agung mengingatkan bahwa ini bukan targeting!, Tetapi Jaksa Agung yakin belum ada daerah yang bersih dari korupsi, kecuali para satuan kerja mampu membuktikan sebaliknya kepada Jaksa Agung.

Terkait khusus Kepatuhan Pengisian Aplikasi CMS. Jaksa Agung mengapresiasi kepada satuan kerja yang telah tertib mengisi data pada aplikasi CMS Tindak Pidana Umum tertinggi hingga pelimpahan sampai dengan September 2021, namun belum seluruh satuan kerja tertib mengisi aplikasi tersebut. Sementara itu, pengisian aplikasi CMS Tindak Pidana Khusus rata-rata telah tertib, namun Jaksa Agung mendapatkan data ada beberapa satuan kerja belum tertib mengisi CMS sampai dengan September 2021. Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung mengingatkan bahwa data yang digunakan Jaksa Agung adalah data yang ada di CMS Pusat sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Manajemen Penanganan Perkara (CMS), oleh karena itu menjadi tanggung jawab para kepala satuan kerja untuk memastikan keakuratan, validitas, dan kelengkapan data di masing-masing Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Apabila dikemudian hari tidak lagi ditemukan kendala teknis dalam pengisian CMS, kepatuhan pengisian CMS akan menjadi bahan evaluasi jabatan para kepala satuan kerja, artinya apabila kepala satuan kerja tidak patuh dan tertib dalam mengisi data ke dalam CMS, maka bisa jadi kepala satuan kerja saya copot, karena jika tidak patuh mengisi CMS hingga tuntas sama saja dengan membangkang terhadap perintah pimpinan.

Bidang Perdata dan tata Usaha Negara, Jaksa Agung menekankan untuk meningkatkan kinerja Datun, beberapa saran diantaranya:

Percepatan Penghapusan Piutang Negara Ex-Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Agung menekankan untuk berkolaborasi dengan Bidang Pidsus untuk melaksanakan percepatan penghapusan piutang negara ex-perkara tindak pidana korupsi dengan menggunakan Pedoman Jaksa Agung Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI.

Optimalisasi Pendampingan. Jaksa Agung mengingatkan untuk menggunakan buku pedoman Pendampingan Keperdataan dalam Penyaluran Bantuan dan Pengelolaan Dana Desa untuk mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta menyampaikan langkah-langkah yang bisa ditempuh oleh stakeholders untuk mengatasi kendala yang dihadapi.

Optimalisasi Penyelamatan Aset Negara. Dalam rangka mengoptimalisasikan penyelamatan aset negara yang ada di lingkungan Kejati Kalsel, Jaksa Agung minta kepada segenap jajaran Bidang Datun untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020. Selain itu sebagai langkah pencegahan, agar Bidang Datun proaktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama, sehingga resiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari.

Optimalisasi Tugas dan Fungsi Bidang Datun. Jaksa Agung minta kepada jajaran Datun untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi datun lainnya, seperti kewenangan Kejaksaan dalam hal pembubaran Perseroan Terbatas dan/atau Yayasan. Kita semua tahu bahwa di masyarakat marak modus operandi dalam hal pelanggaran hukum yang menggunakan Perseroan Terbatas (PT) ataupun Yayasan, sehingga Jaksa Agung mengharapkan jajaran Datun dapat proaktif dalam melihat dan menyikapi hal tersebut. Ambil tindakan tegas terhadap badan usaha PT ataupun Yayasan yang terbukti dipergunakan untuk melakukan kejahatan.

Bidang Pengawasan. Penguatan pengawasan dalam mengakselerasi perubahan dan perbaikan turut menumbuhkan kepercayaan publik (public trust), para kepala satuan kerja harus dapat memahami itu, oleh karenanya Jaksa Agung minta jajaran Bidang Pengawasan untuk:
Optimalisasi Pengawasan. Jaksa Agung menekankan kepada jajaran pengawasan agar terlebih dahulu melakukan pencegahan terhadap pegawai yang melakukan perbuatan indisipliner, lakukan pembinaan apabila masih dapat diperbaiki perilakunya, namun jangan segan untuk menghukum mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera. Selanjutnya Jaksa Agung minta untuk turut melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga honorer yang ada di lingkungan Kejaksaan, agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan institusi.

Kecepatan Penanganan Laporan Pengaduan. Jaksa Agung menekankan untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk, dan jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan. Begitu juga terhadap penjatuhan hukuman disiplin.

Kepatuhan Pelaporan e-LHKPN. Berdasarkan data e-LHKPN.KPK.GO.ID per tanggal 26 Oktober 2021 yang Jaksa Agung terima, kepatuhan pelaporan di lingkungan Kejati Kalsel mencapai 82,85%. Jaksa Agung mengapresiasi capaian ini sebagai wujud transparansi kita sebagai abdi negara, dan Jaksa Agung minta untuk semakin ditingkatkan.

Bidang Pidana Militer. Jaksa Agung minta para pegawai di lingkungan Kejati Kalsel segera mempersiapkan diri untuk mendukung pelaksanaan tugas Asisten Pidana Militer, dan segera beradaptasi dalam menjalankan tugas bidang Pidana Militer.

Pentingnya Publikasi Kinerja. Jaksa meminta perhatian Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum dapat mendukung penuh kebutuhan publikasi, serta para Kajari agar tidak segan-segan mempublikasikan capaian kinerjanya. Perlu para satuan kerja dan jajaran kejaksaan ketahui, bahwa “seribu kali saudara meraih kesuksesan tidak ada artinya jika tidak saudara publikasikan”. Saudara akan tetap dianggap belum bekerja, karena masyarakat tidak mengetahui apa yang saudara kerjakan, oleh karena itu manfaatkan sarana dan prasarana yang saudara miliki untuk mempublikasikan capaian saudara.

Sebelum mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung kembali mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan Perintah Harian Jaksa Agung RI sebagaimana disampaikan pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tanggal 22 Juli 2021 dengan sungguh-sungguh, termasuk didalamnya pelaksanaan rekomendasi Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2020 menjadi indikator keberhasilan dan evaluasi performa, khususnya di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Pada kesempatan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Jaksa Agung pada hari Rabu tanggal 3 November 2021 melakukan kunjungan kerja dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Kejaksaan Negeri Banjar Baru, dan pada hari Kamis tanggal 4 November 2021 sebelum melaksanakan kunjungan kerja di kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dilakukan kunjungan kerja dengan mengunjungi Kejaksaaan Negeri Banjarmasin. Selama kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri tersebut, Jaksa Agung menyempatkan untuk melakukan pemeriksaan pada setiap bidang dan menyapa para pegawai dan peserta calon Jaksa dengan penuh kekeluargaan.

Pelaksanaan kunjungan kerja dilakukan dengan menerapkan secara ketat protokol kesehatan, dan sebelumnya telah dilakukan swab antigen serta memperhatikan 3 M. (K.3.3.1)




Tim Tabur Kejari Denpasar Bersama Kejati Bali Berhasil Amankan Buronan Narkotika dan TPPU

Jakarta: Detikperu.com- Pada Sabtu 06 November 2021 sekitar pukul 07:30 WIB s/d 13:30 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Denpasar berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Denpasar.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama : NANA JUHARIAH
Tempat Lahir : Bekasi,
Umur/Tanggal Lahir : 28 tahun / 6 September 1993
Jenis Kelamin : Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Gang Semut RT 004 RW 011 No. 2 Kel. Margahayu Kec. Bekasi
Timur dan Alamat Kosan Laksamana IX A No.1 Renon.
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak Bekerja
Pendidikan : SMA

Adapun Terpidana NANA JUHARIAH merupakan pengembangan dari perkara atas nama Terpidana HENDRA KURNIAWAN yang saat ini sedang menjalani pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah dengan barang bukti terkait perkara ini berupa sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tanggal 3 Juni 2015, Terpidana NANA JUHARIAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana, dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dengan denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan kurungan penjara.

Saat menunggu putusan kasasi, Terpidana NANA JUHARIAH tidak lagi berada atau berdomisili di Bali, dan setelah permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung, Kejaksaan Negeri Denpasar bergerak cepat dengan mengirimkan surat pemanggilan kepada Terpidana NANA JUHARIAH, namun Terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk dieksekusi dan tidak menyampaikan alasan yang jelas.

Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan Terpidana NANA JUHARIAH sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya lain yang dilakukan yaitu melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengirim nota dinas kepada Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar perihal Permohonan Pengajuan Pemantauan dan Penangkapan Atas Nama Terpidana NANA JUHARIAH tanggal 20 September 2021, dan sebagai tindak lanjut dari nodis Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar telah mengirimkan IN 19 (Surat Permohonan Pemantauan) pada tanggal 20 September 2021 perihal Bantuan Pemantauan / Pengamanan Terpidana Atas Nama NANA JUHARIAH yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala membentuk Tim Gabungan Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar untuk melakukan pemantauan, dan kurang lebih selama 3 (tiga) minggu terakhir, Tim Gabungan mendapat laporan dari masyarakat akan keberadaan dari Terpidana Nana Juhariah di Kota Surabaya. Berdasarkan Informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut, maka Tim Gabungan Intel dan Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar didukung oleh Kejaksaan Tinggi Bali bergerak cepat mengawasi sekitaran Jalan Dukuh Kupang XXI/36 Kecamatan Dukuh Kupang, Kota Surabaya, dan di Grand Sungkono Lagoon, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Terpidana NANA JUHARIAH akhirnya berhasil diamankan di Apartemen Grand Sungkono Lagoon Lantai 8 Kamar 0805 yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar, dan didukung Jaksa Penuntut Umum, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, serta Kejaksaan Tinggi Bali. Setelah Terpidana berhasil diamankan, selanjutnya Terpidana segera diberangkatkan dari Surabaya menuju Denpasar menggunakan pesawat dengan mematuhi protokol kesehatan melalui pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil Terpidana sehat dan negatif Covid-19.

Setelah tiba di Bandara Ngurah Rai Bali pukul 18:43 WITA, Tim Gabungan Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar dengan didukung Kejaksaan Tinggi Bali langsung membawa Terpidana NANA JUHARIAH ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan Denpasar untuk dilaksanakan eksekusi pidana penjara.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (K.3.3).




Jaksa Agung Tetapkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021

Jakarta: Detikperu.com- Jaksa Agung RI Burhanuddin telah mengeluarkan dan menetapkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku sejak tanggal 1 November 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Maksud ditetapkannya Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 adalah menjadi acuan bagi penuntut umum guna optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, sedangkan tujuan dari ditetapkannya Pedoman tersebut ditujukan untuk optimalisasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa, sebagai pengendali perkara.

Latar belakang dikeluarkannya Pedoman tersebut, memperhatikan sistem peradilan pidana saat ini cenderung punitif, tercermin dari jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas (overcrowding) dan sebagian besar merupakan narapidana tindak pidana narkotika. Isu overcrowding telah menjadi perhatian serius masyarakat dan pemerintah sebagaimana dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dalam rangka perbaikan sistem hukum pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Oleh karenanya diperlukan kebijakan kriminal yang bersifat strategis, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, salah satunya melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang selanjutnya disebut UU Narkotika.

Melalui reorientasi kebijakan penegakan hukum dimaksud, dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang penuntutan dilakukan melalui optimalisasi lembaga rehabilitasi. Jaksa selaku pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis dapat melakukan penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi pada tahap penuntutan. Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi merupakan mekanisme tidak dapat dipisahkan dari pelaksanaan keadilan restoratif, dengan semangat untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat victimless crime.

Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dilakukan dengan mengedepankan keadilan restoratif dan kemanfaatan (doelmatigheid), serta mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), cost and benefit analysis, dan pemulihan pelaku.

Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 terdiri dari 9 (sembilan) BAB, dengan ruang lingkup meliputi prapenuntutan, penuntutan, pengawasan, pelatihan, dan pembiayaan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis Jaksa.

Pada saat Pedoman ini mulai berlaku (1 November 2021), tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika yang perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan, penanganan perkaranya dilakukan berdasarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021.

Jaksa Agung RI berharap Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, agar dilaksanakan Penuntut Umum sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, dan tidak melakukan perbuatan tercela dalam penerapannya serta akan menindak tegas setiap oknum Kejaksaan yang mencoba menciderai maksud dan tujuan dikeluarkannya Pedoman dimaksud. (K.3.3)




Hasto Kristiyanto Ajak Anak Muda Resapi Pementasan Ketoprak dan Wayang

Jakarta: Detikperu.com- DPP DPI Perjuangan (PDIP) menggelar pertunjukan ketoprak dengan lakon Gajah Mada bersama Wayang Orang Bharata dengan tema Pemulihan Kesenian Nasional Seniman Bangkit. Kegiatan yang diselenggarakan khusus oleh Badan Kebudayaan Nasional (BKN) di Gedung Pertunjukan Wayang Orang Bharata, Jakarta Pusat, Sabtu (6/11) malam, dilaksanakan untuk memperingati Sumpah Pemuda.

Sekjen Hasto Kristiyanto mengatakan PDIP menaruh perhatian terhadap kesenian dan kebudayaan nusantara. Dia menilai Ketua Umum Megawati Soekarnoputri telah menyampaikan berulang kali kepada seluruh kader betapa pentingnya untuk melestarikan kebudayaan. Hal itu pun menjadi perhatian dari Ketua DPP PDIP, yakni Prananda Prabowo dan Puan Maharani.

“Ibu Mega menaruh rumah budaya sebagai hal yang penting bagi eksistensi rumah partai. Mas Prananda Prabowo misalnya sebagai kepala situation room itu juga menaruh perhatian besar terhadap kebudayaan. Mba Puan Maharani misalnya juga membantu seluruh tim dari Wayang Orang Bharata dengan berbagai bantuan-bantuan kemanusiaan selama pandemi,” kata Hasto di Gedung Pertunjukan Wayang Orang Bharata.

Hasto menerangkan ketoprak kali ini mengangkat tema Gajah Mada yang identik dengan cerita di balik Sumpah Pemuda. Menurut Hasto, Gajah Mada melalui Sumpah Palapa mampu menyatukan nusantara kala itu. Begitu juga semangat Sumpah Pemuda yang menyatukan nusantara sebagai satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa.

“Pada saat bersamaan, kami juga mendorong seluruh dari esensi kebudayaan nusantara kita ini untuk kami angkat. Untuk kami gelorakan kembali sebagai bagian untuk memperkuat jati diri bangsa. Dalam ketoprak ini tampil seluruh aspek kesenian itu,” jelas dia.

Politikus asal Yogyakarta itu juga mengajak semua masyarakat Indonesia, khususnya pemuda untuk melihat secara dalam penampilan ketoprak atau wayang. Terdapat ekspresi dalam menampilkan tokoh, kekayaan dialog, kemampuan mendendangkan lagu, drama, dan menari.

“Prinsipnya justru kalau generasi muda melihat seluruh elemen dari seni kita sebenarnya tersajikan suatu perpaduan yang sangat menarik. Bagaimana gamelan misalnya. Ini, kan, mencerminkan peralatan musik yang beraneka rupa, tetapi mampu membangun keharmonian dan kemudian nanti terjadi sinergi dengan pemain ketopraknya,” jelas dia.

Dari nilai-nilai tersebut, alumnus UGM itu juga menyatakan pihaknya sangat menghormati kepada pelaku seni, khususnya seniman di Wayang Orang Bharata. Mereka yang membangun watak kebudayaan nusantara merupakan pihak paling terdampak selama pandemi.

“Karena itulah, kami menaruh rasa hormat, apalagi dengan kami lihat Bharata dalam situasi pandemi, Wayang Orang ini juga mengalami kesulitan. Maka kami membantu,” jelas dia.

Ketoprak ini diselenggarakan secara hybrid oleh BKN PDIP. Megawati dan para kader PDIP juga menyaksikan acara ini secara daring.

Sedangkan di lokasi hadir Kepala BKN Pusat Ario Bimo, Sekretaris Rano Karno dan Bendahara Vita Ervina bersama masyarakat pecinta seni.

Di tengah adegan ketoprak, diluar skenario, seniman mengajak Hasto, Rano dan Bimo ke atas panggung dan ikut bernyanyi dan berdialog yang membuat penonton terpingkal-pingkal. Mereka bertiga meyakinkan para seniman bahwa PDIP peduli seni dan budaya.(*)




Pasok Listrik Perdana 531,5 Ribu VA ke KITB, PLN Dukung Pertumbuhan Industri Indonesia

PLN membangun infrastruktur kelistrikan untuk memenuhi kebutuhan listrik di Kawasan Industri Terpadu Batang

Batang: Detikperu.com- PT PLN (Persero) memasok listrik perdana ke Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Jawa Tengah dengan total daya 531,5 kilo Volt Ampere (kVA). Ini merupakan wujud dari komitmen PLN untuk terus memberikan dukungan bagi pertumbuhan industri di Indonesia dengan menyediakan pasokan listrik yang andal.

Proses _energize_ atau penyalaan listrik perdana KITB dilakukan PLN pada Jumat (5/11/2021), acara tersebut diresmikan langsung oleh Bupati Batang, Wihaji, Executive Vice President Retail Jawa Madura Bali PLN, Feby Joko Priharto, General Manager PLN UID Jateng & D.I. Yogyakarta, M. Irwansyah Putra, dan Direktur Utama Kawasan Industri Terpadu Batang, Galih Saksono beserta jajaran.

Executive Vice President Retail Regional Jawa, Madura, dan Bali PLN, Feby Joko Priharto mengatakan, PLN telah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal sebagai energi penggerak perekonomian, ini sejalan dengan rencana pemerintah.

“Hadirnya listrik ini tentunya kita harapkan dapat menarik para investor untuk segera berinvestasi dan membangun industrinya di kawasan ini,” tutur Feby.

Feby menjelaskan, untuk memenuhi kebutuhan listrik di Kawasan Industri Terpadu Batang, PLN melakukan pembangunan infrastruktur kelistrikan dalam dua tahap. Tahap pertama PLN membangun jaringan tegangan menengah 20 kilo Volt (kV) dari Gardu Induk Weleri sebanyak 2 _feeder_, dan tahap kedua akan dibangun Gardu Induk 2×60 Mega Volt Ampere (MVA) yang berada di Kawasan Industri Terpadu Batang.

“Dengan akan beroperasinya pembangkit-pembangkit baru, _reserve margin_ atau cadangan listrik di Indonesia lebih dari 30 persen. Dengan ketersediaan ini, langkah selanjutnya adalah bagaimana kita menggunakan energi listrik yang sudah tersedia, agar apa yang sudah kita bangun dapat semakin produktif,” imbuhnya.

Direktur Utama Kawasan Industri Terpadu Batang, Galih Saksono optimistis investor akan semakin tertarik menanamkan modalnya, setelah KITB memperoleh kepastian pasokan listrik dari PLN.

“Saat ini KITB dalam waktu kurang 1 tahun sudah bekerja sama dengan 5 _tenant_ dari berbagai negara dengan total lebih dari 80 hektare. Dengan adanya listrik hari ini masuk di KITB ini, kami lebih percaya diri dalam menarik investor-investor,” ungkap Galih.

Sementara itu Bupati Batang, Wihaji, menyambut baik dukungan PLN terhadap industri di wilayahnya. Adanya kepastian pasokan listrik dari PLN ke KITB menunjukkan kesiapan untuk menarik investor.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Batang, kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras yang luar biasa dari keluarga besar PLN. Saya kira ini bagian dari jaminan kita baik selaku korporat di Kawasan Industri Terpadu Batang maupun pemerintah, untuk meyakinkan kepastian infrastruktur termasuk di dalamnya kepastian listrik,” terangnya.

Wihaji menambahkan, salah satu cara untuk bisa berkompetisi adalah dengan pembiayaan yang murah dan jaminan infrastruktur yang telah disiapkan negara.

Diharapkan kerjasama yang baik ini akan terus berkembang ke depannya dan PLN akan terus bersinergi untuk memberikan pelayanan kelistrikan yang andal dan berkualitas. (Humas)




Usai Diterjang Cuaca Ekstrem, PLN Berhasil Pulihkan Kelistrikan Nias Kurang dari 7 Jam

PLN UP3 Nias mengerahkan tim siaga sebanyak 39 orang untuk memulihkan 22 penyulang serta 1.524 gardu dan melakukan penggantian tiang tumbang

Gunungsitoli: Detikperu.com- PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Nias berhasil memulihkan pasokan listrik di wilayah Kepulauan Nias dalam waktu kurang dari 7 jam. Minggu 7 November 2021.

Sebelumnya, cuaca ekstrem disertai angin kencang melanda Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Selatan pada Jumat (5/11/2021). Peristiwa ini mengakibatkan sejumlah pohon tumbang, berimbas pada gangguan pasokan listrik pada 120.502 pelanggan dengan beban sebesar 15,9 megawatt (MW), sehingga membuat PLTMG 5X5 MW, PLTD Gunungsitoli 6 MW, dan PLTD ASJ sewa 6 MW mengalami gangguan.

Manager PLN UP3 Nias Hasudungan Siahaan mengatakan, berkat kerja keras Tim PLN dalam melakukan percepatan perbaikan infrastruktur kelistrikan yang rusak akibat cuaca ekstrem, pada Jumat (5/11) pukul 21.25 WIB sistem kelistrikan Kepulauan Nias telah pulih 100 persen. Sehingga pelanggan bisa mendapat kembali mendapat pasokan listrik.

“Langkah perbaikan melalui pemulihan 22 penyulang, 1.524 gardu dan melakukan penggantian tiang tumbang dengan konstruksi SC 1 _(Double Net)_ dan konstruksi SC 5 _(Double Net)_. Dilaporkan tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,” papar Hasudungan.

Dalam upaya percepatan pemulihan kondisi kelistrikan di Kepulauan Nias, PLN UP3 Nias mengerahkan tim siaga sebanyak 39 orang meliputi pegawai dan petugas pelayanan teknik (Yantek).

Meski kondisi sudah membaik, Hasudungan tetap mengimbau warga untuk tetap waspada karena cuaca ekstrem diperkirakan masih akan berlanjut. PLN pun terus berupaya menjaga keandalan listrik kepada masyarakat di Kepulauan Nias, karena Pulau Nias merupakan salah satu daerah rawan bencana cuaca ekstrem.

“Kami mengimbau masyarakat di tengah kondisi cuaca ekstrem saat ini untuk tetap waspada dan apabila melihat potensi bahaya ketenagalistrikan segera melapor via PLN Mobile atau _Contact Center_ 123,” tambahnya.

Fitur pengaduan gangguan pada Aplikasi PLN Mobile versi terbaru telah dirancang terintegrasi dengan baik ke aplikasi pendukung di _outage management_ yang meliputi Yantek Mobile, APKT dan AP2T secara _real time._ Sehingga, Hasudungan menambahkan, ketika masyarakat menemukan pohon yang berpotensi tumbang dekat jaringan listrik melapor melalui PLN mobile dapat langsung dilakukan tindakan pencegahan.

PLN Mobile juga dilengkapi dengan fitur pembelian token & pembayaran tagihan, ubah daya, catat meter, pasang baru, serta 5 sub fitur yang terdiri dari monitor pemakaian pascabayar, monitor pembelian token, notifikasi tagihan, informasi progres penyelesaian gangguan, notifikasi padam & pemeliharaan. Pelanggan dapat mendownload aplikasi terbaru PLN Mobile melalui PlayStore maupun Appstore. (Humas)




Menikah, Arkandi Banjir Ucapan Selamat

Pesawaran: Detikperu.com- Ucapan selamat tidak hanya tertera dari ratusan karangan bunga yang berjejer rapi di area pesta resepsi pernikahan Pimpinan Umum Surat Kabar Umum (SKU) Derita Rakyat, Arkandi Happy Ali, namun juga tampak membanjiri media sosial. Seperti Anggota DPR RI dapil Lampung Drs. H. Mukhlis Basri contohnya. Mantan Bupati Lampung Barat dua periode ini memberikan kabar tentang pernikahan Arkandi melalui salah satu Grup media sosial platform WhatsApp. Begitupun dengan warganet yang lain memberikan ucapan selamat.

“Pesta Pernikahan di Pesawaran, Arkandi Wartawan senior,” tulis Mukhlis, sekaligus narasi unggahan foto dirinya disertai isteri Ny. Helwiati Komala Dewi dan putri pertamanya yang juga anggota DPRD Lampung Selatan, Lesty Putri Utami sedang berpose ceria bersama pasangan pengantin. Minggu (7/11).

Tidak menunggu lama, unggahan politisi PDIP tersebut langsung disambut dengan komentar stiker bergambar foto acung jempol sang politikus bertuliskan ‘Mantaaap’ yang dikirimkan oleh akun dokter multitalenta dr. Aldo Aprizo.

“Semoga bang Arkandi dan istri menjadi keluarga yang samara. Aamiin YRA,” doa tulus tertulis dari akun bos media massa lokal dan nasional, KRT Oking Ganda Miharja.

Melalui stiker, doa Oking diaminkan oleh akun Aprian Sucipto.

Ucapan serupa dengan berbagai versi juga terlihat di beberapa grup WhatsApp wartawan di Lampung pada hari yang sama. (fn1)