Bupati Tanggamus Ikuti Penilaian IGA

Kota Agung Timur: Detikperu.com- Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani mengikuti Penilaian Innovative Government Award (IGA) yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui virtual meeting, dari Ruang Rapat Bupati Tanggamus, Rabu (24/11/2021).

Dalam penilaian tersebut, Bupati mempresentasikan inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Dimana Kabupaten Tanggamus masuk sebagai 6 besar Kabupaten Inovatif, bersama 6 besar Provinsi lainnya di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Bupati Dewi Handajani mempresentasikan sebanyak 350 inovasi daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2020.

Turut mendampingi Bupati, Sekdakab Hamid Heriansyah Lubis, Asisten Bidang Perekonomian Sukisno, Kepala Bapelitbang Hendra Wijaya Mega, Kepala Dinas Kominfo Edi Narimo, serta sejumlah Kepala OPD Kabupaten Tanggamus.

Sementara secara virtual tampak hadir, Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa yang juga Plh. Kepala Balitbang Kemendagri Dr. Eko Prasetyanto Purnomo Putro, S.Si, M.Si, MA, Sekretaris Badan Litbang Kemendagri Dr. Kurniasih, SH, M.Si, serta Tim Penilai yang berasal dari Kemenpan-RB, MNC TV, Bappenas, Kemenkeu, Universitas Indonesia, BRIN, Kemitraan LAN, dan Kemendagri.

Penilaian IGA 2021 sendiri dipusatkan di Ruang Sidang Utama Gedung Kemendagri, Jakarta.

Bupati Dewi Handajani dalam pemaparannya menjelaskan bahwa untuk prioritas inovasi pada tahun 2021 ini adalah penanganan dan pencegahan penularan Covid-19, percepatan pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial, pengadaan mobil ambulance pekon sebanyak 297 unit dan kapal ambulance sebanyak 14 unit, serta membentuk Satgas Penanganan Bencana di tingkat pekon dan posko di tiap pekon.

Sementara Untuk inovasi pemulihan ekonomi, dengan melakukan pemberian modal usaha dengan pendampingan dan tanpa agunan, pemberdayaan masyarakat sekitar objek wisata dan bantuan peningkatan kemandirian dan daya saing pedagang UMKM.

Lalu untuk inovasi jaring pengaman sosial, dengan inovasi antara lain mengurangi beban orang tua siswa, bantuan pangan dengan pendampingan, pemberian makanan tambahan pada ibu hamil dan balita, dan rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kabupaten Tanggamus.

Menurut Bupati, capaian inovasi di daerah dapat memperkuat kerja sama antar daerah, sehingga mendorong terciptanya pelayanan publik yang optimal. Selain berkompetisi dalam inovasi, daerah juga perlu membina kerja sama, berkolaborasi, saling mengisi, saling belajar dan mengoptimalkan kekhasan daerah.

“Inovasi bukan tujuan, tapi cara meningkatkan kinerja daerah yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan daya saing daerah,” kata Bupati.

Lanjut Bupati, dengan adanya inovasi-inovasi di masa pandemi tersebut, maka akan berdampak kasus Covid-19 terkendali, pertumbuhan ekonomi terkendali, dan laju inflasi masih terkendali.

“Kemudian dampak inovasi secara umum yakni pertumbuhan ekonomi masih terkendali, mengalami kontraksi tapi tidak terlalu tajam. Daerah lain rata-rata terkontraksi minus 2,0%, dan dampak penerapan inovasi pemulihan ekonomi, dan seluruh Program Bude Sar’i dan inovasi yang ada akan cepat tercapai baik di pemerintah daerah, di kecamatan dan pekon pekon sesuai aturan yang ada” tandas Bupati. (Kominfo/A/A)




Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus FPK Lampung Timur

Sukadana: Detikperu.com- Wakil Bupati Azwar Hadi Memberi Sambutan Dalam Acara Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Lampung Timur di Aula Rumah Dinas Bupati Lampung Timur, Rabu (24/11/2021).

Selain Azwar Hadi hadir juga, Para Kepala Bagian, OPD, Anggota DPRD, Masrul Hanapi serta Para Camat.

Dalam sambutannya Azwar Hadi menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus forum yang baru serta berharap dapat bekerja sama dalam pembangunan Lampung Timur.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur saya ucapkan selamat kepada pengurus Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Lampung Timur Periode 2021-2025, semoga nantinya program – program kerja yang diusung akan mampu memberikan manfaat untuk kemajuan terutama di bidang keamanan,kenyamanan dan ketertiban seluruh masyarakat di Bumei Tuwah Bepadan ini”.

“Selain itu, saya berharap para pengurus mampu memberikan kontribusi yang terbaik dan mampu mengemban tugas tanggungjawab dengan penuh amanah serta dapat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam upaya mewujudkan masyarakat Lampung Timur berjaya”.

Selanjutnya Azwar Hadi mengajak Forum Pembaruan Kebangsaan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan Vaksinasi Covid-19.

“Melalui forum ini saya menyampaikan bahwa Virus Covid-19 masih ada disekitar kita, saya berharap Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dapat membantu Pemerintah dalam upaya mengantisipasi tertularnya Virus Covid-19 dengan cara menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan vaksin serta tetap menjaga protokol kesehatan”.(protokol/Arif)




Tekab 308 Polres Mesuji Berhasil Amankan Pelaku Curat

Mesuji: Detikperu.com- Team Tekab 308 Polres Mesuji yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, berhasil ungkap dan mengamankan tersangka dugaan Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Desa Gedung Ram, Pada Hari Minggu Tanggal 17 Oktober 2021. pelaku berinisial SPY (40) Warga setempat. Diamankan di rumahnya, Selasa (23/11/21) Sore, sekira Pukul 17.30 Wib.

Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E yang di Wakili Kasat Reskrim IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si membenarkan terkait hal tersebut, pengungkapan dan penangkapan pelaku berdasarkan Nomor : LP / B / 419 / XI / 2021 / SPKT / Polres Mesuji / Polda Lampung.

Adapun Kronologis Kejadian Jelas Kasat Reskrim, Pada hari Minggu, tanggal 17 Oktober 2021 sekira pukul 04.15 Wib di Rumah Korban yang berada di Desa Gedung Ram Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, telah terjadi Pencurian dengan Pemberatan, satu unit Handphone merk VIVO Y20 dan juga Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah).

Saat itu sekira Pukul 04.00 Wib korban bangun tidur, kemudian menuju dapur untuk memasak, kemudian sekaligus mempersiapkan dagangan menuju ke pasar, Lalu sekira pukul 04.15 Wib ia kembali ke kamar untuk mengambil handuk, betapa terkejutnya jika Handphone miliknya sudah tidak ada. Lantas korban membangunkan anaknya untuk menanyakan HP miliknya tersebut, akan tetapi kedua anak tersebut tidak ada yang mengambil,” Terang Iptu FajrianK

Kemudian mereka melakukan pemeriksaan terhadap barang milik Korban dan didapati jika tas selempang miliknya yang berada di atas kasur berisi Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) juga telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit Handphone android merk VIVO Y21 dengan nomor IMEI1:861993057512034 IME21:861993057512026 dan juga tas selempang warna navy berisi Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah). Lalu Korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Mesuji,” Imbuh Kasat Reskrim

Berdasarkan laporan Korban Pada hari Selasa Tanggal 23 November 2021 sekira Pukul 17.30 Wib, Team Tekab 308 Polres Mesuji yg dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, mendapatkan informasi bahwa yang diduga sebagai tersangka sedang berada di Rumahnya, Kemudian Team langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti 1 buah kotak handphone Vivo berikut Handphonenya. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut.” Pungkasnya. (Mantoni)




Dermaga Wiralaga II Diportal Warga

Mesuji: Detikperu.com- Dermaga yang terletak di desa Wiralaga II Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji adalah merupakan pusat berkumpulnya masyarakat untuk menyaksikan rangkaian acara, terutama Lomba Perahu Hias penyambutan Hari Ulang Tahun (HUT) Mesuji pada tahun sebelumnya, namun kali ini tampak diportal oleh warga.

Informasi Yang berhasil dihimpun awak media Rabu (24/11/2021), pemortalan sudah dilakukan berkisar 10 hari yang lalu oleh Ahli Waris (Ishak Bin Aliasan) Pemilik Lahan yang dibangun Dermaga tersebut, sebab menurut mereka lahan itu tidak pernah dihibahkan dan atau diperjualbelikan pada pihak manapun.

” Ya memang benar Dermaga di Wiralaga II itu kami portal, sebab dari sejak dibangun hingga saat ini belum ada kepastian atas hak kepemilikan lahan tanah milik orang tua kami, selanjutnya tujuan kami, jika tidak ada titik temu, maka bangunan itu akan kami roboh, ” Kata M.Yunus Ishak

Diakuinya, terkait moment bakal digelarnya rangkaian acara sambut HUT Mesuji, seperti tahun yang sebelumnya merupakan tempat berkumpulnya masyarakat Mesuji.

” Ada pihak Pemda menemui pihak keluarga kami, yang bertujuan mohon dibukakan portal tersebut, yang diimingi setelah acara selesai baru pihak Pemda akan melakukan negosiasi kepada pihak keluarga kami, tapi hal itu kami abaikan saja, ” Akunya.

Hal senada dikatakan BS tokoh masyarakat, membenarkan tentang kepemilikan lahan Ishak Bin Aliasan yang tepatnya di Bangun Dermaga itu dengan Ukuran L 70 mtr x P 250 mtr yang dilengkapi dokumen kepemilikan hak atas tanah bersangkutan.

” Kami selaku masyarakat sekaligus tetangga hak atas kepemilikan lahan ini, membenarkan atas kepemilikan yang dimaksud, namun untuk negosiasi antara Pemda dengan Ahli waris, kami tidak paham sama sekali, jadi menurut kita wajarlah kalau itu diportal, ” Tegasnya.

Sementara itu pihak Pemda terkait, hingga berita ini diterbitkan, belum dapat dikomfirmasikan. (Mantoni)




Kasubag TU PMD Tanggamus : PMD Merealisasikan Pencairan Pekon Harus Menyertakan Rekom dari Camat

Tanggamus: Detikperu.com- Adanya indikasi penyimpangan DD dan ADP di pekon Tanjung Jati kecamatan Cukuh Balak yang diduga dilakukan oleh Kakonnya dilaporkan warganya ke pihak berwenang membuat Budi Hartono, kasubag TU PMD kabupaten Tanggamus angkat bicara.

Menanggapi pertanyaan Sejumlah awak media cetak dan online grup konfirmasi KOJA-TABER ( Konsersium Jurnalis Tanggamus Bersatu) bahwa “PMD dalam usulan untuk pencairan DD tentu saja ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya adalah Pekon yang mengajukan pencairan Dana Desa harus membawa atau menyertakan Surat Rekom dari Camat pekon tersebut,” jelasnya.

Camat dalam memberikan Rekomendasi, masih menurut penjelasan Budi, tentunya sebelumnya telah melakukan monitoring dan evaluasi (MONEV) di pekon yang bersangkutan.” Imbuhnya.

MH Indardewa salah satu pelopor Grup Konfirmasi KOJA-TABER menghimbau baik media cetak dan online yang bergabung dalam KOJA-TABER ataupun yang tidak bergabung dalam KOJA-TABER untuk lebih intensif lagi memantau realisasi pelaksanaan dana desa tidak saja di pekon-pekon di kecamatan Cukuh Balak tapi juga di setiap kecamatan yang ada di Tanggamus karena indikasi yang terjadi penyimpangan dana desa di Pekon Tanjung Jati bisa saja terjadi di pekon lainnya . (ARiF-KOJATABER)




Masyarakat Tanjung Jati Cukuh Balak Laporkan Kakonnya ke Kejari

Tanggamus: Detikperu.com- Diduga Korup dan tidak transparan, masyarakat dan beberapa perangkat pekon Tanjung Jati melaporkan Irwansyah, kakon mereka ke Kejari kabupaten Tanggamus dengan no. pengaduan 02/FMGAK/XI/2021 perihal indikasi korupsi ADP dan DD oleh Kakon Tanjung Jati terhitung dari TA. 2017 hingga TA.2021.

Pengaduan tersebut melampirkan pembelian barang dan pembiayaan yang diindikasikan fiktif dengan nilai anggaran kerugian Negara Rp 825.852.000,- (Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Rupiah) dimana surat tersebut ditembuskan juga ke Bupati kabupaten Tanggamus, Kejati Lampung, Inspektorat.

Sejumlah awak media cetak dan online grup konfirmasi KOJA-TABER ( Konsersium Jurnalis Tanggamus Bersatu) Selasa, 23/11/2021 mencoba konfirmasi pihak Kejari yang akhirnya MH Indardewa perwakilan para awak media tersebut diterima oleh Angga, Staf kasi intel Kejari mengatakan bahwa “terkait surat pengaduan tersebut pihaknya (Angga,red) belum tahu, kalau pun ada pengaduan terkait kakon Tanjung Jati yang sedang proses penanganannya hanya memuat indikasi penyimpangan DD TA.2017 hingga TA.2019 bukan 5 Tahun Anggaran (2017 hingga 2021). Keterlambatan penanganan tersebut dikarenakan belum adanya laporan khusus pihak inspektorat ke Kejari,” ujarnya.

Sementara pihak Inspektorat yang dikonfirmasi awak media cetak dan online grup konfirmasi KOJA-TABER yang diterima oleh Arfi di ruang sekretaris Inspektorat, menyarankan untuk datang lagi keesokan harinya, karena Sekretaris Inspektorat sedang ada acara di kantor Pemda Kabupaten Tanggamus. (Arif-KOJATABER)




Simulasi Pengamanan Pemilihan Kepala Tiyuh di Tubaba

Tulang Bawang Barat: Detikperu.com- Mapolres Tulang Bawang Barat (Tubaba) gelar Simulasi Pengamanan Pemilihan Kepala Tiyuh / Desa (Pilkati) serentak se- Tubaba.
Pilkati yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember mendatang di 305 TPS dengan melibatkan sebanyak 909 personil.

Simulasi bertujuan untuk memberikan gambaran pelaksanaan tentang tahapan pelaksanaan dimulai dari hari pencoblosan sampai dengan penghitungan suara, serta untuk mengantisipasi potensi-potensi kerusuhan yang tidak diinginkan dari pihak yang tidak menerima hasil dari hitungan surat suara.

Pelaksanaan simulasi melibatkan Petugas TPS dan KPPS, unsur TNI Polri dan Anggota Pol PP.
Hadir pada kegiatan tersebut, Sekdakab Tubaba Ir. Novriwan Jaya, SP, Asisten I Bidang Kesra Dra. Bayana, M.Si, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMD-T) Sofian Nur, S.Sos.,M.IP, beberapa perwakilan dari anggota Forkopimda, serta masyarakat sekitar.

“Kita harus siap menghadapi segala kemungkinan eskalasi yang akan terjadi di setiap tahapan dan harus dijalani sebagai fungsi pengamanan”, kata Kapolres Tubaba AKBP AKBP Sunhot P Silalahi, S.I.K.,M.H, di Lapangan Mapolres setempat, Selasa (23/11).

Ia berpesan agar seluruh masyarakat jangan mudah termakan isu dan terpancing dengan potensi-potensi kerusuhan. Laksanakan pesta demokrasi ini dengan baik, aman, lancar dan bermartabat. (*/Firman)




PT HIM Diduga Masukkan Bukti Bodong, Nama Raja Alam Dicatut

Bandar Lampung: Detikperu.com- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung kembali mengadakan persidangan lanjutan perkara No: 39/Pdt.G/2021/PTUN. BL tentang gugatan keluarga 5 (lima) keturunan Bandardewa terhadap HGU PT HIM pada hari Senin (22/11). Persidangan kali ini memasuki agenda penyerahan tambahan bukti dari para pihak dan mendengarkan Saksi dari pihak penggugat.

Pihak penggugat ialah Masyarakat lima keturunan Bandardewa yang masing-masing pilarnya diwakilkan oleh Ir Achmad Sobrie MSi (pilar Goeroe Alam), Drs Raden Musaleh (pilar Musa), Drs Mihsan Naim (pilar Raja Sakti), Arieyanto SH MH (pilar Raja Balak), serta Rulaini (pilar H. Madroes). Kelima pilar tersebut telah menguasakan penyelesaian permasalahan kepada Ir Achmad Sobrie MSi., dengan kuasa hukum dari kantor hukum Justice Warrior kota Metro. Sedangkan para tergugat yakni tergugat I (ATR/BPN RI), tergugat II (BPN Tubaba) dan tergugat II intervensi PT Huma Indah Mekar (HIM).

Pada sidang kali ini, PT HIM diduga memasukkan bukti bodong. Hal tersebut terungkap ketika penyerahan bukti tambahan oleh tergugat II intervensi, khususnya HGU No 81. Kuasa hukum tergugat II Intervensi tampak gelagapan, tidak bisa menunjukkan, saat ditanya hakim ketua terkait keberadaan Sertifikat HGU dimaksud.

Setelah menerima tambahan bukti, majelis hakim melanjutkan persidangan mendengar keterangan saksi. Penggugat menghadirkan tiga saksi fakta, diantaranya tokoh masyarakat Bandardewa, Herman RA. Ketua lembaga masyarakat adat Bandardewa, Ridwan. Serta Rustam.

Masing-masing saksi, Herman RA menjelaskan tentang Asal usul ahli waris, Ridwan ketua lembaga masyarakat adat Bandardewa menyampaikan tentang kronologis tanah ulayat dan Rustam menyampaikan tentang upaya pengiriman surat menyurat lima keturunan Bandardewa terkait tanah ulayat terhadap tergugat.

Setelah disumpah, seluruh saksi penggugat mengungkapkan apa yang diketahui, sesuai kesaksiannya mereka berhasil menyingkap misteri yang selama ini terselubung.

Seperti Herman bin Settan Raja Alam (Alm) contohnya, nama orangtuanya dicatut. Bermula, setelah menjawab pertanyaan secara konsisten dan spesifik dari tergugat II Intervensi terkait identitas orang tuanya, yakni Raja Alam. Akhirnya dengan percaya diri kuasa hukum PT HIM mengajak saksi Herman ke meja hakim untuk melihat dan mungkin berharapan bukti yang dimiliki oleh pihaknya dikenali oleh saksi. Kepada Herman, Tergugat II Intervensi kemudian menunjukkan foto dalam pembayaran ganti rugi tanah atas nama Raja Alam yang notabene orang tuanya. Namun sayangnya, dengan tegas Herman menjawab foto tersebut bukanlah foto orang tuanya, dirinya bahkan sama sekali tidak mengenali orang dalam foto dimaksud.

Sementara saksi Ridwan mengatakan bahwa ladang keluarga mereka di lahan lima keturunan Bandardewa, tiba-tiba dirampas oleh PT HIM. Dimasa orde baru kala itu mereka cuma bisa pasrah tidak berdaya.

Sedangkan saksi Rustam mengatakan bahwa dirinya yang diberikan kepercayaan oleh Achmad Sobrie untuk mengantarkan surat menyurat ke kantor tergugat II. Disebutkan Rustam, dirinya telah sebanyak empat kali mengantarkan surat, menerima jawaban cuma satu kali, itupun jawabannya tidak substantif dengan isi surat. Sementara pihak tergugat II mengakui hanya menerima kiriman surat dari penggugat sebanyak dua kali, satu balasan surat sampai ke alamat rumah Achmad Sobrie, satu balasan lainnya di alamat yang sama dikembalikan oleh pihak kurir jasa pengiriman surat dengan alasan alamat tidak diketahui.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Yarwan SH MH., dengan didampingi oleh dua hakim anggota Andhy Matuaraja SH MH., dan Hj Suaida Ibrahim SH MH., serta Panitera pengganti Ida Meriati SH MH., berjalan dengan lancar dan mengikuti protokol kesehatan.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi akan dilanjutkan pada Rabu (24/11) dan Kamis (25/11) siang.

Mencermati perkembangan sidang, kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi memberikan tanggapannya melalui pesan WhatsApp, Selasa, (23/11).

Disampaikannya, bahwa Masyarakat 5 Keturunan Bandardewa yang berhak, namun tidak menerima ganti rugi telah ditegaskan oleh Pertama, Kepala Kampung/Desa Bandardewa dalam surat tanggal 3 Maret 1983 No 020/kp/bd/1983 kepada Camat Tulangbawang Tengah.
Kedua, Keterangan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dalam surat tanggal 29 Maret 1983 No. AG.200/393/dprd-Lu/1983 kepada Bupati KDH Tk II. Lampung utara.
Dan ketiga, Tidak terdapat dalam peta Rincikan PT HIM yang diduga direkayasa dan disusun oknum BPN Kabupaten Tulang Bawang.

Adapun, lanjut Sobrie, Dokumen resmi yang diserahkan pihak PT HIM secara resmi kepada Komisi II DPR RI/Pokja pertanahan tahun 2005.
1) Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No 16/HGU/1989 tentang Pemberian hak guna usaha atas nama PT Huma Indah Mekar, Jakarta.
2) Sertipikat HGU 16 tahun 1994 luas 2.125,35 hektar di desa Bandardewa, Ujung Gunung Ilir, Panaragan dan Menggalamas masa berlaku hak 31 Desember 2019.
3) Sertipikat No 27 tahun 1996 luas 2.282 hektar di Desa Penumangan, Panaragan Jaya dan Ujung Gunung Udik, masa berlaku hak 31 Desember 2010.

Selain itu, Tanah 5 Keturunan Bandardewa dari seluas 1.470 hektar yang hanya masuk HGU dalam sertipikat 206 hektar, tetapi sisanya 1.200 hektar lebih dikelola oleh PT HIM. Surat Camat Tulangbawang Tengah tanggal 22 September 1998 No.593.49.16.1998 kepada Bupati Tulangbawang menjelaskan lahan yang dikelola PT HIM dari KM 133-138. Ini bersesuai dengan peta Rincikan PT HIM di lapangan yang ditanam karet. Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat tanggal 27 Agustus 2008 merekomendasikan, agar BPN melakukan pengembalian batas bidang HGU dengan ukur ulang di lapangan paling lambat 10 Oktober 2008.

“Diduga adanya kolaborasi pihak PT HIM dengan oknum aparat pejabat BPN dan Pemkab Tulangbawang rekomendasi ukur ulang tersebut dijegal. Meskipun telah diprogramkan dananya sejumlah Rp 268 juta dalam APBD Kabupaten Tulangbawang TA 2008 dan APBD perubahan TA 2009,” urai Sobrie.

Setelah berhasil (pada kesempatan ke 1, tahun 2008), sambung dia, direktur PT HIM langsung mengajukan perpanjangan hak kepada Bupati Tulangbawang melalui surat tanggal 18 Desember 2008.
Bupati baru memberikan rekomendasi (setelah penjegalan ukur ulang kali ke 2 pada tahun 2009) berhasil dan kabupaten Tulangbawang mengalami Pemekaran daerah. Lahan 5 Keturunan Bandardewa masuk wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Tulangbawang Barat.

Lebih lanjut Sobrie merincikan, Fakta persidangan online atas jawaban tergugat I (BPN RI) tanggal 7 Oktober 2021 dalam perkara Nomor 39/G/2021/PTUN.BL halaman 19-20 telah membuka misterinya adanya Mafia Tanah di BPN atas Pencaplokan Lahan 5 Keturunan Bandardewa secara masif dalam proses perpanjangan HGU PT HIM No 16 tahun 1989 khususnya sertipikat No 16 tahun 1994 dengan adanya rekomendasi sebagai berikut. Pertama, Surat Bupati Tulangbawang tanggal 14 Desember 2009 No.593/457/1.03/TB/2009. Kedua, Surat kepala dinas perkebunan Provinsi Lampung tanggal 22 Desember 2009 No.525.26/139/D/2009. Ketiga, Surat Bupati Tulangbawang Barat tanggal 10 Juni 2010 No.593/81.A/I.01/tbb/2010. Keempatnya, Risalah Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Lampung.

“Lima tahun kemudian, perpanjangan hak guna usaha tersebut 25 tahun dari 31 Desember 2019 menjadi berakhir 31 Desember 2044 baru diterbitkan secara rahasia. Dengan Keputusan kepala BPN RI No.35/HGU/BPN RI/2013 tanggal 14 Mei 2013 karena sedang dalam proses mediasi Komnas HAM untuk mencarikan solusi damai (win-win solution) yang telah disepakati bersama dalam rapat tanggal 23 April 2013 dipimpin komisioner Komnas HAM diikuti wakil Bupati Tulangbawang Barat, BPN kabupaten Tulangbawang, Asda Pemkesra, Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kantor Pertanahan Tulangbawang Barat, PT HIM, DPRD Tulangbawang Barat dan 5 Keturunan Bandardewa,” beber Sobrie.

Selama 40 tahun berjuang melawan mafia tanah, masyarakat 5 keturunan Bandardewa melihat adanya harapan besar akan hadirnya negara dalam kasus ini, terlebih lagi setelah presiden Jokowi mengeluarkan instruksi pemberantasan mafia tanah.

“Saat inilah momentumnya yang sangat tepat, negara harus hadir dalam menegakkan hukum dan keadilan hak-hak bagi rakyat kecil. Sesuai dengan instruksi Presiden untuk memberantas Mafia Tanah,” pungkas Sobrie optimis. (rilis)




Wujud Kepedulian, Dandim 0735/Surakarta Anjangsana Jenguk Anggota Yang Sakit

Surakarta: Detikperu.com- Sebagai wujud kepedulian terhadap anggota, Komandan Kodim 0735/Surakarta Letkol Inf Devy Kristiono, SE,M.Si. melaksanakan kegiatan anjangsana menjenguk anggota yang mengalami sakit penyumbatan batu ginjal atas nama Peltu Sunardi, Selasa (23/11/21), Bertempat di Rumah Peltu Sunardi Jln Dr Rajiman No 357 RT 01 RW 03 Asmil Baron Kelurahan Panularan Kecamatan Laweyan Kota Surakarta.

Dandim 0735/Surakarta mengatakan, bahwa anggotanya yang sedang sakit yaitu Peltu Sunardi sakit karena mengalami penyumbatan batu ginjal dan harus menjalani cuci darah.

“Kami semua anggota Kodim 0735/Surakarta mendoakan agar Peltu Sunardi segera sembuh dan dapat beraktifitas seperti sedia kala,” ucap Dandim saat jenguk.

Lebih lanjut, Dandim menambahkan bahwa apa yang kami lakukan sebagai dukungan moril dan wujud kepedulian serta kebersamaan baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hubungan kekeluargaan.

“Kita ini adalah keluarga besar Kodim 0735/Surakarta, di rumah saya punya keluarga dan di kantor saya punya banyak anggota. Itulah keluarga besar saya,” terang Dandim 0735/Surakarta.

Sementara Peltu Sunardi menyampaikan terima kasih kepada Dandim 0735/Surakarta dimana di tengah kesibukannya sempatkan untuk menjenguk.

“Dengan adanya kunjungan yang dilakukan Dandim 0735/Surakarta setidaknya bisa menambah semangat kami untuk sembuh dan bisa bekerja seperti sedia kala,” tandas Peltu Sunardi.

Penulis: (Arda 72)




Tanpa Lelah, Babinsa Babinsa Bersama Satpam Bagikan Masker Gratis Dan Himbauan Prokes di Wilayah

Surakarta: Detikperu.com- Babinsa Kelurahan Sudiroprajan Koramil 04 Jebres Kodim Surakarta Serda Agus S bersama Satpam melaksanakan kegiatan pembagian masker secara gratis serta menyampaikan himbauan Prokes dan PPKM kepada warga yang beraktivitas di Pasar Gede Jln. Urip Sumoharjo Kelurahan Sudiroprajan Kecamatan Jebres, Selasa (23/11/2021).

Serda Agus mengatakan peraturan Protokol Kesehatan Covid-19 dan PPKM yang sudah masuk Level 2 harus kita disiplinkan dan wajib kita taati, sebagai upaya untuk mendisiplinkan, mengajak dan mengingatkan warga kami secara rutin melaksanakan pendisiplinan, melalui giat memberikan himbauan prokes dan himbauan PPKM serta membagikan masker kepada warga yang berkunjung di pasar gede Surakarta .

“Seperti hari ini kami bersama Satpam pasar melaksanakan Himbauan Prokes serta PPKM dan membagikan Masker secara gratis kepada warga masyarakat yang berada di pasar gede Surakarta.”terangnya.

“Himbauan Prokes serta PPKM agar tetap dilaksanakan guna menunjang dalam rangka program pemerintah memutus penyebaran mata rantai covid-19 agar masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari cepat pulih dan seperti sedia kala.”imbuhnya.

“Pada kesempatan ini sekali lagi kami bersama satpam pasar mengajak kepada segenap lapisan masyarakat baik pedagang maupun pengunjung pasar harus tetap hati-hati waspada dan tetap menjalankan protokoler kesehatan jaga jarak ,cuci tangan pakai sabun,pakai masker yang benar hindari kerumunan serta pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tetap dilaksanakan dan dipatuhi sebagaimana mestinya agar kita tetap aman dan nyaman dan pandemi ini segera berakhir dan tidak ada korban lagi,”pungkas Serda Agus.S

Penulis: (Arda 72)