Mesuji, Detikperu.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mesuji menandatangani Pakta integritas, untuk menyatakan netralitasnya dalam Pemilu dan Pilkada 2024.
Secara simbolis, penandatanganan pakta integritas dilakukan pengawas dan kepala sekolah di lingkungan Disdikbud Mesuji, disaksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Andi S Nugraha.SH.MH. Bertempat di Balai Desa Wiralaga Mulya, Kecamatan Mesuji, Selasa (07/03/2023).
Ada empat poin yang tertuang dalam pakta integritas tersebut. Yakni ASN harus menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN, di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Point kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman, kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta berita bohong. Terakhir, Menolak politik uang, dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Kadisdikbud Mesuji Andi S Nugraha menyampaikan pesan Penjabat Bupati Mesuji Drs.Sulpakar.MM., bahwa sebagai seorang ASN, wajib hukumnya untuk selalu berpedoman pada aturan dalam menjalankan tugas. ‘Jadikan acuan dalam bertugas, semua dilakukan secara profesional’.
Ditegaskannya, pakta integritas tersebut adalah bentuk partisipasi ASN, agar bekerja secara profesional, menjamin semua pelayanan berjalan baik, adil tanpa keberpihakan.
“Ini untuk menjaga kondusifitas wilayah. Pesta demokrasi berjalan aman, lancar, masyarakat dapat menggunakan hak suaranya sesuai nurani masing-masing. ASN harus adil dalam memberikan pelayanan, tidak memihak, baik sebelum, saat maupun sesudah pemilu dan pilkada,” katanya.
Ditempat yang sama, salah satu Komisioner Bawaslu Mesuji yang hadir Bambang Wahyudi, yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa dalam kesempatan itu mengatakan, meski harus netral, namun ASN memiliki hak suara dalam pemilu dan pilkada.
“Keterlibatan ASN dalam pesta demokrasi ini dibatasi oleh regulasi. Bawaslu tentu akan melakukan pengawasan, agar jangan sampai ada ASN yang terjerat pelanggaran Pemilu,” ujarnya. (Ardi)