Tulang Bawang: Detikperu.com- Pekerjaan Preservasi Jalan Pematang Panggang – Sp. Bujung Tenuk (PN) yang merupakan Program padat karya tunai (PKT) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Melalui Ditjen Bina Marga dan Pelaksanaan dilakukan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN/BPJN) Provinsi Lampung, pada tahun anggaran 2020 diduga sarat penyimpangan
Pasalnya, pada waktu pelaksanaan fisik Pekerjaan Preservasi Jalan Pematang Panggang – Sp. Bujung Tenuk (PN) yang dimenangkan oleh PT. WJP tersebut, pada item pekerjaan drainase diduga pihak pekerja melakukan pengurangan volume pada pemasangan batu belah yang tidak sesuai dengan spesifikasi gambar kerja
Pemasangan batu belah yang telah terpasang terlihat jelas memiliki ketebalan yang berbeda atau tidak sama, dari pemasangan 0 sampai ketinggian 80 cm, Pemasangan batu belah yang ketinggian dari 0-50 cm perkiraan ketebalan hanya mencapai 15 cm, Sedangkan dari ketinggian 50-80 cm ketebalan 20 cm, Pantauan media saat Ke Lokasi pekerjaan pada hari Selasa (03/03/2021)
Yang artinya untuk volume ukuran pada pekerjaan tersebut sudah ditentukan pada ketinggian dari bawah sampai dengan ke atas batas tanah galian pemasangan batunya hanya memakai susunan satu batu belah saja, setelah itu barulah dilanjutkan dengan ketinggian 15 cm dipasang susunan batu belah dengan ketebalan tebal 20cm.
Sedangkan dari keterangan salah satu pekerja mengatakan, “untuk pekerjaan pasangan batu belah drainase ketebalannya 20 cm dan ketinggian pasangan batu belah 80 cm,” terangnya.
Jadi sudah sangat jelas dari keterangan para pekerja dan dari hasil pekerjaan pemasangan batu belah yang telah selesai dikerjakan sangat berbanding terbalik, seharusnya pemasangan batu belah tersebut dari atas sampai bawah ketebalannya sama 20 CM, kuat dugaan pengurangan volume pada pekerjaan pasangan batu belah drainase yang dilakukan pihak pelaksana telah merugikan keuangan Negara.
Pengurangan volume atau ukuran pada pasangan batu belah drainase juga sangat berpengaruh pada kualitas pada pekerjaan tersebut, yang berpotensi terjadinya cepat ambruk roboh longsor pada pasangan drainase.
Selain itu, pihak pelaksana terlihat pada pekerjaan penggalian tanah dan pekerjaan pemasangan batu belah diduga menggunakan peralatan berteknologi., Pada penggalian tanah pihak pelaksana diduga menggunakan alat berat jenis Excavator, begitu juga pada pekerjaan pemasangan batu belah, pengadukan semen menggunakan alat concrete mixer/ mesin molen pengaduk semen, untuk pemakaian tenaga kerja manusia hanya dipakai untuk pemasangan batu belah saja, serta tidak memanfaatkan para pekerja lokal/ Kabupaten setempat melainkan, menggunakan tenaga kerja dari luar kabupaten.
Berdasarkan dari keterangan dan informasi yang berhasil diperoleh dari para pekerja dan warga sekitar lokasi pekerjaan tersebut, menjelaskan penggalian tanah ini bukan kami yang mengerjakan, kami hanya memasang batu belah dan perapihan semen saja, sedangkan untuk mengaduk semen itu dikerjakan oleh alat mesin molen yang ada di situ, sambil menunjuk ke arah mesin molen yang sedang bekerja mengaduk semen, Sujitman salah satu tenaga kerja yang merupakan Warga Kabupaten Pringsewu, (28/2/2021).
Untuk pekerjaan galian tanah, Lanjut Sujiman, itu menggunakan alat berat Excavator, yang pasti kami datang penggaliannya sudah selesai dikerjakan, Kami hanya diminta untuk mengerjakan pemasangan batu belah dan pengaciannya saja.
Para pekerja tidak ada warga Tulangbawang, semua dari Kabupaten luar, Kemarin yang bekerja dari Pringsewu 6 orang sekarang cuma 4 orang saja, 2 temannya sudah pulang ke pringsewu,” jelas Sujiman.
Di lokasi yang sama, Pangat yang juga salah satu pekerja di pekerjaan Preservasi drainase di Jalan Lintas Timur Tuba, menjelaskan bahwa dia merupakan warga Bandar Lampung bukanlah warga penduduk disini, Ia dan teman nya hanya bekerja disini dan ngontrak di Kampung Kahuripan Jaya.
Pangat juga menjelaskan Jumlah yang bekerja disini berjumlah 12 orang dan rencana besok akan nambah pekerja lagi sekitar 20 orang merupakan warga luar dari kabupaten lain bukan warga lokal sini.
“saya dan teman disini hanya bekerja pasangan batu saja,Untuk pekerjaan galian drainase sudah digali pihak perusahaan,” ungkap Pangat
“Untuk sistem pembayaran gaji para pekerja sendiri dibayar dengan hitungan hasil pekerjaan yang terpasang pasangan batu drainase yaitu per hari pasangan Rp.100.000 pembayarannya seminggu satu kali,” jelas Pangat.
Dari keterangan di atas kuat dugaan pelaksanaan Pekerjaan Preservasi Jalan Pematang Panggang-Sp. Bujung Tenuk (PN) pada tahun anggaran 2020 yang dilaksanakan BBPJN/BPJN Provinsi Lampung, yang merupakan Program padat Karya Kementerian PUPR, diduga tidak sesuai dengan prinsip kegiatan padat karya pada Surat Edaran No 8/SE/Db/2020 tentang Mekanisme Padat Karya Ditjen Bina Marga, yaitu Banyak menyerap tenaga kerja, baik pengangguran, setengah pengangguran atau miskin, peralatan yang dipergunakan merupakan peralatan sederhana.
Sampai berita ini diturunkan pihak Pelaksana pekerjaan baik dari pihak rekanan maupun pihak BBPJN/BPJN Provinsi Lampung belum berhasil untuk dikonfirmasi. (Herli)