Tulang Bawang: Detikperu.com- Terkait dugaan adanya manipulasi pekerja yang dilakukan oleh CV.NAIRA KARYA MANDIRI pada pekerjaan Revitalisasi SMKN 1 BANJAR MARGO (DAK 2021) FK-4 dengan nilai paket Rp.490.605.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh juta Enam Ratus Lima Ribu Rupiah) Hevita Sari Putri HTB selaku Anggota Komisi IV DPRD Tulang Bawang menilai pekerjaan tersebut telah melanggar regulasi. Senin (27/09/2021).
Hevita sari anggota DPRD dari partai Gerindra juga meminta kepada instansi terkait khususnya kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti turun langsung ke lokasi pekerjaan tersebut.
“Saya minta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung untuk dapat turun langsung ke lokasi pekerjaan untuk kroscek kebenaran atau tidaknya dengan pekerja yang dilampirkan KTP-nya pada saat memasuki persyaratan saat mengikuti lelang,” ucapnya.
Ia juga menambahkan “agar aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti adanya temuan hal tersebut karena apabila hal ini benar terjadi sudah jelas telah melanggar hukum dan harus diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.” Tegasnya.
Terkait pemberitaan ini Untuk meminta klarifikasi tanggapan dari pihak rekanan ataupun dari pihak dinas terkait sampai saat ini belum ada tanggapan.(HR)