Tulang Bawang: detikperu.com– 7 orang warga masyarakat terjaring Operasi Yustisi tentang penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang digelar oleh Polres Tulang Bawang.
Operasi Yustisi tersebut digelar hari Selasa (06/10/2020), sekira pukul 09.50 WIB, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), yang berada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari ini kami menggelar Operasi Yustisi di SPBU, Kampung Lebuh Dalem dengan sasaran warga yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah dan tempat keramaian,” ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasi Propam Ipda Poniran.
Lanjut Kasi Propam, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang digelar hari ini, petugasnya berhasil menjaring sebanyak 7 orang warga masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.
Saat ditanya oleh petugas kami, rata-rata mereka menjawab lupa membawa masker dan mengatakan siapa tahu lagi tidak ada Operasi Yustisi oleh petugas gabungan.
Berikut identitas dan sanksi yang diterima oleh 7 orang warga masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi :
1. Nemah (30), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur, sanksi mengucapkan teks pancasila.
2. Heli Komala Esa (30), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, sanksi mengucapkan teks pancasila.
3. Supriyadi (30), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.
4. Parino (37), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.
5. Mugiyarto (27), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.
6. Eko Apriyanto (20), berprofesi buruh, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.
7. Subandi (40), berprofesi sopir, warga Tiyuh Lesung Bakti, sanksi push up.(*)