Gunung Sugih, Detikperu.com- Sebanyak 7 narapidana (Napi) di Lapas Gunung Sugih, Lampung Tengah mendapatkan remisi natal. Dari napi tersebut, enam diantaranya mendapatkan 1 bulan remisi dan sisanya mendapatkan 15 hari remisi.
Narapidana yang mendapatkan remisi merupakan Narapidana kasus tindak pidana Narkotika, Penipuan, dan Perlindungan Anak.
“Ada 7 orang Narapidana Lapas Gunung Sugih terima remisi natal 2022. 6 orang dapat 1 bulan, 1 orang dapat 15 hari” kata Kasubsi Regbimkemas Lapas Gunung Sugih Faisal, Minggu (25/12).
Remisi yang diterima narapidana saat natal ini merupakan remisi khusus. Di mana remisi yang diberikan kepada narapidana pada saat Hari Raya Keagamaan.
“Remisi Khusus ini diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan, diantaranya harus berkelakuan baik, tidak melanggar disiplin, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan” ujarnya.
Penyerahan remisi secara simbolis diberikan oleh Kalapas Gunung Sugih Denial Arif di Gereja Oikumene Lapas Gunung Sugih. Dan dilakukan serentak se-Indonesia.
“Telah dilaksanakan pemberian remisi terhadap 7 orang Warga binaan, kami berharap dengan mendapatkan remisi ini warga binaan dapat lebih semangat untuk menjalankan sisa masa pidananya dan juga dapat menjadi insan yang lebih baik” ujar kalapas Gunung Sugih.(Humas)