Home / DAERAH / Lampung Utara / 55 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kotabumi Mendapatkan Hak Asimilasi di Rumah

55 Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kotabumi Mendapatkan Hak Asimilasi di Rumah

image_pdfimage_print

Lampung Utara: Detikperu.com (SMSI)- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kotabumi dalam rangka melaksanakan Permenkumham nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. memberikan Asimilasi di rumah bagi 55 orang WBP.

Pada hari ini dilaksanakan kegiatan serah terima WBP yang menjalani Asimilasi di rumah dari Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi, Mukhlisin Fardi, Amd.IP., S.H.,MH, kepada Bapas Kelas II Kotabumi yang diwakili oleh Kasubsi BKD, M.Amran Faisol, SH.

”Sampai dengan 31 Desember 2021 Rutan Kotabumi akan memulangkan kurang lebih 83 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat Administratif dan substantif, hari ini (19/07/2021) kita memulangkan 55 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). ” Karutan menjelaskan.

“Di Permenkumham itu sudah diatur jelas,bahwa yang tidak mendapatkan hak asimilasi yaitu perkara Pembunuhan, Perampokan, Korupsi, Terorisme, Asusila, Perlindungan Anak ,serta Narkotika lebih dari 5 tahun (PP 99),” lanjutnya.

Saat ditanya apa pesannya untuk mereka yang menjalani Asimilasi dirumah, karutan menjawab “Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang menjalankan Asimilasi dirumah ini,tetap menjaga kelakuan baik serta jangan melanggar kalaupun melanggar akan dijemput kembali oleh pihak kepolisian dan menjalani sisa pidana dan ditambah pidana barunya. Kami berharap Warga Binaan Pemasyarakat dapat kembali bermasyarakat serta tidak melakukan tindak pidana kembali.”

“satu lagi, telah saya jelaskan dan tegaskan pada saat sosialisasi Permenkumham (24 Tahun 2021) kepada seluruh WBP, bahwa seluruh layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Kotabumi tidak dipungut biaya” pungkasnya

Ditempat yang sama,Kepala Bapas Kelas II Kotabumi di wakili M. Amran Faisol,S.H sebagai Kasubsi BKD menerangkan setelah kita menerima Warga Binaan Pemasyarakatan dari Rutan Kotabumi kita akan melakukan Pembinaan kepada mereka sampai masa pidana mereka berakhir.(DP/Rls)Polsek Dente Teladas Tangkap Buronan Kasus Curat Kantor Koperasi

Tulang Bawang: Detikperu.com- Polsek Dente Teladas berhasil menangkap buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah dua tahun melarikan diri.

Buronan curat ini ditangkap hari Sabtu (17/07/2021), pukul 14.09 WIB, tanpa perlawanan saat pulang ke rumahnya yang berada di rumahnya di Dusun II, Kampung Sungai Nibung.

“Adapun identitas dari buronan curat tersebut berinisial AS als BJ als WN (33), berprofesi buruh, warga Dusun II, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (19/07/2021).

Kapolsek menjelaskan, pelaku berinisial AS als BJ als WN melakukan aksi curat bersama dengan rekannya Gede Suke Dane (38), warga Dusun II, Kampung Sungai Nibung, yang telah lebih dahulu ditangkap pada Rabu (27/03/2019) dan saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.

Para pelaku ini beraksi di sebuah kantor koperasi yang berada di Dusun I, Kampung Sungai Nibung, pada Selasa (19/03/2019), sekira pukul 03.30 WIB, saat itu korban Rian Listianto (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, sedang tertidur disana.

Saat korban terbangun dan hendak buang air kecil, korban kaget melihat pintu kantor telah terbuka dan sepeda motor Honda Verza warna merah, A 5251 GH serta handphone (HP) Oppo A3S warna merah miliknya telah hilang.

“Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaku masuk ke dalam kantor koperasi yang sekaligus jadi tempat tinggalnya korban dengan cara mencongkel jendela kantor. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas pada hari itu juga,” jelas Iptu Eman.

Kapolsek menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap buronan curat berinisial AS als BJ als WN oleh petugas kami, pelaku ini mengakui semua perbuatannya dan aksi curat tersebut dilakukan hanya berdua dengan rekannya yang telah lebih dahulu ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About admin2020

Check Also

Bupati Lampung Utara Minta Polda Lampung, Berikan Bantuan Pendampingan Psikologi Terhadap Keluarga Korban Curas

Lampung Utara, Detikperu.com- Saat Bupati Lampung Utara Hi. Budi Utomo. S.E bersama Kapolres AKBP Kurniawan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *