Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Sebanyak 446 warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Kunrat Kasmiri., A.Md.IP, S.Sos. mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Ratusan narapidana yang mendapat remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Nomor PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 tentang pemberian Remisi Umum (RU).
Satu orang narapidana Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung langsung dibebaskan setelah mendapat remisi. Sedangkan sejumlah 39 narapidana diharuskan menjalankan pidana subsidair.
Kegiatan penyerahan SK remisi umum dilakukan secara simbolis kepada dua warga binaan Lapas Narkotika Bandar Lampung dan dua warga binaan Lapas Perempuan Bandar Lampung.
Kegiatan yang diadakan di Aula Lapas Narkotika Bandar Lampung ini dihadiri oleh Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham
Lampung Iwan Santoso, S.H,.M.Si , Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Farid Junaedi Bc.IP.,S.Sos., M.H serta sejumlah pejabat Forkopimda Provinsi Lampung.
Hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Dengan remisi yang diberikan itu, Kalapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung berharap warga binaan dapat berubah menjadi pribadi yang lebih baik ketika menjalani masa hukuman di dalam Lapas ataupun setelah selesai menjalankan pidananya.(*)