Lampung Selatan: Detikperu.com (SMSI)- Sebanyak 330 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kalianda, Lampung Selatan, mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2021.
Pemberian remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto kepada dua orang WBP usai upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di halaman kantor bupati setempat, Selasa pagi (17/8/2021).
Kepala Lapas Kelas II A Kalianda, Tetra Destorie mengatakan, remisi diberikan kepada 330 warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Pemberian remisi umum syaratnya tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik,” terang Tetra Destorie melalui keterangan resminya.
Tetra menambahkan, berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Lapas Kelas II A Kalianda, dari 802 warga binaan, WBP yang mendapatkan remisi sebanyak 330 orang.
“Dari 330 yang mendapat remisi, 2 diantaranya langsung bebas. Jadi yang mendapat remisi itu minimal telah menjalani 6 bulan hukuman atau separuh masa hukuman,” ungkapnya. (DP/Rls)