Bandar Lampung: Detikperu.com (SMSI)- Untuk mengurangi Over Capacity, Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung pada hari Selasa, tanggal 06 Juli 2021 pukul 10.00 s.d selesai melaksanakan kegiatan Pemindahan 25 orang WBP dari Rutan Kelas I Bandar Lampung ke Lapas Kelas II A Kalianda.
Adapun Pelaksanaan kegiatan pemindahan WBP tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung Nomor : W9.PAS11.PK.01.04.02-779 tanggal 06 Juli 2021. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Kepala Sub.Seksi Administrasi dan Perawatan, Komandan Regu Pengamanan Beserta Staf KPR dan Anggota Regu Pengamanan.
Untuk kelancaran dan keamanan prosesnya, tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan telah dilakukan Rapid test kepada setiap Narapidana yang akan dipindahkan. Pemindahan Narapidana tersebut mendapat pengawalan dari 2 Orang Anggota Staf Subsi Administrasi dan Perawatan serta 3 Orang Anggota Staf Pengamanan Rutan Kelas I Bandar Lampung.
Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki maksud dan tujuan Berdasarkan PERMENKUMHAM RI Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, mengurangi Over Capacity juga sebagai Tindak Lanjut Optimalisasi dari PERMENKUMHAM No. 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan BAB I point 14 mengenai pembinaan terhadap Narapidana, dengan tujuan meningkatkan kualitas fungsi Pembinaan Narapidana dalam mendorong perilaku dan penurunan tingkat resiko Narapidana yang tercantum pada BAB III pasal 3 point b. (Humas_RUBAL)