Kota Agung: Detikperu.com (SMSI)– Sebanyak 12 Warga Binaan Lapas Kelas II B Kota Agung kembali mendapatkan hak asimilasi di rumah setelah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Permenkumham No. 24 Tahun 2021. 12 WBP yang mendapatkan asimilasi tersebut terdiri dari dari 9 orang WBP Klien Bapas Pringsewu, 1 orang WBP Klien Bapas Bandar Lampung, 1 orang WBP Klien Bapas Kotabumi dan 1 orang WBP Klien Bapas Metro. Kamis (12/08).
Surat Keputusan asimilasi di rumah diberikan langsung oleh Plt. Kakanwil Hukum dan HAM Lampung, Iwan Santoso kepada perwakilan narapidana dalam kegiatan Apel Serah Terima Asimilasi WBP Lapas Kota Agung ke Bapas Pringsewu, Bapas Metro, Bapas Bandar Lampung dan Bapas Kotabumi yang digelar di Aula Lapas Kelas IIB Kota Agung.
Turut hadir dalam kegiatan Apel Serah Terima Asimilasi WBP Karutan Kota Agung dan Kabapas Pringsewu serta bergabung pula Kabapas Kotabumi, Kabapas Metro dan Kabapas Bandar Lampung dalam kegiatan tersebut melalui aplikasi zoom.
Dalam laporannya, Kalapas Kota Agung, Beni Nurrahman menyampaikan bahwa Pemberian Asimilasi di Rumah merupakan amanat dari Permenkumham No.24 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Permenkumham No.32 Tahun 2020. Permenkumham tersebut bertujuan untuk menanggulangi dan mencegah penyebaran COVID 19 di lingkungan Lapas/Rutan. Hal ini dikarenakan Lapas/Rutan adalah tempat yang rentan dalam penyebaran COVID 19, karena dengan kondisi overcrowded tidak mungkin dilaksanakan sosial distancing bagi penghuninya.
Sementara itu, Plt. Kakanwil Lampung, Iwan Santoso dalam sambutannya menyampaikan bahwa Warga Binaan yang mendapat Asimilasi di Rumah dapat kembali ke masyarakat. “Mudah mudahan apa yang didapat di dalam Lapas ini menjadi pelajaran, apabila WBP di dalam Lapas berkelakuan baik maka kami akan berikan hak-haknya tanpa tebang pilih dan selektif,” ungkapnya. Selanjutnya Iwan Sentoso berpesan agar WBP yang mendapat program asimilasi tersebut berterima kasih kepada Pemerintah dan Kalapas dengan adanya program ini. “Kalian dididik untuk bermasyarakat dan tidak melanggar hak orang lain, yang harus dibawa keluar adalah menghargai hak orang lain dan semoga tidak kembali lagi kesini. Selaku Plt Kakanwil, saya berpesan bahwa masih ada kewajiban bagi kalian yang mendapat asimilasi untuk selalu mengikuti arahan Bapas, agar tidak dicabut hak haknya serta tetap mengikuti protocol Kesehatan dan sebisanya tetap berdiam diri dirumah.” Mereka belum dikatakan bebas masih dalam pengawasan langsung oleh Bapas. Dengan begitu, warga binaan tetap diharapkan di rumah sesuai mekanisme dalam masa asimilasi. ” harapnya.
Selanjutnya, Kalapas juga menegaskan pengeluaran WBP dilaksanakan tanpa dipungut biaya alias gratis. “Jika memenuhi syarat, yaitu tanggal 2/3 masa pidananya tidak melebihi 31 Desember 2021 serta telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif, kami keluarkan tanpa biaya,”. Tegasnya
Sementara itu, sebelum dikeluarkan ke 12 orang narapidana juga diberikan pengarahan dan penguatan oleh Kasi Binadik, Aryo Pratama Wijaya Kusuma agar selama menjalani asimilasi dirumah untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan selalu mengikuti penerapan protokol kesehatan oleh pemerintah.
Di penghujung kegiatan, sebagai wujud rasa syukur seluruh warga binaan melakukan doa dan sujud syukur bersama. Kemudian mereka disambut dengan pelukan haru keluarga masing-masing yang sejak pagi telah menunggu di area luar Lapas. (DP/Rls)