Home / DAERAH / Tulang Bawang / 10 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Pasar Unit 2, Berikut Identitas dan Jenis Sanksinya

10 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Pasar Unit 2, Berikut Identitas dan Jenis Sanksinya

image_pdfimage_print

Tulang Bawang: detikperu.com- Polsek Banjar Agung bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi dengan sasaran pendisiplinan terhadap warga yang tidak memakai masker di tempat keramaian.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan hari Senin (28/09/2020), sekira pukul 09.00 WIB, di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kemarin pagi, petugas kami bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi yang dipusatkan di Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Hasilnya ada 10 orang warga yang kedapatan tidak memakai masker saat keluar rumah dan berada di tempat keramaian,” ujar Kompol Rahmin, Selasa (29/09/2020).

Lanjut Kapolsek, terhadap 10 orang warga tersebut langsung diberikan sanksi di tempat oleh petugas gabungan, dengan harapan mereka tidak akan mengulangi lagi dan menjadi disiplin untuk selalu memakai masker.

Memakai masker itu, selain melindungi pemakainya juga bisa melindungi orang-orang yang berada disekitarnya dari bahaya Covid-19, yang mana kita ketahui bersama sampai dengan saat ini anti virusnya masih belum ditemukan.

Adapun identitas dan jenis sanksi yang diberikan petugas kepada 10 orang warga yang terjaring Operasi Yustisi, yaitu :

1. Sapto (39), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu membuat surat pernyataan.

2. Sadiyah (45), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo. Sanksi yang diberikan yaitu membuat surat pernyataan.

3. David (19), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu membuat surat pernyataan.

4. Ranti (23), berprofesi karyawan, domisili Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu membuat surat pernyataan.

5. Saiful Anwar (27), berprofesi wiraswasta, domisili Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu menyanyikan lagu indenesia raya.

6. Lasidi (37), berprofesi tani, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo. Sanksi yang diberikan yaitu menyanyikan lagu garuda pancasila.

7. Septi (22), berprofesi karyawan, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu mengucapkan pancasila.

8. Toni (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu push up.

9. Hadiman (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu push up.

10. Fahri (20), berprofesi karyawan, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi yang diberikan yaitu push up.

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Kanit Sabhara Polsek Banjar Agung Ipda Decky Arisan, 5 personel Polsek Banjar Agung, 2 personel TNI (babinsa), 2 personel Sat Pol PP dan satu personel aparatur kampung.(*)

Spread the love
https://www.lampungvisual.com/

About sub admin

Check Also

Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, AKBP James: PHI Milik Kita Semua

Tulang Bawang, Detikperunews.com- Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-96 Tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *